Follow us on:
PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ BUKAN PERANG TERHADAP ISLAM



(Sebuah Catatan Atas Tertangkapnya Abu Bakar Ba’asyir, Bag. 1)

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menganugerahkan nikmat yang sangat besar kepada kaum muslimin di bulan Ramadhan tahun 1431 H yang penuh berkah ini, yaitu dengan tertangkapnya seorang tokoh yang berpaham Teroris Khawarij, Abu Bakar Ba’asyir.

Ucapan terima kasih juga selayaknya diberikan kepada Pemerintah RI, khususnya POLRI melalui Densus 88 –jazaahumullahu khairan- yang telah mengerahkan segenap tenaga untuk menangkap tokoh yang satu ini dan mengumpulkan bukti-bukti keterlibatannya dalam aksi-aksi Teroris Khawarij.

Namun ternyata, di tengah-tengah kegembiraan kaum muslimin atas tertangkapnya tokoh kesesatan tersebut, ada sekelompok kecil orang-orang yang mengatasnamakan umat Islam yang memprotes dan menyatakan secara terbuka ketidaksetujuan mereka, bahkan mengecam pemerintah dengan keras atas penangkapan tersebut. Diantaranya adalah sebuah forum yang menamakan diri Forum Umat Islam (FUI), yang mengklaim beranggotakan ormas-ormas Islam, diantaranya Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorut Tauhid, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Al Irsyad Al Islamiyyah, Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Az Zikra, PP Daarut Tauhid, Hidayatullah, PII dan Wahdah Islamiyah yang berpusat di Makassar.

Bahkan salah seorang kader ormas yang disebut terakhir di atas, membuat tulisan dalam blog hitamnya yang berisi tuduhan-tuduhan keji dengan judul Bisnis Darah dan Nyawa Manusia dan Penangkapan Ustadz Ba’asyir dan Kehancuran NKRI. Sebelumnya juga, website resmi mereka di cabang Jogya telah menurunkan sebuah artikel untuk memprotes kebijakan pemerintah terhadap teroris dalam sebuah tulisan berjudul Menjustifikasi Kematian Teroris. Tidak ketinggalan pula Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), melalui juru bicaranya Muhammad Ismail Yusanto mengecam penangkapan Abu Bakar Ba’asyir (ABB).

Seperti apakah pandangan Islam atas tertangkapnya tokoh yang berpaham Teroris Khawarij? Bagaimana pula sikap Islam terhadap orang-orang yang membelanya? Catatan ringan ini insya Allah mencoba menghadirkan bukti-bukti ilmiah akan benarnya tindakan yang telah diambil oleh POLRI dan sekaligus sebagai bantahan atas kekeliruan sekelompok kecil orang-orang yang menyalahkan pemerintah atas penangkapan ABB.
Benarkah Abu Bakar Ba’asyir berpaham Teroris Khawarij?

Sebelum kita membuktikan benarnya tindakan penangkapan atas ABB (semoga insya Allah bisa dilanjutkan dengan penangkapan orang-orang yang semisal dengannya), tentunya kita harus membuktikan dulu bahwa pemahaman dan ajaran yang diamalkan dan disebarkan oleh ABB, kelompoknya dan jaringannya adalah ajaran sesat Teroris Khawarij.

Kami sebut sebagai ajaran Teroris, karena dampak dari ajaran-ajaran mereka bermuara pada aksi-aksi terorisme. Adapun penyebutan Khawarij, inilah sebenarnya akar kesesatan mereka. Khawarij adalah satu kelompok sesat yang akarnya telah ada di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan akan terus berlanjut sampai akhir zaman, hingga generasi terakhir mereka akan bergabung bersama Dajjal –wal’iyadzu billah-.

Akar Khawarij bermula dari protes terang-terangan atas nama “amar ma’ruf nahi munkar” oleh seorang yang bernama Dzul Khuwaisiroh terhadap kebijakan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam distribusi harta kekayaan negara, bahkan dia menuduh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak berlaku adil, sampai dia berkata, “Wahai Rasulullah, berlaku adillah”. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkata, “Celaka engkau, siapa lagi yang bisa berlaku adil jika aku tidak berlaku adil. Sungguh engkau celaka dan merugi jika aku tidak berlaku adil.” (HR. Muslim, no. 2505)

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:

يخرج من ضئضئ هؤلاء قومٌ يتلون كتاب الله رطباً لا يجاوز حناجرهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية

“Sesungguhnya akan keluar dari orang ini satu kaum yang membaca Kitabullah (Al-Qur’an) dengan mudah, namun tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama bagaikan anak panah yang meleset dari sasarannya.” (HR. Muslim, no. 2500)

Beliau juga bersabda:

ينشأ نشأ يقرءون القرآن لا يجاوز تراقيهم كلما خرج قرن قطع كلما خرج قرن قطع حتى يخرج في أعراضهم الدجال

“Akan muncul sekelompok pemuda yang (pandai) membaca Al-Qur‘an namun bacaan mereka tidak melewati kerongkongannya. Setiap kali muncul sekelompok dari mereka pasti tertumpas”. (Dalam satu riwayat Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata, “Saya mendengar Rasulullah mengulang kalimat, “Setiap kali muncul sekelompok dari mereka pasti tertumpas” lebih dari 20 kali”). Hingga beliau bersabda, “Sampai muncul Dajjal dalam barisan mereka.” (HR. Ibnu Majah, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 8171)

Hadits ini menunjukkan bahwa eksistensi kelompok Khawarij akan tetap ada sampai akhir zaman. Berikut ini kami akan menyebutkan insya Allah, bukti-bukti ajaran ABB dan jaringannya adalah ajaran Teroris Khawarij:

Pertama: Mengkafirkan kaum muslimin, khususnya pemerintah muslim

Tidak terhitung lagi pernyataan Abu Bakar Ba’asyir dan kelompoknya yang menganggap kafir pemerintah muslim, bahkan sebuah web yang dibuat khusus untuk free ABB dengan tegas mengutip pernyataan jaringan mereka bahwa pemerintah Indonesia adalah pemerintah murtad. Demikian pula dalam khutbah Idul Adha 1430 H, ABB mengkafirkan para ulama dan penguasa-penguasa Arab dan menjuluki mereka sebagai thogut dan antek-antek zionis.

Inilah ciri Khawarij yang paling menonjol, yaitu pemahaman takfiri, mengkafirkan kaum muslimin yang pada zaman modern ini dihidupkan kembali oleh Sayid Qutb, tokoh Ikhwanul Muslimin Mesir, yang buku-bukunya banyak dikonsumsi oleh gerakan-gerakan Islam di tanah air. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan diantara sifat Khawarij adalah, “Mengkafirkan orang-orang yang menyelisihi mereka.” (Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 3/355)

Padahal Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan bahaya gegabah dan terburu-buru dalam mengkafirkan seorang muslim, beliau bersabda:

أيما امرئٍ قال لأخيه كافر فقد باء بها أحدهما إن كان كما قال وإلا رجعت عليه

“Siapa saja berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka salah satu dari keduanya menjadi kafir. Jika yang dipanggil benar-benar kafir, jika tidak maka kembali kepada yang mengatakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma)

Adapun bimbingan ulama Ahlus Sunnah dalam menghukumi seseorang atau sebuah pemerintahan dengan kekafiran atau murtad, adalah hak para ulama yang mendalam ilmunya, bukan anak-anak muda hasil binaan ABB, Abu Jibril, Aman Abdurrahman dan yang semisal dengan mereka, yang hanya bermodal semangat tanpa ilmu. Asy-Syaikh Al-‘Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata:

“Menghukumi seseorang telah murtad atau keluar dari agama Islam adalah kewenangan para ulama yang mendalam ilmunya, mereka adalah para qadhi di mahkamah syari’at dan para ahli fatwa yang diakui keilmuannya. Sebagaimana pula dalam permasalahan lainnya, berbicara dalam masalah seperti ini bukanlah hak setiap orang, bukan pula hak para penuntut ilmu atau yang menisbatkan diri kepada ilmu agama padahal pemahamannya tentang ilmu agama masih sangat terbatas.

Bukanlah hak mereka untuk menghukumi seseorang telah murtad, karena perbuatan tersebut akan melahirkan kerusakan. Bisa jadi mereka memvonis seseorang telah murtad padahal dia tidak murtad. Sedang mengkafirkan seorang muslim yang tidak melakukan salah satu pembatal keislaman sangat berbahaya. Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya, “wahai kafir” atau “wahai fasik”, padahal dia tidak seperti itu maka perkataan itu kembali kepada orang yang mengucapkannya. Olehnya, yang berhak memvonis murtad hanyalah para qadhi syar’i dan ahli fatwa yang diakui keilmuannya. Adapun yang merealisasikan hukumnya adalah pemerintah kaum muslimin, selain itu hanya akan melahirkan kekacauan.” (Lihat Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, softcopy dari www.sahab.net)

Pada kesempatan lain, ketika Asy-Syaikh Al-‘Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah ditanya, “Apakah masih ada di zaman ini orang yang mengusung pemikiran Khawarij?” Baliau menjawab, “Subhanallah, mengkafirkan kaum muslimin, bukankah itu perbuatan Khawarij?! Bahkan lebih parah lagi, membunuh dan memusuhi kaum muslimin. Ini adalah mazhab Khawarij, yang terdiri dari tiga bagian. Pertama: Mengkafirkan kaum muslimin. Kedua: Keluar dari ketaatan kepada penguasa. Ketiga: Menumpahkan darah kaum muslimin. Ini adalah mazhab Khawarij, meskipun seseorang hanya meyakini dalam hati tanpa mengatakan atau melakukan aksi apa pun, dia telah menjadi seorang Khawarij dalam aqidah dan pemikirannya.” (Muhadharah: Ya Ahlal Haramain wa ‘Askaral Islam, Asy-Syaikh Sulthon Al-‘Ied hafizhahullah, hal. 6)

Kedua: Memahami Al-Qur’an dengan pemahaman Khawarij, bukan pemahaman Ahlus Sunnah

Inilah sebab utama penyimpangan Abu Bakar Ba’asyir dan kelompoknya yang kemudian melahirkan pemahaman takfiri dan sejumlah kesesatan lainnya. Diantaranya kesalahan fatal mereka dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)

Dengan modal pemahaman yang salah terhadap ayat inilah mereka mengkafirkan kaum muslimin, Al-Imam Al-Mufassir Al-Jasshash rahimahullah berkata:

“Khawarij mentakwikan ayat ini untuk mengkafirkan orang yang meninggalkan hukum Allah meskipun dia tidak mengingkari (hukum Allah tersebut).” (Lihat Ahkamul Qur’an, 2/534)

Adapun pemahaman Ahlus Sunnah, yaitu sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang dibina oleh beliau dan para ulama Ahlus Sunnah setelahnya adalah sebagai berikut:

Sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma menjelaskan tafsir ayat di atas adalah, “Barangsiapa yang mengingkari hukum Allah maka dia kafir, adapun yang masih mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka dia zalim lagi fasik.” [Dikeluarkan oleh Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (6/166), dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (6/114)]

Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Bukan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam (yakni kufur asghar).” (Lihat Suaalat Ibni Hani’, 2/192)

Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah disertai pengingkaran terhadapnya, padahal dia tahu bahwa itu adalah hukum Allah, seperti yang dilakukan oleh Yahudi, maka dia kafir. Adapun orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah karena menuruti hawa nafsu tanpa disertai pengingkaran terhadapnya, maka dia zalim lagi fasik.” (Lihat Zadul Masir, 2/366)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Perkataan Salaf bahwa, “Bisa jadi dalam diri seseorang terdapat keimanan dan kemunafikan”, sama dengan perkataan mereka, “Pada dirinya ada keimanan dan kekafiran”, maka yang dimaksudkan adalah bukan kekafiran yang menyebabkan murtad, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas dan murid-murid beliau dalam menjelaskan firman Allah, “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang kafir” (Al-Maidah: 44), maksud ayat ini bukanlah kekafiran yang menyebabkan murtad. Pemahaman terhadap ayat ini kemudian diikuti oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Ahlus Sunnah lainnya.” (Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 7/312)

Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Yang benar dalam permasalahan ini adalah, sesungguhnya berhukum dengan selain hukum Allah mencakup dua bentuk kekafiran, yaitu kufur asghar (kecil) dan kufur akbar (besar), maka hukumnya tergantung keadaan pelakunya. Jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah, hanya saja dia berpaling karena mempertututkan nafsu kemaksiatannya dengan tetap meyakini bahwa dia telah salah hingga berhak dihukum, maka yang seperti ini kufur asghar (tidak sampai murtad). Adapun jika dia meyakini bahwa tidak wajib berhukum dengan syari’at Allah, atau boleh memilih antara hukum syari’at dan hukum buatan manusia, padahal dia yakin bahwa itu memang hukum Allah, maka yang seperti ini kufur akbar (menyebabkan murtad). Akan tetapi jika dia jahil dan tersalah karena kejahilannya itu maka hukumnya sama dengan hukum kepada orang yang jahil (yakni dimaafkan dan diajarkan).” (Lihat Madarijus Salikin, 1/336)

Inilah sesungguhnya pemahaman ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah terhadap ayat di atas. Maka tidak boleh gegabah dan terburu-buru memvonis kafir penguasa muslim karena telah melakukan satu bentuk kekafiran dan tetap wajib bagi setiap muslim untuk menaati penguasa dalam perkara yang ma’ruf meskipun penguasa tersebut zalim dan fasik, sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel: Pemerintah Indonesia, Masihkah Layak Ditaati?

Ketiga: Memuji dan memberi semangat kepada pelaku aksi Teroris Khawarij

Setiap kali polisi berhasil membunuh atau menangkap teroris, ABB pun berkomentar bahwa mereka itu adalah mujahid bukan teroris. Tidak diragukan lagi, pujian-pujian ABB dan kelompoknya kepada para pelaku terorisme sebagai “mujahid” merupakan pembakar semangat bagi anak-anak muda yang miskin ilmu. Hal ini mengingatkan kita kepada salah satu sekte Khawarij yang bernama Al-Qa’adiyah, sebagaimana ABB yang mungkin sudah uzur untuk turun langsung “berjihad” namun masih menjadi motivator ulung untuk membakar semangat “mujahid” menjadi “pengantin surga”.

Demikian pula Al-Qa’adiyah, mereka tidak turun langsung berperang melawan pemerintah kaum muslimin, namun kerjaan mereka adalah memprovokasi kaum muslimin untuk memberontak.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Qa’adiyah memprovokasi pemberontakan kepada para penguasa, meskipun mereka tidak terlibat langsung.” [Lihat Hadyus Sari, oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar –rahimahullah-, (hal. 459), sebagaimana dalam Syarru Qatla tahta Adimis Sama’, (hal. 20)]

Bahkan sekte Khawarij inilah sebenarnya yang paling berbahaya, karena dengan sebab ceramah-ceramah mereka kemudian orang-orang terprovokasi untuk menentang penguasa dan melakukan aksi-aksi terosisme. Abdullah bin Muhammad Adh-Dha’if rahimahullah berkata: “Kelompok Al-Qa’adiyah ini merupakan pecahan khawarij yang paling jelek!” [Riwayat Abu Dawud dalam Masaa’il Al-Imam Ahmad, (hal. 271), sebagaimana dalam Syarru Qatla tahta Adimis Sama’, (hal. 21)]

Keempat: Memberontak kepada pemerintah muslim, baik dengan demonstrasi, menyebarkan aib penguasa melalui mimbar-mimbar terbuka ataupun pernyataan di media masa, hingga membentuk organisasi yang menyerupai negara dalam negara

ABB dalam ceramah-ceramahnya selalu mengritik pemerintah Indonesia secara terang-terangan, demikian pula kelompok dan jaringannya tidak segan-segan untuk melakukan aksi-aksi demo melawan pemerintah. Padahal mengingkari kemungkaran penguasa secara terang-terangan di depan khalayak dengan demonstrasi dan orasi di mimbar-mimbar terbuka atau menulis artikel sebagai teguran kepada pemerintah di media massa adalah bentuk pemberontakan kepada penguasa yang dicontohkan oleh kaum Khawarij. Adapun tuntunan Islam dalam menasihati penguasa adalah dengan tidak menampakkannya kepada khalayak ramai, sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel: Tuntunan Islam dalam Menasihati Penguasa, Sebuah Renungan Bagi Para Pencela Pemerintah.

Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul hafizhahullah berkata, “Nasihat kepada penguasa secara rahasia merupakan salah satu pokok dari pokok-pokok Manhaj Salaf yang diselisihi oleh ahlul ahwa’ wal bida’, seperti Khawarij.”

Beliau (Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul–hafizhahullah-) juga menjelaskan bahwa menyebarkan aib-aib penguasa merupakan bentuk pertolongan kepada Khawarij dalam membunuh penguasa muslim, sehingga jelas bahwa pemberontakan itu tidak hanya dengan senjata, tapi juga dengan lisan.

Beliau berkata: “Hal tersebut dilarang karena bisa mengantarkan kepada perbuatan menumpahkan darah dan pembunuhan, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad dalam At-Tabaqot, dari Abdullah bin Ukaim al-Juhani, bahwa beliau berkata:

“Aku tidak akan menolong pembunuhan seorang Khalifah selamanya setelah Utsman”, maka dikatakan kepadanya, “Wahai Abu Ma’bad, apakah engkau telah membantu (Khawarij) dalam membunuh Utsman?” Maka beliau berkata, “Sungguh aku menganggap perbuatan membicarakan keburukan-keburukan beliau sebagai bentuk pertolongan kepada (Khawarij) dalam membunuhnya”.

Maka camkanlah baik-baik atsar ini, tatkala beliau menganggap pembicaraan tentang kejelekan-kejelekan penguasa termasuk perkara yang membantu pembunuhannya.”

Kemudian beliau (Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul hafizhahullah) memberikan komentar pada catatan kaki, “Atsar ini berfaedah pelajaran bahwa pemberontakan itu dapat terjadi dengan senjata (pedang), maupun dengan ucapan. Berbeda dengan pendapat (yang salah) bahwa pemberontakan itu tidak terjadi kecuali dengan senjata. Maka camkanlah ini baik-baik dan ingatlah selalu.”

Beliau juga menukil penegasan Asy-Syaikh Bin Baz–rahimahullah-, “Bukan termasuk manhaj Salaf menelanjangi aib-aib penguasa dan membicarakannya di atas mimbar-mimbar, karena hal tersebut mengantarkan kepada kudeta dan ketidaktaatan masyarakat dalam hal yang ma’ruf kepada penguasa. Lebih dari itu, mengantarkan kepada pemberontakan yang hanya membahayakan dan tidak bermanfaat.” [Lihat As-Sunnah fii maa Yata’allaqu bi Waliyyil Ummah, oleh Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul –hafizhahullah-, softcopy dari www.sahab.net]

Terlebih lagi membentuk organisasi yang menyerupai negara dalam negara, dimana para anggota menyebut pemimpinnya sebagai Amir, membuat aturan-aturan khusus yang harus ditaati dan anggotanya pun berjanji atau melakukan bai’at (sumpah setia) untuk mendengar dan taat kepada pemimpin tersebut sebagaimana layaknya ketaatan kepada seorang pemimpin negara. Lebih parah dari itu, apabila ada anggotanya keluar atau memisahkan diri dari kelompoknya maka mereka mengatakan kepadanya, “Anda telah keluar dari jama’ah”. Bahkan tidak jarang disertai dengan pengucilan dan pengkafiran anggota yang keluar dari jama’ah mereka.

Hal ini terjadi karena kebodohan mereka dalam memahami makna jama’ah yang ada dalam dalil-dalil syar’i. Mereka mengira bahwa jama’ah yang dimaksud adalah asal ngumpul lalu mengangkat seorang amir. Padahal jama’ah yang dimaksudkan adalah pemerintah kaum muslimin yang memiliki kekuatan dan wilayah kekuasaan. Oleh karena itu, langkah yang mereka tempuh dengan membentuk jama’ah dalam jama’ah adalah bentuk pemberontakan kepada pemimpin kaum muslimin.

Kelima: Menyerukan slogan-slogan Khawarij, yakni perkataan yang benar namun yang diinginkan dengannya adalah kebatilan

ABB dan kelompoknya di mana-mana selalu meneriakkan jihad dan penegakkan syari’at Islam, meskipun hakikatnya mereka tidak menerapkan syari’at itu dalam diri dan keluarga mereka. Seruan jihad dan penegakkan syari’at Islam adalah seruan yang mulia, namun yang mereka inginkan di balik seruan yang mulia tersebut sebenarnya adalah kebatilan. Sebab jihad mereka bukanlah jihad yang syar’i, sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel: Nasihat Kepada Teroris, Ketahuilah Beda Jihad dengan Terorisme.

Demikian pula penegakkan syari’at yang mereka serukan adalah syari’at yang sesuai manhaj Khawarij, bukan manhaj Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Hal ini mengingatkan kita kepada Khawarij generasi awal yang diperangi oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Dimana Khawarij generasi awal pun meneriakkan slogan yang sama, yakni penegakkan syari’at Islam, seperti yang dituturkan oleh Ubaidullah bin Abi Rafi’ radhiyallahu’anhu berikut ini:

أن الحرورية لما خرجت على علي بن أبي طالب وهو معه فقالوا لا حكم إلا لله قال علي كلمة حق أريد بها باطلٌ إن رسول الله {صلى الله عليه وسلم} وصف لنا ناساً إني لأعرف صفتهم في هؤلاء يقولون الحق بألسنتهم لا يجاوز هذا منهم وأشار إلى حلقه

“Bahwasannya kaum Khawarij Haruriyah ketika memberontak kepada pemerintahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu mereka mengatakan, “Tidak ada hukum kecuali milik Allah”. Maka Ali berkata, “Perkataan yang benar, namun yang diinginkan dengannya adalah kebatilan. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah menjelaskan kepadaku tentang ciri-ciri sekelompok orang yang telah aku tahu sekarang bahwa ciri-ciri tersebut ada pada mereka (Khawarij), yaitu mereka mengucapkan perkataan yang benar hanya dengan lisan-lisan mereka, namun tidak melewati kerongkongan mereka (yakni mereka tidak memahaminya).” (HR. Muslim, no. 2517)

Namun yang sangat mengherankan, ketika mereka butuh dengan hukum buatan manusia yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum Allah Ta’ala, mereka pun tak segan-segan menggunakan jasa para pengacara yang setiap harinya berkecimpung dalam hukum-hukum hasil kerajinan tangan manusia dan peninggalan penjajah Belanda yang mereka kecam. Ini semua menunjukkan kebodohan mereka terhadap syari’at Allah Ta’ala.

Oleh karena itu kami nasihatkan kepada kaum muslimin, khususnya para pemuda, janganlah mudah tertipu dengan seruan-seruan jihad dan penegakkan syari’at yang selalu mereka dengung-dengungkan. Karena hakikatnya, mereka tidak memahami jihad dan penegakkan syari’at seperti yang dipahami Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat beliau.

