Follow us on:

Bersetubuh Bukan Sebab ( Hukum Waris Islam-2)





bismillaah,

Bersetubuh Bukan Sebab ( Hukum Waris Islam-2)

Point penting dalam hukum waris Islam selain adanya pewaris ( yang meninggal dan meninggalkan harta waris), Harta waris, juga tak kala penting adalah adanya ahli waris ( Penerima waris yang haq- Penulis Sukpandiar). Masalahnya sekarang siapa saja yang berhak dan berdasarkan alasan yang haq( benar) dapat menerima suatu warisan, dengan kata lain apa saja sebab mereka mendapatkan harta waris.

1. Pernikahan

Suami -Isteri jelas berhak saling mewarisi satu sama lain. Timbul masalah , apakah jika salah seorang meninggal lebih dahulu dan meninggalkan harta waris bisa mewariskan dan mendapatkan harta waris (bagi yang hidup-penulis-Sukpandiar Idris)?, padahal keduanya belum bersetubuh?!

Dalil Umum: > "Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang di tinggalkan oleh isteri-isterimu..." (An-Nisaa':12)

> " ... Para Isteri memperoleh 1/4 harta yang kamu tinggalkan..." ( An-Nisaa':12)

Dalili Khusus:

Nabi Shallallahu "alaihi Wasallam pernah memutuskan bagi puteri Watsiq, ketika suaminya meninggal, sedangkan putrinya belum di setubuhi, saat itu Nabi memutuskan si Isteri berhak menerima warisan dari suaminya. HR> Abu Dawud no2114, at-Tirmidzi 1145, Ahmad, Ibnu Majah dan an-Nasa'i. berkata at-Tirmidzi, hasan shahih, dan Abu malik kamil as-Sayyid Salim isnadnya hasan. Jadi siapa bilang ana selalu berpatokan kepada Al-Bany, ayo mana pengekor bid'ah baca note ini, jangan cuma bisa mencela!!.,

Bedakan dengan syarat menikah lagi dengan wanita yang setelah talak 3 kali, maka si Pria harus menyetubuhi istri sebelumnya. Dalilnya, nanti pada note khusus tentang pernikahan, Insya ALLAh.

2. Nasab / Keturunan

" ... Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah..." (al-Ahzaab:6) dengan rincian:

2.1. Al-Ushul (pangkal, yakni BApak, Kakek, Buyuk sampai ke atasnya lagi,

2.2. Al-furuu' (cabang), yakni anak, cucu, cicit dan seterusnya sampai ke bawah,

2.3. Al-Hawaasyi ( samping) yaitu: Saudara, keponakan, saudara bapak (paman atau uwak), dan anak-anak saudara bapak ( sepupu/misan),

3. Al-Walla' (pemerdekaan budak)

Wala' itu hanya untuk Tuannya saja bukan bagi budaknya, > HR.Muttafaq 'Alaihi, > Wala' itu satu daging seperti daging nasab> HR.Al-Hakim 341 Baihaqi dan di shahihkan al-Albany.

4. Ke-Islaman, tidak ana bahas karena masih dalam perselisihan para ulama, demikian yang berkaitan dengan sebab menerima waris. dan cabang-cabangya, insya Allah akan di "sentil" pada seri-seri selanjutnya.

Cikarang Barat, 29 Dzulhijjagh 1431 H / 6 Desember 2010 Jam 02.07 WIB,

Asovat, melayani seluruh Indonesia CP.0811195824

Abu Hada Sukpandiar Ibnu Muhammad Idris

Diposkan oleh blog sukpandiar Idris Advokat Assalafy 


***

Berdo’a Sebelum Hubungan Intim

Untuk meraih keberkahan dalam hubungan intim pada pasutri, di antaranya adalah dengan berdo’a ketika hendak mendatangi istri. Keampuhan do’a ini akan memberikan kebaikan pada keturunan yang dihasilkan, itu di antaranya. Juga tentunya hubungan intim yang sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam akan semakin menambah kemesraan.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

“Jika salah seorang dari kalian ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a:

[Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa],

“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434).

https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal/posts/2801621404367


TENTANG THALAQ :

http://tanbihun.com/fikih/tentang-pembagian-hukum-thalaq/


INI JUGA :

http://inoors.wordpress.com/2009/01/06/taliq-thalaq-dan-thalaq-langsung-thalaq-hukum-dan-konsekuensinya-3/


Pasal 121 Tentang Ilaa’ (Persumpahan)

Dan ketika bersumpah seorang lelaki tidak akan menyetubuhi istrinya secara mutlak (tanpa batas), atau masa lebih atas empat bulan, maka hukum lelaki itu dinamakan Ilaa’. (Hamisy Al Bajuri: II/ 155).

Pasal 122 Tentang Batas Ilaa’

Maka kemudian, setelah lewat masa empat bukan, lelaki itu memilih di antara dua perkara:

Memilih setubuh dengan kenyataan memasukkan hasyafah ke dalam qubul istrinya dan membayar kafarat karena sumpah (yamin), bila terdapat sumpah “Bilaahi” itu atas tinggal setubuh kepada istrinya.

Atau segera memilih cerai. Maka, bila suami tidak hendak melaksanakan dari dua perkara itu, yakni tidak fi’ah dan tidak menjatuhkan thalaq. Maka dengan paksaan dari seorang hakim kepada lelaki itu memerintahkan perceraian.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala : “Kepada orang-orang yang meng-ila’ istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang”. (Al Baqarah: 226).

Pasal 123 Tentang Kafaratul Yamin

Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi maka sepuluh orang miskin (setiap orang satu mud), yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian (dari apa yang disebut pakaian seperti baju dan daster) kepada mereka atau memerdekakan seorang budak wanita mukmin jika mampu. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya, agar kamu bersyukur (kepada-Nya yang memberi kejelasan hukum)”. (Al Maidah : 89).

***


semoga bermanfaat

Blog Archive