Follow us on:

Sunnahnya Memakai Pakaian Putih


bismillaah,

Masalah ini dit rangkan didalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”

Pakailah oleh kalian pakaian kalian yang putih karena pakian putih adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah pada kain putih itu jenazah-jenazah kalian…al-hadits”[21].

Dan dari jalan Samrah bin Jundab radhiallahu ‘anhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Pakailah dari pakaian kalian yang putih karena pakaian putih itu lebih suci dan lebih baik, dan kafanilah pada kain putih itu jenazah-jenazah kalian”[22].

Dan yang berlawanan dengan putih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai pakaian mu’ashfar – pakaian yang diberi pewarna kuning – dan pakaian yang dicelup dengan warna merah[23].

Dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash dia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat saya mengenakan dua pakaian yang mu’ashfar maka beliau berkata : sesungguhnya pakaian ini adalah pakaian orang kafir maka janganlah kamu memakainya” dan di dalam lafazh yang lain : Beliau berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat saya mengenakan dua pakaian yang mu’ashfar. Maka beliau berkata : “Apakah ibumu yang memerintahkan kamu memakai pakaian ini?”
Saya berkata : Saya akan mencuci keduanya. Beliau berkata : “Bahkan bakarlah keduanya”[24].

Perkataan beliau :

“Apakah ibumu yang memerintahkan kamu memakai baju ini?” maknanya bahwa pakaian ini termasuk pakaian wanita, seragam dan akhlak mereka, adapun perintah untuk membakar dikatakan bahwa hal itu adalah hukuman dan sikap keras dan teguran kepada Abdullah bin Amru bin Al-Ash dan juga kepada selainnya dari semisal perbuatan ini, sebagaimana An-Nawawi katakan[25].

Dan terkadang larangan memakai mu’ashfar dikarenakan adanya bentuk tasyabbuh (penyerupaan) kepada orang-orang kafir, dan hal ini lebih utama untuk dibawakan kepadanya dikarenakan hadits yang menerangkan tentang hal itu : “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah kamu memakainya”.

Masalah : Bagaimana menggabungkan antara larangan memakai pakaian yang dicelup dengan warna merah, dan dengan hadits yang shahih dalam riwayat Al-Bukhari dari hadits Al-Barra’ radhiallahu ‘anhu bahwa dia berkata : ” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dengan menyilangkan kaki beliau, dan saya melihat beliau memakai kain Hullah yang berwarna merah dan saya tidak pernah melihat sesuatu yang lebih bagus dari pakaian tersebut”[26] .

Jawab : Bahwa larangan tersebut berlaku bagi pakaian yang murni berwarna merah, adapun apabila pada pakaian tersebut terdapat gambar dari warna-warna lain maka hal itu tidak mengapa. Ibnu Hajar mengemukakan di dalam Al-Fath tujuh pendapat tentang hukum memakai pakaian berwarna merah, kami menyebutkan pendapat yang kami anggap mendekati kebenaran di dalam masalah ini –dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat-.

Beliau berkata : “ Larangan dikhususkan pada pakaian yang dicelup seluruhnya, adapun yang ada padanya warna lainnya selain warna merah seperti putih, hitam dan selain keduanya maka tidak mengapa, maka berdasarkan pendapat ini, hadits-hadits yang menyebutkan kain hullah yang berwarna merah digiring kepada makna ini, karena kain hullah Yaman kebanyakannya memiliki garis-garis merah dan warna lainnya.

Ibnul Qayyim berkata : “ Sebagian ulama memakai pakaian yang dicelup warna merah dan menyangka bahwa hal itu mengikuti sunnah, ini adalah kekeliruan, karena kain hullah yang berwarna merah terbuat dari burdah Yaman dan kain burdah tidak dicelup dengan warna merah polos[27]..

‎[21] HR. Ahmad (2220) Abu Daud (3061) Al-Albani berkata : “shahih”, Ibnu Majah (1472) dan At-Tirmidzi (994).
[22] HR. Ahmad (19599) An-Nasaa’i (5322) Al-Albani menshahihkannya dengan no. (4915), dan Ibnu Majah (35 67).
[23] Al-Mu’ashfar : kain yang dicelup dengan celupan warna kuning. Dan Ibnu Hajar berkata : kebanyakan dicelup dengan ashfar menjadi merah. (lihat Fathul Bari 10/318).
[24] HR. Muslim (2077) dan lafazh hadits ini lafazh beliau, Ahmad (6477) dan An-Nasaa’i (5316).
[25] Syarhu Muslim jilid ketujuh (14/45).
[26] HR. Al-Bukhari (95901), Muslim (2337) Ahmad (1819) At-Tirmidzi (1724) An-Nasaa’i (5060) dan Abu Daud (4183).
[27] Fathul Bari (10/319). Saya katakan : dan berdasarkan pendapat ini maka (pakaian Asy-Syammagh merah) yang penduduk negeri Najed memakainya tidak termasuk di dalam larangan karena bukan merah yang dirubah.

SUMBER : http://al-atsariyyah.com/?p=64.

semoga bermanfaat



Blog Archive