Demikian pula, jangan engkau tertipu dengan penampilan yang islami, seperti memelihara jenggot, menggunakan pakaian tanpa menutupi mata kaki dan istri-istri mereka menggunakan jilbab syar’i dan menggunakan cadar. Tidak diragukan lagi, ini semua merupakan bagian dari syari’at Islam, sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel: Peringatan: Cadar, Celana Ngatung dan Jenggot bukan Ciri-ciri Teroris.

Akan tetapi semua itu tidaklah berarti sama sekali bagi seseorang jika aqidahnya rusak, karena mengikuti aqidah sesat Khawarij. Inilah keadaan kaum Khawarij dahulu, sangat nampak keshalihan dan kuatnya ibadah mereka, namun sayang aqidah mereka menyelisihi aqidah Ahlus Sunnah. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan:

يخرج قومٌ من أمتي يقرءون القرآن ليس قراءتكم إلى قراءتهم بشيء ولا صلاتكم إلى صلاتهم بشيء ولا صيامكم إلى صيامهم بشيء

“Akan keluar satu kaum dari umatku yang membaca Al-Qur’an, dimana bacaan kalian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan bacaan mereka, demikian pula sholat kalian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan sholat mereka, juga puasa kalian tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan puasa mereka.” (HR. Muslim, no. 2516)

Perhatikanlah bagaimana hebatnya ibadah mereka, namun bersamaan dengan itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyatakan mereka adalah anjing-anjing neraka, sebagaimana dalam hadits berikut ini:

كلاب النار شر قتلى تحت أديم السماء خير قتلى من قتلوه

“Mereka adalah anjing-anjing neraka; seburuk-buruknya makhluk yang terbunuh di bawah kolong langit, sedang sebaik-baiknya makhluk yang terbunuh adalah yang dibunuh oleh mereka.” [HR. At-Tirmidzi, (no. 3000), dari Abu Umamah Al-Bahili -radhiyallahu’anhu-, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah, (no. 3554)]

Maka jelaslah, mengikuti aqidah dan pemahaman generasi As-Salafus Shalih, yaitu generasi Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat beliau, adalah perkara yang sangat penting dalam kehidupan seorang hamba, agar selamat dari jeratan-jeratan kelompok sesat dan selamat dari adzab Allah Tabaraka wa Ta’ala di negeri akhirat.

Wallahul Musta’an.

Bersambung insya Allah Ta’ala…

[Alhamdulillah tulisan bagian pertama ini selesai menjelang buka puasa 13 Ramadhan 1431 H di Maktabah Asy-Syaikh Shalih bin Abdullah Al-Ghusn hafizhahullah di kota Riyadh, KSA. Kami ucapkan jazaakumullahu khairan kepada Asy-Syaikh Shalih dan kepada Al-Akh Abu Syakir Imam Syuhada Iskandar, murid Asy-Syaikh Shalih yang menjaga maktabah beliau. Tulisan ini sekaligus sebagai realisasi taubat kami dari pemahaman Khawarij yang dulu sempat kami yakini ketika bergabung dengan salah satu kelompok yang mengaku Ahlus Sunnah namun terjangkit virus Khawarij di kota Makassar, Indonesia].




Inilah ciri Khawarij yang paling menonjol, yaitu pemahaman takfiri, mengkafirkan kaum muslimin yang pada zaman modern ini dihidupkan kembali oleh Sayid Qutb, tokoh Ikhwanul Muslimin Mesir, yang buku-bukunya banyak dikonsumsi oleh gerakan

-gerakan Islam di tanah air. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan diantara sifat Khawarij adalah, “Mengkafirkan orang-orang yang menyelisihi mereka.” (Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 3/355)

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan bahaya gegabah dan terburu-buru dalam mengkafirkan seorang muslim, beliau bersabda :

أيما امرئٍ قال لأخيه كافر فقد باء بها أحدهما إن كان كما قال وإلا رجعت عليه

“Siapa saja berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka salah satu dari keduanya menjadi kafir. Jika yang dipanggil benar-benar kafir, jika tidak maka kembali kepada yang mengatakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma)
 
source: nasihatonline.wordpress.com

posted : Jalan yang Lurus

by Al-Akh De Blackdwarf -hafizhahullah-



 source


source 

semoga bermanfaat

PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ ADALAH KEWAJIBAN PEMERINTAH MUSLIM





(Sebuah Catatan Atas Tertangkapnya Abu Bakar Ba’asyir, Bag. 2)

Alhamdulillah, pada artikel sebelumnya yang berjudul PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ BUKAN PERANG TERHADAP ISLAM, kami telah menjelaskan bukti-bukti ilmiah bahwa sepak terjang Abu Bakar Ba’asyir, para pembela dan pengikutnya adalah sifat-sifat kelompok sesat Khawarij.

Pada artikel ini insya Allah kami akan menyebutkan beberapa dalil dan penjelasan para ulama, bahkan kesepakatan (ijma’) seluruh ulama tentang kewajiban pemerintah muslim untuk memerangi teroris Khawarij. Sehingga makin jelas bagi kita, bahwa apa yang dilakukan pemerintah RI melalui Densus 88 merupakan tindakan yang tepat insya Allah Ta’ala.
Perintah dan Keutamaan Memerangi Khawarij

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

يأتي في آخر الزمان قوم حدثاء الأسنان سفهاء الأحلام يقولون من خير قول البرية يمرقون من الإسلام كما يمرق السهم من الرمية لا يجاوز إيمانهم حناجرهم فأينما لقيتموهم فاقتلوهم فإن في قتلهم أجرا لمن قتلهم يوم القيامة

“Akan datang pada akhir zaman suatu kaum yang masih muda belia dan bodoh. Namun mereka menyampaikan perkataan manusia terbaik (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam). Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah meleset dari sasarannya. Keimanan mereka tidak melewati tenggorokannya. Di mana saja kalian mendapati mereka, maka perangilah mereka, karena dalam memerangi mereka terdapat pahala pada hari Kiamat bagi siapa saja yang memeranginya.” (HR. Bukahari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu)

Pembesar ulama Syafi’iyyah, Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan hadits ini, “Perkataan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “أحداث الأسنان سفهاء الاحلام”, “kaum yang masih muda belia dan bodoh “, maknanya adalah muda usia mereka lagi pendek akalnya. Dan perkataan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “يقولون من خير قول البرية”, “Namun mereka menyampaikan perkataan manusia terbaik”, maknanya adalah, hanya nampaknya saja demikian, seperti slogan mereka, “Tidak ada hukum kecuali milik Allah” dan slogan-slogan semisalnya berupa ajakan kepada kitab Allah, wallahu A’lam. Perkataan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “فاذا لقيتموهم فاقتلوهم فان في قتلهم أجرا”, “di mana saja kalian mendapati mereka, maka perangilah mereka”, ini adalah penegasan wajibnya memerangi Khawarij dan bughot (pengacau), hal ini merupakan kesepakatan (ijma’) seluruh ulama.” (Syarh Muslim, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, 7/169-170)

Al-Qodhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Seluruh ulama telah ijma’, bahwa memerangi Khawarij dan ahlul bid’ah serta pengacau yang semisal dengan mereka, ketika mereka memberontak kepada penguasa, menyelisihi pemerintah dan mengoyak persatuan masyarakat, maka wajib memerangi mereka setelah diberi peringatan dan himbauan, Allah Ta’ala berfirman:

فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِى حَتَّى تَفِىءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ

“Maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.” (Al—Hujurat: 9).” (Syarh Muslim, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, 7/170)

Seorang tabi’in yang mulia, Abu Ghalib rahimahullah pernah menceritakan, “Ketika aku di masjid Dimasyq, didatangkan 70 kepala kaum Khawarij Haruriyah lalu dipancangkan di jalan masjid, maka datanglah Abu Umamah radhiyallahu’anhu, beliau melihat mereka lalu meneteskan air mata dan berkata, “Subhanallah, apa yang telah dibuat oleh setan terhadap anak Adam”, beliau ucapkan tiga kali. Lalu beliau berkata, “Mereka adalah anjing-anjing jahannam, anjing-anjing jahannam. Seburuk-buruknya makhluq yang terbunuh di bawah kolong langit”, juga diucapkan tiga kali. Lalu beliau berkata, “Dan siapa yang dibunuh oleh mereka adalah sebaik-baik yang terbunuh di bawah langit, beruntunglah orang yang membunuh mereka atau dibunuh mereka.”

Lalu beliau melihat ke arahku dan berkata, “Wahai Abu Ghalib, bukankah engkau berasal dari negeri mereka (Harurah)?”, aku katakan, “Ya”. Beliau berkata, “Semoga Allah melindungimu dari mereka”. Lalu beliau berkata, “Apakah engkau membaca surat Ali Imran?”, aku katakan, “Ya”. Beliau lalu membaca ayat:

هُوَ الَّذِيَ أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ في قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاء الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاء تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ اللّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْم

“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (Ali Imran: 7)

Mereka itulah yang di dalam hatinya ada kesesatan, mereka pun terjerumus dalam penyimpangan.

Juga firman Allah:

يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكْفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُواْ الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

“Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): “Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (Ali Imran: 106)

Aku katakan, “Wahai Abu Umamah, lalu mengapa aku lihat mengalir air matamu?” Kata beliau, “Ya, karena kasihan kepada mereka, karena sesungguhnya mereka dahulunya bagian dari kaum muslimin”. Lalu beliau berkata, “Bani Israel terpecah menjadi 71 golongan, dan bertambah pada ummat ini satu golongan lagi (jadi 72), semuanya di neraka kecuali golongan terbanyak (yakni sahabat)”.

Aku katakan, “Wahai Abu Umamah, apa pendapatmu atas apa yang telah mereka lakukan”. Beliau berkata, bagi mereka dosa mereka;

وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

“Dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (An-Nuur: 54)

Ketaatan kepada pemerintah itu lebih baik dari pada memberontak dan menentang”.

Maka berkatalah seseorang kepadanya, “Wahai Abu Umamah, apakah perkataanmu tentang Khawarij itu pendapatmu atau engkau dengarkan dari Rasulullah shallallahu’alihi wa sallam”. Beliau berkata, “Kalau aku mengatakan itu dari pendapatku maka betapa lancangnya aku kalau begitu, bahkan hal itu aku dengarkan dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak hanya sekali atau dua kali”, sampai beliau menyeburkan tujuh kali.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, no. 16560, Ath-Thobrani dalam Al-Mujamul Kabir, no. 8035, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, no. 2654, beliau menyatakan shahih sesuai syarat Al-Imam Muslim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)

Inilah salah satu kisah perang terhadap teroris Khawarij yang menumpahkan darah kaum muslimin, kemudian diperangi oleh pemerintah muslim ketika mereka melakukan perlawanan bersenjata.

Maka sudah sepatutnya bagi pemerintah muslim menangkap dan memerangi orang-orang yang berpaham teroris Khawarij demi menjaga keamanan negeri dan lebih dari itu demi menjaga aqidah kaum muslimin jangan sampai terpengaruh paham teroris Khawarij.

Oleh karenanya, sangat tidak berlebihan andaikan pemerintah juga menangkap orang-orang yang menyebarkan paham teroris Khawarij, baik melaui ceramah-ceramah, buku-buku maupun internet dan memutus semua jaringan penyebaran paham sesat mereka. Dan inilah sebenarnya yang lebih penting dilakukan, sebab selama mereka masih bebas menyebarkan pemahaman sesat tersebut, selama itu pula jaringan teroris Khawarij akan semakin luas dan berkembang di Indonesia.

