Follow us on:
^TERORISM^





bismillaah,

Dalam Keputusan Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama (Lembaga Ulama Besar) No.148 tanggal 12/1/1409 H yang dimuat oleh majalah Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy edisi 2 hal.181 dan majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi 24 hal.384-387, dikeluarkan keputusan dari Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama dan kemudian keputusan ini disetujuhi oleh para anggota majelis seperti syeikh Ibnu Bazz, syeikh Ibnu ’Utsaimin, syeikh ’Abdul ’Aziz Alu Syeikh, syeikh Sholih Al-Fauzan, syeikh Sholih Al-Luhaidan dan 12 anggota yang lainnya.

الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ ، وَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ أَجْمَعِيْنَ ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ . وَبَعْدُ:

Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama dalam sidangnya yang ke-32 yang diselenggarakan di kota Thaif dari tanggal 8/1/1409 – 12/1/1409 H, berdasarkan bukti-bukti yang kuat berkaitan dengan banyaknya aksi-aksi perusakan yang telah menelan korban yang sangat banyak dari kalangan orang-orang yang tidak berdosa dan telah rusak karenanya (sesuatu yang) banyak dari harta benda, hak-hak milik maupun fasilitas-fasilitas umum baik di negeri-negeri Islam maupun yang di negeri lain yang dilakukan oleh orang-orang yang lemah atau hilang imannya dari orang-orang yang memiliki jiwa yang sakit dan dendam. Diantaranya menghancurkan rumah-rumah dan membakarnya baik tempat-tempat umum maupun yang khusus, menghancurkan jembatan-jembatan dan terowongan-terowongan, peledakan pesawat atau membajaknya. Melihat kejadian-kejadian seperti ini, beberapa negara baik yang dekat maupun yang jauh dan karena Arab Saudi sama seperti negara-negara lainnya, memiliki kemungkinan akan diserbu oleh aksi-aksi perusakan ini. Maka Majelis Hai‘ah Kibar ‘Ulama melihat sangat pentingnya untuk menetapkan hukuman bagi pelakunya sebagai langkah preventif untuk mencegah orang-orang dari melakukan gerakan perusakan baik gerakan tersebut dilakukan terhadap tempat-tempat umum dan sarana-sarana milik pemerintah maupun ditujukan kepada yang lainnya dengan tujuan untuk merusak dan mengganggu keamanan dan ketentraman.

Majelis telah meneliti apa yang disebutkan oleh para ulama bahwa hukum-hukum syari’at secara umum mewajibkan untuk menjaga 5 perkara pokok dan memperhatikan sebab-sebab yang menjaga kelestarian dan keselamatannya, yaitu : agama, jiwa, kehormatan, akal dan harta. Dan Majelis telah memperoleh gambaran akan bahaya-bahaya yang sangat besar yang timbul akibat Jarimah (perbuatan keji) pelampauan batas terhadap Hurumat (hak-hak suci) kaum muslimin pada jiwa, kehormatan dan harta mereka dan apa-apa yang disebabkan oleh aksi-aksi perusakan ini berupa hilangnya rasa keamanan umum dalam negara, timbulnya kekacauan dan kegoncangan dan membuat takut kaum muslimin atas dirinya maupun harta bendanya.

Allah ‘Azza wa Jalla menjaga manusia ; agama, badan, jiwa, kehormatan, akal dan harta bendanya dengan disyari’atkannya hudud (hukum-hukum ganjaran) dan uqubah (hukuman balasan) yang akan menciptakan keamanan secara umum dan khusus.

Dan di antara yang menjelaskan hal tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”. (QS. Al-Ma`idah : 32).

Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلاَفٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (secara bersilangan), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan bagi mereka di akhirat siksaan yang besar”. (QS. Al-Ma`idah : 33).

Dan penerapan hal tersebut merupakan jaminan untuk meratakan (menyebarkan) rasa aman dan ketentraman dan mencegah orang yang akan menjerumuskan dirinya dalam perbuatan dosa dan melampaui batas tehadap kaum muslimin pada jiwa-jiwa dan harta benda mereka. Dan jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwasanya hukum muharabah (memerangi pembuat kerusakan) di kota-kota dan selainnya adalah sama, dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا
“Dan berupaya membuat kerusakan di muka bumi”.

Dan Allah Ta’ala berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ الْفَسَادَ

“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan membinasakan tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai perusakan”. (QS. Al-Baqarah : 204-205).

Dan (Allah) Ta’ala berfirman :

وَلاَ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya”.(QS. Al-A’raf : 56,85).

Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu Ta’ala : “(Allah) telah melarang membuat kerusakan di muka bumi dan apa-apa yang membahayakannya setelah diperbaikinya karena sesungguhnya apabila perkara-perkara berjalan di atas As-Sadad (lurus dan baik) kemudian terjadi kerusakan setelah itu maka itu adalah sesuatu yang paling berbahaya atas para hamba maka (Allah) Ta’ala melarang hal tersebut”.

Dan berkata Al-Qurthuby : “(Allah) Subhanahu Wa Ta’ala melarang setiap kerusakan sedikit maupun banyak setelah perbaikan yang sedikit maupun banyak maka hal ini (berlaku)

secara umum menurut (pendapat) yang benar dari berbagai pendapat (yang ada)”.

Berdasarkan penjelasan di atas dan karena apa yang telah lalu penjelasannya melampaui perbuatan-perbuatan para perusak yang mereka itu memiliki target-target khusus dimana mereka mengejar hasilnya berupa harta benda atau kehormatan. Dan sasaran mereka (para pelaku teror itu-pen.) adalah mengganggu keamanan dan merobohkan bangunan umat dan membongkar aqidahnya dan melencengkannya dari manhaj Rabbany (manhaj yang haq).

Maka majelis dengan sepakat memutuskan (hal-hal) sebagai berikut :

Pertama : Siapa yang terbukti secara syar’i melakukan perbuatan dari perbuatan-perbuatan terorisme dan membuat kerusakan di muka bumi yang menyebabkan gangguan keamanan dan menganiaya jiwa-jiwa dan harta benda baik milik khusus maupun yang milik umum seperti menghancurkan rumah-rumah, mesjid-mesjid, sekolah-sekolah atau rumah sakit, pabrik-pabrik, jembatan-jembatan, gudang-gudang senjata, penampungan-penampungan air, fasilitas-fasilitas umum untuk baitul mal seperti saluran-saluran/pipa-pipa minyak dan menghancurkan pesawat atau membajaknya dan yang semacamnya, maka hukumannya adalah dibunuh berdasarkan kandungan ayat-ayat di atas bahwasanya perusakan di muka bumi yang seperti ini mengharuskan penumpahan darah si perusak. Dan karena bahaya dan kerusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan perusakan adalah lebih besar dari bahaya dan kerusakan pembegal jalanan yang melampaui batas kepada seseorang lalu membunuh dan merampas hartanya,maka Allah telah menetapkan hukumannya dalam apa yang tersebut dalam ayat Al-Harabah (QS. Al-Ma`idah : 33 di atas-pen.).

Kedua : Bahwasanya sebelum menjatuhkan hukuman sebagaimana point di atas (yaitu dibunuh-pen), harus menyempurnakan Al-Ijra`at (urusan, administrasi) pembuktian yang lazim di Pengadilan-Pengadilan syari’at, Hai‘ah At-Tamyiz dan Mahkamah Agung dalam rangka bara`atun lidzdzimmah (pertanggungjawaban di hadapan Allah) dan kehati-hatian terhadap nyawa. Dan untuk menunjukkan bahwasanya negeri ini (Arab Saudi-pen.) terikat dengan segala ketentuan syari’at untuk membuktikan kejahatan dan menetapkan hukumannya.

