Follow us on:

Apakah termasuk kesalahan di dalam shalat, ketika membaca tasyahud dengan lafadz ..assalamu`alaika ayyuhannabiy…

Posted on 20 September 2011 by abu raafi aira adani

Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahihnya, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Maka jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, hendaklah ia mengucapkan … assalamu`alaika ayyuhannabiyyu warah matullahi wabarakatuh…(HR. Bukhari II/311)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: Telah disebutkan di dalam sebagian riwayat adanya perubahan kata ganti pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang menerangkan bahwa kata ganti yang digunakan adalah dengan kata ganti orang kedua, hal ini dilafadzkan dalam kata `alaika, namun ketika Rasulullah wafat, ternyata tidak lagi menggunakan kata ganti orang kedua.

Disebutkan di dalam Shahih Bukhari pada kitab Al-Isti`dzan XI/56 nomor 6265 sebuah riwayat dari jalur Abu Ma`mar, dari Ibnu Mas`ud setelah menyebutkan hadits tentang doa tasyahud, dia berkata: Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di tengah-tengah kami, ketika telapak tanganku dilepas, kamipun berkata assalam, ya`ni assalamu`alanabiy.

Sedangkan Abu `Uwanah meriwayatkan dalam kitab shahihnya, kemudian diriwayatkan juga oleh As-Siraj, Al-Jauzaqi, Abu Nu`aim Ashbahani dan Al-Baihaqi dari beberapa jalur periwayatan yang bersambung pada Abu Nu`aim guru Al-Bukhari dengan redaksi sebagai berikut: Ketika telapak tanganku dilepas, kami berkata `as salam `alan nabiy`. Dalam redaksi ini tanpa menyebutkan ya`ni (maksudnya). Begitu juga diriwayatkan oleh Abu Syaibah dari Abu Nu`aim.

Imam As-Subki dalam kitab Syarhul Minhaj setelah memaparkan riwayat dari Abu `Uwanah, menyatakan: Jika ucapan itu benar dari para sahabat, hal itu menunjukkan bahwa penggunaan kata ganti `ka` (pada `alaika) tidak wajib diucapkan karena cukup mengucapkan assalamu`alan nabiyy`. Saya (Ibnu Hajar) berkata: Kesahihan hadits ini tidak perlu diragukan lagi, selain itu saya juga menemukan riwayat lain yang menguatkan hadits ini.

Abdur Razzaq berkata: Kami diberi kabar oleh Ibn Juraij, aku diberi kabar oleh `Atha bahwa sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu mengatakan assalamu `alaika ayyuhan nabiy ketika beliau masih hidup. Namun setelah beliau wafat, para sahabat mengatakan as salam `alan nabiy, sanad hadits ini shahih. (Fathul Bary II/314, perkataan Ibnu Hajar ini telah dinukil dan disepakati oleh bebarapa ulama diantaranya Al-Qasthallani, Az-Zarqani, Al-Lakuni dan lain sebagainya)

Ibnu Hajar juga berkata: Yang jelas, para sahabat dulu mengatakan assalam `alaika ayyuhan nabiy, yakni dengan kata `alaika ketika beliau masih hidup. Sedangkan setelah Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka tidak lagi menyebutkan dengan lafadz seperti itu, namun yang mereka ucapkan adalah assalamu `alan nabiy. (Fathul Bary XI/56)

Syaikh Al-Bany dalam Kitab Sifat Shalat Nabi menjelaskan tentang riwayat doa tasyahud dari Ibnu Mas`ud: Lafadz Ibnu Mas`ud yang berbunyi assalamu `alan nabiyy, oleh para sahabat, semua diucapkan dengan lafadz assalamu`alaika ayyuhan nabiy dalam tasyahud ketika Nabi masih hidup. Ketika beliau sudah wafat lafadz tersebut mereka ganti dengan: assalamu`alan nabiy. Tentunya lafadz ini dipergunakan oleh para sahabat berdasarkan persetujuan dari Nabi. Hal ini diperkuat oleh riwayat bahwa `Aisyah mengajarkan lafadz tersebut kepada para sahabat ketika membaca tasyahud, yaitu bacaan assalamu`alan nabiy (dalam HR.Siraj dalam Musnadnya (9/1/2) dan Mukhallash dalam kitab Al-Fawaid (11/54/1) dengan sanad shahih)

Referensi:
1. Qoulul Mubin fii Akhthail Mushalin, Syaikh Mashur Hasan Salman
2. Sifat Shalat Nabi, Syaikh Al-Bany

Sumber: Perpustakaan-islam.com
http://abinyaraafi.wordpress.com/2011/09/20/apakah-termasuk-kesalahan-di-dalam-shalat-ketika-membaca-tasyahud-dengan-lafadz-assalamualaika-ayyuhannabiy/

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ …

“Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.”[HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.]

Bacaan tasyahud:

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

“At tahiyaatu lillah wash sholaatu wath thoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin. Asy-hadu an laa ilaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.” (Segala ucapan penghormatan hanyalah milik Allah, begitu juga segala shalat dan amal shalih. Semoga kesejahteraan tercurah kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat Allah dengan segenap karunia-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya) [HR. Bukhari no. 6265 dan Muslim no. 402.]

Apakah bacaan tasyahud “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” perlu diganti dengan bacaan “assalaamu ‘alan nabi”?

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya,

“Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”.

Jawab:

Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar riwayat yang shahih-, maka itu hanyalah hasil ijtihad Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat.

[Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota)[Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 8571, juz 7, hal. 11, Mawqi’ Al Ifta’.]

Blog Archive