Follow us on:
KORUPTOR, KAFIR ?

by Al-Ukhti Orcela Puspita

KORUPTOR, KAFIR ?

Dalam tatanan hukum positif, korupsi banyak ragamnya, mulai dari :
▬ suap,
▬ gratifikasi,
▬ penggelapan,
▬ pemalsuan,
▬dan yang lainnya.

Korupsi adalah perilaku negatif yang dicela Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dicela semua peradaban manusia, karena termasuk perbuatan khianat dan kecurangan yang merugikan masyarakat banyak.

Banyak nash yang mencela dan mengancam perilaku koruptif, di antaranya :

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berbuat ghulul (khianat) dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu” [QS. Ali ‘Imran : 161].

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ayat di atas merupakan ancamaN yang keras dan tegas dari Allah Ta’ala terhadap perbuatan ghulul (khianat/korupsi) [Tafsiir Ibni Katsir, 2/151].

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ جَنْبِ الْبَعِيرِ مِنَ الْمَغْنَمِ، فَيَقُولُ: ” مَا لِي فِيهِ إِلَّا مِثْلُ مَا لِأَحَدِكُمْ مِنْهُ، إِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّ الْغُلُولَ خِزْيٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Ubaadah bin ash-Shamit bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil bulu onta dari perut onta ghanimah, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sedikit yang aku ambil dari (harta rampasan perang) ini, tak lain seperti yang diambil oleh salah seorang dari kalian. Jauhilah perbuatan ghulul (khianat/korupsi), karena perbuatan ghulul adalah kehinaan bagi pelakunya pada hari kiamat….” [Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid al-Musnad 5:330; dihasankan oleh al-Arna’uth dkk. dalam Takhrij Musnad al-Imam Ahmad 37:455-456 no. 22795].

Dalam lafadz lain :

لَا تَغُلُّوا فَإِنَّ الْغُلُولَ نَارٌ وَعَارٌ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Janganlah kalian berbuat ghulul, karena perbuatan ghulul tempatnya di neraka dan merupakan aib bagi pelakunya di dunia dan akhirat” [Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Zawaaid Al-Musnad 5/316; dihasankan oleh al-Arna’uth dkk. dalam Takhriij Musnad Al-Imaam Ahmad 37/371-372 no. 22699].

قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ، أَقْبَلَ نَفَرٌ مِنْ صَحَابَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: فُلَانٌ شَهِيدٌ، فُلَانٌ شَهِيدٌ، حَتَّى مَرُّوا عَلَى رَجُلٍ، فَقَالُوا: فُلَانٌ شَهِيدٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” كَلَّا إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا ابْنَ الْخَطَّابِ، اذْهَبْ فَنَادِ فِي النَّاسِ، أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ، إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ، قَالَ: فَخَرَجْتُ، فَنَادَيْتُ، ” أَلَا إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ، إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ “

Umar bin al-Khaththab menuturkan, “Ketika perang Khaibar berlangsung, sekelompok shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap beliau dan berkata ‘Fulan mati syahid, Fulan mati syahid’, hingga ketika mereka melewati seseorang pun mereka juga berkata : ‘Fulan mati syahid, Fulan mati syahid’. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sekali-kali tidak. Sesungguhnya aku melihatnya di neraka dengan sebab kain burdah atau ‘abaa-ah yang ia ambil secara khianat (ghulul)”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ibnul-Khaththab, pergilah dan serulah kepada orang-orang bahwasannya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang mukmin”. Maka ‘Umar berkata, “Aku pun berseru, ‘Ketahuilah, bahwasannya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang mukmin” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 114].

عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ: الْكِبْرِ، وَالْغُلُولِ، وَالدَّيْنِ، دَخَلَ الْجَنَّةَ”

Dari Tsauban ia berkata, Rasulullah bersabda shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang meninggal dan ia berlepas diri dari tiga hal, yaitu : sombong, ghulul (khianat/korupsi), dan hutang; maka dijamin masuk surga” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidziy no. 1572; dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, 2/197-198].

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ “

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang kami pekerjakan dengan satu pekerjaan dan kami upah ia (atas pekerjaan yang ia lakukan), maka harta apapun yang ia ambil selebih dari itu adalah ghulul (korupsi)” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2943; dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud, 2:230].

عَنْ عَدِيِّ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari ‘Adi bin ‘Amirah al-Kindiy, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian yang kami pekerjakan dengan satu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan sebatang jarum atau yang lebih dari itu, maka itu termasuk ghulul (korupsi) yang akan dibawanya di hari kiamat…’.” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1833].

أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَامَ فِينَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ، قَالَ: ” لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ،

(Dari) Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami lalu menyebutkan tentang permasalahan ghulul (pengkhianatan/korupsi). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapnya sebagai sesuatu yang besar lagi penting, lalu bersabda, “Sungguh aku akan menjumpai salah seorang di antara kalian pada hari kiamat yang di lehernya dipikulkan kambing yang mengembik dan di lehernya dipikulkan kuda yang meringkik, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, tolonglah aku’. Aku berkata, ‘Aku tidak punya wewenang sedikit pun dari Allah untuk menolongmu. Semuanya telah aku sampaikan kepadamu’. Dan orang yang di lehernya dipikulkan onta yang menderum berkata, ‘Wahai Rasulullah, tolonglah aku’. Aku pun berkata, ‘Aku tidak punya wewenang sedikit pun dari Allah untuk menolongmu. Semuanya telah aku sampaikan kepadamu’. Dan orang yang di lehernya dipikulkan emas dan perak berkata, ‘Wahai Rasulullah, tolonglah aku’. Aku pun berkata, ‘Aku tidak punya wewenang sedikit pun dari Allah untuk menolongmu. Semuanya telah aku sampaikan kepadamu’. Dan orang yang di lehernya terdapat lembaran kertas yang melambai-lambai berkata, ‘Wahai Rasulullah, tolonglah aku’. Aku pun berkata, ‘Aku tidak punya wewenang sedikit pun dari Allah untuk menolongmu. Semuanya telah aku sampaikan kepadamu” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3073].

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، قَالَ: فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ، ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا “

Dari Abu Humaid as-Sa’idi radliyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memperkerjakan seseorang dari suku al-Azd yang bernama Ibnul-Utbiyyah untuk menarik zakat. Ketika ia datang (dari pekerjaannya itu), ia berkata : “Ini adalah harta kalian, dan ini adalah harta yang dihadiahkan untukku”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya ia duduk saja di rumah ayah atau ibunya, maka lihatlah, apakah ia akan diberikan hadiah ataukah tidak. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang pun yang mengambil harta (suap) itu sedikit pun juga, kecuali ia akan datang pada hari kiamat dengan memikul harta suap itu di lehernya yang mungkin berupa onta yang menderum, sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik,” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya hingga kami melihat putih ketiak beliau, yang bersabda, “Ya Allah bukankah aku telah menyampaikan, Ya Allah bukankah aku telah menyampaikan” – sebanyak tiga kali [Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2597].

An-Nawawi rahimahullah berkata,

وَفِي هَذَا الْحَدِيث : بَيَان أَنَّ هَدَايَا الْعُمَّال حَرَام وَغُلُول ؛ لِأَنَّهُ خَانَ فِي وِلَايَته وَأَمَانَته

“Dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa hadiah bagi pegawai adalah haram dan (termasuk) ghulul, karena ia telah berbuat khianat dalam kekuasaan dan amanah yang diberikan kepadanya” [Syarh Shahih Muslim, 6:304].


Banyak contoh dari salaf kita yang shalih bagaimana mereka sangat menjaga diri dari perbuatan ghulul. Sedikit di antaranya adalah yang terdeskripsi dalam riwayat berikut:

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَوَاحَةَ إِلَى خَيْبَرَ، فَيَخْرُصُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ يَهُودِ خَيْبَرَ، قَالَ: فَجَمَعُوا لَهُ حَلْيًا مِنْ حَلْيِ نِسَائِهِمْ، فَقَالُوا لَهُ: هَذَا لَكَ، وَخَفِّفْ عَنَّا وَتَجَاوَزْ فِي الْقَسْمِ.فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ: يَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ، وَاللَّهِ إِنَّكُمْ لَمِنْ أَبْغَضِ خَلْقِ اللَّهِ إِلَيَّ، وَمَا ذَاكَ بِحَامِلِي عَلَى أَنْ أَحِيفَ عَلَيْكُمْ، فَأَمَّا مَا عَرَضْتُمْ مِنَ الرَّشْوَةِ، فَإِنَّهَا سُحْتٌ وَإِنَّا لَا نَأْكُلُهَا، فَقَالُوا: بِهَذَا قَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ.

Dari Sulaiman bin Yasar bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Abdullah bin Rawahah ke Khaibar, lalu ia menaksir pembagian antara dirinya dan Yahudi Khaibar. Perawi berkata, “Lalu mereka (Yahudi Khaibar) mengumpulkan perhiasan wanita-wanita mereka untuknya. Mereka berkata kepadanya, ‘Ini adalah bagianmu. Berilah keringanan bagi kami dan lebihkanlah bagian kami’.” Maka Abdullah bin Rawahah berkata, “Wahai sekalian orang Yahudi, demi Allah, sesungguhnya kalian termasuk makhluk Allah yang paling aku benci. Namun demikian, hal itu tidak menyebabkan aku berbuat zalim kepada kalian. Adapun sesuatu yang kalian berikan kepadaku itu termasuk risywah (suap/sogokan) dan dosa. Sesungguhnya kami (kaum muslimin) tidak memakannya”. Mereka berkata, “Dengan ini, tegaklah langit dan bumi.” [Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’ 3:494-495 no. 1514; sanadnya mursal shahih. al-Arna’uth menjelaskan beberapa jalan yang menyambungkannya, dan kemudian menghasankannya dalam Jaam’ul-Ushuul 4:617 no. 2701. Dishahihkan oleh al-Hilali dalam Takhrij al-Muwaththa’ 3:494-495].