Demikian pula, tidaklah berlebihan jika pemerintah menertibkan media-media, tokoh-tokoh dan ormas-ormas yang menyuarakan pembelaan kepada tokoh-tokoh teroris Khawarij dan memprotes pemerintah secara terang-terangan, itu semua demi menjaga persatuan dan keamanan negara serta membentengi masyarakat dari pemahaman sesat teroris Khawarij.
Menasihati Teroris Khawarij

Termasuk kewajiban pemerintah muslim yang tidak kalah pentingnya, juga kewajiban para ulama dan da’i untuk menasihati kaum muslimin yang terjebak ke dalam pemahaman teroris Khawarij. Karena akar penyimpangan mereka sesungguhnya adalah kebodohan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sesuai dengan pemahaman generasi Salaf, sehingga perlu adanya nasihat untuk menjelaskan kepada mereka hakikat penyimpangan mereka.

Syaikhunasy Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad hafizhahullah berkata, “Diantara contoh buruknya pemahaman agama adalah apa yang terjadi pada kaum Khawarij yang memberontak kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu dan memerangi beliau.

Hal itu terjadi karena mereka memahami teks-teks syari’at ini dengan pemahaman yang salah, menyelisihi pemahaman para sahabat radhiyallahu’anhum. Oleh karena itu, ketika Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma menasihati mereka dengan menjelaskan kepada mereka pemahaman yang benar terhadap teks-teks Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka sebagian mereka bertaubat dan sebagian lagi tetap pada kesesatannya.

Kisah dialog Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma dengan Khawarij terdapat dalam kitab Al-Mustadrak karya Al-Imam Al-Hakim (2/150-152), dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Al-Imam Muslim. Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma,

“Aku adalah utusan sahabat Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam- dari kalangan Muhajirin dan Anshor kepada kalian untuk menyampaikan pendapat mereka, karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan. Mereka lebih mengetahui akan wahyu daripada kalian semua dan tidak ada seorangpun dari sahabat Nabi yang bersama kalian.”

Lalu diantara orang khawarij berkata, “Jangan kalian mendebat orang Quraisy ini, karena Allah berfirman:

“Merekalah orang-orang yang pandai berdebat.” (Az-Zukhruf: 58)

Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma berkata (menceritakan tentang kaum khawarij yang beliau lihat), “Aku tidak pernah melihat orang yang rajin beribadah melebihi mereka, wajah-wajah mereka kusut karena banyak shalat malam, seolah-olah tangan dan kaki mereka menyanjung mereka.”

Sebagian mereka pun berkata, “Sungguh kita akan mengajaknya (Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma) untuk berdialog.”

Ibnu Abbas berkata, “Ceritakanlah kepadaku apa yang kalian benci dari anak paman Rasululah shallallahu’alaihi wa sallam dan menantunya (yakni Ali bin Abi Thalib) serta kaum Muhajirin dan Anshar!”

Mereka berkata, “Ada tiga hal.”

Aku berkata, “Apa itu?”

Mereka menjawab, “Pertama, Ali bin Abi Thalib menjadikan manusia sebagai pemutus perkara dalam hukum Allah, padahal Allah berfirman, “Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah.” (Yusuf : 67)

Sedang manusia tidak berhak untuk menentukan hukum”.

Maka aku berkata, “Ini yang pertama”.

Mereka berkata, “Kedua, Ali bin Abi Thalib berperang (melawan Aisyah radhiyallahu’anha karena kesalahpahaman dan hasutan orang ketiga, pent) tapi dia tidak mau menawan dan tidak mengambil rampasan perang. Padahal yang diperangi itu orang kafir, maka boleh menawan dan mengambil harta mereka. Andaikan yang diperangi itu orang-orang mukmin, tentunya tidak halal memerangi mereka”.

Aku berkata, “Ini yang kedua, lalu apa yang ketiga?”

Mereka berkata, “Ali bin Abi Thalib menghapus gelarnya sebagai Amirul Mukminin (pemimpin kaum mukmin), kalau begitu dia pemimpin kaum kafir.”

Aku berkata, “Apa masih ada yang lain?”

Mereka berkata, “Cukup itu saja”.

Maka aku pun berkata, “Bagaimana pendapat kalian jika aku membacakan Al-Qur’an kepada kalian dan Sunnah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang membantah perkataan kalian, apakah kalian ridho?”

Mereka berkata, “Ya, kami ridho”.

Aku berkata, “Adapun ucapan kalian bahwa Ali bin Abi Thalib menjadikan manusia sebagai pemutus perkara dalam hukum Allah, maka aku akan membacakan kepada kalian ayat tentang bolehnya manusia memutuskan perkara dalam hukum Allah dalam permasalahan 1/4 dirham, yakni dalam masalah kelinci dan hewan buruan yang sejenis, Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu.” (Al-Maidah: 95)

Ibnu Abbas berkata, “Aku bersumpah dengan nama Allah, apakah hukum yang diputuskan manusia dalam masalah kelinci dan hewan buruan sejenisnya lebih utama daripada hukum dalam masalah pertumpahan darah dan perdamaian antara kaum muslimin!? Ketahuilah, jika Allah berkehendak, tentulah Dia akan memutuskan hukum sendiri dan tidak menyerahkannya kepada manusia.

Begitu juga dalam masalah suami istri, Allah Ta’ala berfirman:

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa: 35)

Ibnu Abbas berkata, “Allah telah menjadikan berhukum kepada manusia (dalam masalah ini) sebagai sunnah yang terjaga, apakah kalian menerimanya?”

Mereka mengatakan, “Ya”.

Aku berkata lagi, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali bin Thalib memerangi tapi tidak menawan dan tidak mengambil rampasan perang, (jawabannya) apakah kalian ingin menawan ibu kalian sendiri Aisyah radhiyallahu’anha? Kemudian kalian menghalalkan (darah dan kehormatannya) seperti orang lain? Jika kalian melakukannya maka kalian telah kafir, karena beliau ibu kalian.

Dan jika kalian mengatakan dia bukan ibu kita, kalian juga kafir, karena Allah berfirman:

“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka.” (Al-Ahzab: 6)

Setelah penjelasan ini kalian mengetahui, bahwa kalian berada diantara dua kesesatan, mana saja yang kalian pilih, kalian tetap berada dalam kesesatan.” Meraka pun saling pandang.

Aku berkata, “Apakah kalian menerima hal ini?”
Mereka berkata, “Ya”.

Aku berkata, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali bin Abi Thalib menghapus gelarnya sebagai Amirul Mukminin, maka aku akan menyebutkan orang yang kalian ridhoi, yaitu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, beliau pada perjanjian Hudaibiyyah menulis surat kepada Suhail bin ‘Amru dan Abu Sufyan bin Harb.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkata kepada Amirul Mukminin, “Tulislah wahai Ali, ini perdamaian dari Muhammad Rasulullah”. Maka orang-orang musyrikin itu membantah, “Tidak, demi Allah seandainya kami mengetahui kamu Rasulullah tidaklah kami memerangimu.” Rasululullah shallallahu’alaihi wa sallam berkata, “Ya Allah, sungguh Engkau mengetahui bahwa aku adalah utusan-Mu. Wahai Ali tulislah, “Ini adalah perdamaian dari Muhammad bin Abdillah”.”

Maka demi Allah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih mulia daripada Ali bin Abi Thalib, akan tetapi beliau tidak keluar dari kenabian ketika menghapus gelar Rasulullah”.

Abdullah bin Abbas bekata, “Maka bertaubatlah sebanyak dua ribu orang dan sisanya dibunuh di atas kesesatan”.”

Dalam kisah ini ada dua ribu orang dari golongan khawarij yang bertaubat dari kesesatan mereka, hal itu karena penjelasan dan keterangan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma. Maka di sini ada pelajaran yang sangat penting, yaitu merujuk kepada ulama membuahkan keselamatan dari segala kejelekan dan fitnah (kesesatan). Allah Ta’ala berfirman :

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” (An-Nahl: 43)

(Bi Ayyi ‘Aqlin wa Dinin Yakunut Tafjiru wat Tadmiru Jihadan, softcopy dari www.sahab.net)

Wallahu A’la wa A’lam.

source: nasihatonline.wordpress.com

posted : Jalan yang Lurus

by Al-Akhi De Blackdwarf -Hafizhahullah-



source



source 


semoga bermanfaat

MENGKAFIRKAN PENGUASA MUSLIM ADALAH AKAR KESESATAN TERORIS KHAWARIJ



MENGKAFIRKAN PENGUASA MUSLIM ADALAH AKAR KESESATAN TERORIS KHAWARIJ


(Sebuah Catatan Atas Tertangkapnya Abu Bakar Ba’asyir, Bag. 3)

Telah kita singgung pada catatan sebelumnya yang berjudul PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ BUKAN PERANG TERHADAP ISLAM, bahwa diantara ciri-ciri Khawarij yang ada pada diri Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dan kelompoknya adalah mengkafirkan sesama muslim, khususnya penguasa muslim yang tidak berhukum dengan syari’ah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal itu benar-benar dibuktikan oleh ABB dengan mengkafirkan Presiden SBY –hafizhahullah-, dengan alasan bahwa Presiden SBY, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”, demikian katanya.

Paham pengkafiran (takfir) ala Khawarij ini muncul dari kebodohan mereka dalam memahami makna kekafiran (الكفر) dan kaidah-kaidah dalam pengkafiran (القواعد في التكفير) yang ada dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Oleh karenanya catatan ringkas ini insya Allah Ta’ala akan menjelaskan bagaimana manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, manhaj generasi As-Salafus Shalih dalam masalah kekafiran, khususnya kekafiran pemerintah yang tidak berhukum dengan syari’ah Islam dan bagaimana kaidah-kaidah dalam mengkafirkan seorang muslim yang melakukan kekafiran.
Makna Kekafiran dan Pembagiannya

Kekafiran (الكفر) secara bahasa maknanya adalah (الستر) dan (التغطية), yang berarti menutup. Sedangkan menurut syari’ah, kekafiran adalah lawan dari keimanan (ضد الإيمان). Dan terbagi dalam lima jenis, yaitu:

Mendustakan (كفرالتكذيب)
Menentang (كفر الإباء والاستكبار)
Ragu (كفر الشك)
Berpaling (كفر الإعراض)
Kemunafikan (كفر النفاق).

[Lihat Madarijus Salikin, karya Al-Imam Ibnul Qoyyim, (1/335-338)].

Adapun tingkatan kekafiran terbagi dua:

Kekafiran besar (الكفر الأكبر), yang menyebabkan murtad (keluar dari Islam dan menjadi kafir)
Kekafiran kecil (الكفر الأصغر), yang tidak menyebabkan murtad.

[Lihat Majmu’ At-Tauhid, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, (hal. 6), sebagaimana dalam Aqidatul Muslim, karya Asy-Syaikh DR. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qohthoni, (1-2/621-626)].
Tidak Berhukum dengan Hukum Islam, Apakah Termasuk Kekafiran Besar ataukah Kekafiran Kecil?

Pendapat pertama: Termasuk kekafiran besar yang menyebabkan murtad, ini pendapat ahlul bid’ah dari kalangan Khawarij dan selain mereka yang beragama atas dasar semangat belaka, bukan dengan ilmu.

Pendapat kedua: Termasuk kekafiran kecil yang tidak menyebabkan murtad, kecuali jika pelakunya melakukan salah satu dari tiga hal:

Menghalalkan hukum yang bertentangan dengan Islam
Menganggap ada hukum yang sama baiknya dengan hukum Islam
Menganggap ada hukum yang lebih baik dari hukum Islam.

