Follow us on:

^PERHIASAN EMAS^

tanya :

kenapa Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah mengharamkan emas yang melingkar untuk perempuan..?

jawab :

Perbedaan dalam masalah fikih itu wajar karena berbeda pandangan,kalau ana sendiri sependapat dg Syaikh Bin Baz,boleh asalkan sudah dizakati.Allahu a'lam

Syaikh Ibnu Baz t membawakan dalil lain yang mendukung pendapat ini berikut ucapan para ulama, seperti al-Baihaqi, an-Nawawi, al-Hafizh lbnu Hajar, dan selain mereka. Beliau menegaskan, “Adapun hadits-hadits yang lahiriahnya melarang wanita mengenakan emas maka hadits-hadits tersebut syadz (ganjil), karena menyelisihi hadits lain yang lebih sahih dan lebih kokoh.”

Di akhir fatwanya beliau t menyatakan tidak benarnya pendapat yang mengatakan dalil-dalil yang melarang pemakaian emas dibawa pemahamannya kepada emas yang melingkar, sedangkan dalil-dalil yang menghalalkan dibawa pemahamannya kepada emas yang tidak melingkar.

Karena di antara hadits yang menghalalkan emas bagi wanita ada yang menyebutkan halalnya cincin sementara cincin itu bentuknya melingkar.

Ada pula yang menyebutkan halalnya gelang sementara gelang bentuknya melingkar. Selain itu, hadits-hadits yang menunjukkan halalnya emas menyebutkan secara mutlak tanpa memberikan batasan bentuk tertentu, maka wajib mengambil pemahamannya secara umum.

Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat permasalahan ini dalam al-Fatawa Kitabud Da’wah (1/242—247) karya asy-Syaikh Ibnu Baz t atau sebagaimana dinukilkan dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah (1/453—457). Wallahu ta‘ala a‘lam..

http://almanhaj.or.id/content/1041/slash/0

Pertanyaan :

Samahah As Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz ditanya :

Sesungguhnya sebagian wanita di sekitar kami merasa bimbang dan ragu terhadap fatwa Al 'Alamah Muhammad Nashiruddin Al Albani, seorang muhadits dari negeri Syam dalam kitab Adabuz Zifaf, seputar pengharaman pemakaian (perhiasan) melingkar secara umum. Disana (dijelaskan), para wanita dilarang memakainya dan menyifatkan wanita-wanita yang memakai (perhiasan) emas melingkar dengan (sebutan) sesat dan menyesatkan. Maka, bagaimanakah pendapat anda tentang hukum memakai emas melingkar secara khusus? Hal ini, karena kami sangat membutuhkan dalil dan fatwa anda, setelah masalah ini menjadi semakin serius. Semoga Allah mengampunimu dan semoga Allah menambahkanmu keluasan ilmu pengetahuan.

Jawaban.
Dihalalkan bagi wanita memakai (perhiasan) emas, baik yang melingkar maupun tidak melingkar, berdasarkan keumuman firman Allah :

"Artinya : Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran. [Az Zuhruf : 18]

Allah Subhanahu Wata'ala menyebutkan, bahwa hilyah (perhiasan) termasuk diantara sifat-sifat wanita dan perhiasan tersebut secara umum, baik perhiasan emas atau lainnya. Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa'i dengan sanad yang baik (Jayyid), dari Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib radiayallahu 'anh, bahwa Nabi Sallallahu 'Alaihi wassalam, mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda, " Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku."

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya :

"Artinya : Halal bagi perempuan mereka"

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasa'i dan At Tarmidzi, dishahihkan olehnya. Dan dikeluarkan juga oleh Abu Daud dan Hakim, dan di shahihkan olehnya. Dikeluarkan oleh AthThabrani dan dishahihkan oleh Ibnu Hazm, dari Abu Musa Al Asy'ari radiallahu'anh, bahwa nabi sallallahu 'alaihi wassalam bersabda.

"Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi orang-orang perempuan umatku dan diharamkan bagi laki-lakinya"

Hadits tersebut di nyatakan cacat dengan al inqitha' (terputus sanadnya) antara Sa'id bin Abu Hindun dengan Abu Musa (Al Asy'ari). Akan tetapi tidak ada dalil yang dapat dipercaya tentang kecacatannya itu, dan kami sudah menyebutkan ulama-ulama yang telah menshahihkannya. Jika pun diharuskan benarnya kecacatan yang disebutkan tadi (terputus sanadnya), maka hadits ini naik derajatnya dengan hadits-hadits lainnya yang shahih, sebagaimana hal tersebut merupakan kaidah yang dikenal di kalangan imam-imam hadits.
11 hours ago · Like
Cecep Syamsul Hasari
Berdasarkan ini ulama salaf berjalan, dan lebih dari seorang telah menukil ijma' (kesepakatan) tentang bolehnya wanita memakai perhiasan emas. Kami sebutkan perkataan sebagian ulama Salaf sebagai tambahan penjelas (masalah ini).

Al Jashash berkata dalam tafsirnya, jus II hal.388, berkaitan pernyataannya tentang emas. "Hadits-hadits yang datang tentang di bolehkannya emas bagi wanita dari nabi sallallahu 'alaihi wassalam dan para sahabat lebih jelas dan lebih masyhur, dibanding dengan hadits yang melarang. Dan dalam pendalilan (penunjukan) ayat (yang dimaksud dengan ayat, ialah ayat yang kami sebutkan tadi , surat Az Zuhruf : 18, pent). Juga jelas tentang bolehnya perhiasan emas bagi wanita. Pemakaian perhiasan bagi wanita telah tersebar luas sejak zaman nabi Sallallahu 'alaihi wassalam dan sahabat sampai pada zaman kita ini, tanpa seorang pun yang mengingkari mereka (wanita-wanita yang memakai emas). Demikian pula tidak bisa di ingkari (dipertentangkan) dengan khabar-khabar ahad."

Al Kayaa Al Harasi berkata dalam tafsir Al Qur'an juz IV hal. 391, dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu Wata'ala,

"Artinya : Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (anak perempuan) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan ......[Az Zuhruf : 18]

Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya perhiasan bagi wanita dan ijma' (kesepakatan) terbangun kuat atas bolehnya, serta khabar-khabar (hadits-hadits) tentang hal ini tidak terhitung (banyaknya)".

Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, juz IV hal.142, setelah menyebutkan sebagian hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya emas dan sutera bagi kaum wanita tanpa terperinci, berkata : " Khabar-khabar (hadist-hadits) ini dan hadits yang semakna dengannya, menunjukkan bolehnya berhias dengan emas bagi para wanita. Dan kami memperoleh petunjuk (dalil) dengan didapatkannya ijma' tentang bolehnya perhiasan emas bagi wanita dan terhapusnya (hukum) khabat-khabar yang menunjukkan haramnya perhiasan emas bagi wanita secara khusus"

An Nawawi berkata dalam Al Majmu' Juz IV hal.424, "Diperbolehkan bagi wanita memakai sutra serta berhias dengan perak dan emas dengan ijma' (kesepakatan) berdasarkan hadits-hadits yang shahih", Beliau juga berkata pada juz VI hal.40 (Pada kitab yang sama-pent), "Kaum muslimin telah bersepakat tentang diperbolehkan bagi wanita memakai beraneka ragam perhiasan dari perak dan emas semuanya. Seperti: Kalung, cincin, gelang tangan,, gelang kaki, dan semua perhiasan yang di pakai di leher dan selainnya, serta semua perhiasan yang biasa di pakai para wanita. Dalam hal ini, tidak ada perselisihan sedikitpun."

Imam An Nawawi RahimaHUllah, berkata dalam Syarah Shahih Muslim, Bab : Diharamkan Cincin Emas Bagi Laki-Laki dan terhapusnya (hukum) diperbolehkannya pada permulaan islam," Kaum Muslimin telah bersepakat bolehnya cincin emas bagi wanita".

