Follow us on:
Wanita Tidak Bisa Jadi Pemimpin


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Berikut alasan - alasan yang menyebabkan Wanita TIDAK bisa menjadi pemimpin. (dalam tinjauan Syari'at).

Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin?


Alasan Pertama; Pemimpin wanita pasti merugikan

 
Abu Bakrah berkata,

لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »

 
“Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425)

Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al a’zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa’ul Bayan, 3/34, Asy Syamilah)

Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”:

”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.”

Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ


“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304)

Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya?

Ada yang menanyakan kepada Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz: Saya seringkali mendengar hadits ”wanita itu kurang akal dan agamanya.” Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu –wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini.
Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam:

ما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب للب الرجل الحازم من إحداكن فقيل يا رسول الله ما نقصان عقلها ؟ قال أليست شهادة المرأتين بشهادة رجل ؟ قيل يا رسول الله ما نقصان دينها ؟ قال أليست إذا حاضت لم تصل ولم تصم ؟


“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى


“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282)

Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292)

Alasan Ketiga; Wanita ketika shalat berjama’ah menduduki shaf paling belakang

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440)

Alasan Keempat; Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا


“Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5184)

Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui

Allah Ta’ala berfirman,

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا


“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4)

Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin?

Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar

Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah.

Di Mana Kepemimpinan Wanita?

Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا


“Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409)

Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing.

Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender

Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Allah dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur.
Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain.
Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah)

Sadarlah!

Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat.
Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam.

****
Diselesaikan sore hari di Wisma MTI, 11 Rabi’ul Akhir 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com/
— with Dhian Ratnasari and 3 others at Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

***

Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Islam

Aturan perempuan dalam ranaj politic di perspektif islam telah menjadi polemik. Hal ini menjadi sesuatu yang krusial untuk didiskusikan antara individu yang membuatnya menjadi isuyang marginal dan individual yang mana melegalkannya.

Akar rumput pertama dari masalah ini dimengerti mengenai surat Al-Quran surat An-Nissa (Q.S. 4/34) "Arrijalu Qawaamunna ala an-nisa bima fadhdhalallahu ba’dahum a’la ba’dhin".

Sungguh, ayat ini menjadi acuan bagi kasus sa''ad bin Abi Rabi dengan istrinya, Habibah binti Zaid. Habibah telah nusyuz dan Sa''ad memberikan response yang kasar. Dia memukul tubuh istrinya. Kemudian Habibah melaporkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan memohon dengan tujuan agar suaminya dihukumi dengan qishash.

Sebelum mereka melakukan qishash, datang ayat. Kemudian, konteks dari surat tersebut adalah untuk masalah keluarga atau masalah domestik bukan untuk dibuka dipublik. Ayat tersebut berkenaan dengan masalah rumah tangga telah disimpulkan secara umum. Sehingga hak wanita untuk isu yang lain telah dihilangkan.

Kedua, hadist: lan yaflaha qaumun wallau amrahum imra’atan. Berdasarkan laporan dari Bukhari dan Ahmad Ibnu Hambali, hal ini dikenal dengan sumber dari hadist adalah Abi Bakrah.

Ibn Atsir berkata bahwa hadist ini adalah lemah, karena sanadnya telah cacat. Jika hadist ini sahih sebagaimana pendapat Ibnu Hajar Al-Astqalani, Hadist ini harus diinterpretasikan secara kontekstual.

Berdasarkan sejarah, hadist datang kepada Buwaran dari Kisra Persia yang menggantikan kedudukan ayahnya sebagai raja. Secara faktanya, hal ini dipercaya bahwa dia tidak kredibel dan begitu lemahnya. Orang-orang begitu khawatir tentang kemampuan dia yang mengakibatkan pengaruh pada politik.

Kemudian, hadist ini merupakan hal yang kasuistik. Demikianlah, menolak hak wanita dalam ranah politik sebagai pemimpin berdasarkan perspektif islam tidak didefinisikan secara terinci.

Diterbitkan di : 16 April, 2009

Sumber:  


http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/1884520-kepemimpinan-perempuan-dalam-perspektif-islam/#ixzz1XYsnaHrw

semoga bermanfaat
— at Crown Palace.


[Islam-Net] Kajian tentang Kepemimpinan Wanita
 

Badrus Zaman - Wed, 7 Jul 1999 00:05:33 -0700
 

Assalamu'alaikum,
  
Bersama ini saya attach satu tulisan kajian fiqh tentang kepemimpinan wanita.

Dalil Al-Qur'an tentang kepemimpinan wanita memang tidak setegas larangan mengangkat pemimpin dari golongan kafir, yahudi, nasrani, dan orang-orang yang menjadikan agama sebagai permainan (ditinjau dari
larangan yang terakhir ini, Megawati mungkin layak dianggap sebagai orang yang menjadikan agama sebagai permainan karena dia bersembahyang di pura padahal dia mengaku Islam). Menghubungkan masalah kepemimpinan wanita ini dengan fenomena pencalonan Megawati menjadi presiden memang tidak cukup dengan pendekatan fiqih semata. Bagi pendukung Megawati, apapun alasan yang kita berikan, baik dengan dalih agama maupun kapabilitas Megawati, menurut saya akan sangat sulit mengurangi dukungan tersebut. Karena, sepanjang pengamatan saya, para pendukung Megawati kebanyakan tidak menggunakan alasan yang rasional.

Karena itu, kajian tentang kepemimpinan wanita, menurut saya bukan ditujukan kepada para pendukung Megawati, tetapi kepada komunitas masyarakat yang mau sungguh-sungguh mempelajari dan mengamalkan Islam.
Bagi golongan yang kedua ini, tentunya ketaatan kepada Allah dan kehati-hatian dalam mengambil dan menerapkan hukum akan lebih penting daripada kemenangan dalam perdebatan.

Demikian tanggapan saya, mudah-mudahan bermanfaat.

Wassalamu'alaikum

Badrus

PRESIDEN WANITA

Kontroversi tentang boleh tidaknya seorang wanita menjadi presiden makin
memuncak. Ini terutama setelah hasil perhitungan suara pemilu 7 Juni lalu menunjukkan PDI Perjuangan unggul telak dibanding 47 partai-partai peserta pemilu lainnya, termasuk dengan saingan terdekatnya, Partai Golkar. Partai yang biasanya menjadi pemenang pemilu, kali ini harus rela bertengger di nomer dua dengan perolehan suara yang terpaut cukup jauh (lebih dari 100 %) dibanding PDI-P. Kendati suara yang masuk baru sekitar 70%, dalam perhitungan sisa suara, perolehan PDI Perjuangan justru makin mantap.

Kemenangan PDI Perjuangan ini tak pelak lagi telah memompa optimisme di kalangan pendukung fanatik Megawati untuk meraih kursi kepresidenan. Bagi mereka, logikanya cuma satu: pemimpin partai pemenang pemilu mestilah menjadi presiden. Ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan para pengamat atau beberapa tokoh yang katanya non partisan, tapi dari pernyataan-pernyataannya tampak sekali kesan membela Mega, maka makin kentallah semangat untuk meng-golkan Mega ke tampuk kursi kepresidenan. Padahal, dengan perolehan suara PDI Perjuangan yang katakanlah maksimal 40%, di MPR dengan jumlah kursi 700 partai metal itu jelas tidak akan menjadi mayoritas tunggal. Jadi, bagaimana mungkin Mega otomatis harus menjadi presiden? Belum lagi ditambah dengan sejumlah keberatan baik itu menyangkut kapabilitas (kemampuan) Mega sebagai calon presiden maupun halangan hukum Islam. Jadi, sebenarnya peluang Mega untuk menjadi presiden masih cukup terjal.

Tapi segala keberatan yang diajukan baik itu dari sisi kapabilitas Megawati yang sangat diragukan maupun pandangan hukum Islam tentang larangan mengangkat wanita sebagai presiden, malah dituding sebagai rekayasa untuk menghalangi Mega. Keadaan inilah yang kini tengah mewarnai jagad perpolitikan Indonesia.

Tulisan ini dimaksudkan semata untuk menegaskan sekali lagi pendirian hukum Islam tentang presiden wanita. Lepas dari siapa calonnya. Megawati atau bukan.

Presiden Wanita: Haram

Sepakat para ulama mujtahid empat mazhab, bahwa mengangkat kepala negara seorang
wanita adalah haram. Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya al-Jaami’ li ahkami al-Qur’an mengatakan, "Khalifah haruslah seorang laki-laki dan para fuqaha telah bersepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi imam (khalifah/kepala negara)". Secara rinci, terdapat sejumlah argumen sebagai dasar haramnya wanita menjadi kepala negara.

Pertama, terdapat hadits shahih yang melarang wanita sebagai kepala negara.
 
"Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita" (HR. Bukhari). Lafadz wallau amrahum dalam hadits ini berarti mengangkat seseorang sebagai waliyul amri (pemegang tampuk pemerintahan). Ini tidak mengherankan oleh karena hadits ini memang merupakan komentar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. tatkala sampai kepadanya berita tentang pengangkatan putri Kisra, Raja Persia. 