عَنْ فُرَاتِ بْنِ سَلْمَانَ، قَالَ: ” اشْتَهَى عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ التُّفَّاحَ، فَبَعَثَ إِلَى بَيْتِهِ، فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا يَشْتَرُونَ لَهُ بِهِ، فَرَكِبَ، وَرَكِبْنَا مَعَهُ، فَمَرَّ بِدَيْرٍ، فَتَلَقَّاهُ غِلْمَانٌ لِلدَّيْرَانِيِّينَ، مَعَهُمْ أَطْبَاقٌ فِيهَا تُفَّاحٌ، فَوَقَفَ عَلَى طَبَقٍ مِنْهَا، فَتَنَاوَلَ تُفَّاحَةً فَشَمَّهَا، ثُمَّ أَعَادَهَا إِلَى الطَّبَقِ، ثُمَّ قَالَ: ادْخُلُوا دَيْرَكُمْ، لا أَعْلَمُكُمُ بُعِثْتُمْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِي بِشَيْءٍ، قَالَ: فَحَرَّكْتُ بَغْلَتِي، فَلَحِقْتُهُ، فَقُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، اشْتَهَيْتَ التُّفَّاحَ فَلَمْ يَجِدُوهُ لَكَ، فَأُهْدِيَ لَكَ فَرَدَدْتَهُ، قَالَ: لا حَاجَةَ لِي فِيهِ، فَقُلْتُ: أَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ، يَقْبَلُونَ الْهَدِيَّةَ؟ قَالَ: إِنَّهَا لأُولَئِكَ هَدِيَّةٌ، وَهِيَ لِلْعُمَّالِ بَعْدَهُمْ رِشْوَةٌ “

Dari Furat bin Salman, ia berkata, “’Umar bin ‘Abdil-‘Aziz pernah menginginkan buah apel. Maka ia mengutus seseorang ke rumahnya, namun utusan itu tidak mendapatkan uang untuk membelikan apel untuknya. Ia pun menaiki tunggangannya, dan kami pun menaiki tunggangan kami bersamanya. Kemudian ia melewati sebuah biara. Ada dua orang penghuni biara menemuinya dengan membawa beberapa nampan yang berisi apel. Lalu ia berhenti di salah satu nampan dan mengambil apel lalu menciumnya. Kemudian ia mengembalikan apel itu ke nampan, seraya berkata, “Masuklah kalian ke biara kalian. Aku tidak mengenal kalian. Kalian telah mengutus seseorang kepada salah seorang shahabatku dengan membawa sesuatu”. Perawi berkata, Lalu aku pun menggerakkan keledaiku berjalan mendekatinya. Aku berkata, “Wahai Amirul-Mukminin, engkau tadi menginginkan apel, namun mereka tidak mendapatkan sesuatu (untuk membelinya) buatmu. Kemudian dihadiahkan apel untukmu, namun engkau menolaknya”. Ia berkata, “Aku tidak membutuhkannya”. Aku berkata, “Bukankah dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, dan ‘Umar menerima hadiah?” Ia menjawab, “Hal itu bagi mereka adalah hadiah, dan bagi para pemimpin setelahnya adalah suap.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d, 5:188; sanadnya shahih].

Semua orang ‘gregetan’ dengan korupsi dan koruptor.

Sayangnya, ada beberapa oknum yang berlebih-lebihan menyikapinya hingga menghukumi kafir bagi pelaku korupsi.

Benar jika dikatakan bahwa : korupsi itu termasuk dosa besar sebagaimana nash-nya telah disebutkan di atas.

Namun menjadi tidak benar jika korupsi termasuk perbuatan kufur akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.

Pengkafiran adalah : hukum syar’i dan merupakan hak murni milik Allah Ta’ala, tidak dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu.

Konsekuensinya, seseorang tidaklah dikafirkan kecuali yang memang telah dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

وهذا بخلاف ما كان يقوله بعض الناس كأبي إسحاق الإسفراييني ومن اتبعه يقولون لا نكفر إلا من يكفر فإن الكفر ليس حقا لهم بل هو حق لله وليس للإنسان أن يكذب على من يكذب عليه ولا يفعل الفاحشة بأهل من فعل الفاحشة بأهله بل ولو استكرهه رجل على اللواطة لم يكن له أن يستكرهه على ذلك ولو قتله بتجريع خمر أو تلوط به لم يجز قتله بمثل ذلك لأن هذا حرام لحق الله تعالى ولو سب النصارى نبينا لم يكن لنا أن نسبح المسيح والرافضة إذا كفروا أبا بكر وعمر فليس لنا أن نكفر عليا

“Hal ini bertentangan dengan pekataan sebagian orang seperti Abu Ishaq al-Isfirayini serta orang yang mengikuti pendapatnya, mereka mengatakan, “Kami tidak mengkafirkan kecuali orang-orang mengkafirkan (kami). (Perkataan ini salah), karena takfir itu bukanlah hak mereka tapi hak Allah. Seseorang tidak boleh berdusta kepada orang yang pernah berdusta atas namanya. Tidak boleh pula ia berbuat keji (zina) dengan istri seseorang yang pernah menzinahi istrinya. Bahkan kalau ada orang yang memaksanya untuk melakukan liwath (homo sex), tidak boleh baginya untuk membalas dengan memaksanya untuk melakukan perbuatan yang sama, karena hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak Allah. Seandainya orang Nashrani mencela Nabi kita, kita tidak boleh mencela Al-Masih (‘Isa ‘alaihissalam). Demikian pula seandainya orang-orang Rafidlah mengkafirkan Abu Bakar dan ‘Umar, tidak boleh bagi kita untuk mengkafirkan ‘Ali radliyallahu ‘anhum ajma’iin” [Minhajus-Sunnah, 5:244].


Pengkafiran itu dijatuhkan berdasarkan :
- nash Alquran,
- sunnah,
- dan ijmaa’;
 

bukan dengan perasaan, emosi, atau sentimen kelompok.
Jika demikian, apakah ada nash yang menyatakan korupsi termasuk kufur akbar?

Jawabnya: Tidak ada.

Apakah ada nash yang menyatakan koruptor termasuk orang kafir lagi murtad, keluar dari agama Islam?

Jawabnya: Tidak.


Mari kita perhatikan nash berikut :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَتَانِي آتٍ مِنْ رَبِّي فَأَخْبَرَنِي أَوْ قَالَ بَشَّرَنِي أَنَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ، قُلْتُ: وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ، قَالَ: وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ “

Dari Abu Dzar radliyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah bersabda shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Malaikat utusan Rabbku datang kepadaku, lalu ia mengabarkan kepadaku – atau : ia memberikan berita gembira untukku – bahwasannya barangsiapa yang meninggal dari kalangan umatku yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun niscaya akan masuk surga”. Aku (Abu Dzarr) berkata : “Meskipun ia pernah berzina dan mencuri ?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, walau ia pernah berzina dan mencuri?” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1236].

Mencuri dan korupsi itu pada hakekatnya sama, yaitu mengambil harta yang bukan haknya. Seandainya perbuatan itu termasuk kufur akbar, niscaya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menafikkan surga pada pelaku perbuatan tersebut.

عَنْ أَبِي عَمْرَةَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ، قال: مَاتَ رَجُلٌ بِخَيْبَرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ إِنَّهُ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “، فَفَتَّشْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا فِيهِ خَرَزًا مِنْ خَرَزِ يَهُودَ مَا يُسَاوِي دِرْهَمَيْنِ

Dari Abu ‘Amrah, dari Zaid bin Khalid, ia berkata, “Seseorang meninggal di Khaibar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatilah shahabat kalian ini. Sesungguhnya ia telah berbuat ghulul di jalan Allah”. Maka kami pun memeriksa perbekalan yang ia bawa dan kami dapati padanya batu mulia dari perhiasan orang-orang Yahudi yang tidak mencapai dua dirham [Diriwayatkan oleh an-Nasa’i no. 1959; dilemahkan oleh al-Albani dalam Dla’iif Sunan an-Nasa’i hal. 66-67, namun dihasankan oleh al-Arna’uth dalam takhriij Sunan Abi Dawud 4:344].

Para ulama berhujjah dengan hadis di atas bahwa seorang imam disyari’atkan untuk tidak menshalatkan jenazah orang muslim yang fasiq dan menyuruh orang lain untuk menshalatkannya sebagai peringatan untuk menjauhi perbuatan yang dilakukan orang tersebut. Al-Imaam Ahmad rahimahullah berkata :

ما نعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم ترك الصلاة على أحد إلا على الغال وقاتل نفسه

“Kami tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan untuk menyalati seseorang kecuali orang yang berbuat ghulul dan bunuh diri” [al-Kabair, hal. 56].

Ath-Thahawi rahimahullah berkata :

ولا نكفر أحدا من أهل القبلة بذنب ما لم يستحله، ولا نقول : لا يض مع الإيمان ذنب لمن عمله

“Dan kami tidak mengkafirkan seorang pun dari ahli kiblat dengan sebab perbuatan dosa selama ia tidak menghalalkannya. Dan kami pun tidak mengatakan : perbuatan dosa tidak membahayakan keimanan pelakunya.” [al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah, hal. 21].

وأهل الكبائر من أمة محمد صلى الله عليه وسلم في النار لا يخلدون ، إذا ماتوا وهم موحدون ، وإن لم يكونوا تائبين ، بعد أن لقوا الله عارفين . وهم في مشيئته وحكمه ، إن شاء غفر لهم وعفا عنهم بفضله ، كما ذكر عز وجل في كتابه : ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء [ النساء : 48 و 116 ] وإن شاء عذبهم في النار بعدله ، ثم يخرجهم منها برحمته وشفاعة الشافعين من أهل طاعته ، ثم يبعثهم إلى جنته . وذلك بأن الله تعالى تولى أهل معرفته ، ولم يجعلهم في الدارين كأهل نكرته

“Dan para pelaku dosa besar dari umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di neraka namun tidak kekal di dalamnya apabila mereka meninggal dalam keadaan mentauhidkan Allah – meski belum sempat bertaubat – pasca mereka menghadap Allah dan mengakui dosa-dosa yang mereka perbuat. Mereka berada dalam kehendak dan hukum Allah. Apabila berkehendak, Allah akan mengampuni mereka dan memaafkannya dengan karunia-Nya, sebagaimana disebutkan Allah ‘azza wa jalla dalam Kitab-Nya : ‘Dan Dia mengampuni apa (dosa) selain (syirik) itu bagi siapa saja yang Ia kehendaki.” (QS. An-Nisaa’ : 48 & 116). Dan apabila berkehendak, Allah akan mengadzabnya di neraka dengan keadilan-Nya, kemudian mengeluarkan mereka darinya dengan rahmat-Nya dan syafa’at orang-orang yang dapat memberi syafa’at dari kalangan orang-orang mukmin. Kemudian Allah masukkan mereka ke surga-Nya. Hal itu dikarenakan Allah Ta’ala adalah Penolong bagi hamba-Nya yang muslim, dan Allah tidak menjadikan mereka di dunia dan di akhirat hidup sengsara seperti orang-orang yang ingkar (kepada-Nya)” [al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah, hal. 22-23].

Ash-Shabuni rahimahullah berkata :

ويعتقد أهل السنة أن المؤمن وإن أذنب ذنوباً كثيراً، صغائر وكبائر، فإنه لا يكفر بها، وإن خرج عن الدنيا غير تائب منها، ومات على التوحيد، والإخلاص فأمره إلى الله

“Ahlus-Sunnah berkeyakinan bahwa seorang mukmin meski ia banyak berbuat dosa, baik dosa besar maupun dosa kecil, maka ia tidaklah dikafirkan dengannya. Seandainya ia meninggal dunia belum bertaubat dari dosa tersebut, dan ia meninggal di atas tauhid, maka perkaranya di akhirat diserahkan kepada Allah (apakah ia akan mengadzabnya ataukah akan mengampuninya)” [‘Aqidatus-Salaf wa Ashhabil-Hadits, hal. 276].

