Follow us on:
MENGENAL UMMAHAATUL MU'MINIIN

by Abu Asma Andre on Friday, February 22, 2013 at 9:09pm


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتّقُواْ اللّهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مّسْلِمُونَ    يَآ أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْراً وَنِسَآءً وَاتَّقُوْا اللَّهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْباً يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتّقُواْ اللّهَ وَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماًًأما بعد: فإن أصدق الكلام كلام الله وخير الهدي هدي محمد  وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار.


Pendahuluan :


Mengenal Ummahaatul Muminiin - baik definisinya, siapa saja mereka, sifat - sifat, dan kedudukan mereka adalah hal yang penting untuk diketahui oleh setiap orang - muslim khususnya, maka untuk memenuhi kebutuhan akan hal ini, berusaha dengan usaha yang sangat sederhana, saya mencoba menerjemahkan sebuah pasal dari kitab besar yang berjudul Mausuah Fiqhiyyah 6/265 - 270.


Ummahaatul Muminiin - definisinya :


Para ulama ahli fiqih mempergunakan istilah ummahaatul muminiin untuk :
 كل امرأة عقد عليها رسول الله صلى الله عليه وسلم ودخل بها ، وإن طلقها بعد ذلك على الراجح
" Setiap wanita yang terikat dengan aqad ( nikah - pent ) kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan telah terjadi  dukhul ( jima - pent ), walaupun terjadi thalaq setelahnya menurut pendapat yang rajih." (1)


Dari sini diketahui, bahwa apabila telah terjadi dukhul akan tetapi tidak ada aqad didalamnya maka tidak dimutlakkan istilah ummahaatul muminiin untuknya, semisal bagi Mariyyah Al Qibthiyyah, begitu juga dengan wanita yang telah terjalin aqad didalamnya akan tetapi belum terjadi dukhul.


Istilah ummahaatul muminiin ini terambil dari firman Allah تعالى:
وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
" ...dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka..." ( QS Al Ahzab : 6 )


Jumlah Ummahaatul Muminiin : 


Wanita yang telah terjadi aqad ( nikah - pent ) dengan Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan telah terjadi dukhul padanya berjumlah dua belas orang - dan merekalah yang dimutlakkan istilah ummahaatul muminiin yaitu ( dan penomoran ini berdasarkan tertib dari dukhulnya ) :
1. Khadijah bintu Khuwailid
2. Saudah bintu Zam'ah ( dan adapula yang mengatakan bahwa terjadi dukhulnya setelah Aisyah )
3. Aisyah bintu Abi Bakar Ash Shiddiq
4. Hafshah bintu Umar bin Khathab
5. Zainab bintu Khuzaimah Al Hilaliyyah
6. Ummu Salamah Hindun bintu Abu Umayyah
7. Zainab bintu Jahsyi
8. Juwairiyyah bintu Al Harits Al Khuzaiyyah
9. Raihanah bintu Zaid bin Amru
10. Ummu Habibah Ramlah bintu Abi Sufyan
11. Shafiyyah bintu Huyai
12. Maimunah bintu Al Harits Al Hilaliyyah.


Dan ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم wafat beliau meninggalkan sembilan orang istri yakni : Saudah, Aisyah, Hafsah, Ummu Salamah, Zainab bintu Jahsy, Ummu Habibah, Juwairiyyah, Shafiyyah dan Maimunah. Dan terjadi khilaf diantara para ulama tentang Raihanah : ada yang mengatakan bahwa dukhulnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم padanya adalah dukhul nikah, dan ada yang mengatakan bahwa dukhul tersebut bukan nikah, akan tetapi pendapat yang rajih adalah pendapat yang awal.(2)


Sifat - Sifat Yang Harus Ada Pada Diri Ummahaatul Muminiin 


1. Islam :
Tidak dijumpai satupun dari ummahaatul muminiin dari golongan ahli kitab,  bahkan mereka seluruhnya muslimah muminaah, dan telah disebutkan dari pendapat Al Malikiyyah dan Asy Syafi'iyyah bahwa diharamkan bagi Rasulullah صلى الله عليه وسلم menikahi wanita ahli kitab, dikarenakan keagungan Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk meletakkan nutfahnya didalam rahim seorang wanita ahli kitab. (3)


2. Wanita merdeka :
Tidak ada diantara ummahaatul muminiin yang berstatus sebagai budak, bahkan seluruhnya mereka adalah wanita yang merdeka. Al Malikiyyah dan Asy Syafi'iyyah berpendapat akan keharaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم menikahi seorang budak wanita walaupun dia muslimah.(4)


