-fidyah-
Posted by
putschy
| Sunday, October 7, 2012 at 3:08 AM
0
comments
Labels :
ushul fiqh
Pembayaran Fidyah
Jenis dan Kadar Fidyah
Ternyata tidak ada dalam nash secara khusus yang menjelaskan tentang jenis dan kadar fidyah. Namun ada beberapa pendapat ulama berkaitan tentang kadar dan jenis fidyah tersebut,
Pendapat pertama, fidyah tersebut adalah sebanyak 1 mud dari makanan untuk setiap harinya. Jenisnya sama seperti jenis makanan pada zakat fitri.
Pendapat kedua, fidyah tersebut sebagaimana yang biasa dia makan setiap harinya.
Pendapat ketiga, fidyah tersebut dapat dipilih dari makanan yang ada.
Dalam kaidah fikih, untuk permasalahan seperti ini maka dikembalikan ke urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. Namun tetap diingat, sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah katakan, “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus (sawiq), biji-bijian yang telah rusak. Tidak sah pula membayar fidyah dengan uang.”
Cara Pembayaran:
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
1. Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang faqir. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang faqir saja sebanyak 20 hari.
Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas radhiallahu’anhu ketika beliau telah tua.
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat satu bejana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga dia mengenyangkan mereka. (Shahih sanadnya: Irwaul Ghalil IV:21 dan Daruquthni II: 207 no. 16)
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelumRamadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyahnya.
Wallahu a’lam
Disusun ulang dari majalah As Sunnah Edisi Khusus tahun IX dengan berbagai tambahan dari kitab Al Wajiz, Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah cet. 2, 2006
Pendapat ketiga, fidyah tersebut dapat dipilih dari makanan yang ada.
Dalam kaidah fikih, untuk permasalahan seperti ini maka dikembalikan ke urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. Namun tetap diingat, sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah katakan, “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus (sawiq), biji-bijian yang telah rusak. Tidak sah pula membayar fidyah dengan uang.”
Cara Pembayaran:
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
1. Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang faqir. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang faqir saja sebanyak 20 hari.
Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas radhiallahu’anhu ketika beliau telah tua.
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat satu bejana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga dia mengenyangkan mereka. (Shahih sanadnya: Irwaul Ghalil IV:21 dan Daruquthni II: 207 no. 16)
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelumRamadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyahnya.
Wallahu a’lam
Disusun ulang dari majalah As Sunnah Edisi Khusus tahun IX dengan berbagai tambahan dari kitab Al Wajiz, Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah cet. 2, 2006
***
Putschy Nilakandi from Artikel muslimah.or.id
semoga bermanfaat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2012
(371)
-
▼
October
(181)
-
▼
Oct 07
(37)
- JALAN GOLONGAN YANG SELAMAT [II - 2]
- Syeikh Muhammad bin 'Abdul Wahab
- JALAN GOLONGAN YANG SELAMAT [I - 2]
- PAHAM2 & TOKOH YG MENYELISIHI SUNNAH
- INILAH WAHHABI YANG DIANGGAP SESAT OLEH ULAMA-ULAM...
- MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB = FITNAH NAJED ? (Sebuah...
- SALAF : GENERASI SALAFUS SHALEH
- DEFINISI SALAF, SALAFY DAN SALAFIYYAH
- Types of Revelations
- - Ilmu Akhirat -
- ALANGKAH NGERINYA NERAKA JAHANAM
- Surga..
- APA PERBEDAAN dari AHLI SUNNAH WAL'JAMAAH, ASWAJA ...
- KESALAHAN FATAL HARUN YAHYA
- ANJING JUGA MEMBENCI ORANG SYIAH
- Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya
- 20 Kaidah Memahami Riba
- RINGKASAN KAIDAH FIQH DALAM ISLAM
- Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan
- TENTANG PENYINGKATAN SWT, SAW, DAN SALAM ASS.WR.WB
- JANGAN BERKATA "SEANDAINYA...."
- ^DOA HENDAK MAKAN: “Bismillah” atau “Bismillahirra...
- نعم أنا وهابي
- Mengapa Ada Maksiat Di Bulan Ramadhan Padahal Seta...
- Fakta Najd
- mo kemane tan ?
- KEGAGALAN DALAM MEMBEDAKAN WAHABI vs SALAFY
- * KEMBANG API *
- -Tips Persiapan Safar-
- Pertanyaan bayar zakat fitrah antar-negara
- Hikmah Jalan Berbeda
- -fidyah-
- BID'AHKAH MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DENGAN UANG..??
- NIAT ZAKAT FITRAH
- Selamat tinggal Ramadhan
- 8 Kemungkaran di Hari Raya
- ASY SYAFI'IYYAH DAN CADAR
-
▼
Oct 07
(37)
-
▼
October
(181)