An-Nawawi rahimahullah setelah menjelaskan hadis ‘barangsiapa berdusta atas namanya dengan sengaja, maka persiapkanlah tempat duduknya di neraka’, berkata :

مَّ مَعْنَى الْحَدِيث : أَنَّ هَذَا جَزَاؤُهُ وَقَدْ يُجَازَى بِهِ ، وَقَدْ يَعْفُو اللَّهُ الْكَرِيمُ عَنْهُ وَلَا يَقْطَعُ عَلَيْهِ بِدُخُولِ النَّار ، وَهَكَذَا سَبِيل كُلّ مَا جَاءَ مِنْ الْوَعِيد بِالنَّارِ لِأَصْحَابِ الْكَبَائِر غَيْر الْكُفْر ، فَكُلّهَا يُقَال فِيهَا هَذَا جَزَاؤُهُ وَقَدْ يُجَازَى وَقَدْ يُعْفَى عَنْهُ ، ثُمَّ إِنْ جُوزِيَ وَأُدْخِلَ النَّارَ فَلَا يَخْلُدُ فِيهَا ؛ بَلْ لَا بُدَّ مِنْ خُرُوجه مِنْهَا بِفَضْلِ اللَّه تَعَالَى وَرَحْمَتِهِ وَلَا يَخْلُدُ فِي النَّار أَحَدٌ مَاتَ عَلَى التَّوْحِيد . وَهَذِهِ قَاعِدَة مُتَّفَق عَلَيْهَا عِنْد أَهْل السُّنَّة

“Makna hadis tersebut, hal ini merupakan balasan bagi orang itu. Bisa jadi ia memang dibalas (siksaan) dengannya, dan boleh jadi Allah Yang Maha Pemurah akan memaafkannya. Tidak boleh dipastikan baginya akan masuk neraka. Demikianlah pemahaman yang benar tentang ancaman neraka bagi para pelaku dosa besar yang bukan termasuk katagori kekufuran. Semuanya itu hendaknya dikatakan dalam permasalahan tersebut (pelaku dosa besar) : itulah balasannya (ancaman neraka) yang bisa jadi ia akan benar-benar dibalas dan bisa jadi ia dimaafkan. Kemudian jika ia dibalas dan dimasukkan ke dalam neraka, maka ia tidak kekal di dalamnya. Akan tetapi, ia pasti akan keluar darinya dengan karunia Allah Ta’ala dan rahmat-Nya. Tidak ada yang kekal di dalam neraka orang yang meninggal di atas ketauhidan. Ini adalah kaedah yang disepakati menurut Ahlus-Sunnah” [Syarh Shahih Muslim, 1:4].

Di akhir tulisan ini, akan saya tutup dengan hadis :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ “

Dari Abdullah bin Diinaar, bahwasannya ia mendengar Ibnu ‘Umar berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya : ‘Wahai kafir!’, maka sesungguhnya kalimat itu kembali kepada salah satu dari keduanya. Seandainya saudaranya itu seperti yang dikatakannya, (maka kekafiran itu ada padanya), namun jika tidak demikian, maka perkataan itu kembali pada pengucapnya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 60].

Wallaahu a’lam.

Semoga ada manfaatnya.

Ditulis oleh Ustadz Abul-Jauzaa’ –Perum Ciomas Permai, Ciapus, Ciomas, Bogor –08022013–0039.

Artikel wwwKonsultasiSyariah.com 

MENGENAL UMMAHAATUL MU'MINIIN

by Abu Asma Andre on Friday, February 22, 2013 at 9:09pm


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتّقُواْ اللّهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مّسْلِمُونَ    يَآ أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْراً وَنِسَآءً وَاتَّقُوْا اللَّهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْباً يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتّقُواْ اللّهَ وَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماًًأما بعد: فإن أصدق الكلام كلام الله وخير الهدي هدي محمد  وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار.


Pendahuluan :


Mengenal Ummahaatul Muminiin - baik definisinya, siapa saja mereka, sifat - sifat, dan kedudukan mereka adalah hal yang penting untuk diketahui oleh setiap orang - muslim khususnya, maka untuk memenuhi kebutuhan akan hal ini, berusaha dengan usaha yang sangat sederhana, saya mencoba menerjemahkan sebuah pasal dari kitab besar yang berjudul Mausuah Fiqhiyyah 6/265 - 270.


Ummahaatul Muminiin - definisinya :


Para ulama ahli fiqih mempergunakan istilah ummahaatul muminiin untuk :
 كل امرأة عقد عليها رسول الله صلى الله عليه وسلم ودخل بها ، وإن طلقها بعد ذلك على الراجح
" Setiap wanita yang terikat dengan aqad ( nikah - pent ) kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan telah terjadi  dukhul ( jima - pent ), walaupun terjadi thalaq setelahnya menurut pendapat yang rajih." (1)


Dari sini diketahui, bahwa apabila telah terjadi dukhul akan tetapi tidak ada aqad didalamnya maka tidak dimutlakkan istilah ummahaatul muminiin untuknya, semisal bagi Mariyyah Al Qibthiyyah, begitu juga dengan wanita yang telah terjalin aqad didalamnya akan tetapi belum terjadi dukhul.


Istilah ummahaatul muminiin ini terambil dari firman Allah تعالى:
وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
" ...dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka..." ( QS Al Ahzab : 6 )


Jumlah Ummahaatul Muminiin : 


Wanita yang telah terjadi aqad ( nikah - pent ) dengan Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan telah terjadi dukhul padanya berjumlah dua belas orang - dan merekalah yang dimutlakkan istilah ummahaatul muminiin yaitu ( dan penomoran ini berdasarkan tertib dari dukhulnya ) :
1. Khadijah bintu Khuwailid
2. Saudah bintu Zam'ah ( dan adapula yang mengatakan bahwa terjadi dukhulnya setelah Aisyah )
3. Aisyah bintu Abi Bakar Ash Shiddiq
4. Hafshah bintu Umar bin Khathab
5. Zainab bintu Khuzaimah Al Hilaliyyah
6. Ummu Salamah Hindun bintu Abu Umayyah
7. Zainab bintu Jahsyi
8. Juwairiyyah bintu Al Harits Al Khuzaiyyah
9. Raihanah bintu Zaid bin Amru
10. Ummu Habibah Ramlah bintu Abi Sufyan
11. Shafiyyah bintu Huyai
12. Maimunah bintu Al Harits Al Hilaliyyah.


Dan ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم wafat beliau meninggalkan sembilan orang istri yakni : Saudah, Aisyah, Hafsah, Ummu Salamah, Zainab bintu Jahsy, Ummu Habibah, Juwairiyyah, Shafiyyah dan Maimunah. Dan terjadi khilaf diantara para ulama tentang Raihanah : ada yang mengatakan bahwa dukhulnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم padanya adalah dukhul nikah, dan ada yang mengatakan bahwa dukhul tersebut bukan nikah, akan tetapi pendapat yang rajih adalah pendapat yang awal.(2)


Sifat - Sifat Yang Harus Ada Pada Diri Ummahaatul Muminiin 


1. Islam :
Tidak dijumpai satupun dari ummahaatul muminiin dari golongan ahli kitab,  bahkan mereka seluruhnya muslimah muminaah, dan telah disebutkan dari pendapat Al Malikiyyah dan Asy Syafi'iyyah bahwa diharamkan bagi Rasulullah صلى الله عليه وسلم menikahi wanita ahli kitab, dikarenakan keagungan Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk meletakkan nutfahnya didalam rahim seorang wanita ahli kitab. (3)


2. Wanita merdeka :
Tidak ada diantara ummahaatul muminiin yang berstatus sebagai budak, bahkan seluruhnya mereka adalah wanita yang merdeka. Al Malikiyyah dan Asy Syafi'iyyah berpendapat akan keharaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم menikahi seorang budak wanita walaupun dia muslimah.(4)


3. Tidak ada penghalangnya untuk hijrah :
Allah تعالى telah mengharamkan bagi Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk menikahi wanita yang tidak bersedia berhijrah walaupun mereka muslimah muminah, sebagaimana Allah تعالى berfirman :
 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ"
" Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu..." ( QS Al Ahzab : 50 )


Imam At Tirmidzi mengeluarkan hadits yang sanadnya sampai kepada Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا yang berkata : " Rasulullah صلى الله عليه وسلم dilarang dari beberapa jenis wanita : kecuali dia seorang mukminah yang berhijrah. "  ( HR Imam At Tirmidzi dan beliau menghasankannya ) (5)


Imam Abu Yusuf  - dari kalangan Hanafiyyah - berkata :
لا دلالة في الآية الكريمة على أن اللاتي لم يهاجرن كن محرمات على الرسول عليه الصلاة والسلام ؛ لأن تخصيص الشيء بالذكر لا ينفي ما عداه
" Tidak terdapat dalil dari ayat ini ( QS Al Ahzab : 50 ) atas terlarangnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم menikahi wanita yang tidak berhijrah, dikarenakan pengkhususan terhadap sesuatu yang disebutkan tidaklah menafikan apa - apa yang tidak disebutkan." (6)


Dan diperbolehkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم menikahi wanita Anshar ( dimana mereka tidak berhijrah - pent ) seperti : Shafiyyah dan Juwairiyyah. Dalam Musnad Imam Ahmad dari Abu Barzah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ berkata :  " Bahwa kaum Anshar, apabila mereka memiliki anak perempuan - mereka tidak menikahkannya sampai  mengetahui apakah Rasulullah صلى الله عليه وسلم berhajat kepadanya atau tidak." ( HR Imam Ahmad ) (7)


Andaikata kaum Anshar tidak memiliki ilmu akan kebolehannya Rasulullah صلى الله عليه وسلم menikah dengan wanita dari kaum mereka niscaya mereka tidak menunggu untuk menikahkan putrinya.


4. Jauhnya mereka dari kemungkinan berzina :
Ummahaatul muminiin sehubungan dengan status mereka sebagai istri Rasulullah صلى الله عليه وسلم maka jauhnya mereka dari zina dan kemungkinan berzina, dan inilah konsekuensi dari firman Allahتعالى :
وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
" ...wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik..." ( QS An Nuur : 26 )


Adapun tuduhan yang dialamatkan kepada Aisyah, maka Allah  تعالى telah membebaskannya dari tuduhan tersebut, sebagaimana terdapat didalam Al Qur-an surat An Nuur ayat ke-17.