Ketiga : Majelis memandang perlunya menyebarkan hukuman ini melalui media massa.
Dan salam dan shalawat semoga senantiasa terlimpahkan kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga dan shahabatnya.

***end***

source: www.an-nashihah.com

posted : Jalan yang Lurus
 

source 


arti terorisme itu sendiri berbeda2 di tiap jaman dan di tiap2 negara, tapi intinya, tindakan terorisme itu
adalah tindakan yang meresahkan, menimbulkan kecemasan, ketakutan pd rakyat sipil (umat muslim) khususnya,

kiranya hadits berikut, cukup 'menjelaskan' apa itu 'terorisme',

diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (2/720) dan Ahmad dalam Musnad-nya (5/362) dari Abdurrahman bin Abi Laila:

قَالَ: حَدَّثَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ: لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

"Katanya: Para shahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita kepadaku, bahwa beliau (Nabi) bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengagetkan dan membuat takut muslim lainnya."

Hadits ini shahih, Asy-Syaikh Muqbil menyebutkannya dalam karya beliau Ash-Shahihul Musnad mimma Laisa fish Shahihain (2/418)

jadi..

meresahkan umat muslim itu 'haram' sesuai syar'i



skr saya ingin bertanya, apakah meledakkan mall, tempat2 umum, dimana di negeri itu tidak ada peperangan, negeri yang damai, itu tidak meresahkan, membuat kaget, takut serta bisa menimbulkan efek nama Islam rusak akibat semua perbuatan tsb ...diatas?"

jika jawabannya, iya --> lantas, kenapa dilakukan ?

itu yang disebut 'tindakan2 teroris',

ngebom ga jelas, semangat tinggi, minim ilmu, salah mengambil panutan,

apakah mereka tidak tahu, syaithan menggoda manusia bukan dengan manusia yg tidak suka beribadah saja, tapi juga yang taat beribadah, maka sama syaithan akan disesatkan dgn diajak untuk 'berlebih-lebihan' dlm beragama,

ya salah satunya itu hasilnya, menjadi pelaku2 bom yang tidak bertanggung jawab dan sangat-sangat meresahkan masyarakat (umat muslim) khususnya,

pertanyaan terakhir,

apakah dgn perilaku2 mereka spt itu Islam jadi tambah jaya ?

come on..

yang ada, malah Islam makin disudutkan, ulama2 ditangkapi, disiksa, orang2 tidak bersalah menjadi korban, entah itu korban bom atau malah korban penangkapan, dan negeri pun jadi resah, belum lagi keluarga2 korban yang ditinggalkan dll dll

mereka itu 'dibutakan' oleh hawa nafsu dan kejaahilan mereka sendiri,

masa orang lagi mau shalat jum'at di bom juga ? Di dalam masjid ? ini kan sudah tidak benar namanya


Itulah pentingnya bermanhaj salafus shalih, agar umat Islam jauh dari bid'ah, syirik dan khurofat. Kebodohan + taqlid buta yang telah melatarbelakangi munculnya fitnah khowarij.

Orang-orang kafir juga banyak yang jadi teroris hanya saja tidak terlalu diekspos media massa. Hal ini tidak terlepas dari kepentingan terselubung musuh-musuh Islam.

Hati-hati dari kalimat kufur seperti "orang kafir lebih baik dari muslim" sebab kalimat itu ibaratnya telah 'menyembelih' umat Islam, hingga dapat mengandung pengertian orang kafir bisa masuk surga dan kita ke neraka, Allahul musta'an. Dari aqidah saja antara kita dan orang-orang kafir jelas bertolak belakang. Jadi kesimpulannya, sehebat apapun akhlak dan muamalah mereka, yang matinya dalam keadaan kafir maka kekal di neraka. Na'udzubillah...



DAMPAK NEGATIF TERORISME

Oleh : Abu Muawiah


Berikut ini beberapa dampak negatif dari aksi terorisme.

SATU : Penentangan terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Telah nampak dari penjelasan-penjelasan yang telah lalu bahwa segala bentuk perbuatan kerusakan, peledakan, dan aksi-aksi terorisme adalah terlarang dalam agama ini. Demikian pula menumpahkan darah orang-orang yang tidak bersalah dari kalangan muslim, kafir dzimmi, mu’ahad dan musta’man adalah haram menurut dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka siapa yang melanggar hal tersebut bersiaplah untuk menuai ancaman Allah Jalla Jalâluhu dalam firman-Nya,

“(Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfâl : 13)

“Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina.” (QS. Al-Mujadilah : 20)

DUA : Keluar dari jama’ah kaum muslimin dan tidak mengikuti jalan mereka.

Juga telah dijelaskan bahwa segala bentuk perbuatan kerusakan, peledakan, dan aksi-aksi terorisme serta menumpahkan darah orang-orang yang tidak bersalah dari kalangan muslim, kafir dzimmi, mu’ahad dan musta’man adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Maka melanggar hal tersebut berarti telah keluar dari jalan kaum muslimin. Dan Allah ‘Azza wa Jalla telah menegaskan,

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami akan membiarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’ : 115)

Dan Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam bersabda,

مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ، مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa yang keluar dari keta’atan dan berpisah dari Al-Jama’ah kemudian ia mati. Maka matinya adalah mati jahiliyah.[1]”

Dan beliau juga bersabda,

فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قَيْدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ إِلَّا أَنْ يَرْجِعَ

“Sesungguhnya barangsiapa yang berpisah dari Al-Jama’ah walaupu sejengkal, maka sungguh ia telah melepas ikatan Islam dari lehernya.[2]

TIGA : Pembangkangan dan penghinaan terhadap penguasa.

Terjadinya aksi-aksi terorisme di negeri-negeri Islam terhitung penentangan dan penghinaan terhadap penguasa. Dan cukuplah dosa terhadapnya karena ia telah menyelisihi firman-Nya,

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisâ` : 59)

Dan Nabi shollallaahu ‘alaihi wa ‘alaa alihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْراً مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa yang membenci sesuatu dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena siapa yang keluar dari kekuasaan sejengkal kemudian ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.[3]”

Dan beliau juga mengingatkan,

مَنْ أَهَانَ السُّلْطَانَ أَهَانَهُ اللهُ

“Siapa yang menghinakan penguasa, maka Allah akan menghinakannya.[4]”






EMPAT : Membuat bid’ah dalam agama.

Seluruh aksi terorisme yang terjadi di masa ini, walaupun dinisbatkan kepada Islam, namun pada hakikatnya ia adalah perkara baru dalam aga
ma yang sama sekali tidak dicontoh oleh Nabi shollallaahu ‘alaihi wa ‘alaa alihi wa sallam dan para shahabatnya. Dari ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa Rasulullâh shollallaahu ‘alaihi wa ‘alaa alihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengadakan sesuatu yang baru dalam agama kami padahal ia tidak ada asalnya (dalam agama) maka sesuatu itu tertolak.[5]”

Dalam riwayat yang lain dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shollallaahu ‘alaihi wa ‘alaa alihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak termasuk dalam urusan agama kami, maka hal itu tertolak.[6]”

Dalil-dalil tentang kerusakan bid’ah dan bahayanya sangatlah banyak. Wallâhul Waliyyut Taufîq.

