Follow us on:
Penetapan Awal Dzulhijjah 1433 H.

Bismillaah,

Info Penting:

Penetapan Awal Dzulhijjah 1433 H.

Kementerian Agama (Kemeneg) RI menetapkan awal Dzulhijjah 1433 H, jatuh pada hari Rabu, 17 Oktober 2012 M. Artinya, Hari Raya Idul Adha, jatuh pada hari Jum'at, 26 Oktober 2012 M mendatang.

Penetapan awal Dzulhijjah itu diambil berdasarkan Sidang Isbat, yg menyatakan berdasarkan hasil hisab rukyat di 31 propinsi, ketinggihan hilal mas
ih di bawah ufuk, sehingga di berbagai daerah tak terlihat bulan.

Demikian juga Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam Arab Saudi telah mengumumkan bahwa hari Selasa, 16 Oktober 2012 M merupakan penyempurna (hari ke 30) bulan Dzulqa'dah 1433 H, dan hari Rabu, 17 Oktober 2012 M merupakan hari pertama (tanggal 1) bulan Dzulhijjah 1433 H.

Sebagaimana Kementerian tersebut juga mengumumkan bahwa Wukuf di Arafah jatuh pada hari Kamis, 25 Oktober 2012 M . Dengan demikian hari Jum'at, 26 Oktober 2012 M merupakan hari Raya Idul Adha al-Mubarak.

Demikian informasi yang dapat kami himpun dari sumber-sumber yang tersebut di bawah.

Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait:

1. Amalan-amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah: www.alsofwa.com/20956/10-hari-pertama-di-bulan-dzulhijjah.html

2. Tuntunan Qurban: www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatannur&id=698

3. Puasa Hari Arafah Berdasarkan Rukyah Hilal Setiap Negara: www.alsofwa.com/21027/penentuan-hari-dan-shiyam-puasa-arafah.html

4. Bila Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jum'at: www.alsofwah.or.id/?pilih=indexanalisa&id=632&section=an59

[Sumber: www.alsofwa.com; www.alsofwah.or.id; www.republika.co.id; www.forsanhaq; www.ahlalhdeeth.com:www.muslm.net dll]
 
[WARNING] !!!

Dдяi ust. Irfan Helmi, (MUI)

Broadcast berikut ini HOAX !!!

السعودية تعلن ان غدا الثلاثاء 16/10 أول ايام ذي الحجة وان وقوف عرفه يوم الاربعاء 24/10 عيد الآضحي المبارك يوم الخميس ..كــــــل عــــــام وأنتـــــــم بخـــــــير

Pemerintah Saudi arabia telah mengumumkan bahwa tanggal 1 Dzul Hijjah jatuh pada Hari selasa 16/10/2012 (hari ini) dan wuquf di arafah jatuh pada hari Rabu Tanggal 24/10/2012 dan Idul Adha Jatuh pada hari Kamis 25/10/2012.

Waspadalah !!! Waspadalah !!!

._.

Larangan memotong kuku dan rambut di awal Dzulhijjah bg shohibul qurban

(berlaku sejak 1 Dzulhijjah)

bismillaah,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR Muslim)

Kata Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa di Saudi Arabia):
"Hadis ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini."

Selengkapnya di Rumaysho.com:

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2790-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html.

Bagi yang ingin mengetahui hasil pengumpulan Qurban pesantren Darush Sholihin, di akhir terkumpul 121 kambing dan 3 sapi, laporannya:
http://rumaysho.com/pusat-informasi/sosial/4069-penyaluran-qurban-untuk-desa-miskin-gunungkidul.html

Maaf untuk donasi qurban di sini sudah tutup.

al Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal -hafizhahullah-
Semoga Allah mengampuni dosanya, orang tuanya, istrinya dan keluarganya. Aamiin.

Riyadh, 01/12/1433 H

***

10 hari pertama dzulhijjah


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ مِنْ هَذِ هِ اْلأَيَّامِ –يَعْنِي أَيَّامُ الْعَشْرِ- قَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَ لَا الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ ؟ قَالَ : وَ لَا الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ, إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, sesungguhnya Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda,

“Tidak ada hari-hari yang mana amal shalih pada hari itu lebih dicintai Allah ‘azza wa jalla daripada hari-hari ini, -yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah-.” Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, tidak pula jihad fi sabilillah?” Beliau bersabda, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak ada yang kembali sedikit pun.”

ولَفْظُهُ فِي إِحْدَى رِوَايَاتِهِ فَقَالَ: مَا عَمَلٌ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ وَلاَ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلُهُ فِي عَشْرِ الأَضْحَى

Lafal Ibnu ‘Abbas dalam salah satu riwayatnya, maka beliau bersabda, “Tidak ada amal yang lebih suci dan lebih agung pahalanya di sisi Allah, selain kebaikan yang ia kerjakan pada sepuluh awal Dzulhijjah.”
Shahih, diriwayatkan Al-Bukhari (969) dan Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab (3752).

Syaikh Utsaimin berkata : "10 hari pertama dzulhijjah lebih afdhol daripada 10 malam terakhir bulan romadhan. Hendaknya para penuntut ilmu mengingatkan masyarakat akan keutamaan ini, karena kebanyakan kaum muslimin lalai akan hal ini".

saudaraku... jika kita semangat beribadah tatkala 10 terakhir di bulan ramadan maka hendaknya kita juga bersemangat dengan berbagai ibadah pada 10 hari dzul hijjah, baik puasa, sholat malam, sedekah, baca qur'an, berbakti kepada orang tua, dzikir dll.

terutama amalan qurban... karena ia merupakan bentuk ibadah mengalirkan darah

http://www.abu-riyadl.blogspot.com/2012/10/informasi-kurban-di-boyolali.html?m=1

Barapa Jumlah Bidadari Bagi setiap Penghuni Syurga?

 
Para ulama telah berselisih menjadi dua pendapat tentang berapakah jumlah minimal bidadari (yang diciptakan Allah di surga) yang akan diperoleh setiap lelaki penghuni surga?,

Pendapat pertama menyatakan bahwa setiap penghuni surga akan mendapatkan dua istri dari wanita-wanita dunia dan 70 bidadari dari al-huur al-‘iiin (bidadari yang diciptakan di surga). Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-‘Irooqi, beliau berkata

قد تبين ببقية الروايات أن الزوجين أقل ما يكون لساكن الجنة من نساء الدنيا، وأن أقل ما يكون له من الحور العين سبعون زوجة


“Telah jelas dengan riwayat-riwayat hadits yang lain bahwasanya minimal bagi penghuni surga dua orang istri dari wanita dunia dan 70 istri dari bidadari” (Torh At-Tatsriib 8/270).

Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً، إِنَّ لَهُ لَسَبْعَ دَرَجَاتٍ، وَهُوَ عَلَى السَّادِسَةِ، وَفَوْقَهُ السَّابِعَةُ، وَإِنَّ لَهُ لَثَلاَثَ مِائَةِ خَادِمٍ، ... وَإِنَّ لَهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَثْنَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً سِوَى أَزْوَاجِهِ مِنَ الدُّنْيَا، وَإِنَّ الْوَاحِدَةَ مِنْهُنَّ لَيَأْخُذ مَقْعَدُتهَا قَدْرَ مِيلٍ مِنَ الأَرْضِ


“Sesungguhnya penghuni surga yang paling rendah kedudukannya memiliki tujuh derajat (tingkatan), dan ia berada di tingkat yang ke enam, di atasnya tingkat yang ketujuh. Ia memiliki tiga ratus pelayan… dan ia memiliki 72 istri dari al-huur al-‘iin (bidadari) selain istri-istrinya dari para wanita dunia. Dan salah seorang dari para bidadari tersebut tempat duduknya seukuran satu mil di dunia” (HR Ahmad 2/537 no 10945, hadits ini adalah hadits yang lemah, pada isnadnya ada perawi yang lemah yang bernama Syahr bin Hausyab)

Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar, beliau berkata tatkala menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الْجَنَّةَ صُوْرَتُهُمْ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لاَ يَبْصُقُوْنَ فِيْهَا وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ آنِيَتُهُمْ فِيْهَا الذَّهَبُ أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَمَجَامِرُهُمْ الألوة ورشحهم الْمِسْكُ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ وَلَا اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبُ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا


“Rombongan yang pertama kali masuk surga bentuk mereka seperti bentuk rembulan di malam purnama, mereka tidak berludah, tidak beringus, tidak buang air. Bejana-bejana mereka dari emas, sisir-sisir mereka dari emas dan perak, pembakar gaharu mereka dari kayu india, keringat mereka beraroma misik, dan bagi setiap mereka dua orang istri, yang Nampak sum-sum betis mereka di balik daging karena kecantikan. Tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada permusuhan, hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah setiap pagi dan petang” (HR Al-Bukhari no 3073)

Ibnu Hajar berkata, “Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ “Masing-masing mereka mendapatkan dua istri”, yaitu istri dari para wanita dunia. Imam Ahmad telah meriwayatkan dari sisi yang lain dari Abu Huroiroh secara marfuu’ tentang sifat penghuni surge yang paling rendah kedudukannya bahwasana ia memiliki 72 bidadari selain istri-istrinya yang dari dunia” (Fathul Baari 6/325)

Adapun pendapat kedua, yaitu setiap penghuni surga akan memperoleh dua istri. Dan dua istri ini adalah dari kalangan bidadari surga, dan bukan dari kalangan para wanita dunia. Dalam riwayat yang lain ada tambahan lafal yang menafsirkan dengan tegas bahwa dua istri tersebut adalah dari kalangan bidadari. Dalam riwayat yang lain

أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِيْنَ عَلَى آثَارِهِمْ كَأَحْسَنِ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً قُلُوْبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لاَ تَبَاغُضَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَحَاسُدَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِنَّ مِنْ وَرَاءِ الْعَظْمِ وَاللَّحْمِ

“Rombongan yang pertama kali masuk surga dalam bentuk rembulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya seperti bintang yang bersinar paling terang, hati-hati mereka satu hati, tidak ada kebencian dan saling dengki diantara mereka. Masing-masing mereka mendapatkan dua istri dari bidadari, yang Nampak sum-sum betis-betis bidadari-bidadari tersebut di balik tulang dan daging (karena cantiknya)” (HR Al-Bukhari no 3081 dan Muslim no 7325)

Dan inilah pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qoyyim, ketika menjelaskan lemahnya hadits Syahr bin Hausyab diatas. Beliau berkata, “Hadits (Syahr bin Hausyab) ini munkar menyelisihi hadits-hadits yang shahih, karena tinggi 60 hasta (yang itu merupakan tinggi penduduk surga sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih-pen) tidaklah mungkin bisa menjadikan tempat duduk penghuni surga (sebagaimana dalam hadits Syahr bin Hausyab di atas-pen) seukuran satu mil dunia. Yang terdapat di shahih al-Bukhari dan shahih Muslim bahwasanya rombongan pertama yang masuk dalam surga masing-masing dari mereka mendapatkan dua istri dari kalangan bidadari, maka bagaimana bisa bagi orang yang paling rendah kedudukannya di surga memperoleh 72 bidadari?” (Haadil Arwaah 106)

Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Mahmud syukri, dimana beliau berkata, “Yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih hanyalah ((Bagi masing-masing penghuni surga dua istri)), dan tidak terdapat dalam shahih (Al-Bukhari dan Muslim) tambahan lebih dari dua istri. Jika hadits-hadits yang menyebutkan tambahan (lebih) dari dua istri adalah hadits-hadits yang shahih maka maksudnya adalah gundik-gundik sebagai tambahan selain dari dua istri… atau maksudnya sang penghuni surga diberi kekuatan untuk menjimak jumlah bilangan (tambahan) tersebut. Dan inilah yang datang dalam hadits yang shahih lantas sebagian perawi meriwayatkan dengan secara makna lalu berkata, “Maka bagi setiap penghuni surga jumlah sekian dan sekian bidadari” (Syarh Abyaatul Jannah min Nuuniyah Ibnil Qoyyim 210-211), dan pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’iifah dalam syarah hadits no 6103)

Meskipun ada kekhususan bagi para syuhadaa’ (mereka yang mati di medan jihad) maka bagi mereka 72 bidadari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إِنَّ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سِتَّ خِصَالٍ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُحَلَّى حُلَّةَ الْإِيمَانِ وَيُزَوَّجَ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُجَارَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنَ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ


“Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan, ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat, ia melihat tempat duduknya di surga, ia dihiasi dengan gaun keimanan, dan ia dinikahkan dengan 72 bidadari, ia diselamatkan dari adzab qubur, dan diamankan tatkala hari kebangkitan” (HR Ahmad no 17182, At-Thirmidzi no 1663, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3213)

Perselisihan di atas adalah mengenai jumlah minimal bidadari yang akan diperoleh para lelaki penghuni surgea. Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allah

وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ

Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. (QS Fusshilat : 31)

Juga firman Allah

يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٧١)


Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya". (Az-Zukhruf : 71)

Apa saja yang dihasratkan dan diminta oleh penghuni surga maka akan dikabulkan oleh Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

إِنَّ لِلْمُؤْمِنِ فِى الْجَنَّةِ لَخَيْمَةً مِنْ لُؤْلُؤَةٍ وَاحِدَةٍ مُجَوَّفَةٍ طُولُهَا سِتُّونَ مِيلاً لِلْمُؤْمِنِ فِيهَا أَهْلُونَ يَطُوفُ عَلَيْهِمُ الْمُؤْمِنُ فَلاَ يَرَى بَعْضُهُمْ بَعْضًا

“Bagi seorang mukmin di surga sebuah kemah dari sebuah mutiara yang berongga, panjangnya 60 mil, dan bagi seorang mukmin dalam kemah mutiara tersebut istri-istrinya, sang mukmin berkeliling mengitari mereka sehingga sebagian mereka tidak melihat sebagian yang lain” (HR Al-Bukhari no 3243 dan Muslim no 7337)

Al-Munaawi berkata, “Bagi sang mukmin istri-istri yang banyak, ia mengelilingi istri-istri tersebut untuk menjimak mereka atau yang semisalnya, sehingga sebagian bidadari tidak melihat bidadari yang lain karena besarnya kemah mutiara tersebut” (At-Taisiir bi syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1/685)

Wahai para perindu dan peminang bidadari… sadarkah anda betapa indah dan sempurna bidadari yang Allah siapkan untuk anda…???. Bayangkan jika anda memasuki sebuah istana di surga yang begitu cantik dan indah yang terbuat dari emas, permata, dan mutiara. Lantas ternyata dalam istana tersebut puluhan bidadari sedang menanti anda….seluruhnya tersenyum…seluruhnya merindukan kedatangan anda… seluruhnya menyeru dan menyebut-nyebut nama anda dengan penuh kerinduan…semuanya berlomba untuk melayani anda….(Bersambung….sifat-sifat bidadari)

Sumber: http://firanda.com/index.php/artikel/aqidah/177-berapa-jumlah-bidadari-bagi-setiap-penghuni-surga

Je vous en prie?
 