Ummahaatul Muminiin Bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم :


Tidak menjadi hak bagi ummahaatul muminiin dalam pembagian bermalamnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan mereka dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak dituntut untuk itu. Boleh bagi beliau untuk mengutamakan siapa yang beliau kehendaki dari mereka, dalam bermalam, pakaian ataupun nafkah. Hal ini sebagaimana firman Allah تعالى:
تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ
" Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki..." ( QS Al Ahzab : 51 )


Dikeluarkan oleh Ibnu Sa'ad dari Muhammad bin Ka'ab Al Qurazhi ( wafat tahun 108 H ) beliau berkata :
كان رسول الله موسعا عليه في قسم أزواجه يقسم بينهن كيف شاء
" Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم diberikan keluasan atasnya untuk membagi istrinya sesuai dengan pembagian yang beliau kehendaki." (8)


Kedudukan Mereka Yang Tinggi : 


Apabila telah terjadi akad dan dukhulnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepadanya, maka telah dimutlakkan lafadz ummul muminiin dan muminaat  kepada mereka. Pendapat ini dikuatkan oleh Al Qurthubi berdasarkan firman Allah تعالى :
 النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ
" Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka..." ( QS Al Ahzab : 6 )


Adapun pendapat yang lain, maka disebutkan bagi mereka ummul muminiin bukan ummul muminiin dan muminaat - dan ini dikuatkan oleh Ibnul Arabi, berdasarkan riwayat yang dia bawakan dari Aisyah رضي الله عنها yang berkata seorang wanita kepadanya : " Wahai ibu." Maka berkata Aisyah : لست لك بأم ، إنما أنا أم رجالكم        ( bukan ibu kalian, akan tetapi aku adalah ibu dari laki - laki kalian ). (9)    


Apakah Ummahatul Muminiin Termasuk Dari Ahlul Bait ? 


Telah berbeda pendapat para ulama, apakah ummul muminiin termasuk ahlul bait atau tidak, diantara mereka ada yang berkata bahwa ummul muminiin adalah ahlul bait, yang berpendapat seperti ini adalah Aisyah, Ibnu Abbas, ' Ikrimah, 'Urwah bin Zubeir, Ibnu Athiyyah dan Ibnu Taimiyyah. Mereka berdalil dengan sebuah atsar yang dikeluarkan oleh Al Khalal dari Ibnu Abi Mulaikah sebagai berikut :
أن خالد بن سعيد بن العاص بعث إلى عائشة سفرة من الصدقة فردتها وقالت : إنا آل محمد لا تحل لنا الصدقة
" Bahwa Khaalid bin Sa'id bin Al Ash diutus kepada Aisyah dengan membawa harta shadaqah, akan tetapi Aisyah menolak dan berkata : Sesungguhnya keluarga Muhammad tidak halal bagi kami shadaqah."


'Ikrimah menjadikan ayat :
إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا...
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. ( QS Al Ahzab : 33 ) sebagai dalil bahwa ummul muminiin adalah ahlul bait, dikarenakan ayat ini susunan sebelum dan sesudahnya jelas - jelas menunjukkan diturunkan kepada istri - istri Rasulullah صلى الله عليه وسلم saja. (10)


Sebagian ulama mengatakan bahwa ummul muminiin tidak termasuk ahlul bait, mereka berdalil dengan sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam At Tirmidzi dari 'Umar bin Abi Salamah yang berkata :نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ عَلَ
ى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا } فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ ، فَدَ النَّبِيُّ فَاطِمَةَ وَحَسَنًا وَحُسَيْنًا فَجَلَّلَهُمْ بِكِسَاءٍ وَعَلِيٌّ خَلْفَ ظَهْرِهِ ، فَجَلَّلَهُمْ بِكِسَاءٍ ثُمَّ قَالَ : اللَّهُمَّ هَؤُلاءِ أَهْلُ بَيْتِي ، فَأَذْهِبْ عَنْهُمُ الرِّجْسَ وَطَهِّرْهُمْ تَطْهِيرًا ، قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ : وَأَنَا مَعَهُمْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ ؟ قَالَ : أَنْتِ عَلَى مَكَانِكِ ، وَأَنْتِ إِلَى خَيْرٍ
" Tatkala turun ayat  إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا ( Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya ) di rumah Ummu Salamah, maka Nabi memanggil Fathimah, Hasan dan Husein dan memasukkan mereka kedalam jubahnya dan Ali ada dibelakang punggung beliau, kemudian beliau berkata : " Ya Allah - merekalah ahli baitku, maka hilangkanlah dari mereka dosa dan bersihkanlah mereka sebersih bersihnya. Maka berkata Ummu Salamah : " Adapun aku bersama mereka wahai NabiAllah ? " Berkata Rasulullah صلى الله عليه وسلم , engkau berada dikedudukanmu, dan engkau adalah baik."(11)


Hak - Hak Ummahaatul Muminiin 


Ummahaatul muminiin memiliki hak - hak yang besar disisi kaum muslimin, mereka wajib diagungkan dan dihormati, dan dibersihkan dari celaan dan cacian, perkara ini adalah hal yang wajib atas setiap muslim. Dan disana ada pembicaraan yang panjang didalam menuduh zina salah seorang dari mereka, para ulama membedakan antara tuduhan berzina yang dialamatkan kepada Aisyah dan kepada selain beliau.


Siapa yang menuduh Aisyah berzina - dimana Allah تعالى telah bebaskan dia dari tuduhan tersebut maka - maka dia kafir dan ganjarannya adalah dibunuh.(12) dan perkara ini dihikayatkan oleh Al Qadhi Abu Ya'la dan selainnya sebagai ijma.(13), karena yang menuduh Aisyah berzina maka pada hakikatnya telah mendustakan Al Qur-an dimana Allah تعالى berfirman :
 يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
" Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. " ( QS An Nuur : 17 )


Adapun menuduh berzina salah seorang dari ummahatul muminiin - selain Aisyah - maka telah berbeda pendapat ulama didalamnya. Ibnu Taimiyyah berkata : " Sesungguhnya hukum bagi yang menuduh berzina salah seorang dari mereka sama seperti hukum menuduh berzina Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا  - yakni dibunuh, karena hal ini menyakiti Rasulullah صلى الله عليه وسلم , bahkan hal ini merupakan celaan yang jelas bagi agama Rasulullah صلى الله عليه وسلم ."


Adapun yang lainnya berpendapat bahwa menuduh berzina salah seorang diantara ummahatul muminiin - selain Aisyah - sama hukumnya dengan menuduh berzina salah seorang shahabat atau menuduh berzina seorang muslimah. Mereka berhujjah dengan ayat :
  وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ" Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. " ( QS An Nuur : 4 ), mereka yang berhujjah dengan ayat ini mengatakan : bahwa keutamaan ummahatul muminiin tidaklah kemudian membuat perbedaan disisi hukum bagi orang yang menuduh mereka berzina.


Adapun Masruq dan Sa'id bin Jubeir memiliki pendapat : siapa yang menuduh berzina salah seorang ummahatul muminiin - selain Aisyah - maka hukumannya dicambuk sebanyak 160 kali.(14)


Adapun mencela ummahatul muminiin dengan tuduhan selain zina, tanpa ada penghalalan dari dirinya untuk mencela mereka, maka hal ini merupakan kefasikan, dan hukumnya sama dengan mencela salah seorang shahabat  رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ , hal ini disebutkan oleh Ibnu Hazm.(15)


Penutup 


Inilah apa yang Allah mudahkan bagi saya untuk menerjemahkannya, dalam rangka untuk menyebarkan " keagungan " ummahatul muminin dikalangan ummat Islam, menanamkan kecintaan kepada mereka, dikarenakan merekalah wanita - wanita yang telah dipilih oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk menemani beliau didunia dan diakhirat.


Adapun apabila disana dan disini terdapat banyak kekurangan, salah ketik maupun terjemahan - dan inilah saya yang " baru " bisa membaca dan menerjemahkan dengan terbata - bata, maka mohon dikoreksi dengan cara yang hikmah - dikarenakan muslim yang baik, adalah muslim yang tidak membiarkan saudaranya terjatuh kepada kesalahan. Dan apabila telah tampak kebenaran disisi saya, maka tidak ada alasan bagi saya maupun siapapun untuk menolaknya.



Wallahu 'alam.


Abu Asma Andre
Griya Fajar Madani
Komplek TNI AL
2 - 9 Rabiul Akhir 1434 H


سبحانك اللهم وبحمدك اشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك



Catatan kaki : 
1. Tafsir Al Qurthubi 14/125 - cetakan Darul Kitab Al Mishriyyah, Ahkamul Qur-an 3/1496 karya Imam Ibnul Arabi - cetakan Darul Fikr.
2. Hasyiah Al Adawi Lil Kharasy 3/163.
3. Khasaaisul Kubra 3/276 karya Imam As Suyuthi 3/276.
4. Syarhul Kharasy 3/161, Khasaaisul Kubra 3/278.
5. Asy Abdul Qadir Al Arnauth : وفي إسناده شهر بن حوشب وهو صدوق كثير الإرسال والأوهام , di dalam sanadnya ada Syahr bin Hausyab dia adalah shaduq dan banyak melakukan mursal, dan padanya ada wahm. Bersamaan dengan itu Asy Syaikh Abdul Qadir Al Arnauth menghasankan hadits yang lainnya didalam Jami'ul Ushul 2/320.
6. Ahkamul Qur-an 3/449 karya Al Jashaash.
7. Imam Al Haitsami berkata dalam Majmauz Zawa'id 9/367 - 368 : " Rijalnya - rijal shahih."
8. Ucapan Muhammad bin Ka'ab Al Qurazhi ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Sa'ad dalam Thabaqat - nya 8/172 dengan sanad yang mursal.
9. Tafsir Al Qurthubi 14/123, Ahkamul Qur-an 3/1496 karya Imam Ibnul Arabi.
10. Al Mughni 2/657 karya Imam Ibnu Qudamah, Tafsir Al Qurthubi 14/184, Tafsir Ath Thabari 25/8 dan lain - lain.
11. Hadits ini dikatakan oleh Al Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 15/117 : " Hadits ini isnadnya shahih."
12. Hasyiah Ibnu Abidin 3/167, Shaarimul Masluul hal 566 karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan lain - lain.
13. Shaarimul Masluul hal 565.
14. Khasaaisul Kubra 3/179.
15. Al Muhalla 11/409.

source

6 Kerusakan Hari Valentine

by Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal -Hafizhahullah-

Alhamdulillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fih kama yuhibbu robbuna wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Banyak kalangan pasti sudah mengenal hari valentine (bahasa Inggris: Valentine’s Day). Hari tersebut dirayakan sebagai suatu perwujudan cinta kasih seseorang. Perwujudan yang bukan hanya untuk sepasang muda-mudi yang sedang jatuh cinta. Namun, hari tersebut memiliki makna yang lebih luas lagi. Di antaranya kasih sayang antara sesama, pasangan suami-istri, orang tua-anak, kakak-adik dan lainnya. Sehingga valentine’s day biasa disebut pula dengan hari kasih sayang.



Cikal Bakal Hari Valentine

Sebenarnya ada banyak versi yang tersebar berkenaan dengan asal-usul Valentine’s Day. Namun, pada umumnya kebanyakan orang mengetahui tentang peristiwa sejarah yang dimulai ketika dahulu kala bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama–nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan dijadikan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.

Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Book Encyclopedia 1998).

Kaitan Hari Kasih Sayang dengan Valentine

The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” yang dimaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.

Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan Tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.

Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (The World Book Encyclopedia, 1998).

Versi lainnya menceritakan bahwa sore hari sebelum Santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati sebagai pahlawan karena memperjuangkan kepercayaan), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis “Dari Valentinusmu”. (Sumber pembahasan di atas: http://id.wikipedia.org/ dan lain-lain)

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan :

Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.


Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.
Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.
Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”.

Sungguh ironis memang kondisi umat Islam saat ini. Sebagian orang mungkin sudah mengetahui kenyataan sejarah di atas. Seolah-olah mereka menutup mata dan menyatakan boleh-boleh saja merayakan hari valentine yang cikal bakal sebenarnya adalah ritual paganisme. Sudah sepatutnya kaum muslimin berpikir, tidak sepantasnya mereka merayakan hari tersebut setelah jelas-jelas nyata bahwa ritual valentine adalah ritual non muslim bahkan bermula dari ritual paganisme.

Selanjutnya kita akan melihat berbagai kerusakan yang ada di hari Valentine.

Kerusakan Pertama: Merayakan Valentine Berarti Meniru-niru Orang Kafir

Agama Islam telah melarang kita meniru-niru orang kafir (baca: tasyabbuh). Larangan ini terdapat dalam berbagai ayat, juga dapat ditemukan dalam beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal ini juga merupakan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Inilah yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim (Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al ‘Aql, terbitan Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kita menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nashrani tidak mau merubah uban, maka selisihlah mereka.” (HR. Bukhari no. 3462 dan Muslim no. 2103) Hadits ini menunjukkan kepada kita agar menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani secara umum dan di antara bentuk menyelisihi mereka adalah dalam masalah uban. (Iqtidho’, 1/185)

Dalam hadits lain, Rasulullah menjelaskan secara umum supaya kita tidak meniru-niru orang kafir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman dalam Irwa’ul Gholil no. 1269). Telah jelas di muka bahwa hari Valentine adalah perayaan paganisme, lalu diadopsi menjadi ritual agama Nashrani. Merayakannya berarti telah meniru-niru mereka.

Kerusakan Kedua: Menghadiri Perayaan Orang Kafir Bukan Ciri Orang Beriman

Allah Ta’ala sendiri telah mencirikan sifat orang-orang beriman. Mereka adalah orang-orang yang tidak menghadiri ritual atau perayaan orang-orang musyrik dan ini berarti tidak boleh umat Islam merayakan perayaan agama lain semacam valentine. Semoga ayat berikut bisa menjadi renungan bagi kita semua.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72)

Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas.

Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, maka ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’, 1/483). Jadi, merayakan Valentine’s Day bukanlah ciri orang beriman karena jelas-jelas hari tersebut bukanlah hari raya umat Islam.

Kerusakan Ketiga: Mengagungkan Sang Pejuang Cinta Akan Berkumpul Bersamanya di Hari Kiamat Nanti

Jika orang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka dia akan mendapatkan keutamaan berikut ini.

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan bahwa seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَتَّى السَّاعَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ

“Kapan terjadi hari kiamat, wahai Rasulullah?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

مَا أَعْدَدْتَ لَهَا

“Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?”

Orang tersebut menjawab,

مَا أَعْدَدْتُ لَهَا مِنْ كَثِيرِ صَلاَةٍ وَلاَ صَوْمٍ وَلاَ صَدَقَةٍ ، وَلَكِنِّى أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak shalat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ

“(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain di Shohih Bukhari, Anas mengatakan,

فَمَا فَرِحْنَا بِشَىْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ » . قَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ

“Kami tidaklah pernah merasa gembira sebagaimana rasa gembira kami ketika mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai).”

Anas pun mengatakan,

فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ

“Kalau begitu aku mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan ‘Umar. Aku berharap bisa bersama dengan mereka karena kecintaanku pada mereka, walaupun aku tidak bisa beramal seperti amalan mereka.”

Bandingkan, bagaimana jika yang dicintai dan diagungkan adalah seorang tokoh Nashrani yang dianggap sebagai pembela dan pejuang cinta di saat raja melarang menikahkan para pemuda. Valentine-lah sebagai pahlawan dan pejuang ketika itu. Lihatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Kalau begitu engkau bersama dengan orang yang engkau cintai”. Jika Anda seorang muslim, manakah yang Anda pilih, dikumpulkan bersama orang-orang sholeh ataukah bersama tokoh Nashrani yang jelas-jelas kafir?

Siapa yang mau dikumpulkan di hari kiamat bersama dengan orang-orang kafir[?] Semoga menjadi bahan renungan bagi Anda, wahai para pengagum Valentine!

Kerusakan Keempat: Ucapan Selamat Berakibat Terjerumus Dalam Kesyirikan dan Maksiat

“Valentine” sebenarnya berasal dari bahasa Latin yang berarti: “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. (Dari berbagai sumber)

Oleh karena itu disadari atau tidak, jika kita meminta orang menjadi “To be my valentine (Jadilah valentineku)”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala.

Kami pun telah kemukakan di awal bahwa hari valentine jelas-jelas adalah perayaan nashrani, bahkan semula adalah ritual paganisme. Oleh karena itu, mengucapkan selamat hari kasih sayang atau ucapan selamat dalam hari raya orang kafir lainnya adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah (1/441, Asy Syamilah). Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal atau selamat hari valentine, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.”

Kerusakan Kelima: Hari Kasih Sayang Menjadi Hari Semangat Berzina

Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih.

Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, bahkan hubungan seksual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang. Na’udzu billah min dzalik.

Padahal mendekati zina saja haram, apalagi melakukannya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)

Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.

Kerusakan Keenam: Meniru Perbuatan Setan

Menjelang hari Valentine-lah berbagai ragam coklat, bunga, hadiah, kado dan souvenir laku keras. Berapa banyak duit yang dihambur-hamburkan ketika itu. Padahal sebenarnya harta tersebut masih bisa dibelanjakan untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat atau malah bisa disedekahkan pada orang yang membutuhkan agar berbuah pahala. Namun, hawa nafsu berkehendak lain. Perbuatan setan lebih senang untuk diikuti daripada hal lainnya. Itulah pemborosan yang dilakukan ketika itu mungkin bisa bermilyar-milyar rupiah dihabiskan ketika itu oleh seluruh penduduk Indonesia, hanya demi merayakan hari Valentine. Tidakkah mereka memperhatikan firman Allah,

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27). Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim)

 

Penutup


Itulah sebagian kerusakan yang ada di hari valentine, mulai dari paganisme, kesyirikan, ritual Nashrani, perzinaan dan pemborosan. Sebenarnya, cinta dan kasih sayang yang diagung-agungkan di hari tersebut adalah sesuatu yang semu yang akan merusak akhlak dan norma-norma agama. Perlu diketahui pula bahwa Valentine’s Day bukan hanya diingkari oleh pemuka Islam melainkan juga oleh agama lainnya. Sebagaimana berita yang kami peroleh dari internet bahwa hari Valentine juga diingkari di India yang mayoritas penduduknya beragama Hindu. Alasannya, karena hari valentine dapat merusak tatanan nilai dan norma kehidupan bermasyarakat. Kami katakan: “Hanya orang yang tertutup hatinya dan mempertuhankan hawa nafsu saja yang enggan menerima kebenaran.”

Oleh karena itu, kami ingatkan agar kaum muslimin tidak ikut-ikutan merayakan hari Valentine, tidak boleh mengucapkan selamat hari Valentine, juga tidak boleh membantu menyemarakkan acara ini dengan jual beli, mengirim kartu, mencetak, dan mensponsori acara tersebut karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan. Ingatlah, Setiap orang haruslah takut pada kemurkaan Allah Ta’ala. Semoga tulisan ini dapat tersebar pada kaum muslimin yang lainnya yang belum mengetahui. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada kita semua.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Panggang, Gunung Kidul, 12 Shofar 1430 H
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

Penulis: Muhammad Abduh Muhammad Abduh Tuasikal

dikutip dari http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/2863-6-kerusakan-hari-valentine.html


***

Fatwa Valentine :


Al Lajnah Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyah dan Ifta (Komisi Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa, Saudi Arabia) telah berfatwa :

"Perayaan hari valentine yg dikategorikan tasyabuh(meniru-niru) orang kafir dan termasuk salah satu hari besar kaum paganis kristen.

Karenanya, diharamkan bagi siapa pun dari kaum muslimin, yang dia mengaku beriman kepada Allah ta'alaa dan hari akhir, untuk mengambil bagian di dalamnya (membantu dan berperan serta), termasuk memberi ucapan selamat (kepada seseorang pada saat itu).

Sebaliknya wajib baginya untuk menjauhi perayaan tersebut sebagai bentuk keta'atan pada Allah dan Rasul-Nya dan menjaga jarak dirinya dari kemarahan Allah dan hukuman-Nya.

*Divisi Dakwah Pesantren An Najiyah Bandung*
 

***

silahkan simak video youtube dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, MA

Valentine Hari Cinta dan Kasih Sayang ? Ustadz DR. Muhammad Arifin bin Baderi, MA 

..

INIKAH TRIK-TRIK HABIB RS DALAM MEMBELA ALIRAN SESAT SYI'AH ?



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ أَمَّا بَعْدُ :

BOLEH JADI umat Islam awam semakin dibuat bingung oleh sejumput sosok yang gemar berceloteh tentang madzhab dan aliran. Selama ini umat Islam mengenal madzhab empat yang terdiri dari Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Namun
oleh pembela syi’ah dan praktisi bid’ah, ke dalam benak umat Islam ‘dipaksakan’ untuk menerima satu madzhab lagi, yaitu Ja’fari, yang dikatakan sebagai madzhab kelima yang diakui masyarakat dunia.

Padahal
Madzhab Ja’fari yang dimaksud pembela syi’ah dan praktisi bid’ah adalah nama lain dari :
sekte syi’ah Imamiyah atau Itsna ‘Asyariyah (imam dua belas) yang berkembang dari Iran hingga Sampang, bahkan seluruh dunia.

Sekte syi’ah ini mengkafirkan kelompok di luar mereka yang tidak beriman kepada konsep keimaman yang ada dalam rukun iman syi’ah. (lihat tulisan berjudul Inikah Senjata Pengusung Aliran Sesat Syi’ah dan Praktisi Bid’ah di http://nahimunkar.com/15197/inikah-senjata-pengusung-aliran-sesat-syiah-dan-praktisi-bidah/)

Selain madzhab Ja’fari, para pembela syi’ah dan praktisi bid’ah ini juga gemar memperdengarkan faham Asy’ari.