LIMA : Hal tersebut adalah sikap khianat dan melanggar janji.

Dan telah berlalu berbagai dalil tentang bahaya dan besarnya siksaan terhadap orang-orang yang berkhianat dan melanggar janji. Dan kami ingatkan disini dengan firman Allah Jalla Sya’nuhu,

“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kalian telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).” (QS. Al-Anfal : 55-56)

ENAM : Melanggar perjanjian kaum muslimin.

Menyimak pembahasan-pembahasan yang telah lalu, akan nampak dengan sangat jelas bahwa kebanyakan dari aksi-aksi terorisme yang terjadi di negeri-negeri kaum muslimin adalah membatalkan perjanjian yang telah dijalin oleh penguasa atau bagian dari negara, baik itu berupa jaminan keamanan, perdamaian dan sebagainya. Dan renungkanlah ancaman perbuatan tersebut dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam,

ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِماً فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ

“Dzimmah (tanggung jawab, perjanjian) kaum muslimin adalah satu. Barangsiapa yang membatalkan perjanjian seorang muslim maka laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia atasnya, tidak diterima darinya sedikitpun.[7]”





TUJUH : Hal tersebut adalah perbuatan zholim dan melampaui batas.

Seorang muslim yang baik dan memahami agamanya dengan benar tidaklah ragu bahwa aksi-aksi terorisme dan yang
semisalnya adalah perbuatan kezholiman dan melampaui batas. Dan telah berlalu sejumlah penjelasan tentang haramnya sikap zholim dan melampaui batas.

Berkata Masruq bin Al-Ajda’ Al-Wadi’iy rahimahullah, “Saya tidak pernah menzholimi seorang muslim pun dan tidak (pula) seorang kafir mu’ahad.[8]”

Dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Sesungguhnya orang yang dizholimi walaupun ia diizinkan untuk membalas kezholiman terhadap dirinya dalam firman-Nya,

“Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah terzholimi, tidak ada suatu dosapun atas mereka.” (QS. Asy-Syura : 41)

namun hal tersebut disyaratkan padanya dua syarat, salah satunya adalah punya kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Dan yang kedua adalah tidak boleh melampaui batas. Adapun kalau dia tidak mampu atau pembelaan diri tersebut akan mengantar kepada penganiayaan yang lebih (berbahaya), maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Demikianlah asal larangan dari suatu fitnah.[9]”

DELAPAN : Menghambat jalan tersebarnya agama Allah.

Betapa banyak kegiatan-kegiatan dakwah Islam yang terhenti karena tindakan dan aksi terorisme yang nampak belakangan ini. Penyebaran Islam, ajakan masuk Islam, usaha mendidik kaum muslimin –khusus di negara yang kaum muslimin minoritas padanya-, pengadaan daurah atau studi ilmiyah, penyebaran buku-buku Islam, bantuan dan santunan untuk kaum muslimin, pembangunan masjid dan sekolah-sekolah Islamy dan lain-lainnya tidak terhingga dari aktifitas dakwah yang terhambat karena perbuatan-perbuatan tersebut. Maka mereka yang telah menghambat jalan Allah ini sungguh akan merugi kelak di kemudian hari.

“Maka di antara mereka (orang-orang yang dengki itu), ada orang-orang yang beriman kepadanya, dan di antara mereka ada orang-orang yang menghalangi (manusia) beriman kepadanya. Dan cukuplah (bagi mereka) Jahannam yang menyala-nyala apinya.” (QS. An-Nisa` : 55)

“Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan.” (QS. An-Nahl : 88)

“Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu.” (QS. At-Taubah : 9)

SEMBILAN : Membuat takut kaum muslimin.

Aksi-aksi terorisme tersebut telah meruntuhkan suatu dasar pokok dalam agama kita, yaitu penegakan keamanan yang merupakan ciri syari’at kita. Dan telah diuraikan sejumlah dalil tentang dosa dan bahaya membuat ketakutan di tengah kaum muslimin.

Namun para teroris yang menganggap diri mereka di atas tuntunan Islam itu tidak pernah sadar betapa banyak musibah dan malapetaka yang menimpa kaum muslimin akibat perbuatan mereka, dan sama sekali mereka tidak ingin mengerti betapa dihinakannya kaum muslimin di berbagai negara dari kalangan pemerintah maupun rakyat, betapa banyak pemerintah yang ditekan oleh musuh-musuh Islam dengan alasan adanya sekelompok teroris di negara mereka, dan betapa banyak kaum muslimin yang disiksa, dipenjara dan…seterusnya dari hal-hal yang harusnya seorang muslim iba dan sedih karenanya. Wallahul Musta’an.

SEPULUH : Menyebabkan terjadinya bahaya di tengah kaum muslimin.

Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam besabda,

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِيْنَ فْي الْمُسْلِمِيْنَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحْرَمْ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

“Sesungguhnya muslim yang paling besar dosanya terhadap kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan terhadap kaum muslimin, kemudian sesuatu tersebut diharamkan terhadap mereka karena pertanyaannya.[10]”

Perhatikan hadits di atas, kalau menghilangkan suatu hal yang halal bagi kaum muslimin karena suatu pertanyaan yang mengakibatkan hal tersebut diharamkan dalam syari’at Islam adalah suatu bahaya dan dosanya sedemikian besar, maka tentunya membuat berbagai bahaya terhadap kaum muslimin dosanya lebih besar dan lebih dahsyat. Dan Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam mengingatkan tentang haramnya membuat suatu bahaya dalam bentuk apapun terhadap kaum muslimin,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak ada bahaya dan tidak yang membahayakan.[11]”

Dan dalil-dalil dalam hal ini sangatlah banyak.




SEBELAS : Berkuasanya orang-orang kafir terhadap kaum muslimin.

Harus diketahui bahwa apa yang menimpa kaum muslimin pada hari-hari ini dengan berkuasanya para musuh terhadap
mereka di sejumlah belahan negeri kaum muslimin tidak lepas dari pengaruh dan dampak negatif dari perbuatan terorisme yang sedang melanda manusia yang sama sekali tidak memperhitungkan aturan-aturan syari’at, menjaga keamanan dan penjajian dan seterusnya. Dan hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam dalam sebuah hadits beliau yang sangat agung,

يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِيْنَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيْتُمْ بِهِنَّ، وَأَعُوْذُ بِاللهِ أَنْ تُدْرِكُوْهُنَّ … وَذَكَرَ مِنْهَا : وَلَمْ يَنْقُضُوْا عَهْدَ اللهِ وَعَهْدَ رَسُوْلِهِ، إِلَّا سَلَّطَ اللهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوْا بَعْضَ مَا فِيْ أَيْدِيْهِمْ، وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللهِ وَيَتَخَيَّرُوْا مِمَّا أَنْزَلَ اللهُ إِلَّا جَعَلَ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

“Wahai sekalian kaum muhajirin, ada lima (perkara) yang kalian akan diuji dengannya dan saya berlindung kepada Allah untuk mendapati kalian…-dan beliau sebut diantaranya-, … dan tidaklah mereka membatalkan janji Allah dan janji Rasul-Nya kecuali Allah akan menjadikan musuh dari selain mereka berkuasa atas mereka kemudian mengambil sebagian apa yang ada di tangan mereka, dan kapan para penguasa tidak berhukum dengan Kitab Allah dan merek memilih selain dari apa yang diturunkan oleh Allah kecuali Allah akan menjadikan kehancuran mereka diantara mereka (sendiri).[12]”

Hadits ini menunjukkan bahwa membatalkan perjanjian adalah sebab berkuasanya musuh terhadap kaum muslimin. Kalau membatalkan janji saja sedemikian rupa akibatnya, maka tentunya aksi-aksi terorisme dengan bobot pelanggaran yang lebih besar dari membatalkan janji tentunya lebih berbahaya dan akan lebih menyebabkan orang-orang kafir berkuasa terhadap kaum muslimin. Wallâhul Musta’ân.

