Follow us on:
aqidah hitam busuk khomeini


Khomaeni berpendapat bahwa imam2 Syi'ah lebih utama dari pada PARA NABI,...

lihat buku.....Alhukumah Islamiah halaman 52

الخميني يقول : ( إن من ضرورات مذهبنا أن لأئمتنا مقاماً لا يبلغه ملك مقرب و لا نبي مرسل .. و قد ورد عنهم (ع) أن لنا مع الله حالات لا يسعها ملك مقرب و لا نبي مرسل ) . انظر الحكومة الإسلامية ص 52.

khomaeni menuduh NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM tidak menyampaIkan risalahnya,...ketrangan kitab....kasful asrar halaman 55

ويتهم الخميني النبي صلى الله عليه وسلم بعدم تبليغ الرسالة كما ينبغي يقول في (كتاب كشف الأسرار ص 55 ) : ( و واضح أن النبي لو كان قد بلغ بأمر الإمامة طبقاً لما أمر الله به وبذل المساعي في هذا المجال لما نشبت في البلدان الإسلامية كل هذه الاختلافات والمشاحنات والمعارك ، ولما ظهرت خلافات في أصول الدين وفروعه )

Khomeni.....berpendapat bahwa imam2 syi'ah sudah mencapai derajat ketuhanan, dan bejalar ilmu imam2 syiah, sama dgn ilmu Qurah, sumber Alhukumah islamiah,133

و يقول الخميني ( تعاليم الأئمة كتعاليم القرآن ) . الحكومة الإسلامية ص 113.

و ينسب لهم صفة الألوهية فيقول: (فإن للإمام مقاماً محموداً و خلافة تكوينية تخضع لولايتها و سيطرتها جميع ذرات الكون

khomeini berpendapat bahwa Ali sudah menyatu dengan Tuhannya, pendapat Khumaeni ini sama dgn kenyakinan orang kristen ( trinitas ),,sumber kitab ...misbahul hidayah halaman 1

يقول الخميني عن أمير المؤمنين علي رضي الله عنه : ( خليفته ( يعني خليفة الرسول صلى الله عليه وسلم ) القائم مقامه في الملك والملكوت ، المتحد بحقيقته في حضرت الجبروت واللاهوت ، أصل شجرة طوبى ، وحقيقة سدرة المنتهى ، الرفيق الأعلى في مقام أو أدنى ، معلم الوحانيين ، ومؤيد الأنبياء والمرسلين علي أمير المؤمنين ) . مصباح الهداية ص 1.

KUMAENI,,,; TEMPAT SOLAT tidak di saratkan suci, boleh tempat solat NAJIS, asal tempat sujudnya suci, ini beda sekali dgn mazhab 4 yg menyaratkan tempat solat harus suci, ..sember tahrirul wasilah halaman,,57

الطهارة ليست مشروطة في كل مواضع الصلاة" يشترط في صحة الصلاة طهارة موضع الجبهة في السجود دون المواضع الأخرى فلا بأس بنجاستها
تحرير الوسيلة


KHUMAENI laknatullah; berfatwa; bahwa para sahabat kafir, dan melaknati NAWASHIB ( miturut syiah ,,,ahli sunnah ) kata KUMAAENI para nawasib bolah di rampas hartanya (KAYA PERAMPOK AJA) dan ahlissunnah itu ahlilharbi (ma'af ahlilharbi sengaja tdk diterjemahkan) sumber tahrirasail juz 1 hlm 352

تكفيره لصحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم
تكفيره لصحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم و ينعتهم بالنواصب بل و يأخذ بالرأي المتطرف من آراء قومه في ذلك و هو معاملتهم كالحربي حيث يقول : "" والأقوى إلحاق الناصب بأهل الحرب في إباحة ما اغتنم منهم وتعلق الخمس به ، بل الظاهر جواز أخذ ماله أينما وجد،وبأي نحو كان و وجوب إخراج خمسه""). و النواصب عندهم هم أنت أيها القارئ السني و أنا و أهل السنة جميعاً
تحرير الوسيلة ( 1 / 352

seluruh ULAMA ahlussunnah mengharamkan makan tanah, sebab membahayakan, tapi KHUMAENI membolehkan makn TANAH KUBURAN imam HUSAIN, ,,,sumber kitab Tahrirul wasilah ~~ masalah 9,, ( ini fatwa tidak ILMIYAH )

استحباب اكل الطين
يستثنى من الطين طين قبر سيدنا ابي عبدالله الحسين للاستشفاء بحيث لا يزيد عن اكل الطينة بقدر الحمصة
تحرير الوسيلة مسألة رقم 9

KHUMAENI laknatullah,,;berfatwa ; boleh kawin dengan ponakan, atau bibi ( kakak atau adik wanita dari ayah atau ibu ) ,,ma'af bhs indonesia saya kurang bagus.


جواز نكاح بنت الأخ على العمة
و بنت الأخت على الخالة إلا بإذنهما.و يجوز نكاح العمة و الخالة على بنتي الأخ و الأخت
من كتاب تحرير الوسيلة جـ2 من صفحة 241

Fatwa KHUMAENI......; Boleh gauli istri di duburnya ,,,tahrirulwasilah hlm 241 / 11.

(المشهور الأقوى جواز وطء الزوجة دبراً على كراهية )

يقول الخميني في تحرير الوسيلة ص241 مسألة رقم


11

FADLULLAH ( ulama syiah ) di dalam kitabnya 'ANNIKAH' juz 1,halaman 66. menerangkan boleh melihat wanita lain yang telanjang di tempat pemandian

يقول فضل الله في كتابه النكاح ج1 ص66 ( فلو أنّ النساء قد اعتادت الخروج بلباس البحر جاز النظر إليهن بهذا اللحاظ. ) إلى أن قال ( وفي ضوء ذلك قد يشمل الموضوع النظر إلى العورة عندما تكشفها صاحبتها ، كما في نوادي العراة أو السابحات في البحر في بعض البلدان أو نحو ذلك )

fatwa khomeini;

مسألة 11 : المشهور الاقوى جواز وطء الزوجة دبرا على كراهية شديدة ، و الاحوط تركه خصوصا مع عدم رضاها .

(tahrirul wasilah hal 241- masalah ke 11)

maksudnya: "pendapat yang kuat ialah boleh melakukan dengan isteri melalui dubur walaupun ia (perkara yang amat dibenci [b](karahah syadidah)[/b] dan eloklah meninggalkannya jika isteri tidak redha."
siapa KHUMAENI laknatullah..?

nama Khumaeni ialah ; Ahmad bin Mustofa bin Ahmat, kaum Rhafidoh menjulukinya RUHULLAH / AYATULLH /, kakeknya bernama AHMAD keturunan INDIA asli, ahmad pindah dari india ke NAJAF IRAQ, dan pindah lagi ke IRAN di kampung KHUMAEN. dan orang syiah buat berita bohong,

bohongnya ialah bahwa Khumaini turunan Bani Hasyim, dari imam Musa Alkhadhim,,,sumber kitab KASFUL ASRAR halaman 123.

Saya akan bongkar KEBOHONGAN KHUMAENI .....tunggu saja.......!!

KHUMAENI...berfatwa boleh ngawin ponakan atau sebaliknya, ( jumhur ulama melarangnya)

جواز نكاح بنت الأخ على العمة
و بنت الأخت على الخالة إلا بإذنهما.و يجوز نكاح العمة و الخالة على بنتي الأخ و الأخت
من كتاب تحرير الوسيلة جـ2 من صفحة 241 إلى 291

Dalam kitab MUJARROBAH IMAMIAH ( kitab syi'ah ) halaman 214,,untuk mengetahu wanita baik atau buruk bisa di lihat ( di hitung ) namanya . ini bisa si sebut MERAMAL, tapi jumhur ulama mengharamkan perbuatan MERAMAL ( sprt dukun )

إذا أردت أن تعلم أن المرأة عفيفة أم فاسدة ، فاحسب اسمها واسم أمها بالجُمل الكبير أولاً ، وأسقط من الجميع ثلاثة ثلاثة ، فإن بقي واحد فهي فاسدة وإن بقي إثنان فهي عفيفة ، وإن بقي ثلاثة فهي متهمة ، صحيح مجرب ) !