Sekalipun teks hadits tersebut berupa kalimat berita (khabar), tapi pemberitaan dalam hadits ini disertai dengan celaan (dzam) atas suatu kaum atau masyarakat yang menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada seorang wanita, berupa ancaman tiadanya keberuntungan atas mereka. Celaan ini merupakan qarinah (indikasi) adanya tuntutan yang bersifat jazm (tegas dan pasti). Dengan demikian mengangkat wanita sebagai presiden secara pasti hukumnya haram.

Memang ada sementara kalangan yang meragukan keshahihan hadits ini. Mereka menunjuk salah seorang perawi hadits ini, Abu Bakrah, sebagai orang yang tidak layak dipercaya lantaran menurut mereka ia pernah memberikan kesaksian palsu dalam sebuah kasus perzinaan di masa Umar bin Khattab. Tapi pengkajian terhadap sosok Abu Bakrah sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab yang menulis tentang perawi (orang yang meriwayatkan) hadits seperti Tahdibu al-kamal fi Asmaa al-Rijal, Thabaqat Ibnu Sa’ad, Al Kamil fi Tarikh Ibnul Atsir menunjukkan bahwa Abu Bakrah adalah seorang shahabat yang alim, dan perawi yang terpercaya. Oleh karena itu, dari segi periwayatan tidak ada alasan sama sekali menolak keabsahan hadits tentang larangan mengangkat wanita sebagai kepala negara.

Di samping itu, ada juga yang menganggap bahwa larangan mengangkat wanita sebagai kepala negara tidaklah mencakup larangan untuk menjadi presiden oleh karena, katanya, jabatan presiden tidak sama dengan jabatan kepala negara dalam Islam, atau presiden bukanlah al-imamu al-azham sebagaimana dalam sistem pemerintahan Islam. Pendapat seperti ini sangatlah lemah. Mengapa? Karena teks hadits di atas sudah menjawab dengan sendirinya. Buran, putri Kisra yang diangkat sebagai ratu dalam sistem kekaisaran Persia memang tidak sama dengan sistem pemerintahan Islam. Bila dalam kasus Buran, Rasulullah mengharamkan, apa bedanya dengan sistem presiden sekarang yang juga sama-sama bukan sistem pemerintahan Islam?

Kedua, didalam al-Qur’an terdapat ayat yang mewajibkan kita taat kepada kepala negara. "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul-Nya (as-Sunnah)" (An Nisa’ 59)

Dalam ayat ini, perintah taat kepada pemimpin dengan menggunakan lafazh ulil amri. Berdasarkan kaidah bahasa Arab, maka bisa dimengerti bahwa perintah kepada pemimpin yang dimaksud dalam ayat tadi adalah pemimpin laki-laki. Sebab, bila pemimpin yang dimaksud adalah perempuan, mestinya akan digunakan kata uulatul amri.

Ketiga, didalam al-Qur’an terdapat petunjuk yang sangat jelas bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. "Para lelaki menjadi pemimpin atas kaum wanita" (An-Nisa' 34). Benar, ayat ini memang berbicara tentang keluarga, dan kepemimpinan laki-laki atas wanita dalam sebuah rumah tangga. Lalu apa hubungannya dengan persoalan negara? Dengan pendekatan tasyri' min baabi al-aula (keharusan yang lebih utama), bila untuk mengatur rumah tangga saja lelaki harus menjadi pemimpin, apalagi "rumah tangga besar" dalam wujud sebuah bangsa atau negara tentu lebih diharuskan seorang laki-laki. Bila untuk mengatur urusan yang lebih kecil seperti urusan rumah tangga, Allah menetapkan laki-laki sebagai pemimpin atas wanita, maka terlebih lagi masalah negara yang lebih besar dan kompleks, tentu lebih wajib dise- rahkan kepada laki-laki.

Keempat, kenyataan adanya presiden-presiden wanita di sejumlah negeri muslim(Benazir Bhuto di Pakistan, Begum Khalida Zia di Bangladesh) tidaklah cukup untuk menggugurkan larangan wanita menjabat kepala negara. Kenyataan di atas harus dipandang sebagai penyimpangan. Dan sebuah kenya-taan bukanlah hukum,
apalagi bila kenyataan itu bertentangan dengan hukum itu sendiri. Sama seperti hukum shalat. Bila terlihat kenyataan cukup banyak di negeri ini orang tidak shalat, apakah lantas hukum shalat bisa berubah begitu saja menjadi tidak wajib? Terhadap kenyataan yang menyimpang, maka kewajiban kita justru untuk meluruskan
bukan malah membuat penyimpangan yang lain.

Khatimah

Demikianlah hukum Islam mengenai larangan mengangkat seorang wanita sebagai kepala negara. Penjelasan telah diberikan, berpulang kepada kita mau menerima atau tidak. Tapi, diluar itu ada beberapa hal yang mesti diperhatikan:

Pertama, bahwa risalah ini dibuat semata untuk menjelaskan kepada ummat Islam engan penjelasan yang sejelas-jelasnya mengenai hukum Islam tentang larangan mengangkat seorang wanita sebagai kepala negara. Sekali lagi, lepas dari calon presiden Indonesia mendatang adalah Megawati atau yang lain. Andaipun calon itu misalnya adalah Aisyah Amini atau wanita muslimah lainnya, tetap saja kita harus menolak pencalonan itu berdasarkan ketentuan hukum Islam.

Kedua, kontroversi antara yang pro dan kontra presiden wanita kelihatannya bakal tidak akan menghasilkan titik temu bila sejak dari awal pijakan berpikirnya saja sudah berbeda. Pihak yang pro presiden wanita menggunakan alasan kesetaraan gender (gender equality) (jenis kelamin), bahwa baik lelaki atau perempuan harus diberikan hak politik yang sama termasuk kesempatan untuk menjadi presiden. Dalam hal ini mereka sama sekali tidak mempertimbangkan tuntunan agama, sekalipun diantara mereka mungkin banyak yang beragama Islam. Sementara, yang kontra mendasarkan pendapatnya pada ketentuan hukum Islam, disamping mungkin ada juga faktor lain.

Ketiga, sebagai seorang muslim seharusnya kita senantiasa mendasarkan pendapat-pendapat kita kepada tuntunan Islam. Termasuk partai-partai yang mengaku berasas Islam seperti PPP, PBB dan Partai Keadilan. PKB yang berintikan para ulama dan merupakan partai resmi yang dibidani PBNU (NU sendiri artinya adalah kebangkitan ulama) juga semestinya hanya melandaskan keputusan-keputusan politiknya pada
ajaran Islam. Ulama macam mana bila ia tidak lagi berpegang pada syariat Islam? Bahkan PAN-pun, yang menyebut diri partai terbuka yang lintas agama, juga harus terikat kepada aturan Islam. Bukankah salah satu prinsip partai pimpinan tokoh reformasi Amien Rais adalah moral agama? Agama mana yang dimaksud bila bukan Islam, oleh karena konstituen (pendukung) utama partai ini adalah warga Muhammadiyah? Oleh karena itu, tidak layak sama sekali bila partai-partai itu, -sebenarnya termasuk juga Golkar yang sekarang ini dikemudikan oleh banyak alumni HMI-- dan juga semua kaum muslimin, mendukung pencalonan seorang wanita sebagai presiden. Bila kita tak acuh terhadap ketentuan hukum Islam mengenai hal ini, lantas dimanakah kemusliman kita hendak diletakkan !

Keempat, oleh karena itu melalui risalah ini diserukan kepada pimpinan partai-partai Islam atau yang berbasis umat Islam; para ulama, para kyiai atau ustadz dan semua kaum muslimin, termasuk umat Islam yang menjadi pendukung bahkan menjadi pengurus PDI Perjuangan, untuk menolak pencalonan seorang wanita sebagai presiden. Harus dipahami, bahwa seruan ini sama sekali tidak didasari kebencian kepada pribadi Megawati, tapi justru didorong oleh rasa kasih dan sayang kepada putri Bung Karno ini. Sebagai sesama muslim, kita tentu tidak menginginkan Megawati sebagai seorang muslimah terjerumus pada dosa dan kesalahan hanya lantaran dorongan orang-orang disekitarnya yang tidak tahu atau tidak mau tahu
terhadap prinsip agama Islam.

Kelima, kita ini sebenarnya sudah terlalu banyak melanggar aturan-aturan Allah. Lihatlah, berbagai tatanan kehidupan baik yang menyangkut aspek sosial, ekonomi, maupun pemerintahan, nyata-nyata tidak sesuai dengan syariat islam. Di bidang hukum, begitu banyak hukum-hukum sekuler yang diterapkan dan boleh jadi masih akan banyak lagi yang dilegalkan melalui keputusan parlemen. Masihkah kita akan menambah semua itu dengan maksiyat besar yang baru: mengangkat presiden wanita?