Apabila seorang penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Islam, melakukan satu dari tiga hal tersebut barulah dia terjatuh pada kekafiran besar yang menyebabkan dia murtad, kafir, keluar dari Islam. Inilah pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu pendapat para sahabat, imam madzhab yang empat dan seluruh ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sampai hari kiamat [lihat Al-Qoulul Mufid, oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, (2/159-160)].

Adapun akar kesalahan kelompok Khawarij dalam memahami permasalahan ini dikarenakan penyimpangan mereka dalam metode memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebagaimana ciri ahlul bid’ah lainnya, yaitu tidak mau mengikuti pemahaman As-Salafus Shalih terhadap nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, sehingga mereka salah memahami firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Al-Maidah: 44]

Kaum Khawarij memahami ayat ini bahwa kekafiran yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah kekafiran besar, sehingga siapa saja pelakunya walaupun dia seorang muslim telah menjadi kafir atau murtad dari Islam.

Al-Imam As-Sam’ani rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya Khawarij berdalil dengan ayat ini (dalam pengkafiran). Mereka berkata, “Siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir”.” [Lihat Tafsir As-Sam’ani (2/42)]

Atas dasar kesesatan ini, kaum Teroris Khawarij tidak segan-segan membunuh kaum muslimin, tidak peduli yang berada di tempat maksiat ataupun yang sedang beribadah di masjid, karena bagi mereka pemerintah dan seluruh aparat telah kafir karena, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan akan kemunculan Khawarij dan sifat-sifat mereka:

يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ ، يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ ، وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ ، لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ

“Mereka keluar dari agama bagaikan anak panah yang meleset dari sasarannya, mereka membunuh ahlul Islam dan membiarkan ahlul autsan (kaum musyrikin). Andaikan aku bertemu mereka, maka akan kubunuh mereka seperti pembunuhan kepada kaum ‘Aad.” [HR. Al-Bukhari (3166, 3344) dan Muslim (2499)]

Apa yang disampaikan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ini benar-benar sesuai kenyataan yang ada pada kelompok Teroris Khawarij. Mereka tidak memperhatikan dakwah tauhid dan pemberantasan kesyirikan, sehingga mereka membiarkan para penyembah kubur yang ada di sekitar mereka. Bagi mereka kesyirikan saat ini hanyalah kesyirikan di parlemen, sedangkan kekafiran hanyalah, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”.

Hadits ini juga menunjukkan bagaimana seharusnya menyikapi Teroris Khawarij menurut tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana telah kami jelaskan dalam catatan sebelumnya yang berjudul PERANG TERHADAP TERORIS KHAWARIJ ADALAH KEWAJIBAN PEMERINTAH MUSLIM.

Mungkin benar bahwa ABB tidak terjun langsung melakukan pengeboman, namun dengan “fatwa pengkafirannya”, ditambah dengan pujiannya kepada pelaku pengeboman sebagai “mujahid”, tidak diragukan lagi hal itu merupakan motivasi bagi para pengikutnya untuk bersegera menjadi “pengantin surga”. Dan semua kesesatan ini berasal dari kesalahan mereka dalam memahami ayat yang mulia di atas.

Adapun pemahaman generasi As-Salafus Shalih yang menjadi teladan ummat Islam, tidak sebagaimana yang mereka pahami. Berikut kami nukilkan penafsiran ayat tersebut dari atsar-atsar Salaf:

Sahabat yang mulia, Turjumanul Qur’an, Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma berkata dalam menjelaskan kekafiran orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala pada ayat di atas, “Bukan kekafiran (besar) sebagaimana pendapat mereka, sesungguhnya itu bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama, tapi kekafiran kecil (kufrun duna kufrin).” [Riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2/313), beliau menyatakan shahih dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552[1]]
Beliau (Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma) juga berkata, “Barangsiapa yang mengingkari hukum Allah maka dia kafir, adapun yang masih mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka dia zalim lagi fasik.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12063), dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552]
Tabi’in yang mulia ‘Atho bin Abi Rabah rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah kekafiran di bawah kekafiran (yakni kekafiran kecil), kefasikan di bawah kefasikan dan kezaliman di bawah kezaliman.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12047-12051), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552]
Tabi’in yang mulia, Thawus bin Kaysan rahimahullah berkata, “Bukan kekafiran (besar) yang mengeluarkan dari agama.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12052), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, pada ta’liq beliau terhadap hadits no. 2552]
Tabi’ut Tabi’in yang mulia, Abdullah bin Thawus rahimahumallah berkata, “Tidaklah seperti orang yang kafir kepada Allah Ta’ala, Malaikat-Nya, Kitab-Nya dan Rasul-Nya.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12055), dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam tahqiq beliau terhadap Kitab Al-Iman karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (hal. 256)]

Inilah sesungguhnya manhaj generasi terbaik yang kita diperintahkan untuk mengikuti mereka dalam beragama, siapa yang menyimpang dari pemahaman ini maka dia telah keluar dari jalan satu golongan yang selamat dan masuk kepada 72 golongan yang sesat.

Demikian pula menurut logika yang sehat, pemahaman Teroris Khawarij dalam mengkafirkan setiap orang yang, “Tidak menjalankan syari’at Islam dengan benar”, akan berkonsekuensi mengkafirkan seluruh kaum muslimin yang ada di muka bumi ini, sebab siapa yang mampu menjalankan syari’ah Islam dengan benar sepanjang hidupnya?! Apakah ada manusia yang tidak pernah berbuat salah?!

Dan yang paling minimal, konsekuensi dari pemahaman rusak Terosis Khawarij ini adalah pengkafiran seluruh pelaku dosa besar yang sudah jelas-jelas merupakan manhajnya Khawarij generasi awal. Sebab yang namanya syari’ah Islam secara hakiki adalah seluruh aturan-aturan kehidupan dalam Islam, tidak sebatas hukum-hukum dalam pemerintahan. Maka siapa yang melakukan dosa besar seperti membunuh, mencuri, zina dan lain-lain, adalah pelanggaran syari’ah Islam yang pelakunya kafir kepada Allah Ta’ala (menurut pemahaman rusak ini, tanpa membedakan orang yang menghalalkan perbuatan haram tersebut setelah mengetahui keharamannya dan orang yang melakukannya namun masih meyakini hal itu tetap haram). Wal’iyaadzu billahi minal jahli wadh-dholaal.
Syubhat dan Bantahannya

Diantara syubhat terbesar Teroris Khawarij yang telah menguasai jiwa dan pikiran mereka adalah tuduhan mereka bahwa penguasa yang ada sudah benar-benar menghalalkan hukum peninggalan Belanda, atau menganggapnya sama baiknya dengan hukum Islam, atau bahkan lebih baik dari hukum Islam, dengan bukti perbuatan penguasa dalam menetapkan undang-undang yang tidak berdasar syari’ah Islam.

Jawaban atas syubhat ini:

Pertama: Penghalalan (الاستحلال) yang dimaksudkan para ulama bukanlah sekedar penghalalan dengan perbuatan tetapi dengan hati (yakni meyakini apa yang diharamkan Allah Ta’ala itu halal setelah mengetahui keharamannya menurut syari’ah Islam), oleh karena itu sebagian ulama mengistilahkan kekafiran perbuatan berhukum dengan selain hukum Islam ini dengan kekafiran dalam perbuatan (kufur ‘amali) yang tidak mengeluarkan dari Islam dan kekafiran dalam keyakinan (kufur i’tiqodi) yang mengeluarkan dari Islam.

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Al-Albani rahimahullah berkata, “Kunci dalam permasalahan ini adalah memahami bahwa kekafiran itu ada dua bentuk, keyakinan (اعتقادي) dan perbuatan (عملي). Keyakinan tempatnya di hati, sedangkan perbuatan tempatnya pada anggota tubuh. Maka barangsiapa yang perbuatannya adalah kekafiran yang menyelisihi syar’i dan bersesuaian dengan keyakinan yang ada dalam hatinya, itulah kufur i’tiqodi (kekafiran besar) yang tidak diampuni Allah Ta’ala dan pelakunya kekal di neraka selama-lamanya. Adapun jika hatinya menyelisihi kekafiran itu maka dia beriman dengan hukum Rabbnya, apabila dia menyelisihi hukum tersebut dengan perbuatannya, maka kekafirannya adalah kufur ‘amali (kekafiran kecil) bukan i’tiqodi (kekafiran besar), dia di bawah kehendak Allah Ta’ala, mungkin diadzab dan mungkin diampuni (sebagaimana pelaku dosa besar).” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 2552]

Lalu dari mana kalian tahu penguasa yang menyelisihi hukum Islam itu telah menghalalkan hukum yang bertentangan dengan Islam atau menganggap sama baiknya dengan hukum Islam atau lebih baik dari hukum Islam dengan hatinya?! Apakah kalian telah membelah dadanya?!

Kedua: Kalaupun benar sebagaimana yang kalian katakan, bahwa penguasa tersebut telah melakukan kekafiran besar karena menghalalkan hukum yang bertentangan dengan Islam atau menganggapnya sama baik dengan hukum Islam atau bahkan lebih baik dari Islam, maka apakah penguasa yang tadinya muslim tersebut serta merta menjadi kafir?! Apakah setiap pelaku kekafiran langsung bisa kita kafirkan?!

Inilah salah satu titik perbedaan yang mendasar antara manhaj Teroris Khawarij dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam pengkafiran. Karena semangat yang berlebihan tanpa didasari dengan ilmu sehingga Teroris Khawarij mengkafirkan setiap muslim yang melakukan kekafiran tanpa mengikuti kaidah-kaidah pengkafiran menurut Islam. Pembahasan berikut insya Allah Ta’ala akan menjelaskan beberapa kaidah penting yang harus dipahami dalam pengkafiran menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Beberapa Kaidah Syari’ah dalam Pengkafiran

Menghukumi suatu perbuatan sebagai kekafiran atau pelakunya telah kafir adalah hukum syar’i

Berbicara tentang kekafiran suatu perbuatan dan pengkafiran pelakunya sama halnya dengan pembicaraan suatu hukum dalam syari’ah, haruslah berdasarkan ilmu (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Sebab Allah Ta’ala telah mengharamkan pembicaraan dalam agama-Nya tanpa didasari ilmu, sebagaimana firman-Nya:

وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللَّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

“(Allah mengharamkan) kalian berkata atas Allah apa yang tidak kalian ketahui.” [Al-A’rof: 33]

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Makna firman Allah Ta’ala, “(Allah mengharamkan) kalian berkata atas Allah apa yang tidak kalian ketahui”, mencakup pembicaraan tentang nama-nama Allah Ta’ala, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya dan syari’ah-Nya. Semua bentuk pembicaraan tanpa ilmu telah diharamkan oleh Allah Ta’ala. Dia melarang hamba-hamba-Nya untuk melakukan hal itu, karena dalam perbuatan tersebut terdapat kerusakan yang khusus maupun umum.” [Lihat Tafsir As-Sa’di (hal. 283)]

Maka tidak diragukan lagi bahwa pembicaraan tentang kekafiran dan pengkafiran adalah masalah syari’ah yang harus berdasarkan ilmu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kekafiran adalah hukum syar’i, hanya boleh ditetapkan dengan dalil-dalil syar’iyyah.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (17/78)]

Beliau juga berkata, “Oleh karena itu para ulama Sunnah tidak mengkafirkan (semua) yang menyelisihi mereka, meskipun orang yang menyelisihi itu mengkafirkan mereka, karena (menetapkan) kekafiran adalah hukum syar’i.” [Lihat Ar-Roddu ‘alal Bakri (2/492)]

Beliau juga berkata, “Tidak boleh bagi seseorang untuk mengkafirkan orang yang menyelisihinya, apabila perkataan orang yang menyelisihinya itu bukan termasuk kekafiran menurut syar’i yang berasal dari pemilik syari’ah (yaitu Allah Ta’ala). Walaupun akal bisa saja membedakan pendapat yang benar dan yang salah, namun tidak semua yang salah menurut akal merupakan kekafiran dalam syar’iah, sebagaimana tidak semua yang dianggap benar oleh akal harus dianggap baik dalam syar’iah.” [Lihat Dar-u Ta’arudil ‘Aqli wan Naqli (1/140)]

Beliau juga berkata, “Demikian pula pengkafiran adalah hak Allah Ta’ala, maka tidak boleh mengkafirkan seseorang kecuali yang telah dikafirkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam.“ [Lihat Ar-Roddu ‘alal Bakri (2/492)]

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kekafiran adalah hukum syar’i yang harus kembali kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka apa yang dianggap sebagai kekafiran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah itulah kekafiran, jika tidak dianggap sebagai kekafiran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah bukanlah kekafiran. Sehingga tidak harus bahkan tidak boleh mengkafirkan seorang (muslim) sampai jelas dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah atas kekafirannya.” [Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin (2/187)]

Oleh karenanya, tidak setiap orang berhak bicara dalam masalah pengkafiran selain para ulama yang benar-benar mendalam ilmunya.