3. Tidak ada penghalangnya untuk hijrah :
Allah تعالى telah mengharamkan bagi Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk menikahi wanita yang tidak bersedia berhijrah walaupun mereka muslimah muminah, sebagaimana Allah تعالى berfirman :
 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ"
" Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu..." ( QS Al Ahzab : 50 )


Imam At Tirmidzi mengeluarkan hadits yang sanadnya sampai kepada Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا yang berkata : " Rasulullah صلى الله عليه وسلم dilarang dari beberapa jenis wanita : kecuali dia seorang mukminah yang berhijrah. "  ( HR Imam At Tirmidzi dan beliau menghasankannya ) (5)


Imam Abu Yusuf  - dari kalangan Hanafiyyah - berkata :
لا دلالة في الآية الكريمة على أن اللاتي لم يهاجرن كن محرمات على الرسول عليه الصلاة والسلام ؛ لأن تخصيص الشيء بالذكر لا ينفي ما عداه
" Tidak terdapat dalil dari ayat ini ( QS Al Ahzab : 50 ) atas terlarangnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم menikahi wanita yang tidak berhijrah, dikarenakan pengkhususan terhadap sesuatu yang disebutkan tidaklah menafikan apa - apa yang tidak disebutkan." (6)


Dan diperbolehkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم menikahi wanita Anshar ( dimana mereka tidak berhijrah - pent ) seperti : Shafiyyah dan Juwairiyyah. Dalam Musnad Imam Ahmad dari Abu Barzah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ berkata :  " Bahwa kaum Anshar, apabila mereka memiliki anak perempuan - mereka tidak menikahkannya sampai  mengetahui apakah Rasulullah صلى الله عليه وسلم berhajat kepadanya atau tidak." ( HR Imam Ahmad ) (7)


Andaikata kaum Anshar tidak memiliki ilmu akan kebolehannya Rasulullah صلى الله عليه وسلم menikah dengan wanita dari kaum mereka niscaya mereka tidak menunggu untuk menikahkan putrinya.


4. Jauhnya mereka dari kemungkinan berzina :
Ummahaatul muminiin sehubungan dengan status mereka sebagai istri Rasulullah صلى الله عليه وسلم maka jauhnya mereka dari zina dan kemungkinan berzina, dan inilah konsekuensi dari firman Allahتعالى :
وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
" ...wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik..." ( QS An Nuur : 26 )


Adapun tuduhan yang dialamatkan kepada Aisyah, maka Allah  تعالى telah membebaskannya dari tuduhan tersebut, sebagaimana terdapat didalam Al Qur-an surat An Nuur ayat ke-17.


Ummahaatul Muminiin Bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم :


Tidak menjadi hak bagi ummahaatul muminiin dalam pembagian bermalamnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan mereka dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak dituntut untuk itu. Boleh bagi beliau untuk mengutamakan siapa yang beliau kehendaki dari mereka, dalam bermalam, pakaian ataupun nafkah. Hal ini sebagaimana firman Allah تعالى:
تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ
" Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki..." ( QS Al Ahzab : 51 )


Dikeluarkan oleh Ibnu Sa'ad dari Muhammad bin Ka'ab Al Qurazhi ( wafat tahun 108 H ) beliau berkata :
كان رسول الله موسعا عليه في قسم أزواجه يقسم بينهن كيف شاء
" Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم diberikan keluasan atasnya untuk membagi istrinya sesuai dengan pembagian yang beliau kehendaki." (8)


Kedudukan Mereka Yang Tinggi : 


Apabila telah terjadi akad dan dukhulnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepadanya, maka telah dimutlakkan lafadz ummul muminiin dan muminaat  kepada mereka. Pendapat ini dikuatkan oleh Al Qurthubi berdasarkan firman Allah تعالى :
 النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ
" Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka..." ( QS Al Ahzab : 6 )


Adapun pendapat yang lain, maka disebutkan bagi mereka ummul muminiin bukan ummul muminiin dan muminaat - dan ini dikuatkan oleh Ibnul Arabi, berdasarkan riwayat yang dia bawakan dari Aisyah رضي الله عنها yang berkata seorang wanita kepadanya : " Wahai ibu." Maka berkata Aisyah : لست لك بأم ، إنما أنا أم رجالكم        ( bukan ibu kalian, akan tetapi aku adalah ibu dari laki - laki kalian ). (9)    


Apakah Ummahatul Muminiin Termasuk Dari Ahlul Bait ? 