— at Crown Palace.

WANITA-WANITA PENDUDUK LANGIT

Siapa bilang wanita tidak memiliki kedudukan dalam sejarah Islam?

Bukankah orang yang pertama kali beriman kepada Islam dari golongan wanita ? yaitu Khadijah Radhiallahu'anha.

Bukankah orang yang pertama kali mati syahid dari golongan wanita ? yaitu Sumayyah binti Hubath radhiallahu'anha.

Dan bukankah orang yang pertama kali syahid di laut juga dari golongan wanita? yaitu Ummu Haram binti Malhan Radhiallahu'anha.

Dibalik itu, masih banyak wanita-wanita Muslimah yang terukir namanya dengan abadi dalam sejarah keislaman.

Banggalah engkau menjadi seorang wanita…

* Wanita pertama yang menjadi istri Rasulullah Shalallahu'alaihi Wa sallam dan pertama kali masuk Islam ; Khadijah binti Khuwailid Radhiallahu'anha.

* Wanita pertama yang mati syahid dalam Islam: Sumayyah binti Khabbath Radhiallahu'anha. Sumayyah masuk Islam beserta suami dan anaknya. Orang-orang Quraisy menyiksa dan menjemurnya di bawah terik matahari. Abu Jahl menusuknya dengan tombak hingga Sumayyah gugur sebagai syuhada Islam pertama.

* Wanita pertama yang ikut bai’at ‘aqabah : Asma binti Amru radhallahu'anha.

* Wanita pertama yang tiba di madinah saat hijrah : Laila binti Abi Hatsmah radhiallahu'anha.

* Wanita pertama yang dua kali hijrah (muhajirah al-hijratin) dan shalat dua kiblat (mushaliah al qiblatain) : Asma’ binti Umais Radhiallahu'anha

* Wanita pertama yang membai’at Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam : Laila binti Al Khatim. Dia saudara Qais binti Al Khatim Radhiallahu'anha , seorang penyair penduduk Anshar dari kabilah Aus. Dialah wanita pertama yang membei’at Rasulullah, saat beliau tiba Madinah hijrah dari Mekah.

* Muslimah pertama yang membunuh laki-laki musyrik : Shafiah binti Abdul Muthalib Radhialallahu'anha . Shafiah adalah bibi Nabi Shalallhu'alaihi wa sallam. Ketika perang Uhud seorang Yahudi menyusup ke benteng umat Islam. Shafiah turun tangan dengan memukul Yahudi itu dengan tongkat hingga mati terbunuh.

* Wanita pertama yang dimerdekakan oleh anaknya : Mariah al Qibthiyah Radhiallahu'anha. Dia adalah budak Nabi shalallahu'alaihi wa sallam , dihadiahkan bersama saudaranya Sirin oleh Mauqaqis, penguasa Mesir. Mereka menerima tawaran memeluk agama Islam. Setelah itu Mariah dinikahi Nabi, ketika ia melahirkan Ibrahim, Nabi shalallahu'alaihi wa sallam bersabda, ” Dia telah dimerdekakan oleh anaknya ”.

* Wanita pertama yang digelari penjaga Al Quran Haritsah Al Quran) : Hafshah binti Umar bin Khaththab Radhiallahu'anha.

* Wanita pertama yang menikah tanpa wali dan saksi : Zainab binti Jahsy radhiallahu'anha . Dia istri Nabi shalallahu'alaihi wa sallam , puteri dari bibi beliau (Umaimah). Sebelumnya dinikahi oleh Zaid bin Haritsah, lalu diceraikan. Kemudian Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam menikahinya berdasarkan nash Al Quran (QS Al Ahzab [33] :37) tanpa saksi dan wali. Zainab sangat bangga, ”Aku dinikahkan oleh Allah di atas Arsy-Nya”. Dengan pernkahan Rasul ini sekaligus ditiadakannya adopsi anak dalam Islam.

* Wanita pertama yang membunuh sembilan tentara Romawi : Asma binti Yazid Radhiallahu'anha . Dia ikut serta dalam perang Yarmuk membagi air minum dan merawat mujahid yang terluka. Di samping itu berhasil membunuh sembilan tentara Romawi dengan tinag kemah.

* Wanita pertama yang menikah dengan dua Khulafa Rasyidin : Asma binti Umais radhiallahu'anha . Dia pernah menikah dan memberikan keturunan pada dua orang Khalifah Rasyidin (Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib).

* Wanita pertama yang memeluk Islam berkat do’a Nabi shalallahu'alaihi wa sallam : Umaimah ibu dari Abu Hurairah Radhiallahu'anha. Suatu kali Abu Hurairah menangis, sebab gagal mengajak ibunya memeluk Islam. Umaimah malahan mengejek Rasul, sehingga Abu Hurairah mohon agar ibunya mendapat hidayah. Lantas Nabi shalallahu'alaihi wa sallam meemohonkan do’a, tak lama kemudian ibunya sadar dan memeluk agama tauhid.

* Wanita pertama yang dikatakan Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam kepadanya ” Kamu ibuku setelah ibu kandungku” : Barakah al-Habasyiah. Ia dikenal dengan Ummu Aiman. Wanita yang mengasuh beliau sejak kecil. Sampai beliau menikah dengan khadijah, Ummu Aiman masih menyertainya. Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam juga pernah bersabda, “Ummu Aiman adalah ibuku setelah ibu kandungku”. Lantas Zaid datang menikahinya sesudah mendengar Rasul berkata, “Alangkah bahagainay orang yang menikahi perempuan ahli surga, maka nikahilah Ummu Aiman.”

* Wanita pertama yang menjadikan mahar pernikahannya keislaman suami : Ummu Sulaim binti Milhan radhialahu'anha. Ketika dipinang oleh Abu Thalhah yang masih musyrik, Ummu Sulaim mensyaratkan keislaman sebagai maharnya. Terlebih dahulu Abu Thalhah Abu Thalhah memeluk Islam dan menjadi muslim yang baik, lalu menikahi mu’minah sejati.

* Wanita pertama yang tidak peduli akan kematian ayah, saudara dan putera-puteranya : Anshariyah Radhiallahu'anha. Saat perang uhud ayah dan saudaranya serta puteranya syahid. Tapi Anshariyah justru cemas mendengar Rasulullah wafat. Setelah dapat kepastian Rasul selamat, maka legalah hatinya dan berkata, ” Demi bapak dan ibuku wahai Rasulullah, aku tidak peduli siapapun yang meninggal, asala engkau selamat ”.

