Follow us on:
Hukum Lafadz “Gusti Allah” dan “Kanjeng Nabi”


bismillah,

Bagaimana hukum menyebut Allah ‘Azza wa Jalla dengan “Gusti Allah” dan juga menyebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Kanjeng Nabi”? Berikut ini adalah jawaban dari asatidzah tentang permasalahan tersebut.

Jawaban dari Al Ustadz Dzulqarnain hafizhahulah

Pemberitaan tentang Allah ‘Azza wa Jalla terbagi tiga:
1. Pemberitaan dalam bentuk Penamaan.
2. Pemberitaan dalam bentuk Pensifatan.
3. Pemberitaan dalam bentuk Pengkabaran.

Bentuk penamaan dan pensifatan harus terbatas pada dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Ada pengabaran tentang Allah tidak diingkari oleh para ulama sepanjang mengandung makna kesempurnaan, tidak ada bentuk kekurangan dan tidak ada dalil yang melarang. Seperti Allah `Azza wa Jalla dikabarkan tentangnya dengan lafazh Asy-Syai’ (sesuatu), Al-Maujûd (yang ada) dan Al-Ma’lûm (yang diketahui). Akan tetapi lafazh-lafazh ini tidak tergolong dalam nama-nama Allah yang mulia dan tidak pula sifat-sifat-Nya yang sempurna karena tidak ada nash dalil yang menyebutkannya.
Tapi perlu diingat bahwa bab pengabaran hendaknya terbatas pada apa-apa yang dibicarakan oleh para ulama salaf dan ulama yang kokoh di atas keilmuan. Demikian kaidah dalam hal ini.

Silakan mengukur kata “Gusti”, apakah layak dalam bentuk pengabaran atau tidak dari sisi penggunaan bahasa orang yang menggunakannya.

Tapi yang bisa saya pastikan bahwa harus meninggalkan penggunaannya dan menggantinya dengan pemberitaan yang mempunyai nash dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta dikenal di kalangan ulama Salaf.

Dalam bahasa Indonesia,

Gusti berarti:

1. Sebutan bangsawan : Ke mana pun ____ pergi hamba akan ikut.

2. Sebutan untuk Tuhan (atau yang dianggap Tuhan) : Aduh ____ , saya mohon ampun, saya bertobat. [1]
Dan untuk Nabi shollahu ‘alaihi wa sallam juga saya pandang kurang layak, karena dalam kamus Bahasa Indonesia,

Kanjeng berarti:

Pangkat atau gelar yang diberikan oleh Sultan Yogyakarta atau Sunan Surakarta kepada orang yang kedudukannya sepangkat bupati : Ia dianugerahi pangkat Bupati Anom di samping mendapat gelar ____ Raden Tumenggung.
____ gusti gelar dimiliki oleh Mangkunegara di Surakarta dan Paku Alam di Yogyakarta.

____ pangeran harya gelar yang diberikan kepada keluarga dekat raja-raja di Jawa. [2]
Wallahu ‘A’lam. [3].

Jawaban dari Al Ustadz ‘Abdul Mu’thi Al Maidany hafizhahulah

Oleh karena itu kita tidak boleh menetapkan sebuah nama bagi Allah kecuali dengan dalil dari Al Qur’an dan Al Hadits, karena kita tidak tahu apakah nama itu mengandung makna yang mencapai puncak keindahan atau tidak.
Yang tahu bahwa nama itu mengandung makna yang mencapai puncak keindahan atau tidak hanyalah Allah, yang kemudian diwahyukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka kalau ingin menetapkan sebuah nama bagi Allah harus ada dalilnya dari Al Qur’an dan Al Hadits. Oleh karena itu kita tidak menyematkan sebuah sebutan bagi Allah kecuali dengan adanya dalil.