التحفة الرضوية في مجربات الامامية ص 214

KHUMAEI...; boleh bercumbu ( ber senang2 ) dengan wanita yang sudah terkenal melakukan zina,,sumber kitab tahrirul wasilah juz 2, halmn 292

يقول في كتابه تحرير الوسيلة ( مسألة 18 : يجوز التمتع بالزانية على كراهية خصوصا لو كانت من العواهر والمشهورات بالزنا ، وإن فعل فليمنعها من الفجور ) !

تحرير الوسيلة ج2 ص 292

KHUMAENI...; merubah bentuk pria menjadi wanita atau sebaliknya..hukumnya boleh , tidak haram,,,,/ jumhur ulama mengharamkan,...sumbr tahrirul wasilah ,maslh 1.

مسألة : 1
الظاهر عدم حرمة تغيير جنس الرجل بالمرأة بالعمل و بالعكس ، و كذا لا يحرم العمل فى الخنثى ليصير ملحقا بأحد الجنسين ، و هل يجب ذلك لو رأت المرأة فى نفسها تماثلات من سنخ تماثلات الرجل أو بعض آثار الرجولية أو رأى المرء فى نفسه تماثلات الجنس المخالف أو بعض آثاره ؟ الظاهر عدم وجوبه إذا كان الشخص حقيقة من جنس و لكن أمكن تغيير جنسيته بما يخالفه

KHUMAINI....membolehkan seperma lelaki lain di masukkan ke rahim wanita yg sudah bersuami (jumhur ulama mengharamkan ) sumbr,,risalah amaliah masalah 194

سئل الخامنئي والسؤال مسطر في رسالته العملية لمقلديه في العالم ما نصه ( س194 : هل يجوز تلقيح زوجة الرجل الذي لا ينجب بنطفة رجل أجنبي عن طريق وضع النطفة في رحمها ؟ )

أجاب الخامنئي: لا مانع شرعاً من تلقيح المرأة بنطفة رجل أجنبي في نفسه

ALMURTADHO.dan ALMUFID.( tokoh syi'ah ),,orang yang mengingkari imam2 syi'ah adalah kafir

قال المفيد : واتفقت الإمامية على أن من أنكر إمامة أحد الأئمة وجحد ما أوجبه الله تعالى من فرض الطاعة فهو كافر ضال مستحق للخلود في النار .أوائل المقالات 44
وقال المرتضى : والذي يدل على أن المعرفة بإمامة من ذكرنا عليهم السلام من جملة الإيمان وأن الإخلال بها كفر ورجوع عن الإيمان إجماع الشيعة الإمامية على ذك فإنهم لا يختلفون فيه . رسائل المرتضى

KHUMAENI..; para sahabat ,atau orang islam yang tidak sepaham syi'ah, adalah KAFIR, hartanya boleh di rampas, dan termasuk kafir harbi

والخميني يكفر صحابة رسول الله صلى الله عليه وسلم و ينعتهم بالنواصب بل و يأخذ بالرأي المتطرف من آراء قومه في ذلك و هو معاملتهم كالحربي حيث يقول : ( والأقوى إلحاق الناصب بأهل الحرب في إباحة ما اغتنم منهم وتعلق الخمس به ، بل الظاهر جواز أخذ ماله أينما وجد ، و بأي نحو كان و وجوب إخراج خمسه ) . تحرير الوسيلة ( 1 / 352 ). و النواصب عندهم هم أنت أيها القارئ السني و أنا و أهل السنة جميعاً

KHUMAENI,,,; ALQUR'AN.....perlu di robah

كشف الأسرار للخميني الهالك:
( إن الذين لم يكن لهم ارتباط بالإسلام والقرآن إلا لأجل الرئاسة والدنيا ، و كانوا يجعلون القرآن وسيلة لمقاصدهم الفاسدة ، كان من الممكن أن يحرفوا هذا الكتاب السماوي في حالة ذكر اسم الإمام في القرآن و أن يمسحوا هذه الآيات منه و أن يلصقوا وصمة العار هذه على حياة المسلمين ). كشف الأسرار ( ص 114 ).

Khumaeni...berfatwa bahwa berbuatan HOMO atau LESBIY di perbolehkan

سؤال 784: هل يجوز لمس العورة من وراء الثياب من الرجل لعورة رجل آخر، ومن المرأة لعورة أخرى، لمجرد اللعب والمزاح، مع فرض عدم إثارة الشهوة؟
الخوئي: لا يحرم في الفرض، والله العالم. المصدر: صراط النجاة في أجوبة الاستفتاءات ج3 (مسائل في الستر والنظر والعلاقات

khumaeni ,,,; berfatwa boleh bersenang-senang , bercumbu, berciuman, pelukan dengan gadis yang masih kecil ( kayanya KUMAENI itu sex mania )

يقول الخميني في كتابه تحرير الوسيلة ص241 مسالة رقم 12 ( وأما سائر الاستمتاعات كاللمس بشهوة والضم والتفخيذ فلا بأس بها حتى في الرضيعة

dan masih banyak lg

Jalan yang Lurus

source :

shiaweb,mezan.net,al-shia.org,shiaonliberary

NASIB MENJADI WANITA SYIAH



by Abu Fahd NegaraTauhid on Saturday, September 24, 2011 at 9:52pm

Untuk kedua kalinya wanita itu pergi ke dokter Hanung, seorang dokter spesialis kulit dan kelamin di kota Bandung. Sore itu ia datang sambil membawa hasil laboratorium seperti yang diperintahkan dokter dua hari sebelumnya. Sudah beberapa Minggu dia mengeluh merasa sakit pada waktu buang air kecil (drysuria) serta mengeluarkan cairan yang berlebihan dari vagina (vaginal discharge).

Sore itu suasana di rumah dokter penuh dengan pasien. Seorang anak tampak menangis kesakitan karena luka di kakinya, kayaknya dia menderita Pioderma. Di sebelahnya duduk seorang ibu yang sesekali menggaruk badannya karena gatal. Di ujung kursi tampak seorang remaja putri melamun, merenungkan acne vulgaris (jerawat) yang ia alami.

Ketika wanita itu datang ia mendapat nomor terakhir. Ditunggunya satu persatu pasien berobat sampai tiba gilirannya. Ketika gilirannya tiba, dengan mengucapkan salam dia memasuki kamar periksa dokter Hanung. Kamar periksa itu cukup luas dan rapi. Sebuah tempat tidur pasien dengan penutup warna putih. Sebuah meja dokter yang bersih. Di pojok ruang, terdapat sebuah wastafel untuk mencuci tangan setelah memeriksa pasien serta kotak yang berisi obat-obatan.

Sejenak dokter Hanung menatap pasiennya. Tidak seperti biasa, pasiennya ini adalah seorang wanita berjilbab rapat dan bercadar. Tidak ada yang kelihatan kecuali sepasang mata yang menyinarkan wajah duka. Setelah wawancara sebentar (anamnese) dokter

Hanung membuka amplop hasil laboraturium yang dibawa pasiennya. Dokter Hanung terkejut melihat hasil laboraturium. Rasanya adalah hal yang mustahil. Ada rasa tidak percaya terhadap hal itu. Bagaimana mungkin seorang wanita berjilbab yang tentu saja menjaga kehormatannya terkena penyakit itu, penyakit yang hanya mengenai orang-orang yang sering berganti-ganti pasangan sexksual.


Dengan wajah tenang dokter Hanung melakukan anamnese lagi secara cermat.

+ “Saudari masih kuliah?”

- “Masih dok.”

+ “Semester berapa?”

- “Semester tujuh dok.”

+ “Fakultasnya?”

- “Sospol”

+ “Jurusan komunikasi massa ya?”

Kali ini ganti pasien terakhir itu yang kaget. Dia mengangkat muka dan menatap dokter Hanung dari balik cadarnya.