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Menghukumi seseorang telah murtad atau keluar dari agama Islam adalah kewenangan para ulama yang mendalam ilmunya, mereka adalah para hakim di mahkamah syari’ah dan para ahli fatwa yang diakui keilmuannya. Sebagaimana pula dalam permasalahan lainnya, berbicara dalam masalah seperti ini bukanlah hak setiap orang, bukan pula hak para penuntut ilmu atau yang menisbatkan diri kepada ilmu agama padahal pemahamannya tentang ilmu agama masih sangat terbatas. Bukanlah hak mereka untuk menghukumi seseorang telah murtad, karena perbuatan tersebut akan melahirkan kerusakan. Bisa jadi mereka memvonis seseorang telah murtad padahal dia tidak murtad. Sedang mengkafirkan seorang muslim yang tidak melakukan salah satu pembatal keislaman sangat berbahaya. Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya, “wahai kafir” atau “wahai fasik”, padahal dia tidak seperti itu maka perkataan itu kembali kepada orang yang mengucapkannya. Olehnya, yang berhak memvonis murtad hanyalah para hakim syar’i dan ahli fatwa yang diakui keilmuannya. Adapun yang merealisasikan hukumannya adalah pemerintah kaum muslimin, selain itu hanya akan melahirkan kekacauan.” (Lihat Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, softcopy dari www.sahab.net)

Tidak setiap pelaku kekafiran itu kafir

Sangat penting dipahami bahwa tidak setiap muslim yang melakukan kekafiran serta merta menjadi kafir, sampai terpenuhi syarat-syarat pengkafiran (شروط التكفير) dan hilang penghalang-penghalangnya (موانع التكفير).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak setiap orang yang bersalah (melakukan kekafiran) itu menjadi kafir, terlebih dalam permasalahan yang rumit, yang terdapat banyak khilaf padanya.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (16/434)]

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Tidak setiap mukmin yang melakukan kekafiran serta merta bisa dihukumi kafir.” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 3048]

Oleh karenanya, wajib bagi setiap muslim berhati-hati dalam mengkafirkan saudaranya meskipun telah jelas baginya bahwa saudaranya tersebut telah melakukan suatu amalan kekafiran.

Pengkafiran terhadap seorang muslim yang melakukan kekafiran terbagi dua bentuk, pengkafiran terhadap perbuatan (takfir muthlaq) dan pengkafiran terhadap pelakunya (takfir mu’ayyan)

Takfir muthlaq adalah mengkafirkan suatu perbuatan kekafiran apabila telah dinyatakan sebagai kekafiran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tidak disyaratkan apapun dalam takfir muthlaq selain adanya dalil yang shahih yang menyatakan suatu perbuatan sebagai kekafiran dan adanya istidlal yang benar.

Sedangkan takfir mu’ayyan adalah mengkafirkan pelaku kekafiran. Disyaratkan dalam takfir mu’ayyan ini sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi dan hilang penghalang-penghalangnya, sebelum menjatuhkan vonis kafir kepada orang tertentu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wajib membedakan antara takfir muthlaq dan mu’ayyan.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (3/230)]

Beliau juga berkata, “Mazhab para imam dalam pengkafiran dibangun atas dasar perincian antara jenis kekafirannya (muthlaq) dan pelakunya (mu’ayyan).” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (23/348)]

Beliau juga berkata, “Takfir muthlaq tidak mengharuskan takfir mu’ayyan, karena bisa jadi sebagian ulama berbicara dalam satu masalah berdasarkan ijtihadnya lalu mereka tersalah dalam masalah tersebut, maka tidaklah mereka dikafirkan, meskipun bisa saja orang yang melakukan kekafiran itu dikafirkan apabila telah tegak hujjah atasnya.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (35/99)]

Faidah: Kaidah ini juga merupakan bantahan kepada mereka yang menuduh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Salafiyun kerjanya hanya membid’ah-bid’ahkan (tabdi’) dan mengkafir-kafirkan orang. Sebab kebanyakan orang yang menuduh tersebut tidak bisa membedakan yang mana tabdi’ atau takfir muthlaq dan yang mana mu’ayyan, sehingga mereka menyangka Salafiyun mudah menjatuhkan vonis mu’ayyan kepada pelaku bid’ah atau kekafiran, padahal yang divonis adalah perbuatannya ataupun kelompok bid’ahnya bukan person yang melakukannya atau yang tergabung dalam kelompok bid’ah tersebut.

Contoh vonis muthlaq, apabila kita mengatakan, “Demonstrasi kepada pemerintah kaum muslimin adalah bid’ah”, atau “Siapa yang melakukan demonstrasi kepada pemerintah kaum muslimin maka dia seorang Ikhwani (pengikut IM) Khariji (yang bermanhaj Khawarij)”.

Ucapan di atas jelas berbeda jika kita mengatakan, “Fulan adalah ahli bid’ah karena dia telah melakukan kebid’ahan” dan “Fulan adalah ahli bid’ah karena dia telah bergabung dengan kelompok bid’ah”. Dua contoh yang terakhir ini adalah vonis mu’ayyan kepada fulan (individu) tertentu yang tidak boleh dilakukan kecuali terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.
Bahaya Mengkafirkan Seorang Muslim

Wajib menahan diri dari mengkafirkan seorang muslim yang melakukan kekafiran sampai terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan hilang penghalang-penghalangnya, karena mengkafirkan seorang muslim yang tidak layak dikafirkan adalah perbuatan yang sangat berbahaya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan:

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ . فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

“Siapa saja yang mengatakan kepada saudaranya, “Wahai kafir”, maka ucapan tersebut pasti kembali kepada salah seorang dari keduanya.” [HR. Al-Bukhari (6103, 6104) dan Muslim (225)]

Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوقِ ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ ، إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِك

“Tidaklah seorang menuduh orang lain dengan kefasikan dan kekafiran, kecuali akan kembali kepada penuduhnya apabila orang yang dituduh tidak seperti itu.” [HR. Al-Bukhari (5698)]

Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ. وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa yang memanggil seseorang dengan kekafiran, atau mengatakan, “Wahai musuh Allah”, padahal tidak seperti itu, maka (ucapan tersebut) kembali kepadanya.” [HR. Muslim (226)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits ini sebagai peringatan keras kepada setiap muslim, jangan sampai menuduh saudara muslimnya dengan kekafiran atau kefasikan.” [Lihat Fathul Bari (10/466)]

Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah berkata, “Ini adalah ancaman besar bagi siapa yang mengkafirkan seorang muslim padahal dia tidak kafir.” [Lihat Ihkamul Ahkam (hal. 420)]

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Ketahuilah, menghukumi seorang muslim telah keluar dari Islam dan masuk kepada kekafiran tidaklah sepatutnya dilakukan oleh seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir kecuali dengan bukti yang lebih jelas dari matahari siang”. Lalu beliau menyebutkan hadits-hadits di atas dan berkata, “Maka dalam hadits-hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisalnya terdapat peringatan yang paling agung dan nasihat yang paling besar agar berhati-hati dari sikap terburu-buru dalam mengkafirkan.” [Lihat As-Sailul Jarror (4/578)]

Lalu kapankah seorang muslim yang melakukan kekafiran dapat dihukumi sebagai kafir? Apa sajakah syarat-syaratnya pengkafiran dan penghalang-penghalangnya? Insya Allah Ta’ala akan datang pembahasannya pada catatan berikutnya, sesuai dengan kemudahan yang Allah Ta’ala berikan.

Wallahu A’la wa A’lam wa Huwal Musta’an.

[1] Sebab turunnya ayat ini (Surat Al-Maidah: 44-46) berkaitan dengan orang-orang yang memang kafir dari kalangan Yahudi, sehingga untuk menerapkan ayat ini kepada kaum muslimin perlu adanya kaidah-kaidah sebagaimana yang dijelaskan As-Salafus Shalih di atas, oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam ta’liq beliau terhadap kisah sebab turunnya ayat tersebut, “Maka tidak boleh membawa ayat ini atas sebagian penguasa muslim dan para hakimnya yang berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala dengan berbagai bentuk undang-undang buatan manusia. Aku katakan, tidak boleh mengkafirkan dan mengeluarkan mereka dari agama dengan sebab perbuatan itu, apabila mereka masih beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam. Meskipun mereka telah berbuat jahat karena berhukum bukan dengan hukum Allah Ta’ala tetap saja tidak boleh mengkafirkan mereka. Karena walaupun mereka sama dengan Yahudi dalam permasalahan ini, namun mereka berbeda dengan Yahudi dalam permasalahan yang lain, yaitu iman dan pembenaran mereka terhadap ajaran yang Allah Ta’ala turunkan, berbeda dengan orang Yahudi yang menentangnya.” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 2552]

source: nasihatonline.wordpress.com

posted : Jalan yang Lurus

by Al-Akhi De Blackdwarf -hafizhahullah-








source







source 


semoga bermanfaat 

Membongkar Kebid'ahan Dan Penyimpangan Satu Tugas Pengemban Ilmu


Membongkar Kebid'ahan Dan Penyimpangan Satu Tugas Pengemban Ilmu

MEMBONGKAR KEBID’AHAN DAN PENYIMPANGAN SATU TUGAS PENGEMBAN ILMU

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُلُهُ يَنْفُوْنَ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَ انْتِحِال الْمُبْطِلِيْنَ وَ تَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ

Ilmu ini akan dipikul orang-orang yang adil dari setiap generasi. Mereka menolak tahrif orang yang melewati batas, menolak intihaal ahli kebatilan dan ta’wil orang bodoh.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan dari jalan periwayatan yang banyak, diantaranya:
1. Riwayat Ibrahim bin Abdirrahman Al ‘Udzri secara mursal [1] Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra 10/209, dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 2/233. Mereka meriwayatkan dari jalan Al Walid bin Muslim dari Ibrahim bin Abdirrahman dari orang tsiqah dari para gurunya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Demikian juga ada jalan periwayatan lain dari Ibrahim ini, dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Ats Tsiqah, Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil, Abu Nu’aim dalam Ma’rifat Ash Shahabah 1/53, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid 1/59, Al Khathib dalam Syaraf Ashhabil Hadits, hal. 29 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 2/233 dari jalan Mu’an bin Rifa’ah As Salami.