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam menjelaskan hadist Al Bara', " Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam telah melarang kami dari 7 macam perkara. Beliau melarang kami dari (memakai) cincin emas (Al Hadits). Beliau rahimallah berkata pada jux X hal. 317, "Nabi sallallahu 'alaihi wassalam melarang dari cincin emas atau memakai cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Sungguh telah dinukilkan kesepakatan (ulama) tentang bolehnya bagi wanita."

discussion look comment >



Mari kita simak fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz ketika beliau ditanya tentang hukum memakai emas yang melingkar. Beliau menjawab,

“Halal bagi wanita memakai emas melingkar maupun tidak melingkar berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)

Yang mana (dalam ayat di atas), Allah menyebutkan bahwasanya memakai perhiasan merupakan sifat wanita dan ia (perhiasan itu) bersifat umum, baik emas maupun yang lain.

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai dengan sanad jayyid (baik) dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sutra, lalu beliau letakkan di sebelah kanannya dan emas di sebelah kirinya, kemudian bersabda,

“‘Dua barang ini haram untuk laki-laki umatku.’ Ibnu Majah menambahkan dalam salah satu riwayatnya, ‘Halal untuk kaum wanitanya.’”.

Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.(QS. 43:18)

Tafsir Surah Az Zukhruf 18

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ (18)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta'ala membantah dan menolak pendapat orang-orang musyrik bahwa Allah itu mempunyai anak perempuan sedangkan mereka mempunyai anak laki-laki. Bantahan itu ialah:

"Apakah orang yang dilahirkan dan dibesarkan untuk berhias dan bila ia dalam bertukar pikiran dan berdiskusi tidak sanggup mengemukakan hujah yang kuat, karena dia lebih terpengaruh oleh perasaan daripada mempergunakan akal dan pikiran, adakah orang seperti ini patut dilakukan menjadi anak Tuhan?


Karena wanita itu identik dengan perhiasan, dan mostly wanita bodoh, ga mampu berhujjah jika bertukar pikiran dan berdiskusi..

:)

semoga ana ga termasuk yang tidak sanggup berhujjah tersebut..aamiin ya Rabb.



Hukum Zakat Emas Perhiasan
Published: 18 September 2011Posted in: Fiqih

وهذا يسأل يقول هل في الحلي زكاة؟

Pertanyaan, “Adakah kewajiban zakat dalam emas yang hanya dijadikan sebagai perhiasan?”

هذه المسألة مما اختلف فيه العلماء قديما وحديثا، وجمهور العلماء على أنه لا زكاة في الحلي. وهو الراجح في مذهب الإمام أحمد وقد استدل الإمام أحمد بأن الخمسة من الصحابة منهم عائشة ومنهم أسماء رأوا أنه لا زكاة في الحلي إذا أعدته المرأة للتجمل لبعلها أو التجمل أمام نساءها ونحو ذلك وأمام نساء المسلمين.

Jawaban Syaikh Abdus Salam Barjas, “Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama baik di masa silam atau pun di masa sekarang. Mayoritas ulama berpendapat tidak adanya kewajiban zakat pada emas yang dijadikan sebagai perhiasan. Itulah pendapat yang kuat dalam mazhab Imam Ahmad. Dalil Imam Ahmad adalah adanya lima shahabat Nabi diantaranya adalah Aisyah dan Asma yang berpendapat tidak adanya zakat dalam emas perhiasan yang memang diperuntukkan oleh seorang perempuan sebagai hiasan di depan suaminya atau sesama wanita, sesama wanita muslimah dan semacam itu.

وعائشة وأسماء وابن عمر وجابر وأظن أنسا معهم قد أجمعوا على أنه لا زكاة في الحلى وهم أعلم بهذه المسألة لأن بعضهم قد رووا الأحاديث التى فهم منها بعض العلماء أن زكاة الحلى واجبة.