- “Kok dokter tahu?”

+ “Aah,….tidak, hanya barangkali saja!”

Pembicaraan antara dokter Hanung dengan pasien terakhirnya itu akhirnya seakan-akan beralih dari masalah penyakit dan melebar kepada persoalan lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah penyakit itu.

+ “Saudari memang penduduk Bandung ini atau dari luar kota?

Pasien terakhir itu nampaknya mulai merasa tidak enak dengan pertanyaan dokter yang mulai menyimpang dari masalah-masalah medis itu. Dengan jengkel dia menjawab.

- “Ada apa sih Dok…..kok tanya macam-macam?”

+ “Aah enggak,……..barangkali saja ada hubungannya dengan penyakit yang saudari derita.”

Pasien terakhir ini tampaknya semakin jengkel dengan pertanyaan dokter yang kesana-kemari itu. Dengan agak kesal dia menjawab.

- “Saya dari Pekalongan.”

+ “Kost-nya?”

- “Wisma Fathimah, jalan Alex Kawilarang 63.”

+ “Di kampus sering mengikuti kajian Islam yaa?”

- “Ya,..kadang-kadang Dok.”

+ “Sering mengikuti kajian Bang Jalal?”

Sekali lagi pasien terakhir itu menatap dokter Hanung.- “Bang Jalal siapa?” Tanyanya dengan nada agak tinggi.

+ “Tentu saja Jalaluddin Rachmat, Di Bandung siapa lagi Bang Jalal selain dia….kalau di Yogya ada Bang Jalal Muksin.”

- “Yaa,…….kadang-kadang saja saya ikut.”

+ “Di Pekalongan,……(sambil seperti mengingat-ingat) kenal juga dengan Ahmad Baraqba?”

Pasien terakhir itu tampak semakin jengkel dengan pertanyaan-pertanyaan dokter yang semakin tidak mengarah itu. Tetapi justru dokter Hanung manggut-manggut dengan keterkejutan pasien terakhirnya. Dia menduga bahwa penelitian penyakit pasiennya itu hampir selesai. Akhirnya dengan suara yang penuh dengan tekanan dokter Hanung berkata.

- “Begini saudari, saya minta maaf atas pertanyaan-pertanyaan saya yang ngelantur tadi, sekarang tolong jawab

pertanyaan saya dengan jujur demi untuk therapi penyakit yang saudari derita,…………..”

Sekarang ganti pasien terakhir itu yang mengangkat muka mendengar perkataan dokter Hanung. Dia seakan terbengong dengan pertanyaan apa yang akan dilontarkan oleh dokter yang memeriksanya kali ini.

+ “Sebenarnya saya amat terkejut dengan penyakit yang saudari derita, rasanya tidak mungkin seorang ukhti mengidap penyakit seperti ini.”

- “Sakit apa dok?” Pasien terakhir itu memotong kalimat dokter Hanung yang belum selesai dengan amat Penasaran.

+ “Melihat keluhan yang anda rasakan serta hasil laboraturium semuanya menyokong diagnosis gonorhe, penyakit yang disebabkan hubungan seksual.” Seperti disambar geledek perempuan berjilbab biru dan berhijab itu, pasien terakhir dokter Hanung sore itu berteriak,

“Tidak mungkin!!!”

Dia lantas terduduk di kursi lemah seakan tak berdaya, mendengar keterangan dokter Hanung. Pandangan matanya kosong seakan kehilangan harapan dan bahkan seperti tidak punya semangat hidup lagi. Sementara itu pembantu dokter Hanung yang biasa mendaftar pasien yang akan berobat tampak mondar-mandir seperti ingin tahu apa yang terjadi. Tidak seperti biasanya dokter Hanung memeriksa pasien begitu lama seperti sore ini. Barangkali karena dia pasien terakhir sehingga merasa tidak terlalu tergesa-gesa maka pemeriksaannya berjalan agak lama. Tetapi kemudian dia terkejut mendengar jeritan pasien terakhir itu sehingga ia merasa ingin tahu apa yang terjadi.

Dokter Hanung dengan pengalamannya selama praktek tidak terlalu kaget dengan reaksi pasien terakhirnya sore itu. Hanya yang dia tidak habis pikir itu kenapa perempuan berjilbab rapat itu mengidap penyakit yang biasa menjangkit perempuan-perempuan nakal.

Sudah dua pasien dia temukan akhir-akhir ini yang mengidap penyakit yang sama dan uniknya sama-sama mengenakan busana muslimah. Hanya yang pertama dahulu tidak mengenakan hijab penutup muka seperti pasien yang terakhirnya sore itu. Dulu pasien yang pernah mengidap penyakit yang seperti itu juga menggunakan pakaian muslimah, ketika didesak akhirnya dia mengatakan bahwa dirinya biasa kawin mut’ah.

Pasiennya yang dahulu itu telah terlibat jauh dengan pola pikir dan gerakan Syi’ah yang ada di Bandung ini. Dari pengalaman itu timbul pikirannya menanyakan macam-macam hal mengenai tokoh-tokoh Syi’ah yang pernah dia kenal di kota Kembang ini dan juga kebetulan mempunyai seorang teman dari Pekalongan yang menceritakan perkembangan gerakan Syi’ah di Pekalongan. Beliau bermaksud untuk menyingkap tabir yang menyelimuti rahasia perempuan yang ada di depannya sore itu.

+ “Bagaimana saudari… penyakit yang anda derita ini tidak mengenai kecuali orang-orang yang biasa berganti-ganti pasangan seks. Rasanya ini tidak mungkin terjadi pada seorang muslimah seperti anda. Kalau itu masa lalu anda baiklah saya memahami dan semoga dapat sembuh, bertaubatlah kepada Allah,….atau mungkin ada kemungkinan yang lain,…?”

Pertanyaan dokter Hanung itu telah membuat pasien terakhirnya mengangkat muka sejenak, lalu menunduk lagi seperti tidak memiliki cukup kekuatan lagi untuk berkata-kata. Dokter Hanung dengan sabar menanti jawaban pasien terakhirnya sore itu. Beliau beranjak dari kursi memanggil pembantunya agar mengemasi peralatan untuk segera tutup setelah selesai menangani pasien terakhirnya itu.

- “Saya tidak percaya dengan perkataan dokter tentang penyakit saya !” Katanya terbata-bata.

+ “Terserah saudari,…….tetapi toh anda tidak dapat memungkiri kenyataan yang anda sandang-kan?”

- “Tetapi bagaimana mungkin mengidap penyakit laknat tersebut sedangkan saya selalu berada di dalam suasana hidup yang taat kepada hukum Allah?”

+ “Sayapun berprasangka baik demikian terhadap diri anda,….tetapi kenyataan yang anda hadapi itu tidak dapat dipungkiri.”

Sejenak dokter dan pasien itu terdiam. Ruang periksa itu sepi. Kemudian terdengar suara dari pintu yang dibuka pembantu dokter yang mengemasi barang-barang peralatan administrasi pendaftaran pasien. Pembantu dokter itu lantas keluar lagi dengan wajah penuh tanda tanya mengetahui dokter Hanung yang menunggui pasiennya itu.

+ “Cobalah introspeksi diri lagi, barangkali ada yang salah,…….. sebab secara medis tidak mungkin seseorang mengidap penyakit ini kecuali dari sebab tersebut.”

- “Tidak dokter,…….selama ini saya benar-benar hidup secara baik menurut tuntunan syari’at Islam,…..saya tetap tidak percaya dengan analisa dokter.”

Dokter Hanung mengerutkan keningnya mendengar jawaban pasiennya. Dia tidak merasa sakit hati dengan perkataan pasiennya yang berulang kali mengatakan tidak percaya dengan analisisnya. Untuk apa marah kepada orang sakit. Paling juga hanya menambah parah penyakitnya saja, dan lagi analisanya toh tidak menjadi salah hanya karena disalahkan oleh pasiennya. Dengan penuh kearifan dokter itu bertanya lagi,……..