Tidakkah cukup krisis ekonomi, krisis sosial, krisis politik yang mendera negeri ini lebih dari dua tahun lamanya menyadarkan kita untuk kembali kepada jalan yang benar? Krisis seperti apa lagi yang bakal terjadi bila kita tetap terus membangkang, tak acuh terhadap hukum-hukum Allah dan segala ancaman-Nya?


Bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang beriman !


http://www.mail-archive.com/islam@ssi1.ssi.global.sharp.co.jp/msg01261.html

***


SUJUD SYI'AH


Sujud Aneh Orang Syi'ah pada Tanah

1. Sujud mestinya bukan hanya Kening

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan utk sujud di atas tujuh tulang (anggota sujud); Kening -dan beliau menunjuk hidungnya- kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari jemari dari kedua kaki. [HR. Bukhari dan Muslim]

2. Membawa Tanah Khusus

Salah satu kebiasaan orang Syi’ah di mana mereka melakukan perbuatan yang sangat aneh, mereka dapati tanah di tanah Karbala’, lalu mereka kumpulkan dan ketika shalat tanah tersebut dijadikan sebagai tempat sujud.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti di Kerajaan Saudi Arabia di masa silam ditanya, “Bolehkah shalat di tanah dan apa faedahnya di saat shalat?”

Syaikh rahimahullah menjawab,

Sepertinya si penanya memaksudkan tanah yang biasa jadi kebiasaan orang syi’ah yaitu yang diklaim berasal dari Karbala’, lalu mereka sujud pada tanah tersebut. Perlu diketahui bahwa perbuatan semacam ini tidak ada tuntunannya dalam Islam (baca: bid’ah) dan tidak boleh shalat pada tanah tersebut. Akan tetapi, shalat yang dilakukan tidaklah batal. Jika ia meletakkan dahi dan hidungnya pada tanah tersebut, shalatnya tidaklah batal. Perbuatan tersebut sekali lagi adalah bid’ah, tidak boleh dilakukan. Inilah di antara amalan yang mengada-ada dari orang Syi’ah dan mereka terlalu berlebih-lebihan dalam hal itu. Semoga Allah memberi kita petunjuk dan melindungi kita dari godaan setan yang akan menjerumuskan kita dalam bid’ah semacam ini.

Perlu diketahui bahwa seorang mukmin tidak perlu capek-capek memindahkan tanah dari satu tempat ke tempat lain. Hendaklah seorang mukmin shalat sesuai kemudahan yang ia dapati. Jika didapati kulit, maka ia shalat di atasnya. Jika didapati pasir, hendaklah ia shalat di atas pasir. Jika di masjid terdapat karpet, hendaklah ia shalat di atas karpet tersebut dan tidak perlu bersusah payah membawa batu, tanah, potongan kayu atau selainnya. Bersusah payah sujud di atas benda-benda tadi adalah bagian dari bid’ah yang tidak ada asal-usulnya.

http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/3624-sujud-aneh-orang-syiah-pada-tanah-dari-karbala.html

[Diterjemahkan dari web resmi Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/14698]

semoga bermanfaat

Syi'ah Aneh Tapi Nyata


Batasan aurat

Karaki berkata bila kamu menutup kemaluanmu maka benar-benar telah menutup aurat (Al Kaafi 6/501 Tahdzibul Ahkam 1/ 374), sedangkan pantat, yang diangap aurat adalah lobang dubur, bukan dua pantat, dan paha juga bukan termasuk aurat.

Shodiq AS berkata "paha tidak termasuk aurat", bahkan Imam AL Baqir As telah mengecat auratnya dan membalut lubang kemaluannya (Jamial Maqosid Lilkaraki 2 / 94. Al Mu'tabar karangan Al Hulli 1 / 222 Muntaha Tolab 1/39, Tahrirul Ahkam1/202,semuanya karangan Al Hulli Madarikul Ahkam 3/191)

Abu Hasan Al Madhi : "bahwa aurat itu hanya ada dua yaitu lubang depan dan lubang belakang, lubang belakang sudah ditutup oleh pantat, apabila kamu telah menutup keduanya maka berarti telah menutup auratnya, karena selain itu bukan tempat najis, maka bukanlah aurat, seperti betis".( Al Kaafi 6 / 51, Tahzibul Ahkam 1/374 Wasa'ilusyiah 1/365 Muntaha Tolab 4/269 Al Khilaf karangan Tusi 1/396).

Dari Abu Abdullah As berkata: " paha tidak termasuk aurat" (Tahdhibul Ahkam 1/ 374, Wasa'ilusyiah jilid 1 hal 365).

Kotoran para imam menyebabkan masuk surga

Kotoran dan air kencing para imam bukan sesuatu yang menjijikan dan tidak berbau busuk, bahkan keduanya bagaikan misik yang semerbak. Barang siapa yang meminum kencing,darah dan memakan kotoran mereka maka haram masuk neraka dan wajib masuk surga (Anwarul Wilayat Liayatillah Al Akhun Mulla Zaenal Abiding Al Kalba Yakani : th 1419 halaman 440).

Kentut dari imam bagaikan bau misik.

Abu Jafar berkata : "ciri-ciri Imam ada 10:

- Dilahirkan sudah dalam keadaan berkhitan.

- Begitu menginjakkan kaki di bumi ia mengumandangkan dua kalimat syahadat.

- Tidak pernah junub.

- Matanya tidur hatinya terbangun.

- Tidak pernah menguap

- Melihat apa yang di belakangnya seperti melihat apa yang di depannya.

- Bau kentut dan kotorannya bagaikan misik.

(Al Kaafi 1/319) Kitabul Hujjah Bab Maulidul Aimmah)

Khumaini memperbolehkan menyodomi istri-istri.

Dalam kitab Tahrirul Wasilah hal 241- masalah ke 11. Khumaini berkata : "pendapat yang kuat dan terkenal adalah diperbolehkan menyetubuhi istrinya lewat lubang belakang walaupun hal itu sangat dibenci", Rasulullah bersabda : terkutuklah orang yang menyetubuhi istrinya lewat belakang."

Meminjamkan istri

Diriwayatkan oleh Thusi dari Muhamad bin Abi Jafar berkata dihalalkan bagi saudaranya Farji istri-istrinya ia berkata boleh-boleh saja boleh bagi temannya seperti bolehbagi suami terhadap istri sendiri. (Kitabul Istibhsor 3/136)

Diperbolehkan menyetubuhi bayi.

Khumaini berkata : "Semua bentuk menikmati, seperti meraba dengan penuh syahwat, memeluk , dan adu paha boleh walaupun dengan bayi yang sedang menyusui". Tahrirul Wasilah 2/216.

Alkhui : ia memperbolehkan seorang laki-laki memegang-megang atau bermain dengan aurat laki-laki lain atau wanita bermain dengan alat kelamin wanita lain bila sebatas gurau dan canda sebatas tidak menimbulkan syahwat. Sirotunnajah fi Ajwibatil istifta'at jilid 3

Nasehat dari kami : hati-hati bergaul dengan para pengikut Khui yang suka bercanda.

Diperbolehkan melihat sesuatu yang diharamkan dari kaca

Mereka memperbolehkan melihat kelamin banci mana yang lebih menonjol untuk kepentingan warisan, mereka berkata ia boleh melihat dengan kaca , yang dilihat adalah bayangan , bukan kemaluannya. (Al Kaafi 7-158).

Muhammad Husein Fadhlullah memperbolehkan melihat wanita-wanita yang sedang telanjang.

Fadhlullah berkata pada kitab Anikah juz 1 hal 66

Seandainya wanita-wanita itu telah terbiasa keluar dengan berpakaian renang maka diperbolehkan melihatnya. Sama juga halnya melihat aurat yang dibuka sendiri oleh si perempuan, seperti di nude club atau kolam renang, pantai dan sebagainya.

Aku bertanya pada diriku sendiri : Agama apakah ini? Jika anda bertanya : Apakah boleh seorang laki-laki menyetubuhi seorang perempuan, lalu membiarkan perempuan itu pergi ke pelukan laki-laki lain hanya dengan sekedar mengucapkan beberapa kata tentang harga dan waktu atau tentang berapa kali, atau kaliamt " aku mut'ahkan diriku kepadamu" (matta'tuka nafsi) tanpa saksi atau wali? Tanpa perlu mempersoalkan apakah perempuan itu memiliki suami ataukah dia itu pelacur? pasti akan dijawab berdasar pada sumber yang terkuat dan terpercaya : boleh, silahkan lihat kitab Al Kafi jilid 5/540

Diperbolehkan mut'ah dan bercumbu dengan anak gadis bila sudah berumur 9 tahun –dalam riwayat lain 7 tahun- dengan syarat tidak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak perempuan itu karena ditakutkan menjadi aib bagi keluarganya(karena sudah tidak perawan lagi) Al Kafi jilid 5 hal 462. bukan karena haram dan bukan karena tidak sesuai dengan akhlak. Setelah membaca ini silahkan anda membayangkan masa depan akhlak dan perilaku anak perempuan yang dalam umur sekecil ini telah mendapat 'pengalaman sex" dengan melihat alat kelamin laki-laki dan melihat gerakan-gerakan sex laki-laki, sedang laki-laki itu telah melakukan segalanya kecuali jima' (coitus), jima' dimakruhkan dari depan saja, berarti diperbolehkan lewat belakang(anal sex).

