Follow us on:

MENGENAL ISTILAH² DALAM HADITS

 

by Fadhl Ihsan

Berikut ini beberapa istilah hadits yang sering dipakai dalam Majalah Asy Syariah:

1. Mutawatir
Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan sifatnya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk berdusta atau kebetulan bersama-sama berdusta. Dan perkara yang mereka bawa adalah perkara yang inderawi yakni dapat dilihat atau didengar. Hadits mutawatir memberi faidah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu membahas benar atau salahnya terlebih dahulu.

2. Ahad
Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.

3. Shahih (sehat)
Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil, dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) dan sempurna hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadist itu, dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang lebih kuat. Hadits shahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.

4. Hasan (baik)
Hadits yang sama dengan hadits yang shahih kecuali pada sifat rawinya di mana hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadits tidak sempurna, yakni lebih rendah. Hadits hasan hukumnya diterima.

5. Dha’if (lemah)
Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan. Hadits dha’if hukumnya ditolak.

6. Maudhu’ (palsu)
Hadits yang didustakan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam padahal beliau tidak pernah mengatakannya, hukumnya ditolak.

7. Mursal
Yaitu seorang tabi’in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hukumnya tertolak karena ada rawi yang hilang antara tabi’in tersebut dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan mungkin yang hilang itu adalah rawi yang lemah.

8. Syadz
Hadits yang sanadnya shahih atau hasan namun isinya menyelisihi riwayat yang lebih kuat dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak.

9. Mungkar
Hadits yang sanadnya dha’if dan isinya menyelisihi riwayat yang shahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya juga tertolak.

10. Munqathi’
Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu rawinya atau lebih dalam sanad, bukan di awalnya dan bukan di akhirnya dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak.

11. Sanad
Rangkaian para rawi yang berakhir dengan matan.

12. Matan
Ucapan rawi atau redaksi hadits yang terak dalam sanad.

13. Rawi
Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits.

14. Atsar
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yakni kepada para shahabat dan tabi’in.

15. Marfu’
Suatu ucapan atau perbuatan atau persetujuan yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

16. Mauquf
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada shahabat.

17. Jayyid (bagus)
Suatu istilah lain untuk shahih.

18. Muhaddits
Orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.

19. Al-Hafidz
Orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, di mana ia lebih banyak mengetahui rawi di setiap tingkatan sanad.

20. Majhul
(Rawi yang) tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat sebagaimana tidak ada yang men-ta’dil-nya, dan yang meriwayatkan darinya cenderung sedikit. Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu orang maka disebut majhul al-’ain, dan bila lebih dari satu maka disebut majhul al-hal. Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah.

21. Tsiqah
(Rawi yang) terpercaya, artinya terpercaya kejujurannya dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.

22. Jarh
Cacat, dan majruh artinya tercacat.

23. Ta’dil
Dinilai adil.

24. Muttafaqun ‘alaih
Maksudnya hadits yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka.

25. Mu’allaq/ta’liq
Hadits yang terputus sanadnya dari bawah, satu rawi atau lebih.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 06/I/Muharram 1425 H/Maret 2004, hal. 35.

---
https://www.facebook.com/?ref=home#!

---
Catatan  :

Hadits mutawatir, adalah hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad dan tidak terdapat kemungkinan bahwa mereka semua sepakat untuk berdusta bersama akan hal itu. Jadi hadits mutawatir memiliki beberapa sanad dan jumlah penutur pada tiap lapisan (thaqabah) berimbang. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah sanad minimum hadits mutawatir (sebagian menetapkan 20 dan 40 orang pada tiap lapisan sanad). Hadits mutawatir sendiri dapat dibedakan antara dua jenis yakni mutawatir lafzhy (redaksional sama pada tiap riwayat) dan ma'nawy (pada redaksional terdapat perbedaan namun makna sama pada tiap riwayat) ---> Berdasarkan jumlah penutur

Jumlah penutur yang dimaksud adalah jumlah penutur dalam tiap tingkatan dari sanad, atau ketersediaan beberapa jalur berbeda yang menjadi sanad hadits tersebut. Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi atas hadits Mutawatir dan hadits Ahad.

ILMU HADITS : 

 
DEFINISI HADITS MAJHUL (KETIDAKTAHUAN AKAN KONDISI PERAWI (JAHALATUR-RAAWI))

KETIDAKTAHUAN AKAN KONDISI PERAWI (JAHALATUR-RAAWI)

Definisi

Kata Jahalah secara bahasa adlah lawan kata dari “mengetahui”. Sedangkan lafadh Al-Jahalatu bir-Rawi artinya : “ketidaktahuan akan kondisi perawi”.

Sebab-Sebab Ketidaktahuan akan Kondisi Perawi

Banyaknya sebutan untuk perawi. Mulai dari nama, kunyah, gelar, sifat, pekerjaan, sampai nasabnya. Bisa jadi seorang perawi terkenal dengan salah satu dari yang disebutkan di atas, kemudian ia disebut dengan sebutan yang tidak terkenal untuk suatu tujuan tertentu, sehingga ia dikira sebagai perawi lain. Misalnya seorang perawi yang bernama “Muhammad bin As-Sa’ib bin Bisyr Al-Kalbi”. Sebagian ulama ahli hadits menghubungkan namanya dengan nama kakeknya, sebagian lain menamakannya dengan “Hammad bin As-Sa’ib”, sedangkan sebagian yang lain memberikan kunyah dengan Abu An-Nadhr, Abu Sa’id, dan Abu Hisyam.