* Wanita pertama yang tidak tidur pada malam hari untuk beribadah : Haula binti Tuwait radhiallahu'anha . Aisyah radhiallahu'anha menceritakan kesibukan Haula dalam ibadah hingga orang mengira dirinya tidak tidur sekejap pun. Rasulullah bersabda, ” Lakukanlah amal perbuatan sekuat kemampuan kalian. Demi Alalh, Allah tidak akan pernah bosan, sampai kalian bosan ”.

* Wanita pertama yang syairnya disukai oleh nabi : Khansa’ binti Amru Radhialahu'anha . Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam sangat mengagumi syairnya, beliau berkata, ” Ayolah wahai Khansa!” Pernah ditanyakan pada Jarir, ”Siapakah yang paling pandai bersyair?” dia menjawab, ”saya, kalau tidak ada Khansa.”

* Wanita pertama yang memimpin para muslimah dalam peperangan melawan Ramawi : Haulah binti al-azur al-Qindi Radhiallahu'anha. Srikandi ini beserta muslimah lainnya ditawan musuh. Tetapi dengan semangat membara mereka melakukan perlawanan sengit. Hanya bersenjatakan tiang-tiang kemah mereka berhasil menyelamatkan diri dari pasukan Romawi.

* Wanita pertama suami, anak dan cucunya menjabat Khalifah : Haizuran al-Qarsiyah Radhiallahu'anha. Haizuran istri Khalifah Al Mahdi, mempunyai wawasan yang luas, wibawa serta kekuasaan. Setelah suaminya wafat, puteranya Musa Al Hadi naik tahta, menyusul sesudah itu puteranya Harun al Rasyid juga menjabar Khalifah. Kemudian cucunya bernama Al Ma’mun juga menggantikan pada jabatan yang sama.

* Wanita pertama yang diminta ilmunya dibukukan : Amarah binti Abdurrahman Radhiallahu'anha. Dia seorang ahli fiqh dan hadits yang pernah bertemu dengan Aisyah. Amirul Mu’minin Umar bin Abdul Aziz mengirim Surat kepada Abu Bakar bib Muhammad, “Lihatlah yang ada pada hadits-hadits Rasulullah, atau sunnah yang lalu, atau hadits pada Amarah dan tulislah. Karena aku takut ilmu akan hilang dengan hilangnya ahli ilmu.”

* Wanita pertama yang memperhatikan haligrafi arab : Hafizhah Khatun radhiallahu'anha. Seorang kaligrafer hebat yang belajay pada Sufyan al Wahabi al Baghdadi. Putri seorang hakim di Irak ini memperoleh penghargaan berkat keahlian dalam bidang kaligrafi tsulutsi dan naskhi.

* Wanita pertama yang berkuasa dari balik tirai : Urwa binti Ahmad Shalihiah Radhiallahu'anha. Dikenal dengan Balqis kecil, lahir di kampung Harraj, Yaman. Ketika suaminya Makram jatuh sakit, urusan negara diambil alih sang istri. Selanjutnya Urwah menguasai dan mengurus negara di balik tirai.

http://gizanherbal.wordpress.com/2011/06/02/wanita-wanita-langit

Je vous en prie ?
 
— at Crown Palace.

Syarat untuk Mengganti Wali Nikah


Pertanyaan:

Hal-hal apa saja yang membolehkan digantikannya seorang bapak menjadi wali dalam pernikahan putrinya?

Jawaban:

Pada asalnya, wali yang “lebih jauh” (dari segi nasab, ed.) tidak boleh menikahkan seorang wanita saat wali yang “lebih dekat” (dari segi nasab, ed.) ada. Bapak adalah wali yang paling dekat. Namun, hak perwalian bapak dalam pernikahan putrinya boleh digantikan, dengan sebab-sebab sebagai berikut:

1. Tidak memenuhi lima syarat wali dalam pernikahan, yaitu: Islam, laki-laki, berakal, balig, dan merdeka. Misalnya: Jika bapak tersebut orang kafir atau hilang akal atau budak.

2. Adhl (menghalangi). Yaitu, bapak menghalangi pernikahan putrinya. Padahal, putrinya sudah menyetujui dan calon pengantin laki-laki sekufu (sebanding) di dalam agama dan akhlak. Yakni, sama-sama beragama Islam, berakidah ahlus sunah dan berakhlak mulia.

3. Bapak bersafar (berada di luar kota), sedangkan menunggu kedatangannya menyusahkan calon pengantin yang sudah setuju. Dengan demikian, hak perwalian dapat berpindah kepada wali berikutnya.

4. Bapak mewakilkannya kepada orang lain.

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 5, Tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
 
السؤال : السلام عليكم فضيلة الشيخ ارسلت الى زوجتى رسالة عن طريق الموبيل كتبت فيها انك طالق فهل يقع اليمين

Pertanyaan, “Aku mengirim SMS kepada isteriku yang bunyinya ‘Engkau kucerai’. Apakah SMS tersebut berstatus hukum sebagai sumpah?”

الإجابه :

وعليكم السلام , يقول صلى الله عليه وسلم (إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به نفسها ما لم تتكلم به أو تعمل به)


Jawaban Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al ‘Ubaikan, “Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terlintas dalam batin umatku selama belum diucapkan atau belum dilakukan”.

وأخذ الفقهاء بأن قول( لم تعمل به )أن الخط والكتابه بالطلاق يقع فإرسال رساله في معنى العمل فيقع الطلاق والله أعلم


Dari kata-kata ‘selama belum dilakukan’ para pakar fikih membuat kesimpulan bahwa cerai via tulisan adalah cerai yang sah. Mengirim SMS itu bentuk dari ‘dilakukan’ sehingga cerai yang anda jatuhkan itu sah sebagai perceraian

Jalan yang Lurus
 
semoga bermanfaat
 
— at Crown Palace.

Sabar Terhadap Anak Perempuan



Pertanyaan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai tiga anak perempuan kemudian ia sabar atasnya, memberikan makanan dan pakaian maka mereka menjadi hijab (penghalang) dari neraka.” Apakah penghalang dari neraka ini untuk kedua orang tuanya saja ataukah termasuk di dalamnya pula ibu asuhnya (selain ibu kandung)?

Jawaban:

Hadits tersebut umum untuk bapak dan ibu sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang memiliki dua anak perempuan lalu ia berbuat baik kepadanya, maka keduanya akan menjadi penghalang dari mereka.”

Begitu pula jika orang tua mempunyai saudara-saudara perempuan, bibi, atau selainnya kemudian mereka berbuat baik kepadanya maka kita memohon kepada Allah surga bagi mereka, karena manakala seseorang berbuat baik kepada mereka, maka dia berhak memperoleh ganjaran yang besar dan dia dijauhkkan dari neraka. Hal ini adalah kekhususan bagi seorang muslim.

Seorang muslim jika melakukan kebaikan dengan mengharap wajah Allah, maka hal tersebut menjadi sebab selamatnya dari neraka. Keselamatan dari neraka dan masuk surga mempunyai sebab-sebab yang sangat banyak. Hendaknya seorang muslim memperbanyak sebab-sebab tersebut dan Islam sendiri adalah pondasi utama dan sebab yang paling asasi untuk masuk surga dan selamat dari neraka.