Seperti kita mengatakan “Gusti Allah”, apakah “Gusti” ini mengandung makna yang mencapai puncak keindahan? Yang seperti ini sebaiknya kita menjaga diri, tidak menetapkannya bagi Allah. Supaya kita tidak menetapkan kepada Allah sesuatu yang tidak tepat bagi Allah. Supaya kita tidak masuk ke dalam perbuatan berucap atas nama Allah tanpa ilmu.

Sehingga kalau kita ingin menetapkan suatu sebutan atau nama bagi Allah, maka harus memiliki dalil dari Al Qur’an dan Al Hadits. Karena nama-nama Allah itu adalah nama-nama yang mencapai puncak daripada keindahan.

Kalau ada yang mengatakan, “Tapi kan niatnya baik insya Allah, bukan ingin melecehkan Allah. Dan sebutan itu sebagai pengagungan kepada Allah.” Maka kita katakan, “Niatan baik itu tidak cukup.” Berkata ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

“Dan betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” [4].

Jawaban dari Al Ustadz Abu Karimah Asykari hafizhahulah

Arti “Gusti” kalau tidak salah adalah “Sayyid (seorang yang utama, mulia, agung, berkedudukan tinggi, pemimpin umat)”, wallohu a’lam sebaiknya kalau seseorang sudah mengerti hendaknya kata-kata ini dihilangkan saja. Alhamdulillah kita sudah mendapatkan ilmu, sehingga lebih berhati-hati, dikhawatirkan terjatuh di dalam perkara Al Ilhad (memalingkan dari nama-nama Allah yang sebenarnya). Allohu a’lam.
_______________________
[1] http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/67
[2] http://m.artikata.com/arti-329362-gusti.html
[3] http://m.artikata.com/arti-332838-kanjeng.html
[4] HR. Ad Darimi no. 204. Husain Salim Asad mengatakan sanad hadits ini jayyid, riwayat ini dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2005.
Maroji’:
1. Kajian kitab Syarh Lum’atil I’tiqad Al-Hadi ila Sabili Ar-Rasyad Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin bersama Al Ustadz ‘Abdul Mu’thi hafizhahullah.
Bagaimana dengan Lafadz “Nabi Besar”
Assalamu’alaykum. Bagaimana dengan penyebutan “Nabi besar” untuk Rasululloh Muhammad sholallohu ’alayhi wasallam?
Jawab:
Wa’alaykumussalam warahmatullah.
Berikut jawaban dari Al Ustadz ‘Abdul Mu’thi Al Maidany dan Al Ustadz Hamzah Rifa’i ketika ditanya: Bagaimana hukum menyebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “Nabi besar atau Nabi agung”?
Jawaban:
“Tidak mengapa insya Allah selama tidak mengandung keyakinan yang menyekutukan beliau dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Allohu a’lam.” [Ustadz 'Abdul Mu'thi]
“Wallohu a’lam, secara zhohir diperbolehkan karena semakna dengan sayyidul mursalin (pemimpin para nabi).” [Ustadz Hamzah Rifa'i]
Sumber: http://farisna.wordpress.com/2011/06/19/penyebutan-gusti-allah-dan-kanjeng-nabi/.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “….Bahwa dalam diri setiap manusia terdapat segumpal daging, apabila ia baik maka baik pula seluruh amalnya, dan apabila ia itu rusak maka rusak pula seluruh perbuatannya. Gumpalan daging itu adalah hati.” (HR Imam Al-Bukhari)

Sebaliknya, orang yang dalam hatinya ada penyakit, sulit menerima kebenaran dan akan mati dalam keadaan kafir.

“Orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya yang telah ada dan mereka mati dalam keadaan kafir.” [At Taubah 125]

Oleh karena itu penyakit hati jauh lebih berbahaya daripada penyakit fisik karena bisa mengakibatkan kesengsaraan di neraka yang abadi.

Kita perlu mengenal beberapa penyakit hati yang berbahaya serta bagaimana cara menyembuhkannya.