Apakah ada orang normal yang memperbolehkan seseorang berbuat demikian pada anak perempuannya, atau saudaranya, bahkan pada seluruh anak perempuan? Coba bayangkan perasaan anda jika sekiranya hal itu terjadi pada anak perempuan anda! Anda hanya perlu membayangkan, tidak lebih dari itu. Hal ini tidak dapat diterima oleh setan sekalipun, bagaimana dikatakan bahwa yang demikian itu adalah perkataan para Imam Ahlul Bait?

Allah mengunjungi kuburan Husein

Kalian akan heran karena hakekat ini. Hakekat yang pahit

Diriwayatkan oleh Kulaini dan lainnya bahwa Abu Abdillah memarahi orang yang mengununginya tapi tidak mau berziarah kekuburan Ali. Dia berkat : "kalau kamu itu bukan orang Syiah aku tidak pernah akan melihatmu. Mengapa kamu tidak mau berziarah ke makam yang diziarahi oleh Allah, malaikat dan para nabi? (Alkafi 7/580 Tahzibul Ahkam 6/20, Wasa'ilusyi'ah 14/375 Biharul Anwar 25/361 Kamiluziyarot hal 38 kitabul Mazar hal 19).

Mendengar hal ini, salah seorang sahabat Abu Abdillah berkata demikian " demi Allah, saya berangan-angan seandainya saya menziarahi kubur Ali dan tidak pergi melaksanakan Ibadah Haji. Al Kafi jilid 4/583

Barang siapa haji maka telah dikunjungi Allah

Barang siapa telah haji lebih 50 kali maka setiap hari Jum'at dikunjungi oleh Allah. (Faqih man la Yahdhuruhul Faqih 2/217 Wasa'ilusyi'ah 11/127 ).

Meminta pertolongan dari para Nabi dan Malaikat dalam sholat

Ucapkan pada akhir sujudmu Ya Jibril Ya Muhammad(diulang-ulang)!! berikan saya kecukupan, sesungguhnya kalian berdua yang memberikan kecukupan dan jagalah saya dengan izin Allah karena kalian berdua menjaga saya. (Al kafi 2/406).

Berlindung pada makhluk dan berbuat dengan nama makhluk

Riwayat Al Kulaini. Dari Abi Abdillah ia berkata, Aku berlindung pada Rasulullah dari kejelekan dan kebaikan yang kamu ciptakan. (Al Kafi 2/391).

Dari Ali Jafar ia berkata : bila seseorang sedang sakit maka ucapkanlah (dengan nama Allah, dengan Allah, dengan utusan Allah). (Al Kafi 2/412).

Imamah menurut Syiah Rafidhoh

Imamah adalah sebuah jabatan yang ditentukan dari Allah. Allah telah memilih seorang Nabi dan menentukannya, begitu juga Allah memilih seorang Imam dan mengangkatnya. (Ashlus Syiah wa ushuluha hal. 58).

Allah memilih Ali akan tetapi Ali berkata : "tinggalkan saya dan cari selain saya, cukup aku menjadi wakil/pembantumu itu lebih baik daripada menjadi Imam/Khalifah." Allah memilih Hasan tapi Hasan menyerahkan kepemimpinan/imamah pada musuh bebuyutan syiah, yaitu Muawiyah. Dengan itu maka Ali dan Hasan telah merontokkan prinsip Imamah dari pondasinya.

arahmah.com

source :

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=253358721438270&set=a.207354316038711.46852.207344386039704&type=1&ref=nf

^ISLAM TIDAK MEMERLUKAN “SIKAP ANEH” SUFI^



Bismillah,

Asy Syaikh Sa’ad Al Husain

Allah berfirman : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Al Ahzab : 21)

Dan tiada jalan bagi seorang muslim untuk mewujudkan kecintaannya kepada Allah dan mendapatkan kecintaan Allah dan ampunan-Nya kecuali dengan (sikap) ittiba’ (mengikuti) Rasulullah .

Allah berfirman : Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. " (Ali 'Imran : 31)

Barang siapa yang menyelisihi manhaj Rasulullah yang mana Allah telah memilih dan meridhai manhaj itu bagi Rasul-Nya dan umatnya hingga hari kiamat – sebagaimana kaum mukminin pada kurun yang utama memahami dan telah mengamalkannya – maka Allah tidak akan menerima darinya, sekalipun ia telah mengerahkan kesungguhan, dan mengaku cinta pada Allah dan Rasul-Nya dan agama-Nya, bahkan sekalipun keinginannya dalam kebaikan dan petunjuk mencapai puncak, Allah berfirman :

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali ”. (An Nisa' : 115)

“Sebahagian diberi-Nya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk”. ( Al A'raf : 30)

Sungguh umat terdahulu dan sekarang telah melampaui batas dalam menampakkan kecintaan pada agama dan Rasul atau kepada orang yang diyakini mempunyai kebaikan, dan mereka melampaui batas-batas syari'at Allah (yang ditetapkan) untuk hamba-hamba- Nya, maka pantaslah mereka mendapatkan kemurkaan Allah, laknat dan siksa-Nya firman Allah :

“Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orang Nasrani berkata: "Al Masih itu putera Allah". Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dila`nati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (At Taubah : 30 – 31)

Dan sebelum Yahudi dan Nasrani, orang-orang Budha telah “Ghuluw” (bersikap melampaui batas) pada “Budha”, dan demikian juga orang-orang Hindu sebelum mereka telah “Ghuluw” pula pada “Brahma”, maka mereka menyembah dua orang tersebut. Bahkan orang-orang Nashara menambah sikap “ghuluw” pada Isa, mereka jadikan Isa sebagai bentuk dari dzat yang disembah, dan salah satu tuhan dari dari tiga tuhan (trinitas). Dan mereka juga berkata bahwasanya Maryam adalah “ibunya Tuhan” dan bahwasanya Allah ( Maha Tinggi Allah dari apa-apa yang mereka katakan) mereka katakan : “Tuhan Bapak”.

Dan sungguh Allah telah memperingatkan umat Islam (melalui Kitab dan sunnah Rasul-Nya), dari mengikuti jalannya orang-orang kafir dan “Ghuluw” dalam agama, Allah berfirman : Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus." (Al Maidah : 77)

Dan Nabi bersabda : “Janganlah kalian memujiku sebagaimana Nashara memuji Isa bin Maryam , sesungguhnya aku adalah hamba-Nya , maka katakanlah : “Hamba Allah dan Rasul-Nya”. ( Hadits riwayat Bukhari)

Maha benar Allah, dan telah benar sabda Rasul. Sungguh sebagian besar dari kaum muslimin (setelah kurun yang utama) telah mengikuti tatacara-tatacara orang sebelum mereka, yaitu Yahudi dan Nashara serta orang-orang musyrik pada perkataan dan perbuatan mereka yang paling buruk dengan dipimpin oleh orang-orang dinasti Fatimiyyah pada awalnya dan dinasti 'Utsmaniyyah pada akhirnya, dan dengan “bujukan dan was-was” tashawuf pertama dan terakhir.

Dan didapati pada sebagian besar kaum muslimin yang tidak berjalan “menunggangi” kesesatan tidak mempunyai sikap menentang mereka, berkatalah mereka pada keadaan mereka : “Bagi kalian agama kalian, dan bagiku agamaku”.

Dan dengan itu, bahwasanya tidak ada sikap berlebih-lebihan kecuali terdapat kebenaran yang dihilangkan. Maka sungguh sikap “ghuluw” dalam pengakuan kecintaan telah menyertai penghilangan sikap mengharap dan takut pada Allah.

Dan senantiasa para du’at dan khatib - terlebih orang awam - setelah dua belas setengah abad dari wafatnya “Rabi'ah Al Adawiyyah” tetap masih mengikuti kurafat yang dinisbatkan kepadanya :

“Ya Allah jika aku menyembah-Mu lantaran sangat menginginkan surga-Mu, maka haramkanlah aku memasukinya, dan jika aku menyembah-Mu lantaran sangat takut dari neraka-Mu, maka masukkanlah aku ke dalamnya”.

Dan setiap orang mengistimewakan Rabi'ah dalam paparan-paparan sejarah -seandainya boleh berpegang teguh dengan sejarah dalam hukum-hukum agama- bahwasanya dia adalah seorang perempuan yang banyak bertaubat serta beribadah, dan tiada seorangpun yang mengatakan bahwasanya dia termasuk dari Ulil Amri (Umara dan Ulama) yang diambil dari mereka fatwa yang berkenaan dengan syari'at agama yang memuat nash-nash wahyu (Al Qur’an) dan fiqh dalam masalah agama. Dan tidaklah benar pengakuan kecintaan yang sesuai dengan syar'iat (agama) tanpa ada keseimbangan antara Ar Raja’ (mengharap) dan Al Khauf (rasa takut).