Sedikitnya riwayat seorang perawi dan sedikit pula orang yang meriwayatkan hadits darinya. Seperti seorang perawi yang bernama Abu Al-Asyra’ Ad-Daarimi. Ia merupakan salah satu ulama tabi’in. Tidak ada orang yang meriwayatkan hadits darinya kecuali Hammad bin Salamah.

Ketidakjelasan penyebutan namanya. Seperti seorang perawi yang berkata : “Seseorang”; atau “Syaikh”; atau sebutan yang lain : “Telah mengkhabarkan kepadaku”.

Definisi Majhul
Kata Al-Majhul artinya : “orang yang tidak diketahui jati dirinya atau sifat-sifatnya”. Majhul mencakup tiga hal :

Majhul Al-‘Ain
Majhul Al-‘Ain artinya : “seorang perawi yang disebut namanya dan tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali seorang perawi saja. Orang ini tidak diterima riwayatnya kecuali ada ulama yang mengatakan bahwa ia adalah perawi yang dapat dipercaya”.

Majhul Al-Haal
Majhul Al-Haal dinamakan juga Al-Mastur (yang tertutupi). Yang dinamakan Majhul Al-Haal adalah “seorang perawi yang mana ada dua orang atau lebih yang meriwayatkan hadits darinya dan tidak ada ulama yang mengatakan bahwa ia dalah perawi yang dapat dipercaya”. Riwayat orang seperti ini menurut pendapat yang paling benar adalah ditolak.

Al-Mubham
Al-Mubham artinya : “Seorang perawi yang tidak disebut namanya dengan jelas dalam sanad”. Maka riwayat orang seperti ini adalah ditolak sampai namanya diketahui. Seandainya ketidakjelasan dalam menyebut namanya dengan menggunakan lafadh ta’dil ( = menyatakan ia adalah seorang yang terpercaya) seperti perkata : “Seorang yang terpercaya telah mengkhabarkan kepadaku”, maka menurut pendapat yang kuat, tetap saja riwayatnya tidak diterima.

Buku-Buku yang Membahas Tentang Sebab-Sebab yang Membuat Perawi Tidak Dikenal

Muwadldlih Awham Al-Jam’I wat-Tafriq karya Al-Khathib Al-Baghdadi. Buku ini membahas tentang sebutan-sebutan para perawi hadits.

Al-Wihad karya Imam Muslim. Buku ini membahas tentang riwayat perawi yang jumlahnya sedikit.

Al-Asmaa’ul-Mubham fil-Anbaa Al-Muhkam karya Al-Khathib Al-Baghdadi. Buku ini membahas tentang nama-nama para perawi yang disebut dengan tidak jelas.

Pedoman Menolak Hadits Majhul [Syaikh Al-Albani dalam Tamaamul-Minnah]

Al-Khathib berkata dalam Al-Kifaayah (halaman 88) : “Al-Majhul menurut ahli hadits adalah orang yang tidak populer sebagai penuntut ilmu dan tidak dikenal oleh para ulama. Orang ini hanya meriwayatkan hadits dari satu rawi/sumber”.

Kemajhulan ini akan terangkat paling sedikit karena adanya dua atau lebih perawi terkenal keilmuannya yang meriwayatkan hadits darinya.

Aku (Syaikh Al-Albani) berkata : Tetapi keadilan itu tidak dapat ditentukan oleh riwayat dua perawi itu. Ada sekelompok orang menduga keadilan dapat ditentukan dengan cara demikian. Kemudian Al-Khathib menjelaskan rusaknya pendapat mereka dalam bab khusus setelah ini. Bagi orang yang berminat dapat melihatnya.

Aku (Syaikh Al-Albani) berkata : Orang yang majhul (tidak dikenal) yang hanya satu orang perawi meriwayatkan darinya itulah yang dikenal dengan majhul ‘ain. Kemajhulan ini akan terangkat oleh adanya dua atau lebih perawi darinya. Ini yang disebut majhul haaldan mastur (tertutup), dan riwayatnya diterima oleh jama’ah tanpa ikatan dan ditolak oleh jumhur seperti dijelaskan dalam syarhun-Nukhbah (halaman 24) : “Sesungguhnya riwayat rawi yang mastur dan sejenisnya mengandung beberapa kemungkinan, tidak dapat ditolak atau diterima secara mutlak. Tetapi ia bergantung kepada kejelasan keadaan perawi, seperti yang diyakini oleh Imam Al-Haramian”.

Saya (Syaikh Al-Albani) berkata : Mungkin kejelasan keadaan perawi diperoleh dari adanya tautsiq (pengakuan terpercaya) dari seorang imam yang diakui tautsiq-nya. Dalam pernyataannya (yaitu Al-Hafidh) bahwa majhul haal adalah orang yang teriwayatkan haditsnya oleh dua orang atau lebih perawi, tetapi tidak ada pengakuan terpercaya. Saya mengatakan : Imam yang diakui tautsiq-nya, karena di sana ada ahli-ahli hadits yang tidak dapat diandalkan tautsiq-nya, seperti berbedanya Ibnu Hibban dari tradisi para ahli hadits pada umumnya. Ini akan saya jelaskan dalam pedoman berikutnya.

Memang benar bahwa riwayat majhul dapat diterima jika ada sejumlah besar perawi-perawi terpercaya meriwayatkan darinya hadits yang tidak mengandung unsur pengingkaran. Pendapat ini dianut oleh ulama muta’akhkhiriin seperti ibnu Katsir, Al-‘Asqalani, dan yang lainnya.

Sumber :
Ditulis oleh sahabat baik AbuJauzaa

Blog Archive