DUA BELAS : Pembunuhan terhadap jiwa yang tidak bersalah.

Dan berkata Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rohimahullah, “Dan jiwa yang diharamkan oleh Allah adalah jiwa yang terjaga, yaitu jiwa seorang muslim, (kafir) dzimmi, mu’ahad dan mus`tamin.[13]”

Dan semakna dengannya sejumlah ucapan para ulama yang telah berlalu penyebutannya ketika menyinggung pembagian orang-orang kafir.

Dan tentunya sangat banyak dalil yang menjelaskan tentang bahaya menumpahkan darah orang yang tidak bersalah. Diantara adalah firman-Nya,

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Isra`il, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Ma`idah : 32)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqan : 68-69)

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan,

اجتنبوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ , قِيْلَ : يَا رسولَ اللهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ باِلْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلَّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Jauhilah tujuh (dosa) yang menghancurkan. Ditanyakan: “Apakah tujuh yang menghancurkan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali (membunuh) dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari pada hari pertempuran dan menuduh wanita-wanita yang suci, yang menjaga dirinya lagi beriman.”.[14]”

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,

لَا يَزَالُ الْمُؤْمِنُ فِيْ فُسْحَةٍ مِنْ دِيْنِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا

“Terus menerus seorang mukmin berada dalam kelapangan agamanya sepanjang ia tidak menyentuh darah yang diharamkan.[15]”

Dan sengaja membunuh jiwa seseorang tentu dosanya lebih besar,

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa` : 93)

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sungguh sirnanya dunia lebih ringan di sisi Allah dari membunuh (jiwa) seorang muslim.[16]”

Dan pembunuhan terhadap jiwa yang tidak bersalah ini semakin besar dosanya, ditinjau dari sisi lain, di mana para pelakunya telah melakukan pembunuhan kepada orang sama sekali tidak mempunyai andil dalam peperangan. Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah menegaskan,

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah : 190)

Dan juga pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak. Sedangkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma

وُجِدَتْ امْرَأَةٌ مَقْتُوْلَةٌ فِيْ بَعْضِ مَغَازِيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَنَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ .

“Seorang wanita ditemukan terbunuh pada sebahagian peperangan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang membunuh wanita dan anak kecil.[17]”

Berkata Ibnu Rusyd (w. 595 H), “Demikian pula tidak ada silang pendapat (di kalangan para ulama) bahwa tidak boleh membunuh anak-anak kecil (orang-orang kafir) dan para perempuan, mereka sepanjang perempuan dan anak kecil tersebut tidak melakukan peperangan.[18]”

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Dan apabila asal peperangan yang disyari’atkan adalah jihad dan maksudnya adalah supaya agama hanya milik Allah dan supaya kalimat Allah yang paling tinggi, maka siapa yang menentang (maksud) ini maka ia akan diperangi menurut kesepakatan kaum muslimin. Adapun orang yang tidak menentang dan tidak melakukan peperangan, seperti perempuan, anak kecil, ahli ‘ibadah, orang tua, orang buta dan yang semisalnya tidaklah boleh untuk dibunuh menurut kebanyakan para ulama, kecuali kalau ia mengadakan peperangan dengan ucapan atau perbuatan.[19]”



TIGA BELAS : Menyakiti kaum muslimin yang tidak berdosa.

Tidaklah terhingga berbagai kepedihan dan gangguan yang menimpa kaum muslimin -khususnya di negeri yang mereka adalah
minoritas- di belakang aksi-aksi terorisme yang terjadi. Betapa banyak linangan air mata, jerit tangis dan berbagai kengerian mewarnai kaum muslimin. Cukuplah bagi pembuat kerusakan tersebut ancaman Allah Jalla Jalaluhu dalam firman-Nya,

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab : 58)

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nûr : 19)

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,

مَنْ ضَيَّقَ مَنْزِلًا أَوْ قَطَعَ طَرِيْقًا أَوْ آذَى مُؤْمِنًا فَلَا جِهَادَ لَهُ

“Siapa yang mempersempit rumah (orang) atau memutus jalan atau mengganggu seorang mukmin maka tidak ada jihad baginya.[20]”

EMPAT BELAS : Terjadinya kerusakan di muka bumi.

Telah berlalu penyebutan berbagai dalil tentang tercelanya berbuat kerusakan di muka bumi dan larangan syari’at terhadapnya. Dan telah diterangkan bahwa Islam adalah agama yang membawa kebaikan dan menganjurkan kepada manusia untuk mengadakan perbaikan dan kemanfaatan di muka bumi.

LIMA BELAS : Menjadikan orang-orang yang komitmen terhadap agamanya sebagai bahan cercaan dan celaan.

Karena perbuatan sebagian orang, akhirnya sejumlah tuntunan syari’at dan orang-orang yang menerapkannya menjadi dihinakan. Sehingga orang yang berjenggot, laki-laki yang memakai pakaian di atas mata kaki, berpakaian islamy dan seterusnya, di kalangan sejumlah manusia telah menjadi tanda dan ciri tersendiri sebagai para teroris.

Allah Subhânahu wa Ta’la berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan fitnah kepada orang-orang yang mukmin dan mukminah kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Burûj : 10)

Dan Allah ‘Azza wa Jalla menyatakan,

“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman berlalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak diutus sebagai penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang, bahwa sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-Muthoffifîn : 29-36)

ENAM BELAS : Merusak harta benda yang terjaga dan dilindungi dalam syari’at.

Telah dimaklumi bahwa salah satu prinsip dasar umat Islam adalah menjaga lima perkara darurat, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda[21]. Dan pada haji wadâ’, Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam telah mengingatkan,

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta dan kerhormatan-kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian (untuk dilanggar) sebagaimana haramnya hari kalian ini (hari arafah 9 Dzulhijah) pada bulan kalian ini (Dzulhijah) pada negri kalian ini (Makkah).[22]”

Dan harta benda yang hancur dan rusak dalam berbagai aksi teror tersebut bukan hanya harta benda milik pribadi, bahkan juga milik umum dan kemashlahatan bersama.



[1] Hadits riwayat Muslim no. 1848 dan An-Nasâ`i 7/123 dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

[2] Hadits riwayat Ath-Thayâlisy no. 1162, Ahmad 4/130, 202, At-Tirmidy no. 2868-
2869, Ibnu Khuzaimah no. 1895, Al-Hakim 1/117-118, 421-422, Ath-Thabarâny 3/no. 3427-3431 dan Al-Baihaqy 8/157 dan dalam Syu’abul Îmân 6/59 dari Al-Hârits Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albâny rahimahullâh dalam ta’lîq beliau terhadap Hidâyatur Ruwâh no. 3622 dan Syaikh Muqbil rahimahullâh dalam Ash-Shohîh Al-Musnad 1/204-205.