Allah berfirman tentang orang-orang yang beriman,

“(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka’, Maka Perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, ‘Cukuplah Allah menjadi penolong Kami dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung’.” (Ali ‘Imran: 173).

penyakit hati yang tidak bisa dirasakan seketika itu. Penyakit inilah yang menjadikan hati sebagai qalbun maridh. Dan jenis ini jauh lebih berbahaya dari jenis penyakit hati yang pertama, namun karena rusaknya, hati yang mengidap penyakit ini tidak bisa merasakannya. Hal itu karena hawa nafsu dan kebodohan yang memabukkan telah menghalangi antara hati ini dengan rasa sakit yang ditimbulkan.

Penyakit hati ini yang banyak disebutkan oleh Allah dalam al-Qur`an. Di antaranya, Allah berfirman,

“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah tambah penyakitnya. Dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” (al-Baqarah: 10).

Bahwa kita tidak bisa beragama hanya dengan mengikuti begitu saja apa yang kita dengar dari kiyai2 kita, guru2 kita, orang2tua kita, atau masyarakat kita.. Karena Islam di negeri kita ini telah banyak dicampuri oleh adat, tradisi dan budaya..

semoga bermanfaat

Hukum Wanita Melihat Ustadz Di Video Dalam Rangka Ta’lim


bismillah,

Pertanyaan:

Apa hukum wanita melihat pengajian para masyaikh yang berupa video?

Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah menjawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد

Allah Ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini: “Firman Allah Ta’ala (yang artinya) Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya maksudnya terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah untuk dilihat selain suami-suami mereka. Oleh karena itu banyak para ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak diperbolehkan memandang lelaki yang bukan mahram dengan syahwat, demikian juga jika tanpa syahwat hukum asalnya adalah haram. Kebanyakan para ulama berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At Tirmidzi yaitu hadits Az Zuhri dari Nabhan, pembantu Ummu Salamah, ia berkata bahwa Ummu Salamah pernah berkata kepadanya:

أنها كانت عند رسول الله صلى الله عليه وسلم وميمونة قالت: فبينما نحن عنده أقبل ابن أم مكتوم فدخل عليه، وذلك بعدما أمرنا بالحجاب، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “احتجبا منه” فقلت يا رسول الله: أليس هو أعمى لا يبصرنا ولا يعرفنا؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “أوعمياوان أنتما؟ ألستما تبصرانه

Ketika itu Ummu Salamah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Maimunah, lalu Ibnu Ummi Maktum hendak masuk ke rumah. Itu terjadi setelah kami diperintahkan untuk berhijab (setelah turun ayat hijab). Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Kalian berdua hendaklah berhijab darinya’. Ummu Salamah berkata: ‘Wahai Rasulullah, bukankan Ibnu Ummi Maktum itu buta tidak melihat kami dan tidak mengenali kami?’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?’ . At Tirmidzi berkata, hadits ini hasan shahih.

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita boleh melihat lelaki non-mahram tanpa syahwat. Sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

جعل ينظر إلى الحبشة وهم يلعبون بحرابهم يوم العيد في المسجد، وعائشة أم المؤمنين تنظر إليهم من ورائه، وهو يسترها منهم حتى ملّت ورجعت

Rasulullah melihat orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di masjid pada hari Id. ‘Aisyah Ummul Mu’minin juga melihat mereka dari balik tubuh Rasulullah. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah, sampai akhirnya ‘Aisyah bosan dan enggan melihat lagi”

[Sampai sini nukilan dari Tafsir Ibni Katsir, 3/375]

Singkat kata, tidak diperbolehkan bagi wanita untuk memandang lelaki yang bukan mahram dengan adanya syahwat, berdasarkan kesepakatan para ulama. Hukumnya haram bagi mereka.

