Follow us on:

MENGHAJIKAN ORTU YG SUDAH MENINGGAL

bismillaah,

Tanya :

afwan, bagaimana menghajikan ortu yg sudah meninggal ?

Dan sudah ada niat dr ortu untuk melaksanakannya,,hanya saja ajal mendahului δдяi niatnya..

Kalau memang ada tuntunannya, bagaimana cara melaksanakannya ?
Apakah si anak ƴα̍nƍ melakukannya ? atau orang lain juga bisa ?

Dan apakah ƴα̍nƍ menghajikan harus sudah pernah berhaji 1x atau bisa sekalian ?

mohon jawabannya, .شُكْرًا

Jawab : 


Bolehkah perempuan/isteri menghajikan laki-laki/suami? | Bolehkah menghajikan orang lain karena alasan umur yang sudah tua, penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya atau karena ia telah meninggal ?

Jawaban Ulama Islam Tentang Bolehnya Menghajikan Orang yang Telah Meninggal

Asy Syaikh Abdurrahim Al Bukhari
 
Pertanyaan  Bolehkah menghajikan orang yang telah meninggal? Bagaimana tuntunannya?
Jawab:
Para ulama telah berbicara dalam masalah ini, dan mereka berkata bahwa boleh menghajikan orang telah meninggal dengan syarat orang yang (akan menghajikan) telah melakukan haji untuk dirinya sendiri.
 Sebagaimana dalam hadits Syubrumah, tatkala Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki bertalbiyah, “Labbaikalla ‘an Syubrumah,” Maka Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Apakah engkau telah haji untuk dirimu?” “Belum” Jawabnya. Maka beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Berhajilah untuk dirimu, kemudian berhajilah engkau untuk Syubrumah.”
Maka apabila seseorang telah berhaji untuk dirinya, boleh baginya (untuk menghajikan,-pent.) dan bukan wajib, apalagi bila yang dihajikan itu adalah ayahnya, ibu atau karib kerabatnya yang meninggal dan belum mampu berhaji. Maka boleh baginya (untuk menghajikan) dan tidak ada apa-apa terhadapnya.
(Dijawab oleh Asy Syaikh Abu Usamah Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari pada sore 5 syawal 1425 H, bertepatan 17/11/2004]
***
Pertanyaan
Apakah boleh seorang muslim yang telah menunaikan kewajiban hajinya untuk menghajikan salah seorang kerabatnya yang berada di negeri Cina, karena ia tidak mampu sampai untuk menunaikan kewajiban haji?
Jawaban Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al Ilmiah wal Ifta:
Boleh bagi seorang muslim yang telah menunaikan kewajiban haji terhadap dirinya untuk menghajikan orang lain berdasarkan hadits-hadits yang shohih yang menjelaskan tentang itu, bila orang lain itu tidak mampu karena umur yang sudah tua, penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya atau karena ia telah meninggal. Adapun kalau yang akan dihajikan tidak mampu karena suatu perkara yang diharapkan hilangnya, seperti sakit yang diharapkan sembuhnya, atau suatu alasan berkaitan dnegan keadaan politik, atau tiada keamanan dalam perjalanan dan selainnya, maka tidak sah untuk dihajikan.
(Fatawa Al-Lajnah Ad Da’imah 11/51 Dalam pertanyaan pertama pada fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 2200 yang ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afify dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud)
****
Pertanyaan
Apakah boleh seorang ibu untuk menghajikan anaknya ketika ia telah meninggal, sementara ia sendiri sudah menunaikan ibadah haji?
Jawaban Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Apabila ia telah menunaikan kewajiban haji untuk dirinya sebelum itu, maka tidaklah mengapa ia menghajikan anaknya yang telah meninggal, apalagi kalau (anak itu) belum haji.”
(Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Sholih Al-Fauzan jilid 3 no.294)
****
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
“Boleh bagi seorang perempuan untuk menghajikan perempuan lain menurut kesepakatan para ‘ulama, baik itu putrinya atau selainnya. Dan demikian pula boleh seorang perempuan menghajikan seorang lelaki menurut imam Empat [1] dan jumhur Ulama (kebanyakan ulama), sebagaimana Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan perempuan Al Juts’amiyah untuk menghajikan ayahnya, tatkala ia berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji kepada hamba-hamba-Nya telah mendapati ayahku dan beliau adalah orang sudah tua,“ maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menghajikan ayahnya. Namun hajinya seorang lelaki lebih sempurna dari seorang perempuan.”
[Dinukil dari Majalah An Nashihah Volume 09 Th. 1/1426 H./2005 M. Hal. 5]
____________

Footnote :

[1] Yaitu Imam Syafi’I, Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Ahmad bin Hambal,-admin

http://darussalaf.or.id
http://sunniy.wordpress.com/2011/09/21/jawaban-ulama-islam-tentang-bolehnya-menghajikan-orang-yang-telah-meninggal/#more-3660
 

source 

 



 

Blog Archive