Aisyah, Asma, Ibnu Umar, Jabir dan jika tidak salah ingat plus Anas, mereka semua berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk emas yang dijadikan sebagai perhiasan. Beliau-beliau lebih mengerti dalam masalah ini karena sebagian mereka adalah shahabat yang meriwayatkan beberapa hadits yang dipahami oleh sebagian ulama sebagai dalil wajibnya zakat dalam emas yang dijadikan sebagai perhiasan.

والأحاديث التى ظاهرها الوجوب هي محمولة على محامل وجيهة عند الإمام مالك وعند الإمام الشافعي وعند الإمام أحمد بن حنبل- رحمهم الله تعالى أجمعين.

Hadits-hadits yang sekilas menunjukkan wajibnya zakat dalam emas yang dijadikan sebagai perhiasan telah ditafsirkan dengan beberapa penafsiran yang tepat oleh Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal.

وعلى ذلك نقول إن الصواب عدم وجوب الزكاة في الحلي. وعلى المرأة أن لا تبالغ في هذه الزينة لأن الإسراف يدخل فيها كما يدخل في غيره.

Berdasarkan uraian di atas, kami katakan pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan tidak wajibnya zakat dalam emas yang diperuntukkan sebagai perhiasan [bukan investasi, pent]. Para wanita hendaknya tidak berlebih-lebihan dalam berdandan dengan perhiasan emas karena itu termasuk pemborosan sebagaimana ada juga pemborosan dalam permasalahan yang lain.

على كل، جميع ما وضعته المرأة من الحلي والزينة كثر أم قل لا زكاة فيه في أصح أقوال أهل العلم رحمهم الله تعالى.

Walhasil, semua emas perhiasan yang dikenakan oleh seorang wanita baik jumlahnya sedikit atau pun banyak itu tidak ada zakatnya menurut pendapat ulama yang paling kuat.

ولا نظر إلى كونه كثيرا أو إلى كونه قليلا، وإنما العبرة بأنه للزينة. فما دام أنه للزينة فالحكم ثابت وهو عدم وجوب الزكاة.

Jumlah yang sedikit atau pun banyak dalam hal ini tidaklah diperhitungkan. Yang menjadi tolak ukur manakala emas tersebut hanya dijadikan sebagai perhiasan maka hukumnya jelas yaitu tidak wajib dizakati.

فلو احتاج في زمان من أزمان إلى بيعه فباعت فإن ذلك لا يخرجه من نية الزينة التى تلبثت فيها لأن هذا الأمر طارئ فلا يرجع إلى ما ذهب من الزمان فلا يستظهر عكسيا.

Akan tetapi jika suatu ketika emas perhiasan tersebut perlu dijual lalu benar-benar dijual maka kondisi ini tidaklah mengeluarkan status emas tersebut sebagai perhiasan. Penjualan emas dalam hal ini adalah karena kondisi darurat sehingga hal tersebut tidaklah membatalkan status emas tersebut yang hanya diperuntukkan sebagai perhiasan.

ولذلك نقول إن بيعه عند الحاجة لا يؤثر على هذه النية.

Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa dijualnya emas tersebut ketika diperlukan untuk dijual tidaklah mempengaruhi statusnya yang diniatkan hanya sebagai perhiasan.

لا يجوز للمرأة أن تلبس الحلى أمام الرجال الأجانب

Catatan:

Tidaklah diperkenankan bagi seorang wanita untuk memakai emas perhiasan [anting-anting, kalung, gelang, cincin, gelang kaki, pent] jika dalam kondisi bisa dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya” [Fatwa Abdus Salam Barjas pada tanggal 17 Juli 2003 di Provinsi Syariqoh Uni Emirat Arab dalam acara Liqa al Maftuh daurah beliau. Transkip fatwa di atas bisa disimak pada menit 06:32-10:00 dalam video rekaman acara di atas].

http://ustadzaris.com/hukum-zakat-emas-perhiasan

***


semoga bermanfaat

Blog Archive