+ “Barangkali anda biasa kawin mut’ah?? Pasien terakhir itu mengangkat muka,

- “Iya dokter, Apa maksud dokter”?

+ “Itu kan berarti anda sering kali ganti pasangan seks secara bebas.”

- “Lho,… tapi itukan benar menurut syari’at Islam dok!” Pasien itu membela diri.

+ “Ooo,…Jadi begitu,…kalau dari tadi anda mengatakan begitu saya tidak bersusah payah mengungkapkan penyakit anda. Tegasnya anda ini pengikut ajaran Syi’ah yang bebas berganti-ganti pasangan mut’ah semau anda. Ya itulah petualangan seks yang anda lakukan. Hentikan itu kalau Anda ingin selamat”.

- “Bagaimana dokter ini, saya kan hidup secara benar menurut Syari’at Islam sesuai dengan keyakinan saya, dokter malah melarang saya dengan dalih-dalih medis.”

Sampai di sini dokter Hanung terdiam. Sepasang giginya terkatup rapat dan dari wajahnya terpancar kemarahan yang sangat terhadap perkataan pasiennya yang tidak mempunyai aturan itu. Kemudian keluarlah perkataan yang berat penuh tekanan.

+ “Terserah apa kata saudari membela diri,… anda lanjutkan petualangan seks anda, dengan resiko anda akan berkubang dengan penyakit kelamin yang sangat mengerikan itu, dan sangat boleh jadi pada suatu tingkat nanti anda akan mengidap penyakit AIDS yang sangat mengerikan itu,…atau anda hentikan dan bertaubat kepada Allah dari mengikuti ajaran bejat itu, kalau anda menghendaki kesembuhan!”

- “Ma..maaf, Dok, saya telah membuat dokter tersinggung!” Dokter Hanung hanya mengangguk menjawab perkataan pasiennya yang terbata-bata itu.

+ “Begini saudari,…tidak ada gunanya resep saya berikan kepada anda kalau toh tidak berhenti dari praktek kehidupan yang selama ini anda jalani. Dan semua dokter yang anda datangi pasti akan bersikap sama,… sebab itu terserah kepada saudari. Saya tidak bersedia memberikan resep kalau toh anda tidak mau berhenti.”

- “Ba…baik , Dok, …Insya Allah akan saya hentikan!”

Dokter Hanung segera menuliskan resep untuk pasien terakhir itu, kemudian menyodorkan kepadanya.

- “Berapa Dok?”

+ “Tak usahlah,….saya sudah amat bersyukur kalau anda mau menghentikan cara hidup binatang itu dan kembali kepada cara hidup yang benar menurut tuntunan dari Rasulullah. Saya relakan itu untuk membeli resep saja.”

Pasien terakhir dokter Hanung itu tersipu-sipu mendengar jawaban dokter Hanung.

- “Terima kasih Dok,…….permisi.”

Perempuan itu kembali melangkah selangkah demi selangkah di pelataran rumah Dokter Hanung. Ia berjalan keluar teras dekat bougenvil biru yang seakan menyatu dengan warna jilbabnya. Sampai di gerbang dia menoleh sekali lagi ke teras, kemudian hilang ditelan keramaian kota Bandung yang telah mulai temaran di sore itu. (pz)

http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/kawinilah-aku-kau-kukontrak-potret-nikah-mut-ah-sepasang-syiah-2-habis.htm

Baca juga: FATWA-FATWA SESAT AGAMA SYI’AH

http://gizanherbal.wordpress.com/2011/02/12/fatwa-fatwa-sesat-agama-syi%E2%80%99ah/
source :

http://www.facebook.com/notes/abu-fahd-negaratauhid/nasib-menjadi-wanita-syiah/10150293206741712

added from status :

http://www.facebook.com/negara.tauhid/posts/1751575766527

Orang Syi'ah kalau ketahuan belangnya


bismillah,

Orang Syi'ah kalau ketahuan belangnya langsung bicaranya ga keruan, dan tanpa bukti kongkrit, hanya pengakuan palsu! Terus pasti berusaha membelokkan pembicaraan ke arah lain

Ini kebohongan berita di atas :

Di situ disebutkan bahwa Konferensi itu diadakan pada tahun 2004 di Yordan. Pada tahun tersebut saya masih tinggal di Timur Tengah dan tidak mendengar adanya Konferensi Gadungan tersebut.

Di situ disebutkan

Syaikh Thantawy (rahimahullah) Mantan Syaikh Azhar, padahal pada tahun 2004 masih Syaikh Al-Azhar dan baru diganti pada tahun 2010 karena wafat.

Ali Jum'ah, Mufti Agung. Mesir tidak mengenal Mufti Agung, yang ada Mufti Negara. Dan pada tahun 2004, Mufti Negara adalah Prof Dr. Nashr Farid Washil

Ahmad Thayyib Syaikh Azhar, pada saat itu beliau masih Rektor Al-Azhar.

Maftuh Basyuni, pada tahun 2004 masih menjabat sebagai Wakil Dubes Indonesia di Mesir dan tidak pernah ada kunjungan ke Yordania untuk hal tersebut.

DR. Ali Ahmad As-Salus, tidak mungkin dia ikut menandatangani, sebab beliau telah menulis sebuah buku (4 Jilid dan saya punya) yang menceritakan kebobrokan Syi'ah dari berbagai disiplin ilmu agama, mulai dari Tauhid, Tafsir sampai Fiqih.

Terus omongan ini

Rasulullah Saww : Barang siapa yang mengeluarkan fatwa tidak didasari dengan ilmu pengetahuan, maka ia telah celaka dan mencelakakan orang lain.

Rasulullah Saww : Seburuk-buruk manusia di hadapan Allah SWT adalah seorang alim yang tidak mengamalkan ilmunya dan tidak mengambil manfaat dari ilmu yang dimikinya.

ga jelas siapa riwayatnya, dalam kitab hadits apapun ga ada. Kecuali dalam Al-Kafi atau Anwar Nu'maniyahnya Syi'ah...

Syi'ah yang memusuhi para Shahabat Radhiyallahu 'anhum, terus nduh Ahlussunnah menebar kebencian.... Logika Jongkok...

Ingat perang Iran-Irak? Iran persenjataannya dibantu siapa? ISRAEL YAHUDI!!! Dokumennya lengkap...!

Kapan Iran nyerang Israel? Cuma OMDO.... Bahkan pemerintahan Irak yang sekutunya AS apa agamanya? SYI'AH....

Makanya, kalau mau nuduh dipikir lagi,,,,,!!!

@all: salafiyyun.. tahan dulu untuk berkomentar, karena kita sedang berhadapan dengan makhluk yang berkata tanpa ilmu, bahkan dia sendiri tidak menyadari/ tidak memiliki ilmu atas apa yang dia ucapkan, jadi, jangan buang-buang waktu berbicara dengan makhluk ini


@all: nantikan postingan2 saya selanjutnya mengenai betapa 'sesat' nya aliran syi'ah ini

agung dia ini di wall nya aja ajaran budha di posting, jadi entah dia ini makhluk apa.. mm.. kalau melihat dr gaya bicaranya yg tanpa ilmu, kasar, mengusung keberagaman, biasanya.. JIL.. tapi sudahlah.. anggap saja agung ini makhluk jaahil (bodoh)

sampai bertemu di postingan selanjutnya mengenai betapa 'sesat' nya syi'ah

ps: 
bershalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saja KELIRU, lantas apa yang mau didapat dari maaf.. makhluk macam ini..

SAWW <-- ini apa ?? bahkan di kamus bhs inggris PUN tidak ada artinya

dan jika saya tanyakan kepadanya hukum penulisan shalawat model gini, pastinya makhluk ini ga punya ilmunya, karena ya itu, jaahil (bodoh)

marah ? marahlah dengan kebodohan anda sendiri

smp bertemu di postingan2 yang insyaAllah akan membungkam mulut orang orang yang jaahil (bodoh)

mampus saja sana! --&gt; ini bahasa apa ? bahkan mengontrol emosi diri sendiri saja makhluk ini tidak mampu, lantas apa yang bisa didapat manfaat dari makhluk jaahil (bodoh) ini ?

pertanda saya jauh lebih baik dalam mengontrol emosi saya

Allah subhanahu wa Ta'ala] berfirman, yang artinya :

"Mengapa kamu mencampur adukkan yang hak dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui?