Salah satu pengasong syi’ah yang pernah menyebut-nyebut faham Asy’ari ini adalah Zen Al-Hady. Ia menyebutkan bahwa faham Asy’ari dianut oleh komunitas NU, dan pada masa lalu paham dan praktik keagamaan versi madzhab Asy’ari ini pernah dinyatakan sesat bahkan kafir oleh pemerintah Saudi. (lihat tulisan berjudul Radio Silaturahim Pro Syi’ah? di http://nahimunkar.com/10988/radio-silaturahim-pro-syiah/)

Selain Zen Al-Hady, pentolah FPI juga termasuk yang gemar menyebut-nyebut faham Asy’ari ini. Misalnya, sosok bernama alias Abu Muhammad Yusuf yang dalam sebuah tulisan panjangnya –yang disebutnya ilmiah namun penuh dengan caci-maki– antara lain menyebutkan bahwa Habib Riziek Shihab itu pembela madzhab Asy’ari yang konon dikafirkan oleh kalangan Wahabi. Juga dikatakan, bahwa Indonesia ini adalah Negeri Asy’ari. (lihat tulisan berjudul Waspadai Ustadz Palsu Pembela Syi’ah di http://umarabduh.blog.com/2012/05/03/waspadai-ustadz-palsu-pembela-syi%E2%80%99ah/)

Umat ditipu untuk terjerumus ke apa yang mereka sebut Madzhab Ja’fari, tapi disebutnya mu’tadilah padahal sebenarnya Rafidhah (syi’ah sesat). Kemudian ditingkahi dengan menonjolkan faham Asy’ari.

Mungkin ini sengaja dibikin bingung oleh pembela syi’ah dan praktisi bid’ah sehingga dalam kebingungan itu umat Islam hanya melongo ketika dikatakan madzhab ini dan itu juga bagian dari ahlus sunnah wal jama’ah meski praktik ibadahnya tidak menuruti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Madzhab Ja’fari adalah :
nama alias untuk sekte syi’ah laknatullah yang sesat menyesatkan dan mengkafirkan umat Islam bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Sedang
faham Asy’ari tidak mengkafirkan seperti itu. Bila Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali adalah madzhab fiqih, maka Asy’ari adalah aliran dalam aqidah.

Ketika makna sederhana, fiqih adalah hukum Islam praktis (yang diterapkan), sedangkan makna sederhana aqidah adalah keyakinan atau keimanan, lalu sebagian orang menjajakan Ja’fari dikesankan sebagai madzhab fiqh belaka padahal itu adalah aqidah sesat syi’ah, tentu ada maksud-maksud di balik itu.

Yang menjajakan kerancuan seperti itu ternyata menyuara seolah mewakili faham Asy’ari. Yaitu, :
mereka yang selama ini menjadikan salafy-wahabi sebagai isu.
Kalau dipersonifikasi, mereka yang punya gelagat seperti itu antara lain Habib Riziek Shihab dan Said Agil Siradj. Bahkan ada yang berani menjamin, bahwa keduanya Asy’ari asli.

Keduanya (Habib Riziek Shihab dan Said Agil Siradj) punya kesamaan dan perbedaan. Persamaannya, sama-sama mendukung syi’ah namun tidak mau disebut syi’ah. Sama-sama praktisi bid’ah meski lulusan sekolah yang diledekin wahabi. Perbedaannya, dalam kasus Lady Gaga, Irshad Manji (lesbian, homoseks) dan Ahmadiyah, Habib Riziek Shihab kontra ketiganya; sedangkan Said Agil Siradj pro itu semua.

Nah, jalan pikiran umat yang awam tentu akan mudah sampai pada kesimpulan bahwa faham Asy’ari itu di sini tokohnya yang vokal adalah sosok pendukung syi’ah, praktisi bid’ah yang fiqih dan aqidahnya belum tentu selaras. Madzhab seperti inilah yang dibela habis-habisan oleh Habib Riziek Shihab sebagaimana bisa disimpulkan dari curahan hati Abu Muhammad Yusuf di internet.

Dengan kata lain, para pembela syi’ah dan praktisi bid’ah ini agar tidak begitu dikenali sebagai ‘musuh’ oleh umat Islam (ahlussunnah wal jama’ah), cenderung menonjol-nonjolkan identitasnya sebagai penganut faham Asy’ari, yang menurut mereka dianut oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia, sebagaimana dikatakan sosok bernama alias Abu Muhammad Yusuf (salah satu elite FPI) sebagai berikut: “Hei Wahabi ! Indonesia Negeri Asy’ari. Kalau tidak suka, ente ke Nejed saja tempat lahirnya Musailamah Al-Kadzdzab !!! Jangan pecah belah umat Islam di Indonesia !!!” (http://umarabduh.blog.com/2012/05/03/waspadai-ustadz-palsu-pembela-syi%E2%80%99ah/)

Dalam hal syi’ah, Habib Riziek Shihab pernah membagi syi’ah ke dalam tiga kategori yaitu Ghulat, Rafidhoh, dan Mu’tadilah. Syi’ah Ghulat tergolong kafir dan wajib diperangi, karena menjadikan Ali bin Abi Thalib RA sebagai nabi, bahkan Tuhan, serta meyakini bahwa Al-Qur’an sudah dirubah-ditambah-dikurangi (Tahrif). Sedangkan syi’ah Rafidhoh tergolong sesat, karena cenderung melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan secara terbuka baik lisan atau pun tulisan terhadap para Sahabat Nabi SAW seperti Abu Bakar RA dan Umar RA atau terhadap para isteri Nabi SAW seperti ‘Aisyah RA dan Hafshah RA.

Golongan ketiga, syi’ah mu’tadilah tidak sesat dan tidak kafir karena hanya mengutamakan Ali bin Abi Thalib ra di atas para Shahabat Nabi lainnya (Abu Bakar ra, Umar Ibnul Khattab ra, Utsman bin Affan ra), dan lebih mengedepankan hadits riwayat ahlul bait daripada perawi hadits lainnya. Jadi, menurut Riziek Shihab yang difatwa sesat oleh MUI adalah syi’ah ghulat. (http://satuislam.wordpress.com/2009/05/07/ustadz-habib-muhammad-rizieq-shihab-%E2%80%9Cfatwa-mui-hanya-untuk-syiah-ghulat%E2%80%9D/)

Syi’ah Mu’tadilah inilah yang oleh Habib Riziek Shihab dimaksudkan sebagai madzhab Ja’fari. Padahal, sejatinya madzhab Ja’fari inilah yang merupakan sekte syi’ah paling dominan di Iran, terbentang luas hingga Sampang dan seluruh penjuru dunia lainnya. Penganut madzhab Ja’fari inilah yang mmebunuhi umat Islam di iran, Suriah, dan juga memicu bentrok Sampang. (lihat tulisan berjudul Habib RS Cenderung Syi’ah? di http://nahimunkar.com/11901/habib-rs-cenderung-syiah/).

Bagaimanapun, syiah Ja’fariyah sama sekali tidak dapat dibilang sebagai mu’tadilah. Justru syi’ah rafidhah yang memang sesat itulah syi’ah Ja’fariyah. Karena Syiah Rafidhah mempunyai beberapa nama yang lain yaitu:

1> Syiah Itsa ‘Asyariah (Syiah 12), nisbat kepada keyakinan mereka akan adanya 12 imam.
2> Syiah Al-Ja’fariah, nisbat kepada Ja’far Ash-Shadiq.
3> Syiah Al-Imamiah, karena mereka meyakini Ali dan keturunannya adalah para imam, dan mereka masih menunggu seorang yang akan keluar di akhir zaman.

Syaikh Al-Islam berkata dalam Minhaj As-Sunnah (1/22), “Karenanya ada kemiripan antara mereka dengan Yahudi dalam hal keburukan, pengikutan terhadap hawa nafsu, dan selainnya dari akhlak-akhlak Yahudi. Dan ada kemiripan antara mereka dengan Nashrani dalam hal pengkultusan yang berlebihan, kejahilan, dan selainnya dari akhlak-akhlak Nashrani. Betapa miripnya mereka dengan mereka (Yahudi) dari satu sisi dan dengan mereka (Nashrani) dari sisi yang lain. Dan kaum muslimin senantiasa menyifati mereka dengan sifat ini.

[Diringkas dari Risalah fi Ar-Radd 'ala Ar-Rafidhah hal. 29-41]

(lihat link http://al-atsariyyah.com/mengenal-syiah-rafidhah-dan-pencetusnya.html ).

Nah, dalam rangka membela-bela syi’ah agar bisa diterima di Indonesia, Habib Riziek Shihab tidak saja mensosialisasikan paham sesat syi’ah menjadi tiga bagian yang konon salah satunya layak diterima sebagai madzhab dalam Islam (madzhab Ja’fari alias syi’ah mu’tadilah menurut dia), ia juga berusaha meyakinkan umat Islam bahwa yang difatwa sesat oleh MUI adalah syi’ah ghulat. (lihat http://satuislam.wordpress.com/2009/05/07/ustadz-habib-muhammad-rizieq-shihab-%E2%80%9Cfatwa-mui-hanya-untuk-syiah-ghulat%E2%80%9D/)

Padahal, syi’ah yang difatwa sesat oleh MUI Sampang ajarannya sama dengan syi’ah yang ada di tempat lain di Indonesia, sama dengan paham sesat syi’ah yang berlaku di Iran, Suriah, dan seluruh penjuru dunia. Jadi, upaya Habib Riziek Shihab membela-bela syi’ah dengan cara-cara tadi, menunjukkan bahwa ia benar-benar konsisten membela paham sesat syi’ah laknatullah yang merupakan induk kesesatan. Layakkah sosok yang getol memberangus Ahmadiyah, Lady Gaga, Irshad Manji, Majalah Playboy dan sebagainya itu tetapi konsisten membela syi’ah laknatullah ini disebut pembela Islam?

Sikap Riziek Shihab itu senada dengan sikap pembela syi’ah lainnya, yang mengatakan bahwa yang dikatakan sesat itu cuma syi’ah Sampang. Seolah-olah ada syi’ah-syi’ah lain yang tidak sesat. Ini jelas upaya pengelabuan khas pembela syi’ah. Selain gemar melakukan pengelabuan (talbis), para pembela syi’ah dan praktisi bid’ah ini gemar mengumbar tuduhan klise, bahwa pihak yang anti syi’ah dan bid’ah adalah orang-orang yang suka memecah belah umat Islam.

Di titik ini, gaya dan sikap para pembela syi’ah dan praktisi bid’ah ini sama saja dengan gaya dan sikap para pembela liberal. Pembela liberal selain menuding umat Islam yang sedang membela agamanya dengan julukan radikal, juga kerap meledeknya sebagai sumber perpecahan. Apakah adanya kesamaan ini menunjukkan bahwa keduanya mempunyai guru yang sama? Wallahu a’lam…

Habib Riziek Shihab pada sebuah kesempatan on air di Radio Silaturahim (Rasil) corong syi’ah di Cibubur Jakarta, tepatnya pada 20 Mei 2012 sore, menyangkal dirinya syi’ah. Selain menyangkal, Riziek juga mengakui pernah bersekolah di SMP Kristen Bethel Petamburan, Jakarta, tak jauh dari tempat tinggalnya. Namun hal itu tidak membuatnya menjadi murtadin.

Menurut catatan, Habib Riziek pernah menimba ilmu selama tujuh tahun di Saudi Arabia yang dijuluki berpaham Wahabi oleh para pembela syi’ah dan praktisi bid’ah, namun hal itu tidak membuatnya menjadi wahabi, justru konsisten dengan praktik bid’ahnya seperti maulidan, tahlilan upacara memperingati orang mati, dan sebagainya.

