Follow us on:

SALAH KAPRAH TERHADAP MAHAR

(Tanggapan atas status al-akhi al-fadhil Tholib Batawie berikut komentar2 nya)

Bismillah,

Alhaamdulillah..
Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, keluarga beliau, sahabat beliau dan orang-orang yg mengikuti beliau dengan baik.

Amma ba'du :
Terjadi diskusi panjang di status Tholib Batawie ttg Mahar yg berupa hafalan al-Quran.

yg perlu saya tanggapi ada 3 point :
1. Apa yg dimaksud mahar hafalan al Quran..?
2. Siapa yg berhak menrtapkan mahar...?
3. Mahar yg sesuai sunnah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam.

saya akan menukilkan penjelasan Syaikh Husain bin 'Audah al-'Awasiyah didlm kitab al-Mausuu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassar atau yg judul terjemahan nya Ensiklopedi Fiqih Praktis.

1. Apa yg dimaksud dgn mahar hafalan al-Quran..? Apakah hafalan nya atau manfaat dari hafalan itu..?

Syaikh Husain hafidzhullah berkata : "Yang dimaksud dengan Mahar berupa hafalan al-Quran tidak lain adalah apa-apa yang bisa diambil manfaatnya dari hafalan itu oleh si isteri, (manfaat itulah) sebagai maharnya. Melalui pengajaran suami terhadap kandungan surat al-Quran yang dihafal nya dan pengamalan suami terhadap kandungan surat al-Quran yang dihafalnya." (Lihat, juz 3 / hal 157)

Jadi yg menjadi mahar itu adalah manfaat dr hafalan berupa faidah dan ilmu. bukan hanya sekedar hafalan.

hafalan itu didlm pendidikan al-Quran ada 3 tingkatan :
1. Hafalan lafadz nya.
2. Hafalan lafadz dan makna nya.
3. Hafalan lafadz, makna dan pengamalan nya. Dan yg no 3 inilah yg plg tinggi.

2. Siapa yg berhak menentukan Mahar..?

Syaikh Husain hafidzhullah berkata : "Suami adalah orang yg berhak menentukan mahar. Seorang calon suami selayaknya menetapkan nilainya berdasarkan petunjuk - petunjuk dan kaidah - kaidah yg kami terangkan. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan Mahar Mitsl serta tidak berlebih-lebihan didalamnya." (Lihat, juz 3 / 171)

tentang Mahar Mitsl. Syaikh berkata :
"Mahar Mitsl adalah mahar yg berhak didapatkan oleh seorang wanita sebesar mahar wanita lain yang sederajat dengan nya dari segi 1) umurnya, 2) kecantikan, 3) kekayaan, 4) kepandaian, 5) agama, 6) status yakni janda atau perawan, 7) dan negeri tempat tinggal.
termasuk segala pertimbangan yg menyebabkan nilai mahar itu menjadi berbeda adalah seperti apakah ia sudah memiliki anak atau belum jika ia janda. Pada umumnya mahar wanita itu didasarkan pada hal hal tersebut. wanita yg menjadi perbandingan baginya adalah wanita-wanita dari keluarga ayahnya." (Lihat, juz 3 / 171 - 172)

Jadi hak menentukan mahar itu laki-laki. dgn menimbang tetap memperhatikan mahar mitsl. dan disepakati oleh wanita.


3. Mahar yg Sesuai Sunnah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam..?

Syaikh Husain hafidzhullah berkata : "Jumlah Mahar yg dianjurkan (disunnahkan) jika seseorang calon suami memiliki kemampuan dan kelapangan rezki baik yg diberikan secara tunai atau dengan cara dicicil adalah yang tidak melebihi mahar para isteri Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam danputri putri beliau. yakni Mahar mereka berkisar antara 400 - 500 dirham perak murni. Jumlahnya hampir sama dengan 19 dinar. Ini adalah sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Jadi, siapa yg melakukan demikian berarti ia telah mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam dalam hal pemberian mahar." (Lihat, juz 3 / hal 162)

Kemudian Syaikh juga berkata : "Adapun bagi orang yg fakir atau yg semisalnya -kurang mampu- maka tidak seharusnya ia memberi mahar kepada wanita kecuali sejumlah yang ia sanggupi tanpa harus mendapatkan kesulitan. Adapun riwayat yg dinukil dari sebagian salaf yg menyatakan bahwa mereka meninggikan jumlah mahar. sesungguhnya itu mereka lakukan karena ketika itu mereka memiliki kelapangan harta.
Cara yg lebih utama adalah dalam melunasi seluruh kewajiban mahar untuk melempai wanita sebelum berhubungan badan dengan nya. jika hal itu memungkinkan baginya." (Lihat, juz 3 / hal 163)

dan seterusnya. baca aja kitab itu. yg saya sebutkan adalah ringkasan.

Syaikh menulis bab khusus ttg Mahar sebanyak 25 lembar. lihat cet Pustaka Imam Syafii.

dari sini kita dapat ambil kesimpulan : bahwa mahar itu adalah sesuatu yg dpt dihitung yakni uang.

Demikian saja. semoga bermanfaat.

Merlung, 14 Ramadhan 1432 H / 14 Agustus 2011 M

by Prima Ibnu Firdaus Al-Mirluny

semoga bermanfaat

Blog Archive