Telah berbeda pendapat para ulama, apakah ummul muminiin termasuk ahlul bait atau tidak, diantara mereka ada yang berkata bahwa ummul muminiin adalah ahlul bait, yang berpendapat seperti ini adalah Aisyah, Ibnu Abbas, ' Ikrimah, 'Urwah bin Zubeir, Ibnu Athiyyah dan Ibnu Taimiyyah. Mereka berdalil dengan sebuah atsar yang dikeluarkan oleh Al Khalal dari Ibnu Abi Mulaikah sebagai berikut :
أن خالد بن سعيد بن العاص بعث إلى عائشة سفرة من الصدقة فردتها وقالت : إنا آل محمد لا تحل لنا الصدقة
" Bahwa Khaalid bin Sa'id bin Al Ash diutus kepada Aisyah dengan membawa harta shadaqah, akan tetapi Aisyah menolak dan berkata : Sesungguhnya keluarga Muhammad tidak halal bagi kami shadaqah."


'Ikrimah menjadikan ayat :
إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا...
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. ( QS Al Ahzab : 33 ) sebagai dalil bahwa ummul muminiin adalah ahlul bait, dikarenakan ayat ini susunan sebelum dan sesudahnya jelas - jelas menunjukkan diturunkan kepada istri - istri Rasulullah صلى الله عليه وسلم saja. (10)


Sebagian ulama mengatakan bahwa ummul muminiin tidak termasuk ahlul bait, mereka berdalil dengan sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam At Tirmidzi dari 'Umar bin Abi Salamah yang berkata :نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ عَلَ
ى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا } فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ ، فَدَ النَّبِيُّ فَاطِمَةَ وَحَسَنًا وَحُسَيْنًا فَجَلَّلَهُمْ بِكِسَاءٍ وَعَلِيٌّ خَلْفَ ظَهْرِهِ ، فَجَلَّلَهُمْ بِكِسَاءٍ ثُمَّ قَالَ : اللَّهُمَّ هَؤُلاءِ أَهْلُ بَيْتِي ، فَأَذْهِبْ عَنْهُمُ الرِّجْسَ وَطَهِّرْهُمْ تَطْهِيرًا ، قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ : وَأَنَا مَعَهُمْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ ؟ قَالَ : أَنْتِ عَلَى مَكَانِكِ ، وَأَنْتِ إِلَى خَيْرٍ
" Tatkala turun ayat  إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا ( Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya ) di rumah Ummu Salamah, maka Nabi memanggil Fathimah, Hasan dan Husein dan memasukkan mereka kedalam jubahnya dan Ali ada dibelakang punggung beliau, kemudian beliau berkata : " Ya Allah - merekalah ahli baitku, maka hilangkanlah dari mereka dosa dan bersihkanlah mereka sebersih bersihnya. Maka berkata Ummu Salamah : " Adapun aku bersama mereka wahai NabiAllah ? " Berkata Rasulullah صلى الله عليه وسلم , engkau berada dikedudukanmu, dan engkau adalah baik."(11)


Hak - Hak Ummahaatul Muminiin 


Ummahaatul muminiin memiliki hak - hak yang besar disisi kaum muslimin, mereka wajib diagungkan dan dihormati, dan dibersihkan dari celaan dan cacian, perkara ini adalah hal yang wajib atas setiap muslim. Dan disana ada pembicaraan yang panjang didalam menuduh zina salah seorang dari mereka, para ulama membedakan antara tuduhan berzina yang dialamatkan kepada Aisyah dan kepada selain beliau.


Siapa yang menuduh Aisyah berzina - dimana Allah تعالى telah bebaskan dia dari tuduhan tersebut maka - maka dia kafir dan ganjarannya adalah dibunuh.(12) dan perkara ini dihikayatkan oleh Al Qadhi Abu Ya'la dan selainnya sebagai ijma.(13), karena yang menuduh Aisyah berzina maka pada hakikatnya telah mendustakan Al Qur-an dimana Allah تعالى berfirman :
 يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
" Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. " ( QS An Nuur : 17 )


Adapun menuduh berzina salah seorang dari ummahatul muminiin - selain Aisyah - maka telah berbeda pendapat ulama didalamnya. Ibnu Taimiyyah berkata : " Sesungguhnya hukum bagi yang menuduh berzina salah seorang dari mereka sama seperti hukum menuduh berzina Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا  - yakni dibunuh, karena hal ini menyakiti Rasulullah صلى الله عليه وسلم , bahkan hal ini merupakan celaan yang jelas bagi agama Rasulullah صلى الله عليه وسلم ."