Namun,
meski hanya sempat tujuh hari diundang ke Iran oleh Ayatullah Taskhiri [Taqrib bainal Mazahib] pada Mei 2006, Habib Riziek Shihab begitu kental pembelaannya terhadap syi’ah, seraya membungkus dirinya dengan atribut pembela Islam.

Meski dengan trik-triknya yang sebegitu, namun tetap terdeteksi betapa kentalnya pembelaan Habib Riziek Shihab terhadap syi’ah. Sebagaimana bisa dibuktikan bahwa hingga kini ia hanya berani mengecam Ahmadiyah dan berbagai aliran sesat lainnya
tetapi minus aliran sesat syi’ah.


Meski sebagian anggota masyarakat pernah memergoki ada sejumlah anggota komunitas Petamburan ini yang mempraktikkan shalat ala syi’ah di markasnya, namun tetap saja ia menyangkal menjadi fasilitator syi’ah sekaligus pembela syi’ah laknatullah.

Selain menyangkal menjadi pembela syi’ah, Habib Riziek Shihab juga gemar mencitrakan dirinya sebagai pembela faham Asy’ari.

Lha,
sekarang semakin jelas siapa Habib Riziek Shihab itu, karena berdasarkan pengamatan umat Islam yang awam sekalipun, ternyata yang dimaksud faham Asy’ari yang ditonjolkannya itu yang dia praktekkan tak lain adalah trik-trik sebagai pendukung syi’ah sekaligus praktisi bid’ah sebagaimana diuraikan di atas. Begitulah adanya.

وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا إلَى يَوْمِ الدِّينِ.

(haji/tede/nahimunkar.com).

http://nahimunkar.com/15669/inikah-trik-trik-habib-rs-dalam-membela-aliran-sesat-syiah/


^Fakta-fakta Ilmiah Efek Biologi Fluoride^


Bismillah,

Selama lebih dari 100 tahun, pengetahuan dan medis telah memahami sifat beracun dari fluoride. Pada dekade 1930-1940, perusahaan-perusahaan besar AS, seperti ALCOA, yang digugat jutaan dollar karena polusi asap dari pabriknya telah mengagalkan panen dan membunuh ternak.

Pemilik ALCOA menghitung jika warga dapat dibujuk dan didekati dengan menjelaskan bahwa fluoride tidak beracun tetapi baik untuk gigi, bisnis dapat dilindungi.

Maka untuk memperkenalkan program pemberian fluoride pada air, mereka menyewa ‘Bapak Propaganda’ yang brilian Edward L. Bernays.

Bergabung kemudian industri beracun lainnya seperti nuklir, gula, pasta gigi, permen, dan minuman ringan,

yang semuanya menjadi penyokong dana bagi asosiasi doketer gigi mempromosikan manfaat fluoride.

Salah satunya adalah Dental Health Education & Research Foundation (DHERF) yang didirikan di Australia tahun 1962, dimana Gubernur, anggota dan donaturnya adalah representasi penting dari Coca-Cola, CSR, Kelloggs, Colgate-Palmolive, Wrigleys, Arnotts, Scanlens, Cadbury Schweppes, dan lain-lain.

Fluoride telah digunakan untuk mengubah perilaku dan mood manusia. Kenyataan yang sangat sedikit diketahui bahwa zat fluoride ditambahkan ke dalam air minum para tahanan untuk menenangkan mereka,

dan... agar tidak terlalu banyak bertanya pada petugas penjara, baik di kamp-kamp NAZI maupun penjara Soviet di Siberia. Pengetahuan mengenai manipulasi perilaku ini ditularkan para CIA dari penjahat-penjahat perang NAZI yang direkrut pasca perang dunia II usai.

Harley R. Dickinson, anggot partai Liberal dari Victorian Parlianment for South Barwon, Australia dalam pernyatan tertulisnya yang berjudul, “Address in Reply to Governor’s Speech to Parlianment,” :

“Dosis yang sangat kecil sekalipun jika diberikan berulang kali pada saatnya akan mengurangi kekuatan seseorang dalam melawan suatu kekuasaan. Melalui peracunan dan pencanduan di beberapa bagian otak,

akan membuat orang tersebut patuh terhadap keinginan mereka yang memerintahnya.

Baik Jerman maupun Rusia memasukkan fluoride ke dalam air minum para tahanan perang agar mereka menjadi bodoh dan patuh.”

Pada tahun 1990, Dr. John Colquhoun dipaksa untuk pensiun dini di Selandia Baru setelah ia melakukan penelitian terhadap 60.000 anak-anak sekolah dan menemukan tidak ada perbedaan kondisi gigi mereka yang menggunakan fluoride dengan yang tidak. Ia bahkan menemukan bahwa pada beberapa anak,

pada bagian gigi yang menggunakan fluoride justru mengalami fluorosis (penyakit gigi dengan titik-titik warna pada gigired).

Dr. Colquhoun melakukan “kesalahan” ketika ia menyebarkan temuannya ini kepada publik, maka hancurlah karirnya.

Apa yang terjadi jika kita mengkonsumsi terlalu banyak ?

Tergantung, pada beberapa orang tidak terlalu terlihat. Fluoride tersimpan dalam tulang dan gigi.

Kemungkinan lainnya tersimpan di jaringan-jaringan lunak. Bagaimanapun, untuk sebagian orang yang mengkonsumsi cukup banyak dan lama, fluoride dapat menyebabkan fluorosis. Ini mirip seperti memakan racun.

Tanda dari gigi fluorosis adalah adanya bintik-bintik warna pada gigi. Pada kelompok tertentu, resiko fluoride terlihat lebih hebat dari yang lainnya. Seperti pada anak-anak etnis Afro-Amerika, kelompok tersebut beresiko fluorosis dua kali lebih hebat dari kelompok lainnya.

Fakta lain tentang fluoride yaitu :

bahwa sebagai kandungan mayoritas dalam pengobatan yang berdampak pada aktivitas otak dan emosi.

Yang mengganggu dari hal itu adalah Fluoride berefek lebih dari sekedar “menyehatkan gigi,”

ia pun memiliki ...efek serupa dengan obat-obat psikiatri. Akhirnya, sebuah studi di China menghubungkan antara Fluoride dengan IQ rendah.

Kesimpulan ini cukup masuk akal mengingat efek kuat fluoride terhadap otak.

Fluoride sangat mungkin berdampak pada berbagai penyakit otak yang menyerupai Alzheimer.

Apa2 yang menjadi temuan riset adalah bahwa Fluoride mungkin menyebabkan sejenis kerusakan otak yang mengakibatkan ciri-ciri seperti yang berlaku pada penderita Alzheimer.
__________________________________________

Apakah Fluoride penyebab sindrom mental ?

Sejumlah studi telah menghubungkan fluoride dengan suatu bentuk tekanan jiwa yang disebut "Mongolisme" yang didapati pada anak-anak fisik tertentu dan keterbelakangan mental maupun fisik.

Ibu-ibu di masa yang akan datang harus berupaya menghindari pemberian fluoride selama kehamilan dan menyusui.
__________________________________________

Apakah Fluoride dalam air menyebabkan alergi ?

Ya, pada beberapa orang fluoride telah menyebabkan reaksi alergi. Ini terjadi khususnya setelah penggunaan fluoride dalam pasta gigi dan vitamin. Tentu, terdapat sejumlah orang yang selalu alergi pada banyak substansi; alami, racun, dan lainnya. Sejumlah orang memiliki reaksi alergi kuat terhadap setiap jenis pengobatan dan fluoride dipastikan bagian dari sistem medis.

Apakah Fluoride mengurangi fungsi kelenjar tiroid ?

Kelenjar tiroid berfungsi sangat penting dalam tubuh kita.

Contohnya, tiroid membantu kita merasa bugar dan menghindarkan dari kegemukan. Resep pengobatan yang mengandung Fluoride digunakan untuk overactive thyroid (hyperthyroidism). Dipercaya mampu mengurangi aktivitas tiroid 30 - 40%. Maka, alasan yang wajar Fluoride digunakan oleh orang yang normal untuk mengurangi aktifitas tiroid. Beberapa gangguan kelenjar tiroid diduga berhubungan dengan pemakaian fluoride termasuk ADHD, arthritis dan osteoporosis.
________________________________________________

Apakah mengkonsumsi makanan berfluoride dapat menghancurkan enzim dalam tubuh ?

Enzim berguna dan digunakan dalam seluruh reaksi kimia yang bermanfaat dalam tubuh kita.

Fluoride telah menunjukkan efek membunuh enzim.

Satu-satunya pertanyaan riil adalah :

apakah konsumsi fluoride dapat membunuh enzim dalam jumlah yang berpengaruh pada tubuh ?.

Jawabannya mungkin !

http://www.fluoridealert.org/50-reasons.pdf

http://fluoridealert.org/prof-statement.1.pdf

*******

Beberapa tahun lalu saya juga mendengar informasi menarik ini.

Namun, saya pernah menemukan artikel penjelasan (sanggahan) tentang fakta fluoride di atas, tentunya oleh dokter sebagai orang yang berkompeten dalam bidang kesehatan.

Berikut petikannya:

"Pro dan kontra fluoride memang banyak terjadi, terutama yang anti water fluoridation. Mereka menolak dengan berbagi alasan, termasuk freedom of choice dan bahaya fluoride terhadap kesehatan umumnya.

Sepertinya di Indonesia yang belum ada water fluoridation, prevalensi fluorosis insya Allah kecil sekali. Untuk anak2, sebagai dokter gigi, di banyak teksbook, kita harus menyarankan ke orang tua nya untuk mengaplikasikan pasta gigi sebesar “smear layer” saja.

Di USA, kondisinya kompleks sekali, karena seperti kita tau, caries sangat tergantung pada konsumsi gula. Dan di USA, konsumsi gula mereka sangat tinggi, diet mereka juga banyak processed food dan soft drink. Berdasarkan penelitian disini terbukti, dibanding yang tidak ada water fluoridation, prevalence caries masih lebih rendah 16-30%.

Zymafluor di Swiss menjual tablet fluoride sejak tahun 60-an. mula2 memang dosis yg dianjurkan utk anak2 antara 2-4 tahun terlalu tinggi, belakangan dikurangi jadi setengahnya .

Kenyataannya ialah anak2 yg menggunakan fluoride ini insidensi kariesnya sangat jauh berkurang dibanding dg anak2 yg tida makan fluoride .Dan anak2 yg makan fluoride 30 40 tahun yl , sekarang sdh dewasa , tida ada yg cacat otaknya atau tulangnya, orang2 eropa , meski makan tablet fluoride waktu kecil, atau minum air leding yg dibubuhi fluoride, kepandaian otaknya tida terganggu .

Kalau betul fluoride ini menimbulkan keracunan, pasti pemerintah2 Eropa sdh melarang dan Zymafluor tida akan memproduksi lagi , sama seperti beberapa obat2 yg sekarang tidak boleh diproduksi lagi sebab bisa merusak kesehatan ( ump. chloromycetin dll) , padahal jumlah orang yg menggunakan obat2 yg sdh dilarang itu jauh lebih sedikit dari pada jumlah orang yg makan fluoride !"

