Suami Istri Bergandengan tangan di Tempat Umum
Posted by
putschy
| Wednesday, December 12, 2012 at 8:25 PM
0
comments
Labels :
fiqh wanita
bismillaah,
Pertanyaan:
Bolehkah suami istri saling bergandengan tangan ketika jalan-jalan di tempat umum?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Wajib bagi muslim dan muslimah, apabila berjalan bersamaan, untuk menjaga rasa malu dan memperhatikan sopan santun. Terlebih jika mereka telah mengenal sunah dan adab-adab islam. Karena umumnya masyarakat menjadikannya sebagai panutan, menghormati dan memuliakannya. Untuk itu, dia harus menjaga kewibawaan dirinya.
Bergandengan tangan antara suami istri di jalan umum, pada asalnya tidak masalah, dan tidak ada dosa untuk perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan terkadang keadaan tertentu menuntut dilakukan tindakan ini. Seperti ketika berjalan di keramaian dan jalan yang sesak.
Akan tetapi, ketika hendak melakukan perbuatan semacam ini, selayaknya mempertimbangkan adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. Jika perbuatan semacam ini biasa dilakukan oleh masyarakat, termasuk tokoh agama di lingkungannya maka semacam ini tidak masalah.
Sebaliknya, jika bergandengan tangan suami istri semacam ini termasuk perbuatan yang bisa menjatuhkan wibawa, atau tercela secara adab dan akhlak di masyarakat setempat, maka pasangan suami istri tidak boleh bergandengan tangan di tempat yang banyak dilihat orang lain. Misalnya, di masyarakat tersebut, perbuatan semacam ini hanya dilakukan oleh orang jelek, orang pacaran, orang kafir, atau semacamnya.
Hanya saja, ketika bergandengan tangan di tempat umum antara suami istri diterima di masyarakat, yang harus dinampakkan adalah bergandengan tangan untuk menunjukkan keharmonisan keluarga atau saling membantu antara suami istri. Bukan bergandengan tangan seperti layaknya orang yang sedang pacaran, yang itu termasuk zina tangan. Karena itu, tidak selayaknya melakukan hal yang berlebihan dalam perkara mubah, sampai menyebabkan kita meniru orang fasik.
Allahu a’lam
***
http://muslimah.or.id/
Pertanyaan:
Bolehkah suami istri saling bergandengan tangan ketika jalan-jalan di tempat umum?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Wajib bagi muslim dan muslimah, apabila berjalan bersamaan, untuk menjaga rasa malu dan memperhatikan sopan santun. Terlebih jika mereka telah mengenal sunah dan adab-adab islam. Karena umumnya masyarakat menjadikannya sebagai panutan, menghormati dan memuliakannya. Untuk itu, dia harus menjaga kewibawaan dirinya.
Bergandengan tangan antara suami istri di jalan umum, pada asalnya tidak masalah, dan tidak ada dosa untuk perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan terkadang keadaan tertentu menuntut dilakukan tindakan ini. Seperti ketika berjalan di keramaian dan jalan yang sesak.
Akan tetapi, ketika hendak melakukan perbuatan semacam ini, selayaknya mempertimbangkan adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. Jika perbuatan semacam ini biasa dilakukan oleh masyarakat, termasuk tokoh agama di lingkungannya maka semacam ini tidak masalah.
Sebaliknya, jika bergandengan tangan suami istri semacam ini termasuk perbuatan yang bisa menjatuhkan wibawa, atau tercela secara adab dan akhlak di masyarakat setempat, maka pasangan suami istri tidak boleh bergandengan tangan di tempat yang banyak dilihat orang lain. Misalnya, di masyarakat tersebut, perbuatan semacam ini hanya dilakukan oleh orang jelek, orang pacaran, orang kafir, atau semacamnya.
Hanya saja, ketika bergandengan tangan di tempat umum antara suami istri diterima di masyarakat, yang harus dinampakkan adalah bergandengan tangan untuk menunjukkan keharmonisan keluarga atau saling membantu antara suami istri. Bukan bergandengan tangan seperti layaknya orang yang sedang pacaran, yang itu termasuk zina tangan. Karena itu, tidak selayaknya melakukan hal yang berlebihan dalam perkara mubah, sampai menyebabkan kita meniru orang fasik.
Allahu a’lam
***
http://muslimah.or.id/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
-
▼
2012
(371)
-
▼
December
(8)
-
▼
Dec 12
(8)
- MENGHAJIKAN ORTU YG SUDAH MENINGGAL
- * HIKMAH DARI UJIAN *
- MEMBACA AL QUR'AN DI SISI KUBUR
- Suami Istri Bergandengan tangan di Tempat Umum
- KAMI DIPERKOSA,DILECEHKAN, DAN DISIKSA HANYA KAREN...
- MUI Pusat mengesahkan dan mendukung Fatwa MUI Jati...
- BENARKAH IA SAYANG PADAMU?
- SHALAT DUHA YANG BEGITU MENAKJUBKAN
-
▼
Dec 12
(8)
-
▼
December
(8)