(Qs. Ali Imron :71)

===

Inilah kutipan lengkap fatwa palsu yang mengatasnamakan MUI Pusat itu:

Fatwa Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia)
 
Syi’ah Sah Sebagai Mazhab Islam


Sunni-Syi’ah bersaudara, sama-sama umat Islam. Itulah prinsip yang dipegang oleh MUI. Jika ada yang memperselisihkan dan menabrakkan keduanya, mereka adalah penghasut &amp; pemecah-belah umat. Mereka berhadapan dengan Allah SWT yang menghendaki umat ini bersatu.

Di tengah gencarnya isu yang menyudutkan Syi’ah sebagai mazhab sesat dan dinilai bukan dari islam, ketua majelis ulama indonesia menyatakan Syi’ah sebagai mazhab yang sah dan benar dalam islam.

Selengkapnya baca di http://www.tin/####.com/3kzb2

Mohon informasi ini disebarluaskan agar umat islam tidak termakan oleh isu-isu yang dirancang Zionis, Amerika Serikat dan para propaganda yang menghendaki perpecahan umat islam. Semoga informasi ini bermanfaat.

Prof KH Umar Shihab MA

Ketua MUI

Fatwa dalam selebaran yang mengatasnamakan MUI Pusat ini sangat aneh dan kurang layak disebut sebagai fatwa. Biasanya, setiap fatwa MUI diawali dengan basmalah dan disertai logo MUI, lalu di akhiri dengan tanda tangan dan stempel resmi MUI. Selain itu, tidak mencantumkannnya tanggal dan alamat menambah daftar kepalsuan fatwa yang menjustifikasi keabsahan Syiah itu.

Di samping itu, secara defacto maupun dejure, fatwa pendukung Syi’ah yang dinisbatkan kepada MUI itu bertentangan dengan Fatwa MUI yang resmi dikeluarkan pada tahun 1984.

===

Inilah fatwa asli dan resmi MUI Pusat yang menyatakan kesesatan Syi’ah:

FATWA MUI TENTANG SYI’AH

بسم اللّه الرحمن الرحيم

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut:

Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.

Perbedaan itu di antaranya :

1. Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu musthalah hadits.

2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).

3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.

4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.

5.Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Ibnul Khatthab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).

Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.

Ditetapkan: Jakarta, 7 Maret 1984 M (4 Jumadil Akhir 1404 H)

***

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Ketua

H. Musytari Yusuf, LA
Sekretaris


Sejak dirilis tahun 1984 hingga saat ini, Fatwa MUI tentang kesesatan Syi’ah itu belum pernah diamandemen apalagi dicabut.

source: http://moslemsunnah.wordpress.com/2011/05/24/inilah-fatwa-mui-palsu-yang-menyatakan-syiah-tidak-sesat/

===

balik lagi ke status saya diatas,

"agar tidak ada lagi syi'ah (dusta) diantara kita"

Di negeri syi’ah yakni Iran, satu masjid Sunni (ahlus Sunnah) pun TIDAK ada dan TIDAK boleh dibangun, padahal 20% penduduknya adalah Sunni (Ahlus Sunnah). Masjid-masjid ahlus sunnah telah dihancurkan, SEDANG ulama-ulamanya disembelihi. Daftar masjid-masjid dan ulama Sunni di Iran yang dihancurkan dan disembelihi ada di buku yang diterbitkan LPPI Jakarta,


Jadi Iran lebih kejam terhadap Islam dibanding negeri-negeri kafir

===

pertanyaannya..

kira kira apa yang bakal terjadi apabila di negeri ini syi'ah menjadi mayoritas ?

idul adha 'mungkin' akan berganti dengan 'banjir' darah para ulama ahlussunnah !


...

semoga bisa menjadi renungan utk orang2 yang 'menganggap' sepele syi'ah ini


selesai

-adzab-



Adzab Pedih Bagi Pelaknat Sahabat Nabi Shalallahu alaihi wa salam
SABTU, AGUSTUS 04, 2012 LPPI MAKASSAR

Kisah nyata orang-orang yang diazab ketika semasa hidupnya pernah mencela atau melaknat sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

- Tidak Bisa Mengucapkan “La Ilaha Illallah” Di Akhir Hayatnya

Sebuah kisah terjadi di kota Kufah, tersebutlah seorang penjual kain kafan, ketika ada seseorang yang sedang sekarang ia dipanggil untuk menyediakan kain kafan, dia menemui orang yang sedang berada dalam sakaratul maut tersebut dan ternyata ia telah diselimuti, ia bernafas sejenak dan menyingkap kain yang ada di wajah yang sedang sekarat, ia berkata: Mereka membelahku, mereka membuatku celaka dengan azab neraka!, kami katakan kepadanya: katakanlah La Ilaaha Illa Allah, ia menjawab: Saya tidak mampu mengucapkannya, ia ditanya: mengapa?, ia menjawab: Karena celaan saya kepada Abu Bakar dan Umar. (Man ‘Aasya Ba’dal Maut/ yang hidup setelah mati, Ibnu Abi Ad-Dunya, hal 22 dan An-Nahyu ‘An Sabb Al-Ash-haab wa maa fiihi min al-istmi wa al-‘iqab, Dhiyauddin Al-Maqdisi, hal 41-42)

- Sudah Melihat Azabnya Yang Tersedia di Neraka Padahal Baru Saja Mati

Seseorang bernama Abul Khashib bercerita: Saya pernah menjadi seorang dan juga pernah menjadi orang yang kesulitan, saya tinggal di perkotaan Kisra, itu di zamannya Ibnu Bahirah. Seorang karyawanku mendatangiku, ia mengatakan bahwa di kota madain ada seorang laki-laki yang meninggal dan ia tidak memakai kafan, kemudian saya kesana, saya langsung menemuia seorang mayit yang telah diselimuti, di atas perutnya terdapat bata, teman-temannya berada disekitarnya, mereka kemudian menyebutkan ibadah dan keutamaannya, kemudian saya mengutus seseorang agar ia mencari kain kafan dan seorang lagi menggali kuburan, kemudian kami panaskan air untuk memandikannya, pada saat itulah tiba-tiba sang mayit terpental keatas dan bata itu jatuh dari perutnya dan mayat itu mengucapkan “Al-Wail, Ats-Tsubur dan An-Naar (nama-nama neraka)”, teman-temannya menghindar darinya, kemudian saya mendekat dan saya memegangnya dengan erat dan menggelengkannya, saya katakan padanya: bagaimana keadaanmu?, saya dulu berguru pada syaikh-syaikh di Kufah, mereka memasukkan saya pada agama mereka atau pada pandangan mereka untuk mencela Abu Bakar dan Umar serta berlepas diri dari keduanya, saya katakan: Istigfarlah kepada Allah dan jangan ulangi lagi, ia menjawabku: itu tidak bermanfaat lagi bagiku, saya telah masuk ke dalam tempatku di neraka dan saya telah melihatnya, kemudian ia berkata: kembalilah ke teman-temanmu, berceritalah pada mereka dengan apa yang saya lihat, kemudian kembalilah kepada keadaanmu semula!, belum selesai ia berucap sampai kematian menghentikannya, saya berkata: kemudian saya menunggu-nunggu sampai kain kafan itu tiba kemudian saya mengambilnya dan saya tidak akan mengafaninya, tidak memandikannya dan saya tidak akan menyalatinya, setelah itu saya beranjak, kemudian saya diberitahu bahwa teman-temannya yang tadi ada di situ memandikannya, menguburnya dan menyalatinya. Kemudian Abul Khashib ditanya: apakah kejadian ini anda saksikan sendiri: ia menjawab: mataku melihatnya, telingaku mendengarnya dan saya menyampaikannya kepada manusia. (Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq, 44/389-390 dan An-Nahyu ‘An Sabb Al-Ash-haab wa maa fiihi min al-istmi wa al-‘iqab, Dhiyauddin Al-Maqdisi, hal 42)

- Tangannya Berubah Menjadi Tangan Babi

Abul Muhayyah At-Taimi menceritakan bahwa pernah ada seorang muadzin masjid Ak (sebuah nama masjid yang diambil dari nama qabilah di yaman), ia berkata: saya pernah safar ke Mukran bersama pamanku, ada orang dalam rombongan kami yang mencela Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, kami larang dia berbuat seperti itu namun ia tidak mendengar, kami katakan padanya: menjauhlah kamu dari kami, ia pun berpisah dengan kami. Ketika kami telah berpisah kami menyesal, saya berkata: Sendainya kita temani dia sampai kita pulang ke Kufah, kemudian kami bertemu dengan seseorang yang mengenalnya (atau budaknya), kami bertanya kepadanya: Kembalilah kepada tuanmu agar ia menemui kami, ia menjawab: Tuanku ditimpa kejadian yang besar, tangannya dirubah menjadi tangan babi!