Allah berfirman : “Dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan)”. ( Al A'raf : 56)

Dan do’a adalah ibadah. Allah ' berfirman tentang para Nabi-Nya, malaikat-malaikat- Nya dan para hamba-hamba- Nya yang shalih, yang mana manusia “bertaqarrub” mendekatkan diri dengan do'a-do’a mereka sejak menyimpangnya kaum Nuh dari jalan Allah yang lurus hingga datangnya hari kiamat.

“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti”. ( Al Isra' : 57)

Dan iman tidaklah sempurna tanpa mengumpulkan antara mahabbah (cinta), raja’ (berharap) dan khauf (rasa takut).

Dan berkata orang-orang yang menisbatkan kepada Islam dan sunnah dalam do'a mereka pada Nabi dengan sikap “ghuluw” dalam kecintan pada Nabi dan menyelisihi petunjuknya

Wahai Mahluk Allah yang pertama, wahai yang awal dari yang awal dan akhir dari yang akhir

Adapun tentang Nabi Muhammad, Allah telah berfirman dalam hadits qudsi :

“Awal sesuatu yang Allah ciptakan adalah pena” (Hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Baihaqi)

Dan mereka memilih untuk bershalawat kepada Nabi dengan shalawat nariyyah, dan didalam shalawat Nariyah Rasulullah disifati dengan sifat yang tidak boleh disifati semacam itu kecuali Allah , dimana dengan “shalawat Nariyah” ini terlepaslah ikatan dan terbebas bencana dengannya, tercapai dengannya keinginan-keinginan dan terpenuhi dengannya hajat-hajat.

Padahal Rasulullah telah memilihkan untuk umatnya yang terbaik (yaitu para sahabat beliau) dan orang-orang setelah mereka suatu shalawat (dimana shalawat ini termasuk wahyu Allah kepada beliau) :

“Ya Allah limpahkanlah shalawat kepada Muhammad, dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau bershalawat kepada Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha terpuji dan Maha Mulia”

Dan seorang penyair bersyair dengan pujian-pujian “bid’ah” yang menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya.

Dan mereka mendustakan firman Allah dan sabda Rasul-Nya bahwasanya beliau adalah seorang manusia dan bahwasanya beliau terciptakan dari tanah dan dari tulang sulbi Adam. Berkata Abul Huda Ash Shiyadi (dimana ia adalah seorang yang dijadikan khilafah 'Utsmaniyyah sebagai tempat kembalinya permasalahan- permasalah agama dari mulai awal hingga terakhir pada masa sulthan Abdul Hamid) :

“Allah yang Maha Agung memegang cahaya wajahnya dengan sebuah genggaman, maka Dia menciptakan darinya penghulu manusia Muhammad)

Dan orang-orang awam mereka berkata dalam pujian-pujian yang menyerupai celaan dari hal-hal yang tidak sesuai dengan kedudukan kenabian.

“Pipinya sangat merah dan air liurnya bersih sangat manis, perutnya seperti lipatan sutra ketika berhembus nafas.”.

Dan datanglah para pemikir dan penulis yang mereka dilebeli sebagai pemikir dan penulis Islami mereka mengaku membela ilmu syar'i (khususnya tafsir dan sejarah) padahal mereka bukan ahlinya, mereka berkata : “Sesungguhnya Allah memberi Muhammad dua sifat dari sifat-sifat- Nya :

“Pemurah dan Penyayang” (at-Taubah : 128)

Tidakkah mereka memperhatikan bahwa mereka salah jika mereka bermaksud menyekutukan- Nya dalam satu lafadz ; dan Allah telah mengatakan tentang manusia ada yang bersyukur dan ada yang kafir :

“Mendengar dan Melihat” (al-Insan : 2)

Dan mereka kesalahan berupa penyekutuan dalam lafadh jika mereka maksudkan penyekutuan makna secara mutlak, maka tiada sekutu bagi Allah dalam sifat-Nya.

Dan berkata sebagian dari mereka : "Sesungguhnya Muhammad lebih baik dari Musa" . Allah berfriman kepada Musa :

Berkata Musa: "Itulah mereka sedang menyusuli aku dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)".(Thaha : 84)

Allah berfirman kepada Muhammad :

“Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu (hati) kamu menjadi ridha ”.(ad-Dhuhaa : 5)

Mereka telah keliru dari segi bahasa dan syariat, Allah berfirman tentang para sahabat Nabi :

“Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah”. (at-taubah : 100)

dan Allah berfirman :

“Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan”. (al-Lail : 21)

Mereka telah melanggar larangan Rasulullah kepada umatnya yaitu larangan melebihkan antara beliau dan antara nabi tertentu:

“Janganlah mengutamakan antara para Nabi”.

Dalam riwayat lain :

“Janganlah mengutamakanku atas Musa”

Karena sesungguhnya manusia akan mati pada hari kiamat , dan aku adalah orang pertama yang dbangkitkan dari bumi. Maka tiba-tiba Musa memegang salah satu tiang dari tiang-tiang Arsy ; aku tidak mengetahui apaka ia termasuk orang yang dimatikan atau dihisab dengan teriakan kejadian kiamat yang pertama, (dalam riwayat lain) ataukah ia termasuk manusia yang dikecualikan Allah. (Muttafakun alaihi)

Rasulullah bersabda ketika memperingatkan permisalan yang dilakukan orang-orang yang berbuat dosa :

“Celakalah mereka yang melampaui batas, Celakalah mereka yang melampaui batas, Celakalah mereka yang melampaui batas” (Hadits riwayat Muslim)

Dan Rasulullah bersabda :

Sesungguhnya orang yang paling aku murkai dan paling jauh dariku pada hari kiamat adalah : orang banyak berceloteh,

Islam dan muslimin tidak membutuhkan “sikap aneh” sufi yang sesat dan senantiasa memperbandingkan bahasa-bahasa dan pemikiran-pemikiran dengan melampaui batas pada Al Qur’an dan sunnah Nabi-Nya yang terjaga, Allah berfirman tentang Nabi-Nya :

“Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu'min”. (at-Taubah : 128)

Dan Allah berfirman :

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.(ali Imran : 159)

Dan Allah berfirman :

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.(al Anbiya : 107)

Dan Allah berfirman :

Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.(al Qalam : 4)

Dan Rasulullah bersabda tentang dirinya :

“Aku adalah penghulu anak Adam pada hari kiamat”

Dan pada riwayat Ibnu Hibba :

“Aku adalah penghulu anak Adam pada hari kiamat tanpa ada rasa bangga, dan (aku) manusia pertama yang dibangkitkan dari bumi, dan (aku) manusia pertama yang memberi syafaat, ditanganku bendera pujian, dibawahnya terdapat Adam dan manusia sesudahnya”

Dan Rasulullah bersabda :

“Aku diberi lima hal, yang tidak diberikan kepada seorangpun dari para nabi sebelumku :

aku diberi pertolongan dengan diberikannya rasa takut kepada musuh sejauh perjalanan sebulan, dan dijadikan bumi bagiku sebagai masjid dan suci, dimanapun salah seorang dari umatku menjumpai shalat maka hendaklah ia shalat, dan dihalalkan bagiku rampasan perang, dan dahulu seorang nabi diutus khusus kepada umatnya, sedangkan aku diutus untuk manusia seluruhnya, dan aku diberi syafaat”. (Muttafakun alaihi)

Barangsiapa tidak (merasa) cukup dengan tuntunan yang datangnya dari Allah dan Rasul-Nya maka berarti ia tidak menyerah kepada Allah dan syariat agama-Nya, dan tidak ada kebenaran dalam pengakuannya (bahwa ia) mencintai Rasulullah, dan ia tidak akan mendapati manisnya iman, dan sekali-kali kamu tidak akan dapat mendapati seorangpun memberi petunjuk baginya, Barangsiapa membenci sunnahku maka ia bukan termasuk dari golonganku”

Maraji':

majalah ad-Dakwah 1734

semoga bermanfaat

aqidah hitam busuk khomeini


Khomaeni berpendapat bahwa imam2 Syi'ah lebih utama dari pada PARA NABI,...

lihat buku.....Alhukumah Islamiah halaman 52

الخميني يقول : ( إن من ضرورات مذهبنا أن لأئمتنا مقاماً لا يبلغه ملك مقرب و لا نبي مرسل .. و قد ورد عنهم (ع) أن لنا مع الله حالات لا يسعها ملك مقرب و لا نبي مرسل ) . انظر الحكومة الإسلامية ص 52.

khomaeni menuduh NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM tidak menyampaIkan risalahnya,...ketrangan kitab....kasful asrar halaman 55

ويتهم الخميني النبي صلى الله عليه وسلم بعدم تبليغ الرسالة كما ينبغي يقول في (كتاب كشف الأسرار ص 55 ) : ( و واضح أن النبي لو كان قد بلغ بأمر الإمامة طبقاً لما أمر الله به وبذل المساعي في هذا المجال لما نشبت في البلدان الإسلامية كل هذه الاختلافات والمشاحنات والمعارك ، ولما ظهرت خلافات في أصول الدين وفروعه )

Khomeni.....berpendapat bahwa imam2 syi'ah sudah mencapai derajat ketuhanan, dan bejalar ilmu imam2 syiah, sama dgn ilmu Qurah, sumber Alhukumah islamiah,133

و يقول الخميني ( تعاليم الأئمة كتعاليم القرآن ) . الحكومة الإسلامية ص 113.