Di sana ada beberapa amalan yang jika dilakukan oleh seorang muslim, maka dia masuk surga dan selamat dari neraka karenanya. (Amalan-amalan itu ialah) semisal memberikan nafkah bagi anak-anak perempuan atau saudara-saudara perempuan lalu berbuat baik kepada-Nya, maka mereka akan menjadi penghalang dari neraka. Demikian pula bagi yang meninggal tiga anaknya yang belum baligh, maka mereka akan menjadi hijab dari neraka. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana kalau dua (anak)?” Beliau menjawab, “Dua juga.” Mereka tidak menanyakan jika satu orang anak.

Dan telah shahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (hadits qudsi): Tidaklah ada ganjaran bagi seorang hamba-Ku yang beriman jika kekasihnya di dunia diambil, lalu ia berharap pahala, kecuali surga.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan, bahwasanhya tidak ada balasan bagi hamba yang beriman jika diambil (oleh-Nya) orang-orang yang ia cintai di dunia lalu ia bersabar dan berharap pahala, kecuali surga. Maka satu orang saja dari anak kita masuk dalam hadits ini, jika Allah mengambilnya lalu bapak atau ibunya atau kedua-duanya bersabar dan mengharap ridha dan pahala Allah, maka surga bagi keduanya. Ini adalah keutamaan dari Allah yang sangat besar.

Demikian pula suami, istri, seluruh kerabat, dan sahabat-sahabatnya, jika bersabar dan mengharap pahala dari Allah, maka mereka masuk ke dalam hadits ini, tentunya dengan berhati-hati dari hal-hal yang menyebabkan tidak diperolehnya keutamaan tersebut seperti meninggal di atas dosa-dosa besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 4/375-376)

Sumber: Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I ,Shafar 1429 H – Februari 2008
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

semoga bermanfaat
 
— at Crown Palace.

^ENAM KEADAAN WANITA DISURGA^

Bismillah ….

Keadaan wanita di dunia ada enam:

1. Meninggal sebelum menikah.
2. Ditalak suami pertama, dan tidak menikah lagi sampai meninggal.
3. Menikah dengan lelaki yang bukan ahli surga. Misalnya, suaminya murtad atau melakukan kesyirikan.
4. Meninggal lebih dahulu sebelum suaminya.
5. Ditinggal mati suaminya, dan tidak menikah lagi sampai meninggal.
6. Ditalak atau ditinggal mati suaminya, kemudian menikah dengan lelaki lain.

Untuk wanita jenis pertama, kedua, dan ketiga, dia akan dinikahkan dengan seorang lelaki yang menjadi penghuni surga. Dia memiliki sifat yang sempurna, sebagaimana penghuni surga lainnya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما في الجنة أعزب


“Di surga, tidak ada orang yang tidak menikah.” (H.R. Ahmad dan Muslim)
Untuk wanita jenis keempat dan kelima, dia akan dinikahkan dengan suaminya di dunia.

Adapun wanita yang keenam akan dinikahkan dengan suami yang terakhir. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها


“Wanita manapun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” (H.R. Thabrani; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

semoga bermanfaat
 
— at Crown Palace.

Wanita yang shalih


[Firman Allah], “Wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisa`: 34).

Ayat ini menetapkan bahwa memelihara diri meruapakan wujud dari ketaatan seorang wanita shalihah kepada Allah kemudian kepada suaminya.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَيْرُالنِّسَاءِ مَنْ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أَمَرَتْهَا أَطَاعَتْكَ وَإِذَا أَقْسَمْتَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْكَ وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
.

“Sebaik-baik wanita adalah wanita yang jika kamu melihat kepadanya maka kamu berbahagia, jika kamu memerintahkannya maka dia mentaatimu, jika kamu bersumpah atasnya maka dia memenuhinya dan jika kamu meninggalkannya maka dia menjagamu pada diri dan hartamu.” (HR. an-Nasa`i)

Padahal jika melihat bagaimana Rasulullah Shallallahu’alahi sallam mengabarkan betapa mudahnya wanita masuk surga, bayangkan sebagaimana anak-anak, wanita tidak diwajibkan pergi berjihad ke medan perang jika ada perang, tidak diwajibkan mendatangi sholat jumat, bahkan yang terbaik wanita boleh untuk tidak menghadiri sholat lima waktu berjamaah di masjid. Tugas wanita ringan, seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits,

“Apabila seroang wanita shalat lima waktu dan puasa ramadhan dan menjaga kesuciannya serta mentaati suaminya dikatakanlah kepadanya masuklah kedalam surga darimana saja yang anda inginkan.” (Shahihul Jami’ li al-Albani, 660).

Salaf on facebook
 
Rasulullah Shallallahu’alahi sallam bersabda,

“Saya melihat kebanyakan penghuni neraka adalah kaum wanita.” Para sahabat bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mereka mengingkari keluarga dan kebaikan-kebaikan suami. Jika sekiranya e
ngkau berbuat baik kepadanya, lalu ia melihat sedikit kekurangan darimu, maka ia berkata: ‘Saya tidak melihat suatu kebaikan darimu sama sekali’.” (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)

...
 
 
— at Crown Palace.

HARUSKAH JILBAB BERWARNA HITAM ?

Jilbab Hitam Menurut Ulama Yaman

Bismillah,

Sebagian muslimah yang taat beragama beranggapan bahwa satu-satunya warna pakaian muslimah yang ‘nyunnah’ adalah hitam. Jika ada yang berpakaian dengan warna selain hitam -apapun warnanya- maka dia belum menjadi muslimah sejati. Lebih parah lagi, ada yang beranggapan bahwa warna hitam adalah tolak ukur muslimah yang bermanhaj salaf. Artinya jika warna pakaian seorang muslimah bukan hitam maka dia bukan muslimah salafiyyah (muslimah yang bermanhaj salaf).

Untuk menilai anggapan di atas, marilah kita simak fatwa salah seorang ulama ahli sunnah di Yaman saat ini yaitu Syeikh Abdullah bin Utsman adz Dzimari. Fatwa ini beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah ceramah ilmiah yang beliau sampaikan dengan judul ‘Barokah Tamassuk bis Sunnah’ (Keberkahan Berpegang Teguh dengan Sunnah/Ajaran Nabi). Ceramah ini beliau sampaikan pada tanggal 19 Shofar 1427 H di radio ad Durus as Salafiyyah minal Yaman. Fatwa beliau tentang warna pakaian muslimah ini tepatnya ada pada menit 59:47- 1:02:39. Rekaman kajian ini ada pada kami.

Berikut ini transkrip fatwa beliau dan terjemahnya.

القارئ: هذا السائل من ليبيا يقول ما الضابط للون بالنسبة لحجاب المرأة المسلمة الشرعي؟


Moderator mengatakan, “Ada seorang penanya dari Libia yang mengajukan pertanyaan sebagai berikut. Apa warna yang pas untuk pakaian muslimah yang sejalan dengan syariat?”

الجواب: اللون هو أحسن الألوان بالنسبة لحجاب المرأة هو لون الأسواد لأن الغالب علي هذا اللون أنه لا يكون ملفتا للرجال.


Jawaban Syeikh Abdullah adz Dzimari, “Warna terbaik untuk pakaian seorang wanita adalah hitam dengan dua alasan. Alasan pertama, warna hitam biasanya tidak menarik dan memikat pandangan laki-laki.

الأمر الثاني أن عائشة-رضي الله عنها- عندما ذكرت بعض نساء الصحابة -في رواية:نساء المهاجرين, و في رواية: نساء الأنصار- “رحم الله نساء المهاجرين عندما نزلت آية الحجاب عمدن إلي مروطهن وشققنها وحتي أصبحن كالغربان”.