Kemudian kami menemuinya dan berkata padanya: kembalilah pada kami, ia menjawab: Saya telah ditimpa musibah yang besar, ia memperlihatkan kedua pergelangannya, ternyata kedua pergelangannya telah berubah menjadi pergelangan tangan babi, kami temani dia sampai kami tiba di desa As-Sawad yang banyak babinya, ketika ia melihat babi-babi itu ia meraung dan meloncat, kemudian ia dirubah menjadi seekor babi, ia bersembunyi pada kami, kemudian kami bawa budaknya dan barang-barangnya ke Kufah. (Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq, 30/402 dan An-Nahyu ‘An Sabb Al-Ash-haab wa maa fiihi min al-istmi wa al-‘iqab, Dhiyauddin Al-Maqdisi, hal 43)

Insya Allah Bersambung…..

(lppimakassar.com)

By page : Inilah Bukti Kesesatan Syi'ah

Semoga bermanfaat

- Shalat Tarawih versi Syi'ah -



Belajar bid'ah dari Ja'far Subhani :

Shalat tarawih di dalam hadits

 رسول اللَّه صلى اللّه عليه و سلم :

Lihat hal 183

http://imamsadeq.org/ar.php/page,530BookAr8P7.html#183

Pertama :

فلا تجتمعوا ليلاً في شهر رمضان لصلاة الليل ولا تصلّوا صلاة الضحى، فإنّ تلك معصية

jangan shalat berjamaah malam ramadhan dan jangan shalat dhuha, karena itu ma'shiyat.

Kedua, ini yang menarik :

روى عبيد بن زرارة عن الاِمام الصادق ( عليه السلام ) قال: كان رسول اللّه ( عليه السلام ) يزيد في صلاته في شهر رمضان إذا صلّـى العتمة صلّـى بعدها، فيقوم الناس خلفه فيدخل ويدعهم ثم يخرج أيضاً فيجيئون ويقومون خلفه فيدعهم ويدخل مراراً


Intinya adalah Rasulullah صلى اللّه عليه و سلم menambah shalat di bulan Ramadhan, beliau shalat setelah al-atamah (isya), orang2 berdiri di belakangnya, kemudian beliau masuk dan meninggalkan mereka. Kemudian beliau keluar lagi dan orang2 datang dan berdiri di belakangnya kemudian beliau masuk dan meninggalkan mereka lagi.

Disebutkan sumbernya adalah al-kafi 4/154, ternyata ada kalimat yang tidak dikutip oleh Jafar Subhani, yaitu kalimat terakhir dalam riwayat tsb :

وقال: لا تصل بعد العتمة في غير شهر رمضان


jangan shalat setelah al-atamah (isya') selain bulan ramadhan.

http://www.al-shia.org/html/ara/books/lib-hadis/al-kafi-4/06.htm#11

Jadi, tarawih itu maksiyat, shalat dhuha itu maksiyat, dan tidak ada shalat setelah isya selain bulan ramadhan (tidak ada shalat tahajjud selain bulan ramadhan ?).

Dari sini kita semakin faham, bahwa syiah menjadikan imamnya ma'shum sehingga tidak perlunya sanad yang menyambungkan imam ma'shum dengan rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (sebagian besar imam syiah tidak pernah bertemu dengan rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam), tidak lain agar lebih mudah dalam memalsu hadits untuk membuat ajaran2 sendiri dan menjauhkan manusia dari ajaran yang haq.
By Al-Akhi Aditya Riko -Hafizhahullah-

Semoga bermanfaat

Fatwa-fatwa 'Ulama Sunnah tentang Syi'ah :



Al Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar Al Marwazi, katanya : Saya mendengar Abu Abdulloh berkata, bahwa Imam Malik berkata : “Orang yang mencela sahabat-sahabat Nabi, maka ia tidak termasuk dalam golongan Islam” ( Al Khalal / As Sunnah, 2-557 )

Al Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar Al Marwazi, ia berkata : “Saya bertanya kepada Abu Abdullah tentang orang yang mencela Abu Bakar, Umar dan Aisyah? Jawabnya, saya berpendapat bahwa dia bukan orang Islam” ( Al Khalal / As Sunnah, 2-557)

Dalam kitab AS SUNNAH karya IMAM AHMAD halaman 82, 

disebutkan mengenai pendapat beliau tentang golongan Rofidhoh (Syiah) :
“Mereka itu adalah golongan yang menjauhkan diri dari sahabat Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan mencelanya, menghinanya serta mengkafirkannya, kecuali hanya empat orang saja yang tidak mereka kafirkan, yaitu Ali, Ammar, Migdad dan Salman. Golongan Rofidhoh (Syiah) ini sama sekali bukan Islam.

Iman Bukhori berkata : “Bagi saya sama saja, apakah aku sholat dibelakang Imam yang beraliran JAHM atau Rofidhoh (Syiah) atau aku sholat di belakang Imam Yahudi atau Nasrani. Dan seorang Muslim tidak boleh memberi salam pada mereka, dan tidak boleh mengunjungi mereka ketika sakit juga tidak boleh kawin dengan mereka dan tidak menjadikan mereka sebagai saksi, begitu pula tidak makan hewan yang disembelih oleh mereka. (Imam Bukhori / Kholgul Afail, halaman 125)

AHMAD BIN YUNUS

Beliau berkata :  

“Sekiranya seorang Yahudi menyembelih seekor binatang dan seorang Rofidhi (Syiah) juga menyembelih seekor binatang, niscaya saya hanya memakan sembelihan si Yahudi dan aku tidak mau makan sembelihan si Rofidhi (Syiah), sebab dia telah murtad dari Islam”(Ash Shariim Al Maslul, halaman 570)

Kebenaran itu sangat jelas terlihat..
Allah tidak pernah membuat kita sulit untuk melihatnya..
Setelah ini, masih adakah orang2 bodoh yang menolak kebenaran?

Allahul musta'an

Mau Dizinai atau Dinikah Mut’ah Sama Saja



Lelaki hidung belang alias bajingan tidak usah bertanya menyelidiki status si wanita.

Laki-laki yang akan nikah mut’ah tidak perlu menyelidiki status si wanita apakah dia sudah bersuami atau tidak. Begitu juga orang tidak perlu bertanya pada si pelacur apakah dia bersuami atau tidak ketika ingin berzina dengannya.

Katanya, Ini Bedanya Nikah Mut’ah & Pelacuran

ADA banyak persamaan antara pernikahan dan perzinaan. Dan perbedaannya hanya pada akad nikah yang mensyaratkan adanya wali, saksi dan akad dan syarat lainnya, sementara perzinaan tidak perlu ada saksi dan wali, tinggal tawar dan bayar. Bahkan seringkali tanpa ada pembayaran, asal kedua belah pihak suka sama suka, maka mereka berdua bisa langsung berzina tanpa syarat apa pun.