Adapun wanita memandang lelaki yang bukan mahram tanpa syahwat, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Yang rajih, hukumnya boleh, terlebih jika ada kebutuhan. Termasuk jenis ini (ada kebutuhan), wanita yang ber-istifadah dengan rekaman-rekaman pelajaran dari para masyaikh dalam bentuk video. Walaupun demikian, yang lebih utama adalah tetap menundukkan pandangan ketika sedang mengambil pelajaran dari video tersebut. Mendengarkan suaranya saja sudah cukup, ini dalam rangka menjauh dari hal-hal yang memunculkan syubhat. Wallahu’alam.

semoga bermanfaat

FENOMENA KILATAN PETIR DAN GELEDEK DALAM KACAMATA ISLAM


bismillah,

Petir atau halilintar adalah gejala alam yang biasanya muncul pada musim hujan di mana di langit muncul kilatan cahaya sesaat yang menyilaukan biasanya disebut kilat yang beberapa saat kemudian disusul dengan suara menggelegar sering disebut guruh atau geledek. Perbedaan waktu kemunculan ini disebabkan adanya perbedaan antara kecepatan suara dan kecepatan cahaya. Cahaya merambat lebih cepat (186.000 mil / 299.338 kilometer per detik) bila dibandingkan suara (sekitar 700 mil / 1.126 kilometer per jam, bervariasi tergantung temperatur, kelembapan dan tekanan udara). Sehingga suara gemuruh biasanya terdengar beberapa saat setelah kilatan terlihat.

Petir merupakan gejala alam yang bisa kita analogikan dengan sebuah kapasitor raksasa, di mana lempeng pertama adalah awan (bisa lempeng negatif atau lempeng positif) dan lempeng kedua adalah bumi (dianggap netral). Seperti yang sudah diketahui kapasitor adalah sebuah komponen pasif pada rangkaian listrik yang bisa menyimpan energi sesaat (energy storage). Petir juga dapat terjadi dari awan ke awan (intercloud), di mana salah satu awan bermuatan negatif dan awan lainnya bermuatan positif.

Petir terjadi karena ada perbedaan potensial antara awan dan bumi atau dengan awan lainnya. Proses terjadinya muatan pada awan karena dia bergerak terus menerus secara teratur, dan selama pergerakannya dia akan berinteraksi dengan awan lainnya sehingga muatan negatif akan berkumpul pada salah satu sisi (atas atau bawah), sedangkan muatan positif berkumpul pada sisi sebaliknya. Jika perbedaan potensial antara awan dan bumi cukup besar, maka akan terjadi pembuangan muatan negatif (elektron) dari awan ke bumi atau sebaliknya untuk mencapai kesetimbangan. Pada proses pembuangan muatan ini, media yang dilalui elektron adalah udara. Pada saat elektron mampu menembus ambang batas isolasi udara inilah terjadi ledakan suara. Petir lebih sering terjadi pada musim hujan, karena pada keadaan tersebut udara mengandung kadar air yang lebih tinggi sehingga daya isolasinya turun dan arus lebih mudah mengalir. Karena ada awan bermuatan negatif dan awan bermuatan positif, maka petir juga bisa terjadi antar awan yang berbeda muatan.[1]

Kilatan Petir dan Geledek dalam Kacamata Syari’at Islam

Ada tiga istilah untuk kilatan petir dan geledek yaitu ar ro’du, ash showa’iq dan al barq. Ar ro’du adalah istilah untuk suara petir atau geledek. Sedangkan ash showa’iq dan al barq adalah istilah untuk kilatan petir, yaitu cahaya yang muncul beberapa saat sebelum adanya suara petir.[2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ”Dalam hadits marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen) pada riwayat At Tirmidzi dan selainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ar ro’du, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

مَلَكٌ مِنْ الْمَلَائِكَةِ مُوَكَّلٌ بِالسَّحَابِ مَعَهُ مخاريق مِنْ نَارٍ يَسُوقُ بِهَا السَّحَابَ حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ

”Ar ro’du adalah malaikat yang diberi tugas mengurus awan dan bersamanya pengoyak dari api yang memindahkan awan sesuai dengan kehendak Allah.”[3]

Disebutkan dalam Makarimil Akhlaq milik Al Khoro-ithi, ’Ali pernah ditanya mengenai ar ro’du. Beliau menjawab, ”Ar ro’du adalah malaikat. Beliau ditanya pula mengenai al barq. Beliau menjawab, ”Al barq (kilatan petir) itu adalah pengoyak di tangannya.” Dan dalam riwayat lain dari Ali juga,” Al barq itu adalah pengoyak dari besi di tangannya”.”

Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan lagi, ”Ar ro’du adalah mashdar (kata kerja yang dibendakan) berasal dari kata ro’ada, yar’udu, ro’dan (yang berarti gemuruh, pen). … Namanya gerakan pasti menimbulkan suara. Malaikat adalah yang menggerakkan (menggetarkan) awan, lalu memindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan setiap gerakan di alam ini baik yang di atas (langit, pen) maupun di bawah (bumi, pen) adalah dari malaikat. Suara manusia dihasilkan dari gerakan bibir, lisan, gigi, lidah, dan dan tenggorokan. Dari situ, manusia bisa bertasbih kepada Rabbnya, bisa mengajak kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Oleh karena itu, ar ro’du (suara gemuruh) adalah suara yang membentak awan. Dan al barq (kilatan petir) adalah kilauan air atau kilauan cahaya. … ”[4]

Ketika menafsirkan surat al Baqarah ayat 19, As Suyuthi mengatakan bahwa ar ra’du adalah malaikat yang ditugasi mengatur awan. Ada juga yang berpendapat bahwa ar ro’du adalah suara malaikat. Sedangkan al barq (kilatan petir) adalah kilatan cahaya dari cambuk malaikat untuk menggiring mendung.[5]

Kesimpulan:

Ar ro’du kadang dimaknakan dengan malaikat yang ditugasi mengatur awan. Ada pula yang berpendapat bahwa ar ro’du (geledek) adalah suara malaikat. Sedangkan al barq atau ash showa’iq adalah kilatan cahaya dari cambuk malaikat yang digunakan untuk menggiring mendung.

Karena apa yang diperbuat oleh malaikat ini termasuk ranah ghoib, maka kewajiban kita hanyalah mengimaninya saja, dan tidak boleh mengingkari.

Do’a Ketika Mendengar Petir

Dari ‘Ikrimah mengatakan bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tatkala mendengar suara petir, beliau mengucapkan,

سُبْحَانَ الَّذِي سَبَّحَتْ لَهُ

”Subhanalladzi sabbahat lahu” (Maha suci Allah yang petir bertasbih kepada-Nya). Lalu beliau mengatakan, ”Sesungguhnya petir adalah malaikat yang meneriaki (membentak) untuk mengatur hujan sebagaimana pengembala ternak membentak hewannya.”[6]

Apabila ’Abdullah bin Az Zubair mendengar petir, dia menghentikan pembicaraan, kemudian mengucapkan,

سُبْحَانَ الَّذِيْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ

“Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih” (Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya). Kemudian beliau mengatakan,

إِنَّ هَذَا لَوَعِيْدٌ شَدِيْدٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ

”Inilah ancaman yang sangat keras untuk penduduk suatu negeri”.[7]

Jadi, do’a yang bisa dibaca ketika mendengar geledek atau suara petir adalah bacaan: “Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih” (Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya).

Insya Allah, berikutnya kita masuk pada pembahasan beberapa keringanan yang diperoleh seorang muslim ketika hujan turun.

Semoga Allah mudahkan.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com/

[1] Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Petir dan http://id.wikipedia.org/wiki/Guruh

[2] Lihat penjelasan para ulama selanjutnya. Mengenai makna istilah ar ro’du dan ash showa’iq, silakan lihat Rosysyul Barod Syarh Al Adab Al Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, hal. 381, Dar Ad Da’i, cetakan pertama, Jumadil Ula, 1426 H.