Alasan kedua, ketika Aisyah menceritakan sebagian istri para shahabat – pada satu riwayat dikatakan ‘istri para shahabat Mujahirin’ namun pada riwayat yang lain disebutkan ‘istri para shahabat Anshor- “Semoga Allah melimpahkan rahmatNya kepada para istri shahabat Muhajirin. Ketika ayat tentang jilbab turun, mereka robek kain korden lalu mereka kenakan sebagai jilbab sehingga mereka seperti burung gagak”.

عائشة تشابه النساء كالغراب و الغراب يكون كله أسود اللون لا يري عليه أثر البياض. فهذا هو الأقرب و يكون بعيدا من أي لون أو تفصيل أو شكل للزينة.
هذا من ناحية اللون.


Dalam riwayat ini, Aisyah menyerupakan para shahabiyah dengan burung gagak. Sedangan buruk gagak itu seluruh tubuhnya berwarna hitam. Tidak ada warna putih sedikitpun. Inilah warna yang tepat karena dengan memakai warna pakaian seperti ini maka wanita yang bersangkutan terhindar dari warna pakaian, corak dan motif yang menari perhatian lawan jenis.

و أما من ناحية الصفات فبعض أهل العلم ذكرثمان الصفات للحجاب الشرعي. أن يكون الحجاب فضفاضا واسعا, لا ضيقا, و أن يكون سميكا غليظا, لا شفافا و أن يكون هذا الحجاب من ثياب النساء, لا من ثياب الرجال و أن يكون سابغا للجسد كله لا يظهر شيئا من الجسد و أن يكون خاليا من العطور والبخور و غيرها من روائح. لأنها إذا خرجت لا يحل لها أن تخرج متعطرة أو متبخرة. وكذلك أن لا يكون ثوب الزينة. وكذلك أن لا يكون ثوب الشهرة. وكذلك أن لا تكون المرأة متشابة به بالكافرات.

فمثل هذه الأوصاف ينبغي أن تراعي في الحجاب.

semoga bermanfaat
 
— at Crown Palace.

WANITA KELUAR UNTUK MENUNTUT ILMU



Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim".

Berkata Ibnul Jauzy rahimahullah: “ Wanita adalah seorang yang mukallaf seperti lelaki-lelaki. Maka wajib terhadapnya untuk menuntut ilmu tentang perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya, agar ia menunaikan ibadah tersebut di atas keyakinan".

Dan tercatat indah dalam sejarah, bagaimana semangat para shahabiyah radhiyallahu ‘anhunna dalam menuntut ilmu dan bertanya akan berbagai masalah yang tengah mereka hadapi tanpa terhalang oleh rasa malu mereka. Hal tersebut menunjukkan kewajiban menuntut ilmu yang tertanam dalam jiwa-jiwa mereka yang terpuji. ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ berkata :

نِعْمَ النِّسَاءِ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ


“Sebaik-baik perempuan adalah para perempuan Ansar. Tidaklah rasa malu menghalangi mereka untuk tafaqquh (memperdalam pemahaman) dalam agama".

Dan masih banyak dalil yang menunjukkan kewajiban seorang wanita untuk menuntut ilmu. Bahkan seluruh dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah yang menjelaskan tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu juga termasuk dalil akan wajibnya perempuan menuntut ilmu, kerana perintah pada dalil-dalil itu adalah umum meliputi seluruh umat; lelaki mahupun perempuan.

Ketentuan Bolehnya Wanita Keluar Untuk Menuntut Ilmu

Menetapnya wanita di rumah adalah suatu hal yang wajib berdasarkan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah. Allah Shubhanahu wa Ta 'ala berfirman:

“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” [Al-Ahzab :33]

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian menahan kaum wanita kalian dari masjid – masjid . Dan rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka".

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ

“Sesungguhnya kalian telah diizinkan keluar untuk keperluan kalian".

Dalil-dalil di atas merupakan penjelasan bahawa hukum asal bagi wanita adalah untuk menetap di rumahnya dan tidak boleh keluar darinya kecuali untuk hal yang darurat atau keperluan yang dibenarkan oleh syari’at.

Dan tentunya keluar untuk menuntut ilmu adalah salah satu keperluan yang diizinkan oleh syariat, apalagi jika yang dituntutnya adalah ilmu yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajibannya.

Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata:

قَالَتْ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ

“Para perempuan berkata kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, kaum lelaki telah mengalahkan kami terhadapmu. Jadikanlah dari dirimu suatu hari (khusus) untuk kami. Maka (beliau) menjanjikan kepada mereka suatu hari yang beliau menemui mereka padanya. Lalu (beliau) menasihati mereka dan memberikan perintah kepada mereka.”

Demikian beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya seorang perempuan untuk keluar dalam rangka menuntut ilmu agama.

semoga bermanfaat
 

Indahnya Berhias



Penyusun: Ummu ‘Abdirrahman
.
Muroja’ah: Ustadz Abu Salman & Ustadz Aris Munandar
.
Di sebuah kos putri…