Lantas, bagaimana dengan nikah mut’ah yang dianut oleh kaum Syi’ah? Seorang Syi’i akan terus bersikukuh kalau nikah mut’ah adalah halal dan dibenarkan dalam Islam, adanya. Namun, para ulama yang berdiri dari Barat sampai Timur sudah sepakat bahwa Syi’ah itu bukan salah satu madzhab dalam Islam, melainkan sesuatu yang berdiri sendiri. Jadi ibaratnya, orang tidak akan sah melakukan shalat, sedangkan dia belum mengucapkan syahadat.

Berikut ini adalah (katanya) perbedaan antara nikah mut’ah dan pelacuran yang dikutip dari sumber Syi’ah sendiri.


1. Nikah mut’ah adalah praktek penyewaan tubuh wanita, begitu juga pelacuran.

Kita simak lagi sabda Abu Abdillah : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa nikah mut’ah adalah bentuk lain dari pelacuran, karena Imam Abu Abdillah terang-terangan menegaskan status wanita yang dinikah mut’ah: mereka adalah wanita sewaan.

2. Yang penting dalam nikah mut’ah adalah waktu dan mahar

Sekali lagi inilah yang ditegaskan oleh imam syi’ah yang maksum : Nikah mut’ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.

Begitu juga orang yang akan berzina dengan pelacur harus sepakat atas bayaran dan waktu, karena waktu yang leibh panjang menuntut bayaran lebih pula. Pelacur tidak akan mau melayani ketika tidak ada kesepakatan atas bayaran dan waktu. Sekali lagi kita menemukan persamaan antara nikah mut’ah dan pelacuran.

3. Batas minimal “mahar” nikah mut’ah.
Dalam nikah mut’ah ada batasan minimal mahar, yaitu segenggam makanan berupa tepung, gandum atau korma. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457. Sedangkan dalam pelacuran tidak ada batas minimal bayaran, besarnya bayaran tergantung dari beberapa hal. Kita lihat disini perbedaan antara mut’ah dan pelacuran hanya pada minimal bayaran saja, tapi baik mut’ah maupun pelacuran tetap mensyaratkan adanya bayaran. Banyak cerita yang kurang enak mengisahkan mereka yang berzina dengan pelacur tapi mangkir membayar.

4. Batas waktu mut’ah

Tidak ada batasan bagi waktu nikah mut’ah, semua tergantung kesepakatan. Bahkan boleh mensepakati waktu mut’ah walau untuk sekali hubungan badan.

Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut’ah? Apakah diperbolehkan mut’ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan badan? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460 itu.

Begitu juga tidak ada batasan waktu bagi pelacuran, dibolehkan menyewa pelacur untuk jangka waktu sekali zina, atau untuk jangka waktu seminggu, asal kuat membayar saja. Demikian juga nikah mut’ah.

5. Boleh nikah mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali.

Suami istri diberi kesempatan untuk tiga kali talak, setelah itu si istri harus menikah dengan lelaki lain. Tidak demikian dengan nikah mut’ah, orang boleh nikah mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali, asal tidak bosan saja. Karena wanita yang dinikah secara mut’ah pada hakekatnya sedang disewa tubuhnya oleh si laki-laki. Sama persis dengan pelacuran.

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja’far, seorang laki-laki nikah mut’ah dengan seorang wanita dan habis masa mut’ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut’ahnya, lalu nikah mut’ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut’ahnya tiga kali dan nikah mut’ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja’far : ya dibolehkan menikah mut’ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut’ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460

Begitu juga orang boleh berzina dengan seorang pelacur semaunya, tidak ada batasan.

6. Tidak usah bertanya menyelidiki status si wanita

Laki-laki yang akan nikah mut’ah tidak perlu menyelidiki status si wanita apakah dia sudah bersuami atau tidak. Begitu juga orang tidak perlu bertanya pada si pelacur apakah dia bersuami atau tidak ketika ingin berzina dengannya.

Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 462.

7. Hubungan warisan

Nikah mut’ah tidak menyebabkan terbentuknya hubungan warisan, artinya ketika si “suami” meninggal dunia pada masa mut’ah maka si “istri” tidak berhak mendapat warisan dari hartanya.

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah 255 : Nikah mut’ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. Minhajushalihin. Jilid 3 Hal. 80

Begitu juga pelacur tidak akan mendapat bagian dari harta “pasangan zina”nya yang meninggal dunia.

8. Nafkah

Istri mut’ah yang sedang disewa oleh suaminya tidak berhak mendapat nafkah, si istri mut’ah hanya berhak mendapat mahar yang sudah disepakati sebelumnya. Bayaran dari mut’ah sudah all in dengan nafkah, hendaknya istri mut’ah sudah mengkalkulasi biaya hidupnya baik-baik sehingga bisa menetapkan harga yang tepat untuk mahar mut’ah.

Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan: Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut’ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut’ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut’ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.

Begitu juga laki-laki yang berzina dengan pelacur tidak wajib memberi nafkah harian pada si pelacur. [sumber: hakikat] 14 Oct 2012 | Tahukah Anda | admin islampos

Ilustrasi: notedanpena

***

Nikah mut’ah, katanya nikah tapi pada hakekatnya zina. Sedangkan zina itu ancaman adzabnya cukup dahsyat. Maka semestinya manusia benar-benar menjaga diri dari perbuatan keji dan kotor serta berbahaya itu. Bila pernah tercebur, maka hendaknya bertobat dengan taubatan nashuha, taubat yang semurni-murninya, sebenar-benarnya. Bila tidak, maka ancaman Allah Ta’ala lewat Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam sudah jelas mengerikan.

Dahsyatnya siksa di akherat bagi orang yang berzina

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ – قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ – وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ ». صحيح مسلم

Diriwayatkan dari Abu Hurairah rahimahullah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang berumur tua yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim).

Pezina Termasuk orang-orang berdosa yang dahsyat siksanya di neraka
Dalam hadits yang panjang mengenai orang-orang yang dahsyat siksanya di neraka, pezina dijelaskan siksanya dalam hadits ini (dikutip sebagiannya, tentang siksaan bagi pezina):

قَالَ فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ كَرِيهِ الْمَرْآةِ كَأَكْرَهِ مَا أَنْتَ رَاءٍ رَجُلًا مَرْآةً وَإِذَا عِنْدَهُ نَارٌ يَحُشُّهَا وَيَسْعَى حَوْلَهَا قَالَ قُلْتُ لَهُمَا مَا هَذَا قَالَ قَالَا لِي انْطَلِقْ انْطَلِقْ….

وَأَمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِينَ فِي مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمْ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي
…

‘ Maka kami berangkat, hingga kami mendatangi suatu tempat seperti tungku.” Kata Abu Raja, seingatku Samurah mengatakan; “Tungku tersebut mengeluarkan suara gemuruh.- Lantas kami melihat isinya, tak tahunya di sana ada laki-laki dan wanita telanjang, mereka didatangi oleh sulut api dari bawah mereka, jika sulutan api mengenai mereka, mereka mengerang-ngerang. Maka saya bertanya kepada dua orang yang membawaku; ‘apa sebenarnya dengan orang-orang ini? Namun kedua orang yang membawaku hanya berujar; ‘Ayo kita berpindah ke tempat lain! ‘…

Adapun laki-laki dan wanita yang telanjang dalam bangunan seperti tungku, mereka adalah laki-laki dan wanita pezina. (HR Al-Bukhari – 6525)

source

-nikah mut'ah-



Nikah Mut'ah - Perzinaan Ajaran Agama Syi'ah

"AGAMA SYI'AH MENGHALALKAN ZINA"
Jika kaum muslimin memiliki pandangan bahwa pernikahan yang sah menurut syariat Islam merupakan jalan untuk menjaga kesucian harga diri mereka, maka kaum Syi’ah Rafidhah memiliki pandangan lain. Perzinaan justru memiliki kedudukan tersendiri di dalam kehidupan masyarakat mereka. Bagaimana tidak, perzinaan tersebut mereka kemas dengan nama agama yaitu nikah mut’ah. Tentu saja mereka tidak ridha kalau nikah mut’ah disejajarkan dengan perzinaan yang memang benar-benar diharamkan Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kenyataan-lah yang akan membuktikan hakekat nikah mut’ah ala Syi’ah Rafidhah.

