Syarat untuk Mengganti Wali Nikah
Posted by
putschy
| Wednesday, October 17, 2012 at 9:55 AM
0
comments
Labels :
fiqh wanita
Pertanyaan:
Hal-hal apa saja yang membolehkan digantikannya seorang bapak menjadi wali dalam pernikahan putrinya?
Jawaban:
Pada asalnya, wali yang “lebih jauh” (dari segi nasab, ed.) tidak boleh menikahkan seorang wanita saat wali yang “lebih dekat” (dari segi nasab, ed.) ada. Bapak adalah wali yang paling dekat. Namun, hak perwalian bapak dalam pernikahan putrinya boleh digantikan, dengan sebab-sebab sebagai berikut:
1. Tidak memenuhi lima syarat wali dalam pernikahan, yaitu: Islam, laki-laki, berakal, balig, dan merdeka. Misalnya: Jika bapak tersebut orang kafir atau hilang akal atau budak.
2. Adhl (menghalangi). Yaitu, bapak menghalangi pernikahan putrinya. Padahal, putrinya sudah menyetujui dan calon pengantin laki-laki sekufu (sebanding) di dalam agama dan akhlak. Yakni, sama-sama beragama Islam, berakidah ahlus sunah dan berakhlak mulia.
3. Bapak bersafar (berada di luar kota), sedangkan menunggu kedatangannya menyusahkan calon pengantin yang sudah setuju. Dengan demikian, hak perwalian dapat berpindah kepada wali berikutnya.
4. Bapak mewakilkannya kepada orang lain.
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 5, Tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
semoga bermanfaat
— at Crown Palace.
Hal-hal apa saja yang membolehkan digantikannya seorang bapak menjadi wali dalam pernikahan putrinya?
Jawaban:
Pada asalnya, wali yang “lebih jauh” (dari segi nasab, ed.) tidak boleh menikahkan seorang wanita saat wali yang “lebih dekat” (dari segi nasab, ed.) ada. Bapak adalah wali yang paling dekat. Namun, hak perwalian bapak dalam pernikahan putrinya boleh digantikan, dengan sebab-sebab sebagai berikut:
1. Tidak memenuhi lima syarat wali dalam pernikahan, yaitu: Islam, laki-laki, berakal, balig, dan merdeka. Misalnya: Jika bapak tersebut orang kafir atau hilang akal atau budak.
2. Adhl (menghalangi). Yaitu, bapak menghalangi pernikahan putrinya. Padahal, putrinya sudah menyetujui dan calon pengantin laki-laki sekufu (sebanding) di dalam agama dan akhlak. Yakni, sama-sama beragama Islam, berakidah ahlus sunah dan berakhlak mulia.
3. Bapak bersafar (berada di luar kota), sedangkan menunggu kedatangannya menyusahkan calon pengantin yang sudah setuju. Dengan demikian, hak perwalian dapat berpindah kepada wali berikutnya.
4. Bapak mewakilkannya kepada orang lain.
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 5, Tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
السؤال : السلام عليكم فضيلة الشيخ ارسلت الى زوجتى رسالة عن طريق الموبيل كتبت فيها انك طالق فهل يقع اليمين
Pertanyaan, “Aku mengirim SMS kepada isteriku yang bunyinya ‘Engkau kucerai’. Apakah SMS tersebut berstatus hukum sebagai sumpah?”
الإجابه :
وعليكم السلام , يقول صلى الله عليه وسلم (إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به نفسها ما لم تتكلم به أو تعمل به)
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al ‘Ubaikan, “Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terlintas dalam batin umatku selama belum diucapkan atau belum dilakukan”.
وأخذ الفقهاء بأن قول( لم تعمل به )أن الخط والكتابه بالطلاق يقع فإرسال رساله في معنى العمل فيقع الطلاق والله أعلم
Dari kata-kata ‘selama belum dilakukan’ para pakar fikih membuat kesimpulan bahwa cerai via tulisan adalah cerai yang sah. Mengirim SMS itu bentuk dari ‘dilakukan’ sehingga cerai yang anda jatuhkan itu sah sebagai perceraian
Jalan yang Lurus
Pertanyaan, “Aku mengirim SMS kepada isteriku yang bunyinya ‘Engkau kucerai’. Apakah SMS tersebut berstatus hukum sebagai sumpah?”
الإجابه :
وعليكم السلام , يقول صلى الله عليه وسلم (إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به نفسها ما لم تتكلم به أو تعمل به)
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al ‘Ubaikan, “Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terlintas dalam batin umatku selama belum diucapkan atau belum dilakukan”.
وأخذ الفقهاء بأن قول( لم تعمل به )أن الخط والكتابه بالطلاق يقع فإرسال رساله في معنى العمل فيقع الطلاق والله أعلم
Dari kata-kata ‘selama belum dilakukan’ para pakar fikih membuat kesimpulan bahwa cerai via tulisan adalah cerai yang sah. Mengirim SMS itu bentuk dari ‘dilakukan’ sehingga cerai yang anda jatuhkan itu sah sebagai perceraian
Jalan yang Lurus
semoga bermanfaat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2012
(371)
-
▼
October
(181)
-
▼
Oct 17
(19)
- Penetapan Awal Dzulhijjah 1433 H.
- Larangan memotong kuku dan rambut di awal Dzulhijj...
- Barapa Jumlah Bidadari Bagi setiap Penghuni Syurga?
- WANITA-WANITA PENDUDUK LANGIT
- Syarat untuk Mengganti Wali Nikah
- Sabar Terhadap Anak Perempuan
- ^ENAM KEADAAN WANITA DISURGA^
- Wanita yang shalih
- HARUSKAH JILBAB BERWARNA HITAM ?
- WANITA KELUAR UNTUK MENUNTUT ILMU
- Indahnya Berhias
- Hukum Suami Melarang Istri Memakai Jilbab
- SYARAT SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH YANG SEMPURNA
- Saudariku, Berjilbablah Sesuai Ajaran Nabimu!
- WANITA PEDAGANG
- SUARA WANITA
- -yang pertama-
- Barang Siapa Memuliakan Anak Perempuan, Janji Surg...
- Kesetaraan Gender dalam Sorotan
-
▼
Oct 17
(19)
-
▼
October
(181)