“Yanti subhanallah, mau pesta kemana?” Tatap seorang temannya tak berkedip pada Yanti yang berdandan tebal bak artis. Yanti menjawab, “Kamu berlebihan deh. Yanti mau ikut pengajian bareng temen-temen, jadi harus bersih dan rapi. Kebersihan itu kan sebagian dari iman. Berangkat dulu ya. Assalaamu’alaykum…”
.
Setelah Yanti pergi, ada suara heboh Riri yang hendak pergi juga. “Duh Riri tetangga kamarku yang baru pulang dari kampus. Kucel amat. Lho… lho… Ini mo pergi lagi ya, gak mau bersihin wajah dan rapiin bajumu dulu?” Riri menjawab, “Nanti menyebar fitnah lho. Wanita itu kan ujian bagi laki-laki. Riri berangkat ta’lim ya. Assalaamu’alaykum…”
.
Sepenggal kisah di atas banyak kita jumpai dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak sekali wanita berhias di luar rumahnya dengan alasan kerapian dan kebersihan, sementara di sisi lain banyak juga yang sama sekali tidak memperhatikan penampilannya dengan alasan menjaga kehormatan muslimah.
.
Tahukah saudariku bahwa Islam memiliki tuntunan dalam berhias? 
Dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan sebuah hadits shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallhu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.”
.
Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Al Handhalliyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka hendak mendatangi saudara mereka,.
“Kalian akan mendatangi saudara-saudara kalian. Karenanya perbaikilah kendaraan kalian, dan pakailah pakaian yang bagus sehingga kalian menjadi seperti tahi lalat di tengah-tengah umat manusia. Sesungguhnya Allah tidak menyukai sesuatu yang buruk.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkategorikan kondisi dan pakaian yang tidak bagus sebagai suatu hal yang buruk. Semuanya itu termasuk hal yang dibenci oleh Islam. Islam mengajak kaum muslimin secara keseluruhan untuk selalu berpenampilan bagus. Bertolak dari hal itu, seorang muslimah tidak boleh mengabaikan dirinya dan bersikap tidak acuh terhadap penampilan yang rapi dan bersih, terlebih lagi jika sudah membina rumah tangga. Hendaknya ia senantiasa berpenampilan yang baik dengan tidak berlebih-lebihan.
.
Muslimah yang cerdas akan senantiasa menyelaraskan antara lahir dan batin. Perhatiannya pada penampilan yang baik bersumber dari pemahaman yang baik pula terhadap agamanya. Karena penampilan yang rapi dan bersih merupakan hal yang mulia. Lalu, bagaimanakah tuntunan Islam dalam berhias?
Kebersihan badan adalah kuncinya..
Sudah seharusnya seorang wanita menjaga kebersihan badannya dengan mandi.
.
Dari Abu Hurairah radhiyallau ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dari Abi Rofi’, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam berkeliling mengunjungi beberap istrinya (untuk menunaian hajatnya), maka beliau mandi setiap keluar dari rumah istri-istrinya. Maka Abu Rofi’ bertanya, ‘Ya, Rasulullah, tidakkah mandi sekali saja?’ Maka jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini lebih suci dan lebih bersih.’” (Ibnu Majah dan Abu Daud, derajat haditsnya hasan)
.
Mandi dapat menghilangkan kotoran sehingga menjauhkan seorang muslimah dari penyakit dan menjaga agar badannya tidak bau. Sehingga ia pun akan menjadi dekat dengan orang-orang di sekitarnya.
.
Hendaklah seorang wanita juga menjaga hal-hal yang termasuk fitrah yaitu memotong kuku dan memelihara kebersihannya agar tidak panjang atau kotor. Kuku yang panjang akan tampak buruk dipandang, menyebabkan menumpuknya kotoran di bawah kuku dan mengurangi kegesitan pemiliknya dalam bekerja.
.
Hal lain yang termasuk fitrah adalah mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Hal ini sangat dianjurkan dalam Islam, selain dapat menjaga kebersihan dan keindahan tubuh seorang muslimah. Oleh karenanya, seorang muslimah hendaknya tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.
.
Dari Abu Hurairah radhiyallau ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Lima hal yang termasuk fitrah (kesucian): mencukur bulu kemaluan, khitan, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR. Bukhari Muslim)
.
Perhatikanlah mulut karena dengannya engkau berdzikir dan berbicara kepada manusia.
Wanita muslimah hendaknya selalu menjaga kebersihan mulutnya dengan cara membersihkan giginya dengan siwak atau sikat gigi dan alat pembersih lain jika tidak ada siwak. Bersiwak dianjurkan dalam setiap keadaan dan lebih ditekankan lagi ketika hendak berwudhu’, akan shalat, akan membaca Al Qur’an, masuk ke dalam rumah dan bangun malam ketika hendak shalat tahajjud.
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan kepada mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
.
Selain itu, hendaknya seorang muslimah menjaga mulutnya dari bau yang tidak sedap.
“Barangsiapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta kucai, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Muslim).
.
Karena bau yang tidak sedap mengganggu malaikat dan orang-orang yang hadir di dalam masjid serta mengurangi konsentrasi dalam berdzkikir. Maka hendaknya seorang muslimah juga menjaga bau mulutnya di mana pun ia berada.
.
Rawatlah keindahan mahkotamu.
Sudah seharusnya seorang muslimah menjaga keindahan rambutnya karena rambut merupakan mahkota seorang wanita. Dan hendaknya dia menjaga kebersihan, menyisir, merapikan dan memperindah bentuknya.
“Barangsiapa yang memiliki rambut maka hendaklah dia memuliakannya.” (HR. Abu Dawud)
.
Kebersihan pakaian tidak pantas diabaikan.
Islam menyukai orang yang menjaga kebersihan pakaiannya dan tidak menyukai orang yang berpakaian kotor padahal ia mampu mencuci dan membersihkannya.
.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi kami, lalu beliau melihat seorang laki-laki yang mengenakan pakaian kotor, maka beliau pun bersabda,
“Orang ini tidak mempunyai sabun yang dapat digunakan untuk mencuci pakaiannya.” (HR. Imam Ahmad dan Nasa’i).
.
Jika petunjuk nabi ini ditujukan pada laki-laki, maka terlebih lagi pada wanita karena ia memegang peranan penting dalam rumah tangganya.
.
Perbaikilah penampilan.
Hendaklah seorang muslimah memperbaiki penampilannya untuk menampakkan nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya.
“Sesungguhnya Allah senang melihat tanda nikmat yang diberikan kepada hamba-hambaNya.” (HR. Tirmidzi dan Hakim)
.
Seorang muslimah diperbolehkan untuk menghiasi dirinya dengan hal-hal yang mubah misalnya mengenakan sutra dan emas, mutiara dan berbagai jenis batu permata, celak, menggunakan inai (pacar) pada kuku dan menyemir rambut yang beruban, menggunakan kosmetik alami atau kosmetik yang tidak mengandung zat berbahaya dengan tidak berlebihan. Dan tentu saja berhias di sini bukanlah dengan maksud mempercantik diri di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.
.
Hal yang dapat membantu memperbaiki penampilan seorang muslimah adalah memakan makanan yang bergizi serta tidak berlebih-lebihan dalam makan dan minum.
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf: 31)
.
Selain itu juga rajin berolahraga dapat bermanfaat untuk menjaga stamina dan keindahan tubuh serta mempercantik kulit seorang muslimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan teladan yang baik dalam hal ini, beliau pernah mengajak ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk lomba lari (HR. Abu Daud, Nasa’i dan Thabrani)
.
Janganlah tabarruj.
Berhias bagi wanita ada 3 macam, yaitu berhias untuk suami, berhias di depan wanita dan lelaki mahram (orang yang haram dinikahi), dan berhias di depan lelaki bukan mahram.
.
Berhias untuk suami hukumnya dianjurkan dan tidak memiliki batasan. Berhias di hadapan wanita dan lelaki mahram dibolehkan tetapi dengan batasan tidak menampakkan aurat dan boleh menampakkan perhiasan yang melekat pada selain aurat. Di mana aurat wanita bagi wanita lain adalah mulai pusar hingga lutut[*] sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki mahram adalah seluruh tubuh kecuali muka, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki. Berhias di depan lelaki bukan mahram hukumnya haram dan inilah yang disebut dengan tabarruj.
.
[*] Demikianlah pendapat banyak ulama. Namun menurut Syaikh Al Albani, pendapat ini tidak ada dalilnya, sehingga aurat di depan wanita sama dengan aurat di hadapan mahram.
Jauhilah cara berhias yang dilarang oleh Islam.
.
Tidak diperbolehkan untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:
.
1. Memotong rambut di atas pundak karena menyerupai laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat.
“Aku terbebas dari wanita yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah).” (HR. Muslim)
.
2. Menyambung rambut.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR. Bukhari Muslim)
.
3. Menghilangkan sebagian atau seluruh alis.
Tertera dalam Shahih Muslim bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallau ‘anhu berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato bagian-bagian dari tubuh dan wanita yang meminta untuk ditato, wanita yang mencukur seluruh atau sebagian alisnya dan wanita yang meminta untuk dicukur alisnya, dan wanita yang mengikir sela-sela gigi depannya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.”
.
4. Mengikir sela-sela gigi, yaitu mengikir sela-sela gigi dengan alat kikir sehingga membentuk sedikit kerenggangan untuk tujuan mempercantik diri.
.
5. Mentatto bagian tubuhnya.
.
6. Menyemir rambut dengan warna hitam.
“Pada akhir zaman akan ada suatu kaum yang mewarnai (rambutnya) dengan warna hitam seperti dada burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya surga.” (Shahih Jami’ush Shaghir no. 8153)
.
Berhati-hati dalam memilih cara berhias.
Sesungguhnya cara berhias sangatlah banyak dan beragam. Hendaknya seorang muslimah berhati-hati dalam memilih cara berhias, di antaranya adalah sebagai berikut:
.
1. Tidak boleh menyerupai laki-laki.
“Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat seorang wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Abu Daud)
.
2. Tidak boleh menyerupai orang kafir.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
.
3. Tidak boleh berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup misalnya tatto dan tidak mengubah ciptaan Allah misalnya operasi plastik. Hal ini disebabkan termasuk hasutan setan sebagaimana diceritakan oleh Allah,
“Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah dan mereka pun benar-benar melakukannya.” (Qs. An Nisa: 119)

