Follow us on:

AZAN DENGAN KASET?


Bismillah,

tanya :Ada sebuah mesjid azannya pake kaset boleh/ngga?jawab :
Majlis Al-Mujtama’ Al Fiqhil Islami dalam Rabithah Al-‘Alam Al-Islami dalam pertemuannya ke 9 di Makkah Al-Mukarramah pada hari Sabtu 12/7/1406H, telah menetapkan keputusan sebagai berikut :

“Sesungguhnya mengumandangkan adzan dalam Masjid ketika waktu shalat masuk dengan alat rekam adzan dan yang sejenisnya adalah tidak cukup dan tidak diperbolehkan menunaikan ibadah tersebut dengan cara ini. Dan dengannya dia dianggap belum menunaikan adzan yang disyariatkan. Sesungguhnya wajib bagi kaum Muslimin mengumandangkan adzan pada setiap waktu shalat, baik itu di masjid, musholla atau dilapangan. Hal ini dalam rangka mewarisi ’amalan yang telah diwariskan oleh kaum Muslimin sejak masa Nabi dan Rasul kita Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam sampai dengan sekarang. Hanya Allah-lah yang memberi taufiq”.

Terbit pula sekumpulan fatawa dari Syaikh yang Utama Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh no.35 pada tanggal 3/1/1387H, dari Lembaga Ulama Senior di Kerajaan Saudi dalam sidangnya pada bulan Rabi’ul Akhir 1398H, dan dari Haiah Kibar Ulama Kerjaan Saudi Arabia no.5779 pada tanggal 4/7/1403 H. Dalam tiga fatawa ini mengandung larangan adzan dengan kaset rekaman. Sesungguhnya mengumandangkan adzan dimasjid takala waktu shalat telah masuk dengan suara rekaman adzan dan yang sejenisnya adalah tidak mencukupi dalam ibadah ini.

Dinukil dari Al Qaulul Mubiin fi Akhta ;il Mushalin oleh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Mahmud bin Salman yang diterbitkan oleh Darul Ibnul Qayyim. Edisi Indonesia Koreksi atas kekeliruan Praktek Ibadah Shalat yang diterbitkan oleh Maktabah Salafy Press.

oleh : Abu Falejs Al-Jawad

posted Jalan yang Lurus

semoga bermanfaat

Blog Archive