و ينسب لهم صفة الألوهية فيقول: (فإن للإمام مقاماً محموداً و خلافة تكوينية تخضع لولايتها و سيطرتها جميع ذرات الكون

khomeini berpendapat bahwa Ali sudah menyatu dengan Tuhannya, pendapat Khumaeni ini sama dgn kenyakinan orang kristen ( trinitas ),,sumber kitab ...misbahul hidayah halaman 1

يقول الخميني عن أمير المؤمنين علي رضي الله عنه : ( خليفته ( يعني خليفة الرسول صلى الله عليه وسلم ) القائم مقامه في الملك والملكوت ، المتحد بحقيقته في حضرت الجبروت واللاهوت ، أصل شجرة طوبى ، وحقيقة سدرة المنتهى ، الرفيق الأعلى في مقام أو أدنى ، معلم الوحانيين ، ومؤيد الأنبياء والمرسلين علي أمير المؤمنين ) . مصباح الهداية ص 1.

KUMAENI,,,; TEMPAT SOLAT tidak di saratkan suci, boleh tempat solat NAJIS, asal tempat sujudnya suci, ini beda sekali dgn mazhab 4 yg menyaratkan tempat solat harus suci, ..sember tahrirul wasilah halaman,,57

الطهارة ليست مشروطة في كل مواضع الصلاة" يشترط في صحة الصلاة طهارة موضع الجبهة في السجود دون المواضع الأخرى فلا بأس بنجاستها
تحرير الوسيلة


KHUMAENI laknatullah; berfatwa; bahwa para sahabat kafir, dan melaknati NAWASHIB ( miturut syiah ,,,ahli sunnah ) kata KUMAAENI para nawasib bolah di rampas hartanya (KAYA PERAMPOK AJA) dan ahlissunnah itu ahlilharbi (ma'af ahlilharbi sengaja tdk diterjemahkan) sumber tahrirasail juz 1 hlm 352

تكفيره لصحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم
تكفيره لصحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم و ينعتهم بالنواصب بل و يأخذ بالرأي المتطرف من آراء قومه في ذلك و هو معاملتهم كالحربي حيث يقول : "" والأقوى إلحاق الناصب بأهل الحرب في إباحة ما اغتنم منهم وتعلق الخمس به ، بل الظاهر جواز أخذ ماله أينما وجد،وبأي نحو كان و وجوب إخراج خمسه""). و النواصب عندهم هم أنت أيها القارئ السني و أنا و أهل السنة جميعاً
تحرير الوسيلة ( 1 / 352

seluruh ULAMA ahlussunnah mengharamkan makan tanah, sebab membahayakan, tapi KHUMAENI membolehkan makn TANAH KUBURAN imam HUSAIN, ,,,sumber kitab Tahrirul wasilah ~~ masalah 9,, ( ini fatwa tidak ILMIYAH )

استحباب اكل الطين
يستثنى من الطين طين قبر سيدنا ابي عبدالله الحسين للاستشفاء بحيث لا يزيد عن اكل الطينة بقدر الحمصة
تحرير الوسيلة مسألة رقم 9

KHUMAENI laknatullah,,;berfatwa ; boleh kawin dengan ponakan, atau bibi ( kakak atau adik wanita dari ayah atau ibu ) ,,ma'af bhs indonesia saya kurang bagus.


جواز نكاح بنت الأخ على العمة
و بنت الأخت على الخالة إلا بإذنهما.و يجوز نكاح العمة و الخالة على بنتي الأخ و الأخت
من كتاب تحرير الوسيلة جـ2 من صفحة 241

Fatwa KHUMAENI......; Boleh gauli istri di duburnya ,,,tahrirulwasilah hlm 241 / 11.

(المشهور الأقوى جواز وطء الزوجة دبراً على كراهية )

يقول الخميني في تحرير الوسيلة ص241 مسألة رقم


11

FADLULLAH ( ulama syiah ) di dalam kitabnya 'ANNIKAH' juz 1,halaman 66. menerangkan boleh melihat wanita lain yang telanjang di tempat pemandian

يقول فضل الله في كتابه النكاح ج1 ص66 ( فلو أنّ النساء قد اعتادت الخروج بلباس البحر جاز النظر إليهن بهذا اللحاظ. ) إلى أن قال ( وفي ضوء ذلك قد يشمل الموضوع النظر إلى العورة عندما تكشفها صاحبتها ، كما في نوادي العراة أو السابحات في البحر في بعض البلدان أو نحو ذلك )

fatwa khomeini;

مسألة 11 : المشهور الاقوى جواز وطء الزوجة دبرا على كراهية شديدة ، و الاحوط تركه خصوصا مع عدم رضاها .

(tahrirul wasilah hal 241- masalah ke 11)

maksudnya: "pendapat yang kuat ialah boleh melakukan dengan isteri melalui dubur walaupun ia (perkara yang amat dibenci [b](karahah syadidah)[/b] dan eloklah meninggalkannya jika isteri tidak redha."
siapa KHUMAENI laknatullah..?

nama Khumaeni ialah ; Ahmad bin Mustofa bin Ahmat, kaum Rhafidoh menjulukinya RUHULLAH / AYATULLH /, kakeknya bernama AHMAD keturunan INDIA asli, ahmad pindah dari india ke NAJAF IRAQ, dan pindah lagi ke IRAN di kampung KHUMAEN. dan orang syiah buat berita bohong,

bohongnya ialah bahwa Khumaini turunan Bani Hasyim, dari imam Musa Alkhadhim,,,sumber kitab KASFUL ASRAR halaman 123.

Saya akan bongkar KEBOHONGAN KHUMAENI .....tunggu saja.......!!

KHUMAENI...berfatwa boleh ngawin ponakan atau sebaliknya, ( jumhur ulama melarangnya)

جواز نكاح بنت الأخ على العمة
و بنت الأخت على الخالة إلا بإذنهما.و يجوز نكاح العمة و الخالة على بنتي الأخ و الأخت
من كتاب تحرير الوسيلة جـ2 من صفحة 241 إلى 291

Dalam kitab MUJARROBAH IMAMIAH ( kitab syi'ah ) halaman 214,,untuk mengetahu wanita baik atau buruk bisa di lihat ( di hitung ) namanya . ini bisa si sebut MERAMAL, tapi jumhur ulama mengharamkan perbuatan MERAMAL ( sprt dukun )

إذا أردت أن تعلم أن المرأة عفيفة أم فاسدة ، فاحسب اسمها واسم أمها بالجُمل الكبير أولاً ، وأسقط من الجميع ثلاثة ثلاثة ، فإن بقي واحد فهي فاسدة وإن بقي إثنان فهي عفيفة ، وإن بقي ثلاثة فهي متهمة ، صحيح مجرب ) !

التحفة الرضوية في مجربات الامامية ص 214

KHUMAEI...; boleh bercumbu ( ber senang2 ) dengan wanita yang sudah terkenal melakukan zina,,sumber kitab tahrirul wasilah juz 2, halmn 292

يقول في كتابه تحرير الوسيلة ( مسألة 18 : يجوز التمتع بالزانية على كراهية خصوصا لو كانت من العواهر والمشهورات بالزنا ، وإن فعل فليمنعها من الفجور ) !

تحرير الوسيلة ج2 ص 292

KHUMAENI...; merubah bentuk pria menjadi wanita atau sebaliknya..hukumnya boleh , tidak haram,,,,/ jumhur ulama mengharamkan,...sumbr tahrirul wasilah ,maslh 1.