[3] Hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 7053, 7054, 7143 dan Muslim no. 1849.

[4] Hadits riwayat Ath-Thayâlisy no. 887, Ahmad 5/42, 48, At-Tirmidzy no. 2229, Ath-Thabarâny 6/no.7373, Al-Baihaqy 8/163 dan Al-Qadhâ’iy 1/259 dari Abu Bakrah radhiyallâhu ‘anhu. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Silsilah Al-Ahâdîts Ash-Shohîhah 5/376.

[5] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 2697, Muslim no. 1718, Abu Dâud no. 4606 dan Ibnu Mâjah no. 14.

[6] Telah berlalu takhrijnya.

[7] Telah berlalu takhrijnya.

[8] Dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqôt 6/83.

[9] Al-Istiqômah hal. 41.

[10] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 7289, Muslim no. 2358 dan Abu Dâud no. 4610 dari Sa’ad bin Abi Waqqâsh radhiyallâhu ‘anhu.

[11] Hadits Shohîh. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Irwâ`ul Ghalîl no. 896. Dan beliau uraikan jalan-jalannya dari hadits ‘Ubâdah bin Ash-Shômit, Ibnu ‘Abbâs, Abu Sa’îd, Abu Hurairah, Jâbir bin Abdillah, ‘Âisyah, Tsa’labah bin Abi Mâlik dan Abu Lubâbah radhiyallâhu ‘anhum.

[12] Hadits riwayat Ibnu Majah no. 4019 dan selainnya dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhu. Baca Ash-Shohîhah no. 106.

[13] Al-Qaul Al-Mufid 1/38.

[14] Hadits riwayat Al-Bukhary no. 2766, 5764, 6857, Muslim no. 89, Abu Daud no. 2874 dan An-Nasa`i 6/257.

[15] Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary no. 6862.

[16] Hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma riwayat At-Tirmidzy no. 1399, An-Nasa`i 7/ 82, Al-Bazzar no. 2393, Ibnu Abi ‘ashim dalam Az-Zuhd no. 137, Al-Baihaqy 8/22, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/270 dan Al-Khathib 5/296. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah dalam Ghayatul Maram no. 439.

[17] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary no. 3014-3015, Muslim no. 1744, Abu Daud no. 2668, At-Tirmdzy no. 1573, An-Nasa`i dalam Al-Kubro 5/185 dan Ibnu Majah no. 2841.

[18] Bidayatul Mujtahid 1/280.

[19] As-Siyasah Asy-Syar’iyyah hal. 165-166.

[20] Hadits Mu’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Ahmad 3/440, Sa’id bin Manshûr dalam Sunan-nya no. 2468, Abu Daud no. 2629, Abu Ya’la no. 1483 dan dalam Al-Mafarid no. 1, Ath-Thobarany 20/no. 434-435, dan Al-Baihaqy 9/152. Dan dishohihkan oleh Al-Albany rahimahullah dalam Shohihul Jami’ no. 6378.

[21] Al-Muwâfaqôt karya Asy-Syâthiby 2/7-10.

[22] Telah berlalu takhrijnya.


foto      by De Blackdwarf

AJARAN WAHABI MENDORONG ORANG MENJADI TERORIS ?




Subhanaallaah. Bagi anda yang mengetahui atau mempunyai kenalan pengurus Al-Sofwa Jakarta, harap memperkarakan masalah ini, karena menurut berita ini Al-Sofwa adalah lembaga yang terduga mendidik terorisme. 


 Ajaran Wahabi mendorong orang menjadi teroris

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyebut ada kaitan antara aliran Wahabi dengan jaringan terorisme.
Sebab, ajaran ini menyebutkan ziarah kubur, tahlilan, haul, dan istighosah itu musyrik dan bid'ah.

“Nah, di hati dan pikiran anak-anak muda, kalau begitu orang NU musyrik, kalau gitu orang tua saya tahlilan musyrik juga, halal darahnya, bisa dibunuh,” kata dia. Sebab itu, ajaran Wahabi sangat berbahaya.

Berikut penuturan Said Aqil kepada Muhammad Taufik dari merdeka.com, Rabu (26/9), dalam perjalanan semobil menuju sebuah tasiun televisi.

Sejauh mana pengaruh asing membentuk radikalisme di Indonesia?

Kita awali dulu dari Timur Tengah. Dulu, begitu Anwar Sadat berkuasa di Mesir, tahanan kelompok Ikhwanul Muslimin dipenjara, semua dilepas. Mereka kebanyakan pintar, ahli. Setelah keluar dari tahanan, kebanyakan megajar di Arab Saudi. Di Arab mereka membentuk gerakan Sahwah Islamiyah atau kesadaran kebangkitan Islam. Sebenarnya pemerintah Arab Saudi sudah prihatin, khawatir mereka menjadi senjata makan tuan.

Tapi, kebetulan pada 1980-an, Uni Soviet masuk ke Afghanistan. Pemerintah Arab menjaring, menampung anak-anak, termasuk kelompok Ikhwanul Muslimin, berjihad ke Afghanistan, termasuk Usamah Bin Ladin. Bin Ladin ini keluarga kaya, pemborong Masjidil Haram. Singkat cerita, setelah Soviet lari, kemudian bubar, Arab Saudi memanggil mereka kembali. Yang pulang banyak, yang tidak juga banyak.

Lalu Bin Ladin membentuk Al-Qoidah. Menurut mazhab Wahabi, membikin organisasi bid’ah. Maka Bin Ladin diancam kalau tidak pulang dicabut kewaranegaraannya. Sampai tiga kali dipanggil, tidak mau pulang, maka dicabutlah kewarganegaraanya. Nah, sekarang jadi sambung dengan cerita teroris di Indonesia. Di sini ada DITII, di sana ada Al-Qaiudah. Tapi saya heran, mereka ini berjuang atas nama Islam, tapi tidak pernah ada gerakan Al-Qaidah pergi ke Palestina.

Walau mengebom itu salah, saya heran, padahal mengatasnamakan demi Islam, tapi tidak pernah ada Al-Qaidah pergi ke Israil mengebom atau apalah. Yang dibom, malah Pakistan, Idonesia, dan Yaman. Kenapa tidak pergi ke Israil kalau memang benar-benar ingin berjihad. Walau saya sebenarnya juga tidak setuju kalau sekonyong-konyong mengebom Israil, itu biadab juga. Tapi artinya, kalau benar-benar ingin berjuang kenapa tidak ke Israil.

Lalu hubunganya dengan Indonesia?

Kemudian beberapa organisasi di Idonesia mulai tumbuh. Mohon maaf, ketika beberapa lembaga atau yayasan pendidikan di Indonesia didanai oleh masyarakat Saudi beraliran Wahabi, Ingat, bukan pemerintah Arab Saudi. Dana dari masyarakat membiayai pesantren baru muncul, di antaranya; Asshofwah, Assunnah, Al Fitroh, Annida. Mereka ada di Kebon Nanas, Lenteng Agung, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Jember, Surabaya, Cirebon, Lampung dan Mataram.

Mereka mendirikan yayasan Wahabi. Tapi sebentar, jangan salah tulis, saya tidak pernah mengatakan Wahabi teroris, banyak orang salah paham. Tapi doktrin, ajaran Wahabi bisa, dapat mendorong anak-anak muda menjadi teroris. Karena ketika mereka megatakan tahlilan musyrik, haul dan istighosah bidah, musyrik, dan ini-itu musyrik.