4. Tidak berbahaya bagi tubuh.
.
5. Tidak menghalangi air untuk bersuci ke kulit atau rambut..

6. Tidak mengandung pemborosan atau membuang-buang uang.

.
7. Tidak membuang-buang waktu sehingga kewajiban lain terlalaikan.
.
8. Penggunaannya jangan sampai membuat wanita sombong, takabur,
membanggakan diri dan tinggi hati di hadapan orang lain.

.
Wanita santun lebih baik daripada wanita pesolek.
Kita tahu banyak wanita yang berdandan secara berlebihan dan bepergian keluar rumah tanpa mengenal batas waktu dengan mengatasnamakan ‘Inilah rupa kemajuan dan modernitas’.
.
Sesungguhnya kemajuan dan modernitas bukanlah dengan menentang perintah dan larangan Allah. Ketahuilah Allah Maha Tahu apa yang baik dan buruk untuk hambaNya. Mengikuti kemajuan adalah mengambil hal-hal bermanfaat yang dapat memajukan umat dan membantu kita untuk hidup lebih baik. Dan kita harus memandangnya dari kaca mata kebenaran. Kita mengambil hal-hal yang sesuai tuntunan Islam dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan Islam.
.
Jauhilah berhias yang dilarang oleh syari’at, wahai saudariku. Sungguh wanita yang keluar rumah dengan penampilan yang berlebihan sebenarnya dia melemparkan dirinya ke dalam api neraka. Sedangkan wanita yang menghiasi jiwanya dengan kesantunan dan berhias sesuai tuntunan Islam adalah wanita yang menempatkan dirinya pada tempat yang mulia.
.
Maraji’:

1. Indahnya Berhias (Muhammad bin Abdul Aziz al Musnid)
2. Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman (Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Bin Abdullah al Fauzan)
3. Jati Diri Wanita Muslimah (Dr. Muhammad Ali al Hasyimi), Ensiklopedi Wanita Muslimah (Haya binti Mubarok al Barik)
4. Al Wajiz (’Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi)
5. Kenikmatan yang Membawa Bencana (Jamal bin Abdurrahman bin Ismail)
6. 40 Hadits tentang Wanita beserta Syarahnya (Manshur bin Hasan al Abdullah)
7. Manajemen Wanita Sholehah (Khalid Mustafa)
8. Note: Baca juga: Etika Berhias, karya Amru Abdul Mun’im Salim terbitan at Tibyan.

***

Artikel www.muslimah.or.id

semoga bermanfaat
— at Crown Palace.

Hukum Suami Melarang Istri Memakai Jilbab

 
Penulis: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah

Tanya : “ Adakah lelaki yang sudah menikah dan sudah dikaruniai anak-anak. Istrinya ingin memakai pakaian yang sesuai dengan syari’at tetapi suaminya melarang. Apa nasehat Anda ? Semoga Allah memberi berkah kepada Anda.

Jawab :

Kami menasehati agar ia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam urusan keluarganya, dan agar ia memuji Allah Ta’ala yang telah memberinya istri semacam ini, yang ingin melaksanakan perintah Allah dalam hal pakaian yang menjamin keselamatannya dari fitnah.

Allah telah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk memelihara dirinya dan keluarganya dari api neraka.

Sebagaimana di sebutkan dalam firman-Nya :

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang di perintahkan. “(QS. At-Tahrim : 06).

Dan Rasulullah telah menjadikan seorang laki-laki sebagai penanggung jawab dalam urusan rumah tangganya, sebagaimana dalam sabdanya : “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawabannya atas apa yang dipimpinnya. “

Maka tidaklah pantas laki-laki tersebut memaksa istrinya untuk menanggalkan pakaian yang sesuai dengan syari’at dan memerintahkan memakai pakaian haram yang hanya bias menimbulkan fitnah bagi dirinya ataupun bagi orang lain. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam urusan dirinya dan keluarganya, serta memuji Allah Ta’ala yang telah memberinya kenikmatan berupa istri yang sholihah.

Sedangkan bagi para istri, tidak boleh baginya mentaati suaminya dalam perbuatan maksiat (durhaka) kepada Allah selamanya, karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam perbuatan dalam maksiat kepada Dzat Pencipta yakni Allah Subhanahu wa ta’ala..

Wallahu a’lam.

Maroji’ :

Di jawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah dalam Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki.

Dikutipdari darussalaf offline, Buletin Dakwah At-Tashfiyyah, Surabaya Edisi : 15 / Robi’ul Awal / 1425, Penulis: Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah, Judul: Hukum Melarang Istri Memakai Hijab/Jilbab

+Hadits terkait :

1.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah.”(Hadits Riwayat Ahmad)

2.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّا عَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan di dalam kemaksiatan apapun. Hanyalah ketaatan itu di dalam perkara yang baik.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

3.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat selama tidak diperintah di dalam kemaksiatan. Jika dia diperintah di dalam kemaksiatan maka tidak boleh mendengar dan taat.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

semoga bermanfaat
 
— at Crown Palace.

SYARAT SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH YANG SEMPURNA


“Syarat-syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna“

Betapa banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan wanita lain yang tidak berkerudung jika sama-sama ketatnya[?]

Oleh karena itu, pembahasan kita saat ini adalah mengenai pakaian wanita muslimah yang seharusnya mereka pakai. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari pembahasan “Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang“. Semoga bermanfaat. Hanya Allah lah yang dapat memberi taufik dan hidayah.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman:

“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31).

Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14)

Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan

Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah.

Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami.

Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih.

Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.
Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى


“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.

Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)

Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.

Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!

Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).

Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.

Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.

Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,

كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ

“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”

Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).

Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ

”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .
Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya
.
Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat penjelasan selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.

Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum pria untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengeanai masalah pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum pria sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini dapat menjadi nasehatkan bagi kita semua.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)
Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat.

 
Lekuk Tubuh Nan Indah Seperti Penari

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang makan dgn tangan kirinya, atau berjalan dgn satu sandal, atau jangan duduk dgn kedua lututnya diletakkan di dada dgn memakai satu pakaian, atau
janganlah menutupi seluruh tubuhnya dgn pakaian utk memperlihatkan lekuk tubuhnya. [HR. Ahmad]

***

Rujukan:

1. Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
2. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
3. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
4. Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
5. Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

semoga bermanfaat
— at Crown Palace.

Blog Archive