مسألة : 1
الظاهر عدم حرمة تغيير جنس الرجل بالمرأة بالعمل و بالعكس ، و كذا لا يحرم العمل فى الخنثى ليصير ملحقا بأحد الجنسين ، و هل يجب ذلك لو رأت المرأة فى نفسها تماثلات من سنخ تماثلات الرجل أو بعض آثار الرجولية أو رأى المرء فى نفسه تماثلات الجنس المخالف أو بعض آثاره ؟ الظاهر عدم وجوبه إذا كان الشخص حقيقة من جنس و لكن أمكن تغيير جنسيته بما يخالفه

KHUMAINI....membolehkan seperma lelaki lain di masukkan ke rahim wanita yg sudah bersuami (jumhur ulama mengharamkan ) sumbr,,risalah amaliah masalah 194

سئل الخامنئي والسؤال مسطر في رسالته العملية لمقلديه في العالم ما نصه ( س194 : هل يجوز تلقيح زوجة الرجل الذي لا ينجب بنطفة رجل أجنبي عن طريق وضع النطفة في رحمها ؟ )

أجاب الخامنئي: لا مانع شرعاً من تلقيح المرأة بنطفة رجل أجنبي في نفسه

ALMURTADHO.dan ALMUFID.( tokoh syi'ah ),,orang yang mengingkari imam2 syi'ah adalah kafir

قال المفيد : واتفقت الإمامية على أن من أنكر إمامة أحد الأئمة وجحد ما أوجبه الله تعالى من فرض الطاعة فهو كافر ضال مستحق للخلود في النار .أوائل المقالات 44
وقال المرتضى : والذي يدل على أن المعرفة بإمامة من ذكرنا عليهم السلام من جملة الإيمان وأن الإخلال بها كفر ورجوع عن الإيمان إجماع الشيعة الإمامية على ذك فإنهم لا يختلفون فيه . رسائل المرتضى

KHUMAENI..; para sahabat ,atau orang islam yang tidak sepaham syi'ah, adalah KAFIR, hartanya boleh di rampas, dan termasuk kafir harbi

والخميني يكفر صحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم و ينعتهم بالنواصب بل و يأخذ بالرأي المتطرف من آراء قومه في ذلك و هو معاملتهم كالحربي حيث يقول : ( والأقوى إلحاق الناصب بأهل الحرب في إباحة ما اغتنم منهم وتعلق الخمس به ، بل الظاهر جواز أخذ ماله أينما وجد ، و بأي نحو كان و وجوب إخراج خمسه ) . تحرير الوسيلة ( 1 / 352 ). و النواصب عندهم هم أنت أيها القارئ السني و أنا و أهل السنة جميعاً

KHUMAENI,,,; ALQUR'AN.....perlu di robah

كشف الأسرار للخميني الهالك:
( إن الذين لم يكن لهم ارتباط بالإسلام والقرآن إلا لأجل الرئاسة والدنيا ، و كانوا يجعلون القرآن وسيلة لمقاصدهم الفاسدة ، كان من الممكن أن يحرفوا هذا الكتاب السماوي في حالة ذكر اسم الإمام في القرآن و أن يمسحوا هذه الآيات منه و أن يلصقوا وصمة العار هذه على حياة المسلمين ). كشف الأسرار ( ص 114 ).

Khumaeni...berfatwa bahwa berbuatan HOMO atau LESBIY di perbolehkan

سؤال 784: هل يجوز لمس العورة من وراء الثياب من الرجل لعورة رجل آخر، ومن المرأة لعورة أخرى، لمجرد اللعب والمزاح، مع فرض عدم إثارة الشهوة؟
الخوئي: لا يحرم في الفرض، والله العالم. المصدر: صراط النجاة في أجوبة الاستفتاءات ج3 (مسائل في الستر والنظر والعلاقات

khumaeni ,,,; berfatwa boleh bersenang-senang , bercumbu, berciuman, pelukan dengan gadis yang masih kecil ( kayanya KUMAENI itu sex mania )

يقول الخميني في كتابه تحرير الوسيلة ص241 مسالة رقم 12 ( وأما سائر الاستمتاعات كاللمس بشهوة والضم والتفخيذ فلا بأس بها حتى في الرضيعة

dan masih banyak lg

Jalan yang Lurus

source :

shiaweb,mezan.net,al-shia.org,shiaonliberary

NASIB MENJADI WANITA SYIAH



by Abu Fahd NegaraTauhid on Saturday, September 24, 2011 at 9:52pm

Untuk kedua kalinya wanita itu pergi ke dokter Hanung, seorang dokter spesialis kulit dan kelamin di kota Bandung. Sore itu ia datang sambil membawa hasil laboratorium seperti yang diperintahkan dokter dua hari sebelumnya. Sudah beberapa Minggu dia mengeluh merasa sakit pada waktu buang air kecil (drysuria) serta mengeluarkan cairan yang berlebihan dari vagina (vaginal discharge).

Sore itu suasana di rumah dokter penuh dengan pasien. Seorang anak tampak menangis kesakitan karena luka di kakinya, kayaknya dia menderita Pioderma. Di sebelahnya duduk seorang ibu yang sesekali menggaruk badannya karena gatal. Di ujung kursi tampak seorang remaja putri melamun, merenungkan acne vulgaris (jerawat) yang ia alami.

Ketika wanita itu datang ia mendapat nomor terakhir. Ditunggunya satu persatu pasien berobat sampai tiba gilirannya. Ketika gilirannya tiba, dengan mengucapkan salam dia memasuki kamar periksa dokter Hanung. Kamar periksa itu cukup luas dan rapi. Sebuah tempat tidur pasien dengan penutup warna putih. Sebuah meja dokter yang bersih. Di pojok ruang, terdapat sebuah wastafel untuk mencuci tangan setelah memeriksa pasien serta kotak yang berisi obat-obatan.

Sejenak dokter Hanung menatap pasiennya. Tidak seperti biasa, pasiennya ini adalah seorang wanita berjilbab rapat dan bercadar. Tidak ada yang kelihatan kecuali sepasang mata yang menyinarkan wajah duka. Setelah wawancara sebentar (anamnese) dokter

Hanung membuka amplop hasil laboraturium yang dibawa pasiennya. Dokter Hanung terkejut melihat hasil laboraturium. Rasanya adalah hal yang mustahil. Ada rasa tidak percaya terhadap hal itu. Bagaimana mungkin seorang wanita berjilbab yang tentu saja menjaga kehormatannya terkena penyakit itu, penyakit yang hanya mengenai orang-orang yang sering berganti-ganti pasangan sexksual.


Dengan wajah tenang dokter Hanung melakukan anamnese lagi secara cermat.

+ “Saudari masih kuliah?”

- “Masih dok.”

+ “Semester berapa?”

- “Semester tujuh dok.”

+ “Fakultasnya?”

- “Sospol”

+ “Jurusan komunikasi massa ya?”

Kali ini ganti pasien terakhir itu yang kaget. Dia mengangkat muka dan menatap dokter Hanung dari balik cadarnya.

- “Kok dokter tahu?”

+ “Aah,….tidak, hanya barangkali saja!”

Pembicaraan antara dokter Hanung dengan pasien terakhirnya itu akhirnya seakan-akan beralih dari masalah penyakit dan melebar kepada persoalan lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah penyakit itu.

+ “Saudari memang penduduk Bandung ini atau dari luar kota?

Pasien terakhir itu nampaknya mulai merasa tidak enak dengan pertanyaan dokter yang mulai menyimpang dari masalah-masalah medis itu. Dengan jengkel dia menjawab.

- “Ada apa sih Dok…..kok tanya macam-macam?”

+ “Aah enggak,……..barangkali saja ada hubungannya dengan penyakit yang saudari derita.”

Pasien terakhir ini tampaknya semakin jengkel dengan pertanyaan dokter yang kesana-kemari itu. Dengan agak kesal dia menjawab.

- “Saya dari Pekalongan.”

+ “Kost-nya?”

- “Wisma Fathimah, jalan Alex Kawilarang 63.”

+ “Di kampus sering mengikuti kajian Islam yaa?”

- “Ya,..kadang-kadang Dok.”

+ “Sering mengikuti kajian Bang Jalal?”

Sekali lagi pasien terakhir itu menatap dokter Hanung.- “Bang Jalal siapa?” Tanyanya dengan nada agak tinggi.

+ “Tentu saja Jalaluddin Rachmat, Di Bandung siapa lagi Bang Jalal selain dia….kalau di Yogya ada Bang Jalal Muksin.”

- “Yaa,…….kadang-kadang saja saya ikut.”

+ “Di Pekalongan,……(sambil seperti mengingat-ingat) kenal juga dengan Ahmad Baraqba?”

Pasien terakhir itu tampak semakin jengkel dengan pertanyaan-pertanyaan dokter yang semakin tidak mengarah itu. Tetapi justru dokter Hanung manggut-manggut dengan keterkejutan pasien terakhirnya. Dia menduga bahwa penelitian penyakit pasiennya itu hampir selesai. Akhirnya dengan suara yang penuh dengan tekanan dokter Hanung berkata.

- “Begini saudari, saya minta maaf atas pertanyaan-pertanyaan saya yang ngelantur tadi, sekarang tolong jawab

pertanyaan saya dengan jujur demi untuk therapi penyakit yang saudari derita,…………..”

Sekarang ganti pasien terakhir itu yang mengangkat muka mendengar perkataan dokter Hanung. Dia seakan terbengong dengan pertanyaan apa yang akan dilontarkan oleh dokter yang memeriksanya kali ini.

+ “Sebenarnya saya amat terkejut dengan penyakit yang saudari derita, rasanya tidak mungkin seorang ukhti mengidap penyakit seperti ini.”