Demikian juga Al Uqaili dalam Adh Dhu’afa’ 4/256, Ibnu Abi Hatim dalam Al Jarh Wat Ta’dil 2/17 meriwayatkan darinya.

2. Riwayat sahabat Usamah bin Zaid yang dikeluarkan oleh Al Khathib Al Baghdadi dalam Syaraf Ashhabil Hadits, hal 28 dengan sanad yang lemah.

3. Riwayat Abdullah bin Mas’ud yang dikeluarkan oleh Al Khathib dalam kitab Syaraf Ashhabil, hadits hal. 28 dengan sanadnya dari Abu Shalih Abdullah bin Shalih dari Laits bin Sa’ad dari Yahya bin Sa’id dari Sa’id bin Al Musayyab dari Ibnu Mas’ud. Abu Shalih seorang shaduq katsirul ghaladz [2] (teliti dalam menulis namun memiliki kelalaian).

4. Riwayat Ali bin Abi Thalib yang dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil dengan sanad mu’dhal [3].

5. Riwayat Abu Umamah Al Bahili yang dikeluarkan oleh Al Uqaili dalam Adh Dhu’afa’, Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil dengan sanad yang lemah.

6. Riwayat Mu’adz bin Al Jabal yang dikeluarkan oleh Al Khathib dalam Syaraf Ashhabil Hadits, hal. 11 dengan sanad yang lemah sekali.

7. Riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan dari beliau melalui tiga jalan.
a. Jalan periwayatan Abu Hazim Salman Al Asyja’i yang dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil. Dalam sanadnya ada Yazid bin Kisan seorang yang shaduq yukhti.[4]
b. Jalan periwayatan Abu Shalih Al Asy’ari yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil dan Al Khathib dalam Syaraf Ashhabil Hadits, hal 28 dengan sanad yang agak lemah.
c. Jalan periwayatan Abu Qubail Huyaiy bin Hani’ yang dikeluarkan oleh Al Bazar dalam Kasyful Astar, 1/86 dan Al Uqaili dalam Adh Dhu’afa dengan sanad yang lemah sekali.

8. Riwayat Abdullah bin Umar bin Al Khathab yang dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan sanad yang lemah sekali.

9. Riwayat Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash yang diriwayatkan oleh Al ‘Uqaili dalam Adh Dhu’afa’, dengan sanad yang lemah sekali.

10. Riwayat Jabir bin Abdillah, disebutkan oleh Al Iraqi dalam At Taqyid Wal Idhah, hal. 139 belum dapat diketahui sanadnya.

11. Riwayat Ibnu Abbas disebutkan As Sakhawi dalam Fathul Mughits, 1/294 dan belum diketahui sanadnya. [5]

Kesimpulannya.
Syaikh Abdul Aziz Ali Abdillathif menyatakan,“Sanad yang lemah sekali hanya ada pada riwayat Mu’adz bin Jabal, riwayat Al Bazzar dan ‘Uqaili, dari jalan periwayatan Abu Qubail dari hadits Abu Hurairah, riwayat Abdilah bin Umar dan Abdullah bin ‘Amr. Yang lainnya kelemahannya tidak berat.”[6]

Hadits ini dishahihkan Imam Ahmad dan dilemahkan oleh Imam Al Iraqi. Yang rajih, hadits ini adalah hadits hasan dengan banyaknya jalan periwayatan, sebagaimana dinyatakan Syaikh Ali Hasan Al Halabi, dalam kitab beliau At Tashfiyah Wat Tarbiyah, hal. 24 dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Hilyatul ‘Alim Al Mu’alim Wa Bulghatit Thalib Al Muta’allim, hal. 77. Wallahu a’lam.

SYARAH KOSA KATA
• يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْم : ilmu disini ialah ilmu kitab dan sunnah atau agama. Dinyatakan oleh Imam yang mulia Muhammad bin Sirin,“Sesungguhnya ilmu ini ialah agama. Maka lihatlah, dari siapa kalian mengambil agama kalian.” [7]

• مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُلُهُ : bermakna, ilmu kitab dan sunnah ini akan dibawa pada setiap generasi yang datang setelah Salaf oleh orang yang ‘adil [8] dari mereka. Ibnul Qayim menyatakan,“Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan, bahwa ilmu yang dibawanya akan dibawa oleh orang-orang yang adil dari umatnya pada setiap generasi, sehingga tidak terlantar dan hilang.” [9] Kemudian yang dimaksud orang adil disini ialah para ulama pewaris para nabi, yang bertugas di atas tiga hal. Yaitu, menolak sikap ghuluw (melampaui batas), menghancurkan kebatilan dan membongkar kebodohan, sebagaimana dalam hadits di atas. [10]

• يَنْفُوْنَ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ : bermakna menolak perubahan orang yang melampaui batas dalam permasalahan agama.

Tahrif, adalah berpaling dari posisi dan kebenaran kepada yang lainnya [11]. Tahrif ini terbagi menjadi dua, yaitu tahrif lafadz dan tahrif makna. Tahrif makna inilah yang dinamakan oleh ahli bid’ah sebagai ta’wil.

Ibnul Qayyim menyatakan, tahrif terbagi menjadi dua, (yaitu) tahrif lafdzi dan tahrif maknawi. Tahrif lafdzi bermakna merubahnya, adakalanya dengan penambahan atau pengurangan lafadz atau dengan perubahan harakat i’rob atau perubahan selain i’robnya. Demikian ini empat bagian tahrif lafadz. Al Jahmiyah dan Rafidhah melakukan itu semua, namun mereka hanya melakukan tahrif terhadap nash hadits dan tidak dapat melakukannya pada lafadz Al Qur’an. Walaupun demikian Rafidhah tetap banyak melakukannya terhadap lafazd Al Qur’an dan menuduh Ahlus Sunnah yang melakukan perubahan Al Qur’an.

Lalu Ibnul Qayyim menyatakan, adapun tahrif maknawi ialah tahrif yang mereka tampakkan dan kembangkan dengan nama ta’wil. Demikian ini merupakan istilah yang salah, diada-adakan dan tidak pernah digunakan dalam bahasa Arab. Ta’wil ini bermakna memalingkan makna dari yang semestinya. Hakikatnya, ialah memberikan kepada lafadz makna lain dengan adanya sedikit kesamaan diantara makna asal dan makna ta’wil tersebut. [12]

• وَ انْتِحِال الْمُبْطِلِيْن : membongkar kedustaan ahli bathil, karena intihal. Artinya, bila seseorang mendakwakan (mengklaim) sesuatu untuk dirinya secara dusta, baik berupa sya’ir atau perkataan, padahal itu milik orang lain.

• وَ تَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ : menolak takwil orang yang melakukannya tanpa dasar ilmu dan pemahaman terhadap ayat dan hadits Nabi, lalu memalingkannya dari dzahir lafadznya.[13]

SYARAH HADITS
Dalam hadits yang mulia ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan, bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menciptakan para ulama setelah meninggalnya para nabi dan rasul. Mereka menunjuki orang tersesat kepada petunjuk dan membuat mereka dapat melihat kebenaran agama Allah secara benar. Berapa banyak orang yang tertolong dengan sebab ajaran dan perjuangan dakwah mereka. Alangkah baiknya pengaruh mereka terhadap masyarakat dan umat ini.

Demikianlah tugas para ulama pengemban ilmu. Mereka harus menjaga agama Islam dan umatnya dari seluruh kesyirikan, kebid’ahan dan kemaksiatan. Mereka menjaganya dari perpecahan dan kerusakan akibat hal-hal tersebut.

Namun apa yang mereka terima? Cercaan, teror dan berbagai kecaman datang silih berganti. Mereka dihujat sebagai pemecah belah umat, peruncing perbedaan umat, suka memfitnah dan segudang tuduhan lainnya. Itulah segala resiko, dari tugas pengemban ilmu yang mereka peroleh. Mereka tetap melaksanakan tugas menjaga agama dan umat ini dari perpecahan dan kehancuran, dengan mencurahkan kasih-sayangnya agar umat ini hidup di bawah lindungannya. Mereka hentikan para penyesat dan musuh Allah dari kegiatan pemurtadan dan penyesatan umat, dengan beramar makruf nahi mungkar, mengajak manusia bertauhid dan menjauhi segala kesyirikan, kebid’ahan dan kemaksiatan.
Merekalah yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan umat, menegakkan tiang, kekuatan dan kejayaan Islam atas agama yang lainnya dan menghancurkan hawa nafsu, kebidahan, kefajiran dan kemaksiatan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,“Para ulama memiliki kewajiban atas umat untuk menjaga dan menyampaikan agama ini. Jika mereka tidak menyampaikan ilmu agama ini kepada mereka atau melalaikan tugas menjaga agama, maka demikian itu merupakan kedzaliman yang paling besar terhadap kaum muslimin. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآأَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِن بَعْدِ مَابَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُوْلاَئِكَ يَلْعَنَهُمُ اللهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللاَّعِنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati. [Al Baqarah:159].

Hal ini, karena dampak jelek (bahaya) dari menyembunyikan ilmu mereka, berimbas kepada binatang dan yang lainnya. Sehingga semua melaknat mereka termasuk para binatang.” [14]

Oleh sebab itu para ulama salaf senantiasa membongkar dan menjelaskan kepada umat, tentang kebid’ahan dan para ahlinya. Tidak cukup hanya disitu, bahkan memperingatkan fitnah dan bahaya mereka terhadap persatuan dan kesatuan umat Islam. Lihatlah apa yang dinyatakan imam ahli sunnah Ibnul Qayim, ketika berbicara tentang sikap para salaf terhadap kebid’ahan. Beliau rahimahullah berkata,” “Pengingkaran para salaf dan imam mereka semakin keras terhadap kebidahan. Mereka membantah pelakunya dari segala penjuru dunia dan memperingatkan dengan keras fitnah ahli bid’ah. Sampai pengingkaran mereka terhadap kebida’han melebihi pengingkaran mereka terhadap kekejian, kedzaliman dan permusuhan. Karena bahaya kebid’ahan, kehancuran agama dan penentangannya lebih besar.”[15]

Lihatlah wahai saudaraku kaum muslimin, bagaimana para ulama berusaha menjaga agama dan umat Islam dengan mengerahkan segenap kemampuannya membongkar kesalahan dan kebid’ahan yang ada! Semua itu, karena bahaya dan implikasi bid’ah yang demikian mengerikan terhadap persatuan dan kesatuan kaum muslimin.

Jadi membongkar penyimpangan agama, bukanlah memecah persatuan umat dan memperuncing perselisihannya. Namun itu sangat membantu kaum muslimin merapikan barisannya menuju persatuan dan kejayaan Islam di muka bumi ini. Demikian ini dapat dilihat dalam sejarah kaum muslimin yang sangat panjang, sejak masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga saat ini.

Membongkar kesalahan dan penyimpangan agama, merupakan perkara penting dan menjadi tugas mulia para pengemban ilmu. Juga menjadi nikmat dan anugerah Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada kaum muslimin. Sehingga umat dapat mengerti kesalahan mereka, lalu dapat memperbaikinya agar lebih baik dan sempurna.

Memang demikianlah yang disinyalir dalam hadits yang mulia ini, yang tentunya juga menunjukkan keutamaan dan ilmu mereka.

