SUARA WANITA
Posted by
putschy
| Wednesday, October 17, 2012 at 7:46 AM
0
comments
Labels :
fiqh wanita
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
ditanya : Bolehkah wanita mengumandangkan adzan, apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak ?
Jawaban
Pertama : Pendapat yang benar dari para ulama menyatakan, bahwa wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum pernah terjadi pada jaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga tidak pernah terjadi di zaman Khulafa'ur Rasyidin Radhiyallahu 'anhum.
Kedua : Dengan tegas kami katakan bahwa suara wanita bukanlah aurat, karena sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang urusan-urusan agama Islam, dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka. Di zaman itu juga mereka biasa mengucapkan salam kepada kaum laki-laki asing (non mahram) serta membalas salam, semua hal ini telah diakui serta tidak ada seorangpun di antara para imam yang mengingkari hal ini, akan tetapi walaupun demikian tidak boleh bagi kaum wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi dalam berbicara, juga tidak boleh bagi mereka untuk berbicara dengan suara lemah gemulai, berdasarkanm firman Allah.
"Artinya : Hai itri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik". [Al-Ahzab : 32]
Karena jika seorang wanita berbicara lemah gemulai maka hal itu dapat memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah di antara mereka sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil ifta', VI/82, Fatwa No. 9522]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 117-118, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
semoga bermanfaat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2012
(371)
-
▼
October
(181)
-
▼
Oct 17
(19)
- Penetapan Awal Dzulhijjah 1433 H.
- Larangan memotong kuku dan rambut di awal Dzulhijj...
- Barapa Jumlah Bidadari Bagi setiap Penghuni Syurga?
- WANITA-WANITA PENDUDUK LANGIT
- Syarat untuk Mengganti Wali Nikah
- Sabar Terhadap Anak Perempuan
- ^ENAM KEADAAN WANITA DISURGA^
- Wanita yang shalih
- HARUSKAH JILBAB BERWARNA HITAM ?
- WANITA KELUAR UNTUK MENUNTUT ILMU
- Indahnya Berhias
- Hukum Suami Melarang Istri Memakai Jilbab
- SYARAT SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH YANG SEMPURNA
- Saudariku, Berjilbablah Sesuai Ajaran Nabimu!
- WANITA PEDAGANG
- SUARA WANITA
- -yang pertama-
- Barang Siapa Memuliakan Anak Perempuan, Janji Surg...
- Kesetaraan Gender dalam Sorotan
-
▼
Oct 17
(19)
-
▼
October
(181)