Nah, di hati dan pikiran anak-anak muda, kalau begitu orang NU musyrik, kalau begitu orang tua saya tahlilan musyrik juga, halal darahnya, bisa dibunuh. Kalau seperti itu, tinggal ada keberanian atau tidak, ada kesempatan dan kemampuan atau tidak, nekat dan tega atau tidak. Kalau ada kesempatan, ada keberanian, ada kemampuan, tinggal mengebom saja. Walau ajaran Wahabi sebenarnya mengutuk pengeboman, tidak metolerir, tapi ajaran mereka keras,

Contoh, di pesantren Assunnah, Kalisari Jonggrang, Cirebon Kota. Pemimpinnya Salim Bajri, sampai sekarang masih ada, punya santri namanya Syarifudin mengebom masjid Polresta Cirebon, punya santri namanya Ahmad Yusuf dari Losari, mengebom gereja kota di Solo. Ajarannya sih tidak pernah memerintahkan mengebom, tapi bisa mengakibatkan.

Anda setuju Wahabi pembentuk radikalisme?

Saya tidak pernah mengatakan Wahabi teroris, banyak orang salah paham. Tapi doktrin, ajaran Wahabi dapat mendorong anak-anak muda menjadi teroris. Karena ketika mereka megatakan tahlilan musyrik, haul dan istighosah bidah, musyrik, dan ini-itu musyrik. Jadi ajaran Wahabi itu bagi anak-anak muda berbahaya.

Bisa dibilang ada persaingan antara Wahabi dan Sunni?

Ya jelas dong. Jadi mereka punya sistem, uang, dana, pelatih. Tapi sekali lagi jangan salah paham. Saya hormat kepada Raja Abdullah bin Abdul Aziz karena saya alumnus sana. Tapi saya menentang Wahabi.

Jadi sebatas perbedaan pendapat?

Ya, yang saya tentang Wahabi, bukan raja Arab Saudi. Karena duta besar Arab Saudi bilang saya ini mencaci Raja Arab. Itu salah.

Berapa pesantren beraliran Wahabi ini?

Setahu saya ada 12 pesantren, di antaranya Asshofwah, Assunnah, Al Fitrah, Annida. Pesantren seperti ini (Wahabi) lahirnya baru sekitar 1980-an.

^KEDUDUKAN AKAL DALAM ISLAM^

bismillaah,


Akal adalah kelebihan yang diberikan Allah kepada manusia dibanding dengan makhluk-makhluk-Nya yang lain. Dengannya, manusia dapat membuat hal-hal yang dapat mempermudah urusan mereka di dunia. Namun, segala yang dimiliki manusia tentu ada keterbatasan-keterbatasan sehingga ada pagar-pagar yang tidak boleh dilewati. Lalu bagaimana kedudukan akal di dalam Islam?

Pengkultusan kepada akal adalah sumber semua kerusakan di alam semesta, akal dijadikan hakim bagi semua perkara, jika datang syari’at yang tidak dipahami oleh akal, maka syari’at itu akan ditolak.

Dengan pengkultusan pada akal inilah, maka manusia menolak seruan para rasul, karena para rasul mengajak manusia untuk mendahulukan wahyu diatas semua akal dan pemikiran, maka terjadilah pertarungan diantara para pengikut rasul dan para penentangnya.

Para pengikut rasul mendahulukan wahyu diatas semua akal dan pemikiran, adapun para pengikut iblis maka mereka mendahulukan akal diatas semua wahyu!

Karena inilah kita melihat begitu banyak orang-orang awam yang pendek akalnya, sedikit ilmunya, dan lemah pandangannya terkena virus pengkultusan akal ini.

Begitu sering kita mendengar seorang yang jahil memprotes Sunnah Nabi!

Begitu sering kita mendengar seorang yang dungu menentang nash syar’i yang mutawatir!

begitu sering kita mendengar seorang yang baru belajar agama dengan lantang menolak aqidah-aqidah yang baku!

Dalam keadaan mereka ini semua menganggap diri-diri mereka pakar-pakar agama yang jempolan!!

Bahkan mereka kini dielu-elukan oleh manusia dengan sebutan-sebutan yang mentereng; Ustadz…Pemikir…Mujaddid…Filosof…Cendekiawan…dan sebutan-sebutan lain yang kosong dari hakekatnya.

Melihat ini semua, kami memohon taufiq kepada Allah untuk menjelaskan kedudukan akal secara syar’i sekaligus membantah dan mematahkan syubhat-syubhat para pendewa akal ini.

1 Definisi Akal

Akal secara bahasa dari mashdar Ya’qilu, ‘Aqala, ‘Aqlaa, jika dia menahan dan memegang erat apa yang dia ketahui.1

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

‘Kata akal, menahan, mengekang, menjaga dan semacamnya adalah lawan dari kata melepas, membiarkan, menelantarkan, dan semacamnya. Keduanya nampak pada jisim yang nampak untuk jisim yang nampak, dan terdapat pada hati untuk ilmu batin, maka akal adalah menahan dan memegang erat ilmu, yang mengharuskan untuk mengikutinya. Karena inilah maka lafadz akal dimuthlakkan pada berakal dengan ilmu.2

Syaikh Al Albani berkata,

“Akal menurut asal bahasa adalah At Tarbiyyah yaitu sesuatu yang mengekang dan mengikatnya agar tidak lari kekanan dan kekiri. Dan tidak mungkin bagi orang yang berakal tersebut tidak lari ke kanan dan kiri kecuali jika dia mengikuti kitab dan sunnah dan mengikat dirinya dengan pemahaman salaf.”3

Al Imam Abul Qosim Al Ashbahany berkata,

”akal ada dua macam yaitu : thabi’i dan diusahakan. Yang thabi’i adalah yang datang bersamaan dengan yang kelahiran, seperti kemampuan untuk menyusu, makan, tertawa bila senang, dan menangis bila tidak senang.

Kemudian seorang anak akan mendapat tambahan akal di fase kehidupannya hingga usia 40 tahun. Saat itulah sempurna akalnya, kemudian sesudah itu berkurang akalnya sampai ada yang menjadi pikun. Tambahan ini adalah akal yang diusahakan.

Adapun ilmu maka setiap hari juga bertambah, batas akhir menuntut ilmu adalah batas akhir umur manusia, maka seorang manusia akan selalu butuh kepada tambahan ilmu selama masih bernyawa, dan kadang dia tidak butuh tambahan akal jika sudah sampai puncaknya.

Hal ini menunjukan bahwa akal lebih lemah dibanding ilmu, dan bahwasanya agama tidak bisa dijangkau dengan akal, tetapi agama dijangkau dengan ilmu.4

2 Pemuliaan Islam Terhadap Akal

Islam sangat memperhatikan dan memuliakan akal, diantara hal yang menunjukan perhatian dan penghormatan islam kepada akal adalah :

Islam memerintahkan manusia untuk menggunakan akal dalam rangka mendapatkan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupannya.

Islam mengarahkan kekuatan akal kepada tafakkur (memikirkan) dan merenungi (tadabbur) ciptaan-ciptaan Allah dan syari’at-syari’atnya sebagaimana dalam firmanNya,

Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadiaan) diri mereka? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya melainkan dengan (tujuan) benar dan waktu yang telah ditentukan, Dan sesungguhnya kebanyakan diantara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhannya. (QS. Ar-Rum : 8) ,

“ Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal”, (Al Baqarah : 184),

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum’at, maak bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Jumu’ah : 9).