Imam Ibnul Qayim menyatakan: Hadits ini menunjukkan sanjungan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap para ulama yang membawa ilmu warisannya. Ilmu ini diisyaratkan beliau n dalam sabdanya:

(هَذَا الْعِلْمَ). Semua pengemban ilmu yang disebutkan itu mesti seorang yang ‘adil. Oleh karena itu, sudah terkenal di kalangan umat ini sifat ‘adil para penukil dan pengemban ilmu tersebut, tanpa ada keraguan dan kebimbangan lagi.

Sudah pasti, setiap orang yang telah di sanjung Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak didapatkan jarh (celaan) pada mereka. Sehingga seluruh para imam yang telah terkenal sebagai periwayat ilmu nabawi dan warisannya, adalah orang-orang yang ‘adil dengan sanjungan (ta’dil) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, tidaklah diterima celaan sebagian mereka terhadap sebagian yang lainnya.

Bebeda dengan orang yang terkenal dari kalangan umat ini dengan sifat tercela dan buruk. Semisal tokoh ahli bid’ah dan yang mengikuti mereka dari orang yang diragukan keshalihanya. Karena mereka, menurut umat ini bukan termasuk pengemban ilmu nabawi. Sehingga, tidaklah mengemban ilmu Rasulullah n , kecuali orang yang ‘adil.

Namun terkadang, terdapat kesalahan dalam memahami istilah ‘adil ini. Sehingga menganggap, bahwa yang dimaksudkan ialah orang yang tidak memiliki dosa. Sesungguhnya, tidaklah demikian. Yang benar ialah bermakna ‘adil, dipercaya atas agama ini.[16]

Pantaslah demikian, karena mereka merupakan pewaris para nabi dan rasul, sebagaimana dinyatakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya:

وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewarisi dinar dan tidak pula dirham, namun mewarisi ilmu. Sehingga siapa yang telah mengambilnya, berarti telah mengambil bagian yang sempurna.[17]

Sungguh aneh bila seseorang yang berusaha meluruskan kesalahan sekelompok kaum muslimin atau jama’ah, lalu dianggapnya sebagai penyebar fitnah, pemecah persatuan dan persaudaraan Islam. Bahkan lebih dari itu, mereka harus diteror dengan berbagai celaan dan makian serta tuduhan tanpa bukti dan keterangan jelas, seperti julukan, sebagai antek Amerika dan Yahudi, penjilat pemerintah, atau bodoh tidak mengenal fiqih waqi’ dan lain-lainnya. Sungguh suatu tuduhan yang keji dan tak berperi-kemanusiaan, apalagi sesuai dengan syari’at. Tuduhan yang tidak mungkin akan keluar dari seseorang yang mengerti hak pengemban ilmu. Layak dan pantaskah tuduhan ini dialamatkan kepada orang yang membongkar penyimpangan suatu jama’ah atau sekelompok kaum muslimin, agar semua sadar dan kembali bertaubat kepada Allah l ?! Sungguh tidak pantas dan teramat sangat tidak pantas.

Demikianlah sunatullah yang bakal menimpa penegak kebenaran, dari para rasul dan nabi, serta para pengikut mereka.

وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ اللهِ تَبْدِيلاً

Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. [Al Ahzab:62].

Hujatan dan gelaran buruk telah menimpa para ulama Ahlu Sunnah sejak zaman dahulu. Imam Abu Utsman Ash Shabuni menjelaskan,“Saya melihat sikap ahli bid’ah dalam memberi gelaran-gelaran jelek kepada Ahlu Sunnah merupakan sikap meniru cara kaum musyrikin terhadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka (kaum musyrikin) telah telah menggelari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan berbagai julukan. Sebagian mereka menggelarinya sebagai tukang tukang sihir. Ada yang menggelarinya dengan gelar dukun, sya’ir, orang gila, kesurupan, pembual dan pendusta. Padahal beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat jauh dan suci dari aib-aib tersebut. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, semata-mata hanyalah seorang Rasul dan Nabi yang terpilih. Allah berfirman.

انظُرْ كَيْفَ ضَرَبُوا لَكَ اْلأَمْثَالَ فَضَلُّوا فَلاَيَسْتَطِيعُونَ سَبِيلاً

Lihatlah bagaimana mereka membuat perumpamaan-perumpamaan terhadapmu; karena itu mereka menjadi sesat dan tidak dapat lagi menemukan jalan (yang benar). [Al Isra:48].

Demikian juga ahli bid’ah –semoga Allah Azza wa Jalla menghinakan mereka- telah memberikan gelaran yang banyak terhadap para ulama perawi hadits Nabi, orang yang menyampaikannya kepada orang lain dan pengikut sunnah Rasulullah n . Sebagian mereka menggelarinya dengan gelar hasyawiyah. Yang lainnya menjulukinya dengan gelaran musyabihah, nabitah, nashibah dan jabariyah. Padahal Ashhabul Hadits sendiri amatlah terjaga, jauh dan bersih dari aib celaan ini. Mereka tak lain adalah pengikut sunnah yang terang, pemilik peri kehidupan yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala, orang yang berjalan di jalan yang lurus dan di atas hujjah yang kokoh dan kuat. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan taufiq kepada mereka untuk mengikuti kitab, wahyu dan kalamNya. Mereka mendapatkan taufiq juga dalam mengikuti Rasulullah atas seluruh haditsnya. Hadits-hadits beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berisi perintah kepada umatnya untuk berbuat kemakrufan dalam perkataan dan perbuatan, berisi larangan dari seluruh kemungkaran.

Demikian juga Allah Subhanahu wa Ta'ala membantu mereka untuk berpegang teguh dan mengambil petunjuk kepada perilaku dan sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Juga melapangkan dada mereka untuk mencintai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, para imam syari’at dan para ulamanya. Maka, barangsiapa yang mencintai satu kaum, maka ia bersama mereka pada hari kiamat nanti, dengan dasar sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

Sesorang itu bersama orang yang dicintainya.[18]

Hadits yang mulia ini juga menjelaskan bahaya tahrif yang dilakukan seseorang yang melampaui batas, kedustaan ahli batil dan ta’wil, orang yang bodoh terhadap agama ini. Sehingga pemurnian Islam dari perkara ini, merupakan satu kewajiban dan tugas syar’i bagi para pengemban ilmu. Fardhu kifayah yang harus dilaksanakan dengan adab dan kaidah-kaidah syari’at, sehingga dapat menghilangkan dosa dan kewajiban umat ini. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala membalas kepada para ulama dengan kebaikan yang berlipat ganda.

BAHAYA MENDIAMKAN KEMUNGKARAN DAN KEBID’AHAN
Mendiamkan kebid’ahan dan kemungkaran yang menyebar di masyarakat Islam akan menimbulkan berbagai kerusakan dan bahaya. Diantara kerusakan dan kemudharatan tersebut ialah:

1. Kehilangan unsur penting kehidupan dan kejayaan umat Islam, yaitu amar makruf nahi mungkar dan memerangi kebatilan.
2. Menyebabkan kemenangan ahli batil dari Ahlu Sunnah Wal Jama’ah
3. Menyebarkan dan mengembangkan amalan atau orang yang menyelisihi kebenaran, baik dalam masalah i’tikad, pemikiran dan amalan.
4. Berkembang syubhat-syubhat yang merusak aqidah dan akhlak, serta hati umat Islam.
5. Melemahkan kekuatan iman dan i’tikad (aqidah) yang benar.
6. Menghilangkan hukuman syar’i terhadap ahli hawa dan ahli bid’ah serta ahli syahwat.
7. Menghilangkan pembatas antara bid’ah dan sunnah, kemakrufan dan kemungkaran. Juga menghilangkan ghirah membela kesuciam agama ini.
8. Menyebabkan orang yang mampu melakukan perbuatan ini berdosa; karena membantah dan membongkar kebid’ahan dan kesalahan tersebut merupakan satu kewajiban.
9. Merusak agama ini dengan tercampurnya kebenaran dan kebatilan.[19]

Melihat sebagian bahaya dan kerusakan yang timbul, tentunya kita harus berusaha melaksanakan hal ini. Tentu semuanya dengan adab dan di atas koridor syari’at. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat dan menegur kaum muslimin untuk berhati-hati dalam bersikap. Wallahu a’lam. (Disusun Oleh : Abu Aisyah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Mursal menurut istilah para ulama hadits, ialah hadits yang ada pernyataan tabi’in langsung menukil dari Rasulullah n .
[2]. Shaduq katsirul ghaladz, ialah perawi yang shaduq (baik dalam keadilan agamanya), namun umumnya berbuat salah dalam meriwayatkan hadits. Menurut Ibnu Abi Hatim, ini termasuk yang tidak diambil hujjah haditsnya dalam halal dan haram. Lihat Dhawabit Al Jarh Wa Ta’dil, hal. 158.
[3]. Mu’dhal, ialah hadits yang dihapus dua orang perawi atau lebih secara berurutan di tengah sanad.
[4]. Shaduqun yukhti, ialah shaduq dalam agamanya, namun berbuat banyak kesalahan dalam hadits. Ini termasuk martabat kelima dalam martabat jarh dan ta’dil menurut Imam Ibnu Hajar. Hadits orang yang demikian, sifatnya ini diterima bila ada penguat yang menunjukkan diterimanya hadits tersebut. Lihat Dhawabith Al Jarh Wa Ta’dil, hal. 166.
[5]. Takhrij ini diringkas dari kitab Dhawabith Al Jarh Wat Ta’dil, karya Syaikh Abdilaziz bin Muhammad Ali Abdillathif, hal. 23-25 dengan penambahan.
[6]. Dhawabith Al Jarh Wat Ta’dil, hal. 25.
[7]. Lihat At Tashfiyah Wat Tarbiyah, hal. 24.
[8]. Adil atau ‘adalah disini, ialah orang yang memiliki kemampuan untuk terus dalam keadaan taqwa dan jauh dari dosa-dosa besar dan hal-hal yang merusak harga dirinya.
[9]. Miftah Daris Sa’adah, 1/495.
[10]. Juga lihat keterangan Syaikh Ali Hasan dalam Tashfiyah Wat Tarbiyah, hal. 25.
[11]. Dinukil oleh Syaikh Bakr Abu Zaid dalam Ar Rudud, hal 133 dari kitab Ash Shawa’iqul Mursalah, 1/215.
[12]. Lihat foot note Aqidah Salaf Ashhabul Hadits, hal. 163 menukil dari Mukhtashar Shawa’iqul Mursalah, 2/147.
[13]. Ad Dinul Khalish, karya Shidiq Hasan Khan, hal. 261-263, dinukil dari Tashfiyah Wat Tarbiyah, hal. 25-26.
[14]. Majmu’ Fatawa, dinukil dari kitab Ar Rudud, karya Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, hal. 8.
[15]. Madarijus Salikin 1/372.
[16]. Miftah Daris Sa’adah 1/495-496.
[17]. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya dalam kitab Al Ilmu, Bab Al Hatsu ‘Ala Thalabil Ilmi, no.3157 dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya kitab Muqadimah, Bab Fadhlul Ulama Wal Hats ‘Ala Thalabil Ilmi, 219 dan dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
[18]. Aqidah Salaf Ashhadul Hadits, hal. 305-306.
[19]. Diambil dari kitab Ar Rudud, karya Syaikh Bakr Abu Zaid, hal. 81-83 dengan pengurangan dan penambahan.

http://almanhaj.or.id/content/3066/slash/0

semoga bermanfaat
 


Blog Archive