Dari berbagai sumber

Salam, Evy I.V drg., Sp.BM

Dinukil dari: http://kautsarku.wordpress.com/2011/02/04/fakta-tentang-bahaya-fluoride/

http://fluoridealert.org/
____________________________________________

Di Amerika sendiri anak kecil tidak dianjurkan menggunakan pasta gigi berflouride dan setiap pasta gigi berflouride dicantumkan peringatan untuk dibawah pengawasan orang tua untuk anak di bawah 6 tahun agar hanya sedikit digunakan & jangan sampai tertelan.....berarti ada udang di balik bakwankah ini ???

produk pasta gigi produk amerika untuk anak2 bebas flouride untuk satu tube kecilnya harganya bisa mencapai Rp. 150.000 ...merk nya baby orajel ada gambar elmonya (sesame street) sama merk gerber

nah lho kok amerika untuk anak2 malah dianjurkan untuk anak2 jangan menggunakan pasta gigi berflouride, bahkan dokter gigi sekalipun menganjurkan merk ini untuk anak2??? ada apakah gerangan ??
_____________________________________________

Fluor seperti unsur halogen lainnya :chlor yodium dan brom didapat dalam bentuk binary compoun yang disebut fluorida.

Sumber utama fluorida adalah air,terutama air dari sumur sumur yang dalam.fluor ditemukan dalam tanah sebagai fluospar(calcium fluoride), crytolite (sodium aluminium fluoride) dan lain lain mineral.

Fluorida jg ditemukan dalam tumbuh tumbuhan,bahan makanan dan jaringan tubuh. Pada tahun 1802 telah ditemukan pertama kali adanya fluorida dalam jaringan tubuh binatang,yaitu dalam fosil gigi gajah.

Selain terdapat dalam gigi,fluorida juga dijumpai dalam tulang.oleh karena unsur halogen mempunyai afinitas yang tinggi terhadap kalsium.

Fluorida dalam makanan biasanya diukur dalam mgr dan ukuran ini hampir sama dengan ukuran fluorida dalam air yaitu ppm (1 mgr fluorida dalam 1 liter air).

Pada sebuah daerah dimana sumber air minumnya mengandung fluorida yang sangat sedikit,diperlirakan fluorida perhari yang berasal dari makanan adalah sebesar 0:2-0:6 mgr.

Daging,buah buahan sayur sayuran dan biji bijian sedikit sekali fluorida.makanan laut seperti ikan,banyak mengandung fluorida,terutama ikan bertulang halus, seperti sardencis,ikan salem

KERACUNAN FLUOR

Zat fluor,seperti juga zat kimia lainnya,dapat dipakai sebagai zat makanan,obat,atau racun,tergantung pada dosisnya.

Karena zat fluor ini biasanya dipakai sebagai racun untuk mematikan tikus,maka banyak penyelidikan diadakan untuk mengetahui sampai dimana fluor ini dapat dipergunakan dengan tidak merugikan kesehatan manusia.

ZAT FLUOR BERBAHAYA UNTUK MANUSIA KALAU SEKALIGUS DIMAKAN 250 mgr YAITU DAPAT MENIMBULKAN GEJALA GEJALA NAUSEA DAN MUNTAH MUNTAH.

Keracunan dan kematian dapat terjadi bila orang sekalidus menelan 2.5-5 gram NaF,yaitu 2000-5000 kali labih beasar dari pada dosis optimal.

Penyelidikan fluor terhadap kesehatan dilakukan pada penduduk daerah texas yang meminum air dengan kadar fluor 8 ppm yang dibandingkan dengan penduduk camerun yang meminum air 0.4 ppm fluor.ternyata tidak terdapat fraktur pada tulang,eksostose,atau hipertropi tulang baik pada kelompok penduduk texas maupun pada penduduk camerun.

PENYELIDIKAN MENGENAI KEMATIAN PENDUDUK YANG MENGGUNAKAN FLUOR TINGGI DIBANDINGKAN DENGAN YANG RENDAH TERNYATA FLUOR TIDAK MENYEBABKAN PENYAKIT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN.

KOMPOSISI PASTA GIGI

1. BAHAN PEMBERSIH DAN PENGIKAT

bahan utama dari pasta gigi adalah bahan pembersih dan pengikat yang

Mana hampir mendekati 25-60% dari semua rumusannya.

bahan pembersih dan pengikat harus mempunyai daya abrasif.

Fungsi dari bahan ppembersih dan pengikat adalah menyinkirkan sisa makanan,menghaluskan dan mengkilatkan gigi...

2.bahan deterjen

Bahan deterjen merupakan bahan yang terpenting pada pasta gigi karena fungsinya adalah mempermudah gerakan sikat gigi,penetrasi dan menghilangkan deposit deposit pada permukaan gigi..

Bahan detergen ini bersifat lebih netral...... sehingga tidak menyebabkan iritasi alkali terhadap jaringan lunak mulut,dan memiliki antibakter dan sifat enzim inhibitor yang efektif.

3.bahan pelembab

Untuk mencegah supaya pasta gigi tetap lembabdan tidak menjadi kering sehinnga dengan demikian mudah dikeluarkan.

4.bahan pengikat

Yang digunakan adalah kanji,

5.bahan pemanis

6.Bahan pengawet..

agar pasta gigi tidak berjamur.

SYARAT SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DARI SUATU PASTA GIGI :

1.Mempunyai daya abrasif yang minimal

2.dapat menyingkirkan kotoran kotoran yang ada dalam mulut

3.harus stabil dalam jangka waktu yang lama

4.dapat bereaksi dalam suasana asam dan basa.

5.dapat menghambat pertumbuhan dan membunuh bakteri yang ada dalam mulut

6.dapat menetralisir asam yang terbentuk dalam mulut

7.dapat bereaksi dengan enamel gigi dan membentuk senyawa yang dapat mempertinggi daya tahan enamel terhadap serangan asam.

8.dapat mengurangi atau menghilangkan bau mulut.

9.tidak beracun.

10.tidak merusak jaringan mulut.


1). Data U.S. Food and Drug Administration (FDA) menunjukkan bahwa fluoride bukan makanan, nutrisi maupun suplemen :

"Sodium fluoride digunakan dalam efek terapetik seperti obat,

bukan mineral bergizi." F.D.A.

2). Fluoride bukan zat alami yang ditemukan di alam.

Ini membantah klaim sejumlah dokter, pakar kesehatan dan pemerintah yang menyatakan sebaliknya. Sama halnya dengan arsenik, merkuri dan zat racun lainnya,

bahan kimia fluoride ditambahkan dalam air minum (fluoridasi) di Australia sebenarnya adalah limbah yang menempel pada cerobong-cerobong pabrik.

3). Dokter memiliki batasan medis resmi dalam membuat resep obat. Setiap membuat resep, sejarah medis, usia, berat badan, jenis kelamin, reaksi alergi, penyakit dan obat-obat lain yang pernah dikonsumsi harus dipastikan. Artinya, pasien memiliki hak untuk menolak setiap resep yang dianggap mencurigakan, terkait dengan fluoride,

pastikan bahwa obat-obat yang diberi tidak mengandung zat tersebut. Dokter sesungguhnya wajib menjelaskan efek samping setiap obat yang ada dalam resepnya.

4). Laporan internasional WHO menyatakan bahwa sodium silicofluoride [yang digunakan dalam air minum di Australia] sebagai, "Zat insektisida, fungisida, bakterisida dan rodentisida (racun tikus). Dan pengelola air minum berfluorida tiap kota dan Commission of the European Communities (1978) harus memberikan label “Racun” untuk sodium silicofluoride karena berbahaya jika terhisap, mengenai kulit dan tertelan." I.A.R.C. Monograph on the Evaluation of the Carcinogenic Risk of Chemicals to Humans, 27-4-82, p 250.

5). Dalam 5 bulan penelitian di Pittsburgh 1978,

ilmuwan dunia yang dipimpin Dr Burk dari US National Cancer Institute founder dan Kepala Divisi Kimia selama 35 tahun, membuktikan fluoridasasi telah membunuh 10.000 setiap tahun karena memicu kanker, hal ini diakui oleh fihak fihak yang menentang dengan melakukan pengujian ulang.

Di Brisbane, anak berusia 2 tahun, Jason Burton, tewas setelah mengkonsumsi 6 pil obat anak berfluoride dalam dosis sehari-hari. Kematiannya mendeklarasikan pernyataan 'Fluoride poisoning'. di New York, anak berusia 3 tahun, William Kennerly,

saat giginya dicuci dengan cairan berfluoride di dokter gigi. Pengadilan memberikan ganti rugi US$750.000.

KONSENTRASI FLUOR DALAM PASTA GIGI ADALAH 1 MILIGRAM FLUOR DALAM 1 GRAM PASTA GIGI YANG MENGANDUNG FLUOR.

Semuanya ada dosis dan aturannya.

Dikutip dari 31 referensi buku,diantaranya :

1.forrest JO.fluoride in preventive of dental caries.Dental hand book. Bristool : JoHN wright and Son LtD.

2.carranza FA.Glikmans. ClINICAL periodontologi. 7th ed.PhILADELPHIA.:WB saunders co.

3.Nio BK.preventive dentistry.BaNDUNG:yayasan kesehatan gigi Sekian
_______________________________________

Kita bicara umum ttg pemakaian flouride. Apa inti dari kontroversi Fluoride ini ?

Kesehatan, tetapi rata-rata adalah isu hak kebebasan kesehatan yang seutuhnya.

The Safe Drinking Water Initiative mempertimbangkan bahaya fluoride ketika dinyatakan bahwa “suplai air minum publik seharusnya tidak boleh digunakan untuk mengirimkan pengobatan dengan fluoride dan pencegahan, tanpa seijin konsumen.”

Tentu pemerintahan yg baik akan memberlakukan hukum yang seolah mengurangi kebebasan individu namun mengembangkan kesehatan umum, seperti aturan “Dilarang Merokok” adalah salah satu contohnya.

Bagaimana pun, jika fluoride mengandung banyak resiko dan tidak berdampak apa pun terhadap kesehatan gigi dan tulang,

mengapa ia ada dalam pasta gigi, air dalam kemasan, dan lainnya ?
__________________________________________

Rekomendasi kembalilah ke sunnah ,atau batang kayu siwak atau lainnya

Yg ingin tetap memakai pasta gigi dgn kandungan fluoride, silahkan aja. Tapi !,adanya studi yang menyebutkan bahaya over konsumsi fluoride, pilihan cerdas untuk mulai mencari alternatif lain yang lebih aman.

Anda tidak harus menderita karena hal itu. Tetapi jika anda adalah seorang konsumen yang banyak mengkonsumsi dan menggunakan fluoride, kemudian ginjal anda tidak dapat memusnahkannya, pada tingkat ini anda harus lebih berhati-hati. Analisis final, berdasarkan kontroversi bahaya fluoride, mungkin sangat bijaksana untuk mulai mengurangi pemakaian fluoride.

Semoga bermanfaat

Jalan yang Lurus