[3] HR. Tirmidzi no. 3117. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[4] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/263-264.

[5] Tafsir Al Jalalain, surat Al Baqarah ayat 19, Mawqi’ At Tafasir.

[6] Lihat Adabul Mufrod no. 722, dihasankan oleh Syaikh Al Albani.

[7] Lihat Adabul Mufrod no. 723, dishohihkan oleh Syaikh Al Albani.


semoga bermanfaat

Adab Memuji


bismillaah,

Salah satu nikmat yang diberikan Allah kepada hamba-Nya adalah lisan. Lisan laksana pedang bermata dua. Lisan dapat menjadi sarana ketakwaan kepada Allah, sekaligus lisan juga dapat menjadi alat untuk mengikuti kehendak syaithan. Oleh karena itu, lisan memiliki dua bahaya besar, yaitu: mengucapkan perkara yang bathil dan tidak dipergunakan untuk mengungkapkan kebenaran. Maka lisan wajib dijaga dan dikendalikan, karena jika tidak dia akan menjadi ‘alat pembunuh’ yang berbahaya akibat apa yang keluar darinya.

Sebagaimana perkataan seorang penyair:

يموت الفتى من عثرة بلسانه
وليس يموت المرء من عثرة الرجل
فعثر ته بلسانه تذهب رأسه
وعثرته بر جله تبراء على مهل

Karena ketergelinciran lisan, seorang bisa mati
Seorang tak akan mati karena tergelincir kaki
Tergelincir lisan sebabkan kepala tiada
Sedangkan tergelincir kaki akan sembuh tanpa luka

Salah satu ‘produk’ lisan adalah pujian. Pujian adalah ungkapan kekaguman terhadap orang lain karena kelebihan yang dimilikinya, baik itu berupa kecantikan atau ketampanan, kekayaan, kepintaran, dan sebagainya. Manusia pada dasarnya senang dipuji dan dikagumi, karena pujian diisyaratkan sebagai suatu bentuk perhatian orang lain terhadap dirinya. Akan tetapi Islam telah mengatur tata cara dan adab memuji terhadap orang lain yang mengandung banyak kebaikan.

Pujian terbagi menjadi pujian yang tercela dan pujian yang diperbolehkan,

Pujian yang tercela

Yang dimaksud dengan pujian yang tercela adalah pujian yang berlebihan dan pujian yang dapat menyebabkan orang yang dipuji merasa bangga diri (‘ujub).

Dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa ada orang yang memuji temannya yang ada disamping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ويلك قطعت عنق صا حبك, قطعت عنق صا حبك

“Celakalah engkau, kau telah menggorok leher saudaramu. Kau telah meggorok leher saudaramu!”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya beberapa kali. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من كان منكم مادحا أخاه لا محالة فليقل: أحسب فلانا والله حسيبه ولا أزكي على الله أحسبه كذا وكذا إن كان يعلم ذلك منه

“Barang siapa yang terpaksa harus memuji saudaranya, maka katakanlah: ‘Aku kira si fulan demikian dan demikian, tetapi Allah-lah yang menilai (keadaan sebenarnya). Aku tidak mau menilai atas nama Allah (kepada seseorang) demikian dan demikian, jika memang kelebihan itu ada pada dirinya.” [Hadits shahih, riwayat Bukhari (III/158) dan Muslim (IV/2297)]

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar ada orang yang memuji saudaranya dengan sangat berlebihan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أهلكتم أو قطعتم ظهر الرجل

“Kalian telah mematahkan punggung saudara kalian (kalian telah membinasakannya).” [Hadits shahih, riwayat Bukhari (III/158 dan Muslim (IV/2297)]

Ibnu Baththal menyimpulkan bahwa larangan itu diperuntukkan bagi orang yang memuji orang lain secara BERLEBIHAN dengan pujian yang tidak layak dia terima. Dengan pujian ini orang yang dipuji tersebut, dikhawatirkan akan merasa bangga diri, karena orang yang dipuji mengira bahwa dia memang memiliki sifat atau kelebihan tersebut. Sehingga terkadang dia menyepelekan atau tidak bersemangat untuk menambah amal kebaikan karena dia sudah merasa yakin dengan pujian tersebut.

Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa makna hadits: ‘Taburkanlah debu ke muka orang yang memuji orang lain!’[1] adalah berlaku untuk orang yang memuji orang lain namun dengan cara yang berlebihan.[2]

Pujian yang dibolehkan

Tidak diragukan lagi bahwa memuji orang lain adalah termasuk penyakit lisan, jika menyebabkan orang yang dipuji merasa bangga diri atau jika pujian tersebut dilakukan secara serampangan atau melampaui batas, yakni berlebih-lebihan. Namun, JIKA pujian itu tidak mengandung hal-hal tersebut di atas, maka hukumnya diperbolehkan.

Imam Bukhari rahimahullahu Ta’ala memberi judul untuk salah satu bab dalam kitab Shahih beliau: “Bab Orang yang Memuji Saudaranya Berdasarkan Fakta yang Diketahui”. Imam Bukhari menyebutkan bahwa Sa’ad radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak pernah kudengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut kepada seseorang yang berjalan di muka bumi ini sebagai calon penghuni Surga kecuali hanya kepada ‘Abdullah bin Salam.” [Hadits shahih, riwayat Bukhari (VII/87), lihat juga al-Fath (X/478)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melukiskan sifat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu sebagai berikut,

ما لقيك الشيطان سا لكا فجا إلا سلك فجا عير فجك

“Jika syaithan berpapasan denganmu pada suatu jalan, niscaya dia akan mencari jalan lain selain jalan yang engkau lalui.” [Hadits shahih, riwayat Muslim (IV/1864) dan al-Fath (X/479)]

Pujian yang DIPERBOLEHKAN untuk diberikan kepada saudara kita adalah pujian yang TIDAK berlebihan dan orang yang dipuji tidak dikhawatirkan merasa bangga diri, maka pujian seperti ini diperbolehkan. Oleh karena itu, pujian dengan sesuatu yang SESUAI fakta dan dengan sewajarnya sajalah yang diperbolehkan. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun dipuji dalam syair, khutbah, dan pembicaraan. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menaburkan debu ke muka orang yang memujinya dengan pujian yang wajar tersebut.[3]

Apa yang harus dikatakan ketika memuji?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

إذا رأى أحدكم من أخيه مـا يعجبه, فليدع له بالبركة

“Jika salah seorang di antara kalian melihat sesuatu yang menakjubkan dari saudaranya, maka hendaklah dia mendo’akannya agar diberikan keberkahan kepadanya.” [Hadits shahih, riwayat Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (II/716 no.2), Ibnu Majah dalam Shahih-nya (II/265) dan Ahmad dalam Musnad-nya (III/447)]

Do’a mohon keberkahan saat mendapati (melihat) sesuatu yang menakjubkan dirinya pada saudaranya,

مـا شـا ء الله لا قوة إلا بـالله, أللـهـم بارك عليه

“Maasyaa Allaah (atas kehendak Allah), tidak ada kekuatan melainkan hanya dengan (pertolongan) Allah. Yaa Allah, berikanlah berkah padanya.”[4]