Islam melarang manusia untuk taklid buta kepada adat istiadat dan pemikiran-pemikiran yang bathil sebagaimana dalam firman Allah,

Dan apabila dikatakan kepada mereka, ”Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “(tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”, (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka tidak mengetahui sesuatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk? (QS. Al Baqarah : 170).

Islam memerintahkan manusia agar belajar dan menuntut ilmu sebagaimana dalam firman Allah,

”Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.” (QS. At Taubah : 122).

Islam memerintahkan manusia agar memuliakan dan menjaga akalnya, dan melarang dari segala hal yang dapat merusak akal seperti khomr, Allah berfirman,

“Hai, orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al Maidah, 90).

3 Ruang Lingkup Akal Dalam Islam

Meskipun islam sangat memperhatikan dan memuliakan akal, tetapi tidak menyerahkan segala sesuatu kepada akal, bahkan islam membatasi ruang lingkup akal sesuai dengan kemampuannya, karena akal terbatas jangkauannya, tidak akan mungkin bisa menggapai hakekat segala sesuatu.

Maka Islam memerintahkan akal agar tunduk dan melaksanakan perintah syar’i walaupun belum sampai kepada hikmah dan sebab dari perintah itu.

Kemaksiatan yang pertama kali dilakukan oleh makhluk adalah ketika Iblis menolak perintah Allah untuk sujud kepada Adam karena lebih mengutamakan akalnya yang belum bisa menjangkau hikmah perintah Allah tersebut dengan membandingkan penciptaannya dengan penciptaan Adam,

Iblis berkata: ”Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah..” (QS.Shaad ; 76).

Karena inilah islam melarang akal menggeluti bidang-bidang yang diluar jangkauannya seperti pembicaraan tentang Dzat Allah, hakekat ruh, dan yang semacamnya, Rasulullah bersabda,

”Pikirkanlah nikmat-nikmat Allah, janganlah memikirkan tentang Dzat Allah.5

Allah berfirman,

Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah,”Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al Isra’ : 85).


Catatan Kaki

…1 Lihat Lisanul Arab, 11/458 dan Bughyatul Murtaad, hal. 249.
…2 Bughyatul Murtaad, hal. 250-251.
…3 Majalah Salafiyyah Riyadh, Edisi 2 tahun 1417 H hal. 24.
…4 Al Hujjah fi Bayanil Mahajjah 2 / 502-504.
…5 Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam silsilah shahihah: 1788.

_________________________________________________________

^KEDUDUKAN AKAL DALAM ISLAM (2/3)^
Posted on March 20th, 2006 by admin

Setelah mengetahui definisi akal, ruang lingkup dan pemuliaan Islam terhadapnya, maka pembahasan selanjutnya mulai mengarah kepada segolongan manusia yang mendewakan akal, mendudukkan akal manusia dengan kedudukan yang sangat tinggi. Siapa-siapa saja mereka ini?

4 Kelompok Rasionalis (Pendewa Akal)

Rasionalisme atau ‘Aqlaaniyyah adalah madzhab filsafat yang memandang segala sesuatu yang tunduk kepada kaidah-kaidah akal, bahkan makna-makna agama jika tidak sesuai dengan kaidah-kaidah akal harus ditolak!!6

Maka hakekat rasionalisme adalah membuang nash syar’i yang tidak sesuai dengan pandangan akal atau hawa nafsu.7

Bapak rasionalisme yang pertama kali adalah Iblis, dia mengandalkan akalnya yang memandang bahwa api lebih mulia dari tanah sehingga menolak perintah syar’i dari Allah untuk sujud kepada Adam.

Pemikiran Iblis ini kemudian diteruskan oleh para penerusnya seperti :

4.1 Kelompok Mu’tazillah

Kelompok ini adalah pioner semua kelompok rasionalis dalam Islam, mereka menjadikan akal sebagai hakim secara mutlak, mereka promosikan akal setinggi-tingginya, mereka mengatakan,

“Akal diciptakan dengan tujuan untuk mengetahui segala sesuatu, dia mampu mengetahui segala sesuatu yang terlihat dan yang tidak terlihat (?!)”

Mereka jadikan akal sebagai penentu kayakinan mereka di semua segi keyakinan mereka.

Karena itu mereka berbondong-bondong mempelajari filsafat Yunani, sekaligus mengikuti para filosof Yunani. Mereka jadikan dalil-dalil akal diatas dalil-dalil syar’i. Mereka dustakan hadits-hadits yang tidak sesuai dengan akal, walaupun hadits-hadits itu shahih! Mereka takwil ayat-ayat yang tidak mencocoki dengan pemikiran mereka, meskipun ayat-ayat itu sangat jelas!, bahkan mereka berusaha menyeret ibarat-ibarat dan tafsir-tafsir Al Qur’an kepada pemikiran mereka.8

Inilah beberapa perkataan gembong-gembong mereka :

Al Qodhi Abdul Jabbar menyebutkan urutan dalil-dalil syar’i menurutnya,

”Yang pertama adalah akal, karena dengannya bisa dibedakan baik dan buruk, dan dengan akallah bahwa kitab adalah hujjah, demikian juga Sunnah dan Ijma’(!!)9

Amr bin Ubaid menyebut hadits Shadiqul Mashduq dan berkomentar,

”Seandainya aku mendengar hadits ini langsung dari A’masy, pasti aku akan dustakan, seandainya aku mendengar dari Rasulullah mengatakannya pasti akan aku tolak! dan seandainya aku mendengar Allah mengatakannya maka akan aku katakan,’Bukan atas ini Engkau mengambil mitsaq (perjanjian) dari kami”!!!

Kami (penulis artikel ini -red. vbaitullah) katakan,” Sesungguhnya ini kesesatan dan kekufuran yang nyata…”

Az Zamakhsyari berkata,

”Berjalanlah dalam agamamu dibawah panji akal, jangan engkau cukup dengan riwayat dari fulan dan fulan!“10

4.2 Kelompok Asy’ariyyah

Kelompok ini tidak berbeda dengan kelompok Mu’tazilah, hanya saja ibarat mereka lebih samar, mereka ini disebut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagai Makhanits Mu’tazilah “bancinya kelompok mu’tazilah.11

Inilah beberapa perkataan dari gembong-gembong mereka :

Fakhrur Razy berkata,

”Akal adalah landasan naql (dalil syar’i), maka mencela akal untuk membenarkan naql akan membawa pencelaan kepada akal dan naql sekaligus dan ini adalah bathil!”12

Adhudhin Al Lijy berkata,

”Mendahulukan naql diatas akal adalah bathil…”13

Demikianlah ibarat-ibarat mereka menunjukan bahwa sumber pengambilan ilmu menurut kelompok Asy’ariyyah adalah akal.14

4.3 Kelompok Rasionalis Gaya Baru (Pengekor Mu’tazilah)

Mereka adalah gabungan dari aneka ragam pemikiran-pemikiran, diantara mer eka ada yang disebut pemikir muslim(!), ada yang disebut cendekiawan muslim(!), dan ada yang sekadar tukang tulis dan tukang omong dimedia massa!!

