Pertanyaan bayar zakat fitrah antar-negara
Posted by
putschy
| Sunday, October 7, 2012 at 3:13 AM
0
comments
Labels :
ushul fiqh
Assalamu ‘alaykum. Saya tinggal di Jepang,
dan bingung mau bayar zakat fitrah. Apakah boleh orang tua kita yang di
Indonesia yang membayarkan zakat fitrah kita? Padahal harga beras di
Jepang ‘kan jauh berbeda dengan di Indonesia. Apakah kita harus bayar
zakat fitrah berupa beras di Indonesia seharga 2,5 kg beras di Jepang?
Abu Abdillah (abuabdillah**@i.***....jp)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Berikut ini keterangan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih.
“Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Tiga imam mazhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh diberikan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya berlaku di suatu negeri. Sementara, Imam Abu Hanifah rahimahullah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, sebagai ganti dari bahan makanan. Karena itu, jika Anda ingin memberikan zakat itu kepada orang miskin (muslim) di negeri tersebut –dan merekalah yang lebih berhak– maka jangan bayar zakat kecuali dengan bahan makanan.
Akan tetapi, jika Anda ingin mengirim zakat fitrah Anda ke negeri lain, karena tidak ada orang yang berhak menerimanya di negeri tempat tinggal Anda maka yang lebih baik adalah Anda mengirim uang kepada seseorang di negeri tujuan, dan Anda amanahkan untuk membelikan beras dan menyerahkannya ke orang miskin. Allahu a’lam.”
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=a&Id=929&Option=FatwaId
***
Catatan dari redaksi Konsultasi Syariah perihal membayar zakat
Berdasarkan keterangan di atas, bisa disimpulkan:
Anda bisa mengirimkan uang atau mewakilkan ke orang tua di indonesia untuk membayarkan zakat Anda.
Standard harga beras adalah harga beras di indonesia karena yang menjadi acuan adalah bahan makanan di tempat penyerahan zakat, bukan nilai uangnya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
posted Jalan yang Lurus
sumber
semoga bermanfaat
Abu Abdillah (abuabdillah**@i.***....jp
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Berikut ini keterangan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih.
“Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Tiga imam mazhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh diberikan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya berlaku di suatu negeri. Sementara, Imam Abu Hanifah rahimahullah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, sebagai ganti dari bahan makanan. Karena itu, jika Anda ingin memberikan zakat itu kepada orang miskin (muslim) di negeri tersebut –dan merekalah yang lebih berhak– maka jangan bayar zakat kecuali dengan bahan makanan.
Akan tetapi, jika Anda ingin mengirim zakat fitrah Anda ke negeri lain, karena tidak ada orang yang berhak menerimanya di negeri tempat tinggal Anda maka yang lebih baik adalah Anda mengirim uang kepada seseorang di negeri tujuan, dan Anda amanahkan untuk membelikan beras dan menyerahkannya ke orang miskin. Allahu a’lam.”
Sumber: http://www.islamweb.net/
***
Catatan dari redaksi Konsultasi Syariah perihal membayar zakat
Berdasarkan keterangan di atas, bisa disimpulkan:
Anda bisa mengirimkan uang atau mewakilkan ke orang tua di indonesia untuk membayarkan zakat Anda.
Standard harga beras adalah harga beras di indonesia karena yang menjadi acuan adalah bahan makanan di tempat penyerahan zakat, bukan nilai uangnya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
posted Jalan yang Lurus
sumber
semoga bermanfaat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2012
(371)
-
▼
October
(181)
-
▼
Oct 07
(37)
- JALAN GOLONGAN YANG SELAMAT [II - 2]
- Syeikh Muhammad bin 'Abdul Wahab
- JALAN GOLONGAN YANG SELAMAT [I - 2]
- PAHAM2 & TOKOH YG MENYELISIHI SUNNAH
- INILAH WAHHABI YANG DIANGGAP SESAT OLEH ULAMA-ULAM...
- MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB = FITNAH NAJED ? (Sebuah...
- SALAF : GENERASI SALAFUS SHALEH
- DEFINISI SALAF, SALAFY DAN SALAFIYYAH
- Types of Revelations
- - Ilmu Akhirat -
- ALANGKAH NGERINYA NERAKA JAHANAM
- Surga..
- APA PERBEDAAN dari AHLI SUNNAH WAL'JAMAAH, ASWAJA ...
- KESALAHAN FATAL HARUN YAHYA
- ANJING JUGA MEMBENCI ORANG SYIAH
- Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya
- 20 Kaidah Memahami Riba
- RINGKASAN KAIDAH FIQH DALAM ISLAM
- Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan
- TENTANG PENYINGKATAN SWT, SAW, DAN SALAM ASS.WR.WB
- JANGAN BERKATA "SEANDAINYA...."
- ^DOA HENDAK MAKAN: “Bismillah” atau “Bismillahirra...
- نعم أنا وهابي
- Mengapa Ada Maksiat Di Bulan Ramadhan Padahal Seta...
- Fakta Najd
- mo kemane tan ?
- KEGAGALAN DALAM MEMBEDAKAN WAHABI vs SALAFY
- * KEMBANG API *
- -Tips Persiapan Safar-
- Pertanyaan bayar zakat fitrah antar-negara
- Hikmah Jalan Berbeda
- -fidyah-
- BID'AHKAH MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DENGAN UANG..??
- NIAT ZAKAT FITRAH
- Selamat tinggal Ramadhan
- 8 Kemungkaran di Hari Raya
- ASY SYAFI'IYYAH DAN CADAR
-
▼
Oct 07
(37)
-
▼
October
(181)