Imam Nawawi rahimahullahu Ta’ala mengatakan bahwa dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, banyak sekali hadits yang berisi pujian kepada seseorang. Berdasarkan hal itu, para ulama mengatakan bahwa cara mengkompromikan antara hadits-hadits yang kelihatan bertentangan itu adalah dengan memaknai larangan itu berlaku untuk pujian yang berlebihan, pujian yang ditambah-tambahi dengan kedustaan atau pujian yang dikhawatirkan akan muncul rasa bangga diri di dalam diri orang yang dipuji. Namun, jika tidak dikhawatirkan akan terjadi hal demikian, maka diperbolehkan memuji meskipun dihadapan orang tersebut. Hal ini dikarenakan kesempurnaan ketakwaan, keteguhan akal dan kemantapan ilmu yang dimiliki oleh orang yang dipuji. Bahkan hukumnya menjadi sunnah apabila dengan pujian, maka dia akan termotivasi untuk senantiasa berbuat kebaikan, menambah amal kebaikan, dan memberikan teladan yang baik kepada orang lain.[5]

Allah lebih mengetahui akan hal ini.

Wallahu a’lam.

_____________

Catatan kaki:

[1] Hadits shahih, riwayat Muslim (IV/2297).
Dari Hammam bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita bahwa ada seseorang yang memuji Utsman radhiyallahu ‘anhu. Miqdad lalu duduk berlutut. Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang bertubuh besar. Beliau pun akhirnya menaburkan batu kerikil kepada orang tadi. Utsman lalu berkata, ‘Apa yang sedang kamu lakukan?’ al-Miqdad berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jikalau kalian melihat ada orang yang memuji orang lain maka taburkanlah debu ke mukanya.’

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menaburkan debu ke muka orang yang memuji dengan berlebihan.

[2] Fat-hul Baari (X/477).

[3] Idem.

[4] Ad-Du’aa’ wal ‘Ilaaj bir Ruqaa minal Kitaab was Sunnah, Syaikh Sa’ad bin ‘Ali bin Wahf al-Qaththani, hal. 105.

[5] Syarah Imam Nawawi fii Shahih Muslim (XVIII/126), lihat juga Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, Syaikh Sa’ad bin ‘Ali bin Wahf al-Qaththani.

penulis: Ibnu Isma'il Al-Muhajirin

posted : Jalan yang Lurus by De Blackdwarf

semoga bermanfaat

YES I KNOW


Bismillahir Rahmanir Rahim

Pernahkan kita menghadapi seseorang yang menyampaikan kepada kita suatu hadits, dimana hadits tersebut sangatlah telah familiyar ditelinga kita?

Bagaimana sikap kita yang benar kepadanya, apakah kita katakan ?

''Saya udah tau ko hadits itu (sambil memotong pembicaraannya)" ?

Ya Ikhwah Fillah..

Bukan seperti itu adab mendengarkan yang benar, melainkan kita tetap mendengarkannya dan seakan- akan kita belum pernah mendengarnya, walaupun padahal kita sudah pernah mendengar apa yang ia sampaikan jauh sebelum ia mengatakannya. Selain menjaga adab, hal ini juga menjaga perasaan saudara kita..

Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dengan sanadnya sampai Mu'adz bin Sa'id Al-A'war, dia berkata: "Aku pernah duduk di sisi 'Atha bin Abi Rabah. Seorang lelaki kemudian menyampaikan sebuah hadits, lalu ada seorang dari kaum itu yang ikut mengucapkannya." Mu'adz berkata: "Atha pun marah.

Dia berkata: 'Sikap macam apa ini ? Sungguh aku benar-benar mendengarkan hadits itu dari orang ini, padahal aku lebih tahu tentang hadits itu. Namun aku tampakkan kepadanya seakan- akan aku tidak tahu apa-apa.'

Dia berkata juga: 'Sesungguhnya seorang pemuda menyampaikan sebuah hadits lalu aku mendengarkannya seakan-akan aku belum mengetahuinya.Padahal aku benar-benar telah mendengar hadits itu sebelum dia dilahirkan." [Raudhatul 'Uqala, hal. 72, Tadzkiratus Sami', hal. 105]

Wallahu a'lam bishshawab

semoga bermanfaat