Definisi Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)

Hukum Nikah Mut’ah

Pada awal tegaknya agama Islam nikah mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dan Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah.” (HR. Muslim)

Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)

Gambaran Nikah Mut’ah di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)

2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)

3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)

4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406)

Nikah Mut’ah menurut Tinjauan Syi’ah Rafidhah

Dua kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi’ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan tentang nikah mut’ah. Dua kesalahan tersebut adalah:

A. Penghalalan Nikah Mut’ah yang Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Bentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut’ah itu sendiri di kalangan mereka. Ash-Shaduq di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: “Sesungguhnya nikah mut’ah itu adalah agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami.”

Di dalam halaman yang sama, Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya: “Apakah nikah mut’ah itu memiliki pahala?” Maka beliau menjawab: “Bila dia mengharapkan wajah Allah (ikhlas), maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi (dari berjima’ ketika nikah mut’ah, pen) maka Allah ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya.”

Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa melakukan nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali radhiyallahu ‘anhu, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku.”

B. Betapa Keji dan Kotor Gambaran Nikah Mut’ah Ala Syi’ah Rafidhah

1. Akad nikah

Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: “Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?” Maka beliau menjawab: “Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31)

2. Tanpa disertai wali si wanita

Sebagaimana Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam 7/254)

3. Tanpa disertai saksi (Al-Furu’ Minal Kafi 5/249)

4. Dengan siapa saja nikah mut’ah boleh dilakukan?


Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut’ah dengan :

- wanita Majusi. (Tahdzibul Ahkam 7/254)

- wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara’i'il Islam hal. 184)

- wanita pelacur. (Tahdzibul Ahkam 7/253)

- wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini)

- wanita sepersusuan. (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini)

- wanita yang telah bersuami. (Tahdzibul Ahkam 7/253)

- istrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli. (Al-Ibtishar 3/144)

- wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait. (Tahdzibul Ahkam 7/272)

- sesama pria yang dikenal dengan homoseks. (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 54)


5. Batas usia wanita yang dimut’ah

Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalani nikah mut’ah dengan seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 37)

6. Jumlah wanita yang dimut’ah


Kaum Rafidhah mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja’far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikah walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishar 3/147)

7. Nilai upah

Adapun nilai upah ketika melakukan nikah mut’ah telah diriwayatkan dari Abu Ja’far dan putranya, Ja’far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/457 dan Tahdzibul Ahkam 7/260)

8. Berapa kali seorang pria melakukan nikah mut’ah dengan seorang wanita?

Boleh bagi seorang pria untuk melakukan mut’ah dengan seorang wanita berkali-kali. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/460-461)

9. Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?

Kaum Syi’ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:

a. Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!!!

b. Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu!!! (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)

10. Nikah mut’ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam.

Adapun wanita-wanita milik para pemimpin (sayyid) Syi’ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut’ah. (Lillahi Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38)

11. Diperbolehkan seorang pria menikahi seorang wanita bersama ibunya, saudara kandungnya, atau bibinya dalam keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara wanita tadi. (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 44)

12. Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran. Bahkan, di masa Al-’Allamah Al-Alusi ada pasar mut’ah, yang dipersiapkan padanya para wanita dengan didampingi para penjaganya (germo). (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239)

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu Menentang Nikah Mut’ah

Para pembaca, bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut’ah ini, maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh karena itu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan tentang penentangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu –yang ditahbiskan kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka- terhadap nikah mut’ah. Beliau radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau (Ali radhiyallahu ‘anhu) juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh atau dihapus sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.

penganut syiah di indonesia juga banyak dan yayasan mereka juga menyebar dimana-mana, maka dari itu berhati-hatilah. Mengenai syiah secara ringkas, ukhti dpt membacanya melalui link berikut :

http://www.facebook.com/photo.php?fbid=217038031684145&amp;set=a.144058808982068.32660.100001338504700&amp;type=3

yg lebih gilanya ulama syiah bernama ali al sistani membolehkan berjima dengan binatang.

http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=122064.

dan video mut'ah nya si sistani dgn bnyk wanita juga tersebar melalui bluetooh, makin nampak kebobrokan syiah ketika dia bermut'ah dgn bnyk wanita.

syi'ah adalah agama tersendiri di luar Islam. Banyak pernyataan dari Ulama2 Besar Ahlus Sunnah yg menyatakan bahwasanya Syi'ah bukan ISLAM..

Syi'ah adalah ajaran yang sesat lagi menyesatkan. Diantara kesesatan ajaran mereka adalah menyatakan bahwa wanita dalam agama mereka (syi'ah) adalah senilai MAINAN.


Berikut ini pernyataan kitab2 dan boss2 mereka (syi'ah) tentang wanita :

Kulaini dalam Alkafi,

Volume 5 hal 510

عن أبي عبدالله (ع)قال: قال رسول الله (صلى الله عليه وآله): إنما المرأة لعبة، من اتخذها فلا يضيعها. ج 5 ص 510


Dari abi Abdullah (as) yang berkata: Nabi (saw) mengatakan: ". Sesungguhnya wanita adalah mainan / boneka, jadi siapapun yang membawa mereka tidak perlu membuang-buang mereka" (Volume 5, Halaman 510)

عن أبي عبدالله (ع) قال: لا بأس أن ينام الرجل بين أمتين والحرتين، إنما نساؤكم بمنزلة اللعب. ج 5 ص 560


Dari Abi Abdullah (as) yang berkata: "Ini tidak bermasalah bahwa orang tidur antara gadis-gadis budak dan perempuan merdeka, memang wanita mirip dengan mainan." (Volume 5, Halaman 560)

عن عبدالملك بن عمرو قال: سألت أبا عبدالله (ع)مايحل للرجل من المرأة وهي حائض؟ قال: كل شئ غير الفرج، قال: ثم قال: إنما المرأة لعبة الرجل.ج 5 ص 539


Dari Abd al Malik b. Amru yang berkata: Saya bertanya aba Abdullah (seperti) apa yang halal (dibolehkan / hukum) untuk pria wanita itu sementara ia sedang menstruasi? Imam (as) berkata: ". Segala sesuatu selain furuj" Dia (narator) berkata: Lalu dia [Imam (as)] berkata: "Sesungguhnya wanita adalah mainan pria ." (Volume 5, Halaman 539)

وسائل الشيعة: ج 20 ص ح 167 ب 86 25324


Wasail al Syiah oleh Syaikh Hurr Al Amili (ra), Volume 20, Halaman 167, Pasal 86, Hadis no. 25324

عن أبي عبدالله (ع) قال: قال رسول الله (صلى الله عليه وآله): إنما المرأة لعبة, من اتخذها فلا يضيعها


Dari abi Abdullah (as) yang berkata: Nabi (saw) mengatakan: ". Sesungguhnya wanita adalah mainan / boneka, jadi siapapun yang membawa mereka tidak perlu membuang-buang mereka"

----------

Lalu, masih adakah orang-orang yang menganggap syiah adalah bagian dari Islam??
Islam datang juga untuk memuliakan wanita. Bukan untuk menindas martabat wanita seperti syi'ah.

Na'udzubillahi minhum.

Semoga Allah membentengi aqidah kaum Muslimin dari kesesatan2 agama syi'ah..

Wallahul Musta'an.

http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/04/03/4692/akibat-nikah-mutah-wanita-syiah-mengidap-gonore/

http://www.facebook.com/notes/marhaban-ya-ramadhan/nikah-mutah-zinah/282233218460791?ref=nf

http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/04/03/4692/akibat-nikah-mutah-wanita-syiah-mengidap-gonore/

http://www.facebook.com/notes/marhaban-ya-ramadhan/nikah-mutah-zinah/282233218460791?ref=nf

http://www.facebook.com/note.php?note_id=241765725867416

http://www.facebook.com/note.php?note_id=243457082364947

By Jaser Leonheart

Semoga bermanfaat