- “Sakit apa dok?” Pasien terakhir itu memotong kalimat dokter Hanung yang belum selesai dengan amat Penasaran.

+ “Melihat keluhan yang anda rasakan serta hasil laboraturium semuanya menyokong diagnosis gonorhe, penyakit yang disebabkan hubungan seksual.” Seperti disambar geledek perempuan berjilbab biru dan berhijab itu, pasien terakhir dokter Hanung sore itu berteriak,

“Tidak mungkin!!!”

Dia lantas terduduk di kursi lemah seakan tak berdaya, mendengar keterangan dokter Hanung. Pandangan matanya kosong seakan kehilangan harapan dan bahkan seperti tidak punya semangat hidup lagi. Sementara itu pembantu dokter Hanung yang biasa mendaftar pasien yang akan berobat tampak mondar-mandir seperti ingin tahu apa yang terjadi. Tidak seperti biasanya dokter Hanung memeriksa pasien begitu lama seperti sore ini. Barangkali karena dia pasien terakhir sehingga merasa tidak terlalu tergesa-gesa maka pemeriksaannya berjalan agak lama. Tetapi kemudian dia terkejut mendengar jeritan pasien terakhir itu sehingga ia merasa ingin tahu apa yang terjadi.

Dokter Hanung dengan pengalamannya selama praktek tidak terlalu kaget dengan reaksi pasien terakhirnya sore itu. Hanya yang dia tidak habis pikir itu kenapa perempuan berjilbab rapat itu mengidap penyakit yang biasa menjangkit perempuan-perempuan nakal.

Sudah dua pasien dia temukan akhir-akhir ini yang mengidap penyakit yang sama dan uniknya sama-sama mengenakan busana muslimah. Hanya yang pertama dahulu tidak mengenakan hijab penutup muka seperti pasien yang terakhirnya sore itu. Dulu pasien yang pernah mengidap penyakit yang seperti itu juga menggunakan pakaian muslimah, ketika didesak akhirnya dia mengatakan bahwa dirinya biasa kawin mut’ah.

Pasiennya yang dahulu itu telah terlibat jauh dengan pola pikir dan gerakan Syi’ah yang ada di Bandung ini. Dari pengalaman itu timbul pikirannya menanyakan macam-macam hal mengenai tokoh-tokoh Syi’ah yang pernah dia kenal di kota Kembang ini dan juga kebetulan mempunyai seorang teman dari Pekalongan yang menceritakan perkembangan gerakan Syi’ah di Pekalongan. Beliau bermaksud untuk menyingkap tabir yang menyelimuti rahasia perempuan yang ada di depannya sore itu.

+ “Bagaimana saudari… penyakit yang anda derita ini tidak mengenai kecuali orang-orang yang biasa berganti-ganti pasangan seks. Rasanya ini tidak mungkin terjadi pada seorang muslimah seperti anda. Kalau itu masa lalu anda baiklah saya memahami dan semoga dapat sembuh, bertaubatlah kepada Allah,….atau mungkin ada kemungkinan yang lain,…?”

Pertanyaan dokter Hanung itu telah membuat pasien terakhirnya mengangkat muka sejenak, lalu menunduk lagi seperti tidak memiliki cukup kekuatan lagi untuk berkata-kata. Dokter Hanung dengan sabar menanti jawaban pasien terakhirnya sore itu. Beliau beranjak dari kursi memanggil pembantunya agar mengemasi peralatan untuk segera tutup setelah selesai menangani pasien terakhirnya itu.

- “Saya tidak percaya dengan perkataan dokter tentang penyakit saya !” Katanya terbata-bata.

+ “Terserah saudari,…….tetapi toh anda tidak dapat memungkiri kenyataan yang anda sandang-kan?”

- “Tetapi bagaimana mungkin mengidap penyakit laknat tersebut sedangkan saya selalu berada di dalam suasana hidup yang taat kepada hukum Allah?”

+ “Sayapun berprasangka baik demikian terhadap diri anda,….tetapi kenyataan yang anda hadapi itu tidak dapat dipungkiri.”

Sejenak dokter dan pasien itu terdiam. Ruang periksa itu sepi. Kemudian terdengar suara dari pintu yang dibuka pembantu dokter yang mengemasi barang-barang peralatan administrasi pendaftaran pasien. Pembantu dokter itu lantas keluar lagi dengan wajah penuh tanda tanya mengetahui dokter Hanung yang menunggui pasiennya itu.

+ “Cobalah introspeksi diri lagi, barangkali ada yang salah,…….. sebab secara medis tidak mungkin seseorang mengidap penyakit ini kecuali dari sebab tersebut.”

- “Tidak dokter,…….selama ini saya benar-benar hidup secara baik menurut tuntunan syari’at Islam,…..saya tetap tidak percaya dengan analisa dokter.”

Dokter Hanung mengerutkan keningnya mendengar jawaban pasiennya. Dia tidak merasa sakit hati dengan perkataan pasiennya yang berulang kali mengatakan tidak percaya dengan analisisnya. Untuk apa marah kepada orang sakit. Paling juga hanya menambah parah penyakitnya saja, dan lagi analisanya toh tidak menjadi salah hanya karena disalahkan oleh pasiennya. Dengan penuh kearifan dokter itu bertanya lagi,……..

+ “Barangkali anda biasa kawin mut’ah?? Pasien terakhir itu mengangkat muka,

- “Iya dokter, Apa maksud dokter”?

+ “Itu kan berarti anda sering kali ganti pasangan seks secara bebas.”

- “Lho,… tapi itukan benar menurut syari’at Islam dok!” Pasien itu membela diri.

+ “Ooo,…Jadi begitu,…kalau dari tadi anda mengatakan begitu saya tidak bersusah payah mengungkapkan penyakit anda. Tegasnya anda ini pengikut ajaran Syi’ah yang bebas berganti-ganti pasangan mut’ah semau anda. Ya itulah petualangan seks yang anda lakukan. Hentikan itu kalau Anda ingin selamat”.

- “Bagaimana dokter ini, saya kan hidup secara benar menurut Syari’at Islam sesuai dengan keyakinan saya, dokter malah melarang saya dengan dalih-dalih medis.”

Sampai di sini dokter Hanung terdiam. Sepasang giginya terkatup rapat dan dari wajahnya terpancar kemarahan yang sangat terhadap perkataan pasiennya yang tidak mempunyai aturan itu. Kemudian keluarlah perkataan yang berat penuh tekanan.

+ “Terserah apa kata saudari membela diri,… anda lanjutkan petualangan seks anda, dengan resiko anda akan berkubang dengan penyakit kelamin yang sangat mengerikan itu, dan sangat boleh jadi pada suatu tingkat nanti anda akan mengidap penyakit AIDS yang sangat mengerikan itu,…atau anda hentikan dan bertaubat kepada Allah dari mengikuti ajaran bejat itu, kalau anda menghendaki kesembuhan!”

- “Ma..maaf, Dok, saya telah membuat dokter tersinggung!” Dokter Hanung hanya mengangguk menjawab perkataan pasiennya yang terbata-bata itu.

+ “Begini saudari,…tidak ada gunanya resep saya berikan kepada anda kalau toh tidak berhenti dari praktek kehidupan yang selama ini anda jalani. Dan semua dokter yang anda datangi pasti akan bersikap sama,… sebab itu terserah kepada saudari. Saya tidak bersedia memberikan resep kalau toh anda tidak mau berhenti.”

- “Ba…baik , Dok, …Insya Allah akan saya hentikan!”

Dokter Hanung segera menuliskan resep untuk pasien terakhir itu, kemudian menyodorkan kepadanya.

- “Berapa Dok?”

+ “Tak usahlah,….saya sudah amat bersyukur kalau anda mau menghentikan cara hidup binatang itu dan kembali kepada cara hidup yang benar menurut tuntunan dari Rasulullah. Saya relakan itu untuk membeli resep saja.”

Pasien terakhir dokter Hanung itu tersipu-sipu mendengar jawaban dokter Hanung.

- “Terima kasih Dok,…….permisi.”

Perempuan itu kembali melangkah selangkah demi selangkah di pelataran rumah Dokter Hanung. Ia berjalan keluar teras dekat bougenvil biru yang seakan menyatu dengan warna jilbabnya. Sampai di gerbang dia menoleh sekali lagi ke teras, kemudian hilang ditelan keramaian kota Bandung yang telah mulai temaran di sore itu. (pz)

http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/kawinilah-aku-kau-kukontrak-potret-nikah-mut-ah-sepasang-syiah-2-habis.htm

Baca juga: FATWA-FATWA SESAT AGAMA SYI’AH

http://gizanherbal.wordpress.com/2011/02/12/fatwa-fatwa-sesat-agama-syi%E2%80%99ah/
source :

http://www.facebook.com/notes/abu-fahd-negaratauhid/nasib-menjadi-wanita-syiah/10150293206741712

added from status :

http://www.facebook.com/negara.tauhid/posts/1751575766527