Adapun yang lainnya berpendapat bahwa menuduh berzina salah seorang diantara ummahatul muminiin - selain Aisyah - sama hukumnya dengan menuduh berzina salah seorang shahabat atau menuduh berzina seorang muslimah. Mereka berhujjah dengan ayat :
  وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ" Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. " ( QS An Nuur : 4 ), mereka yang berhujjah dengan ayat ini mengatakan : bahwa keutamaan ummahatul muminiin tidaklah kemudian membuat perbedaan disisi hukum bagi orang yang menuduh mereka berzina.


Adapun Masruq dan Sa'id bin Jubeir memiliki pendapat : siapa yang menuduh berzina salah seorang ummahatul muminiin - selain Aisyah - maka hukumannya dicambuk sebanyak 160 kali.(14)


Adapun mencela ummahatul muminiin dengan tuduhan selain zina, tanpa ada penghalalan dari dirinya untuk mencela mereka, maka hal ini merupakan kefasikan, dan hukumnya sama dengan mencela salah seorang shahabat  رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ , hal ini disebutkan oleh Ibnu Hazm.(15)


Penutup 


Inilah apa yang Allah mudahkan bagi saya untuk menerjemahkannya, dalam rangka untuk menyebarkan " keagungan " ummahatul muminin dikalangan ummat Islam, menanamkan kecintaan kepada mereka, dikarenakan merekalah wanita - wanita yang telah dipilih oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk menemani beliau didunia dan diakhirat.


Adapun apabila disana dan disini terdapat banyak kekurangan, salah ketik maupun terjemahan - dan inilah saya yang " baru " bisa membaca dan menerjemahkan dengan terbata - bata, maka mohon dikoreksi dengan cara yang hikmah - dikarenakan muslim yang baik, adalah muslim yang tidak membiarkan saudaranya terjatuh kepada kesalahan. Dan apabila telah tampak kebenaran disisi saya, maka tidak ada alasan bagi saya maupun siapapun untuk menolaknya.



Wallahu 'alam.


Abu Asma Andre
Griya Fajar Madani
Komplek TNI AL
2 - 9 Rabiul Akhir 1434 H


سبحانك اللهم وبحمدك اشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك



Catatan kaki : 
1. Tafsir Al Qurthubi 14/125 - cetakan Darul Kitab Al Mishriyyah, Ahkamul Qur-an 3/1496 karya Imam Ibnul Arabi - cetakan Darul Fikr.
2. Hasyiah Al Adawi Lil Kharasy 3/163.
3. Khasaaisul Kubra 3/276 karya Imam As Suyuthi 3/276.
4. Syarhul Kharasy 3/161, Khasaaisul Kubra 3/278.
5. Asy Abdul Qadir Al Arnauth : وفي إسناده شهر بن حوشب وهو صدوق كثير الإرسال والأوهام , di dalam sanadnya ada Syahr bin Hausyab dia adalah shaduq dan banyak melakukan mursal, dan padanya ada wahm. Bersamaan dengan itu Asy Syaikh Abdul Qadir Al Arnauth menghasankan hadits yang lainnya didalam Jami'ul Ushul 2/320.
6. Ahkamul Qur-an 3/449 karya Al Jashaash.
7. Imam Al Haitsami berkata dalam Majmauz Zawa'id 9/367 - 368 : " Rijalnya - rijal shahih."
8. Ucapan Muhammad bin Ka'ab Al Qurazhi ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Sa'ad dalam Thabaqat - nya 8/172 dengan sanad yang mursal.
9. Tafsir Al Qurthubi 14/123, Ahkamul Qur-an 3/1496 karya Imam Ibnul Arabi.
10. Al Mughni 2/657 karya Imam Ibnu Qudamah, Tafsir Al Qurthubi 14/184, Tafsir Ath Thabari 25/8 dan lain - lain.
11. Hadits ini dikatakan oleh Al Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 15/117 : " Hadits ini isnadnya shahih."
12. Hasyiah Ibnu Abidin 3/167, Shaarimul Masluul hal 566 karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan lain - lain.
13. Shaarimul Masluul hal 565.
14. Khasaaisul Kubra 3/179.
15. Al Muhalla 11/409.

source