Inilah ibarat-ibarat mereka :

Muhammad Abduh berkata,

”Telah sepakat kelompok-kelompoak islam kecuali sedikit dari orang-orang yang tidak dianggap perkataannya bahwa jika terjadi pertentangan antara akal dan naql maka apa yang diambil apa yang ditunjukkan oleh akal”!!!15

Seorang wartawan yang menganggap dirinya cendekiawan muslim bernama Fahmi Huwaidi menulis sebuah ulasan yang berjudul para penyembah berhala adalah para penyembah nash-nash syar’i, dia katakan bahwa usaha pembekuan akal di depan nash menurut ungkapannya adalah

“Paganisme (penyembahan kepada berhala) gaya baru, karena paganisme tidak hanya menyembah kepada berhala saja, karena ini bentuk paganisme gaya lampau, tetapi paganisme gaya sekarang adalah penyembahan kepada nash-nash syar’i!”16

Muhammad al Ghazaly berkata,

”Hendaknya kita mengetahui bahwa apa saja yang dihukumi bathil oleh akal mustahil kalau dia itu adalah agama… Agama yang benar adalah kemanusiaan yang benar, sedangkan kemanusiaan yang benar adalah akal yang menentukan suatu hakekat… tidak henti-hentinya kita tegaskan bahwa setiap hukum yang ditolak oleh akal… mustahil kalau dia itu adalah agama“(!!)17

Karena inilah kita melihat Muhammad Al Ghazaly begitu berani menolak banyak sekali hadits hadits yang shahih karena tidak mencocoki akalnya, seperti hadits Musa yang menempeleng malaikat maut, hadits sholatnya wanita dimasjid, hadits mayit diadzab karena tangis keluarganya, dan masih banyak lagi yang lainnya. Untuk melihat bantahan kepada Al ghazaly dalam masalah ini bisa dilihat kitab Syaikhuna Al Allamah Rabi’ bin Hadi Al Madkhaly yang berjudul Kasyfu Mauqif Al Ghazaly minass Sunnati wa Ahliha.

Hasan At Turaby As Sudany berkata,

”Adapun rujukan yang wajib bagi kita anggap sebagai rujukan pokok maka adalah akal….”18

Dengan bimbingan akalnya maka dia berkata,

”Boleh bagi seorang muslim sebagaimana seorang masehi untuk mengganti agamanya”19

Dengan akalnya pula ia ingkari hukum rajam kepada pezina dan hukum dera kepada peminum khamr.20

Yusuf Qardhawy tidak berbeda jauh dengan Muhammad Al Ghazaly, dia merasa heran kepada orang-orang yang selalu menyebutkan kepada khalayak ramai hadits lalat (yang shahih) atau hadits (shahih) tentang Musa yang menempeleng malaikat maut…21

Di lain waktu dengan lantang dia berkata,

”Kami tidak memerangi orang-orang Yahudi dengan landasan aqidah tetapi karena masalah tanah, kami tidak memerangi mereka karena kekafiran mereka, tetapi kami memerangi mereka karena mereka merampas tanah-tanah kami…”22


Catatan Kaki

…6 Mu’jam Musthalahat Ilmiyyah, Yusuf Khoyyath.
…7 Fi Fiqh Waqi’, Abdus-salam Baisuny, hal. 29.
…8 Manhaj Madrasah Aqliyyah Hadiitsah fi tafsir, Fahd Ar Rumy, hal. 53-54.
…9 Fadhlul I’tizal, hal. 139).
…10 Athwaqu Dzahab fil Mawa’izh wal khuthub, hal. 28.
…11 Majmu Fatawa, 6/359.
…12 Asasut Taqdis, hal. 221.
…13 Mawaqif fi Ilmi kalam, hal. 40.
…14 Al Aqlaniyyun, hal. 60.
…15 Islam dan Nasraniyyah, hal. 59.
…16 Majalah Araby, Edisi 235, hal. 34 kanon kedua 1978.
…“(!!)17 Majalah Dauhah, Qathar, Edisi 101 Rajab 1404 H.
…18 Tajd Fikr Islamy, Hal. 26.
…19 Ceramah dengan judul Tahkim Syari’at, sebagaimana dalam Sharim Maslul ala at Turaby Syatimir Rasul, hal.12.
…20 Sharim Maslul ala At Turaby Syatimir Rasul, hal. 12.
…21 Kaifa Nata’amalu ma’a Sunnah Nabawiyyahm, hal. 86.
…22 Wawancara dengan koran Rayah Qathar Edisi 4696, 24 Sya’ban 1415 H.

_______________________________________________________________________

^KEDUDUKAN AKAL DALAM ISLAM (3/3)^

Posted on March 21st, 2006 by admin

(red. vbaitullah): Dari pembahasan yang kedua, nyatalah penolakan kaum ‘aqlaniyun (para pendewa akal) terhadap syari’at, terutama khabar-khabar yang tidak dapat dicerna oleh akal-akal mereka. Lalu (memangnya) kenapa pemikiran / paham mereka itu sesat? Di mana letak kesesatannya? Kalau sesat, bagaimana seharusnya kedudukan akal dan naql (wahyu) dalam Islam? Akhirnya, insya Allah pertanyaan-pertanyaan itu akan dijawab pada bagian akhir ini.


5 Mengikis Habis Modal Utama Kaum Rasionalis

Demikianlah kaum rasionalis, mereka jadikan akal semata sebagai sumber ilmu mereka, mereka agungkan akal, dan mereka jadikan iman dan Al Qur’an tunduk dibawah akal23

Maka modal utama mereka adalah kaidah umum yang mereka dengung-dengungkan yaitu bahwa akal adalah landasan naql Dalil syar’i, maka mencela akal untuk membenarkan naql akan membawa pencelaan kepada akal dan naql sekaligus, dan ini adalah bathil!

Syubhat mereka ini telah dikikis habis dan dihancurkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya yang agung yang berjudul Dar’u Ta’arudh Aql wa Naql yang tersusun dalam 10 jilid, kemudian diringkas oleh muridnya Al Allamah Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Shawa’iq Mursalah yang tersusun dalam dua jilid.

Ibnul Qoyyim menyebut dalam kitabnya tersebut 54 argumen dalam membantah syubhat mereka ini, diantaranya :

Perkataan mereka bahwa akal adalah landasan naql adalah bathil karena apa yang dikhabarkan oleh Allah dan Rasulnya adalah shahih dari dirinya, entah kita ketahui dengan akal kita atau tidak kita ketahui, entah dibenarkan oleh manusia atau didustakan oleh mereka, sebagaimana Rasulullah adalah haq, meskipun didustakan oleh manusia, dan sebagaimana wujud Allah dan keberadaan nama-nama dan sifat-sifatnya adalah haq, entah akal kita mengetahui atau tidak.

Mendahulukan akal atas naql adalah cela pada akal dan naql sekaligus, karena akal telah bersaksi bahwa wahyu lebih tahu daripada akal. Jika hukum akal didahulukan atas wahyu maka itu adalah cela pada persaksian akal, jika persaksiannya batal maka tidak boleh diterima ucapannya, maka mendahulukan akal atas wahyu adalah cela pada akal dan wahyu sekaligus.

Syari’at diambil dari Allah dengan perantaraan malaikat dan Rasul-Nya, dengan membawa ayat-ayat, mukjizat mukjizat, dan bukti-bukti atas kebenarannya, hal ini diakui oleh akal. lalu bagaimana perkataan Allah pencipta semesta alam ditentang oleh pemikiran-pemikiran Plato, Aristoteles, Ibnu Sina dan pengikut-pengikut mereka?

Bagaimana perkataan seorang Rasul ditentang oleh perkataan seorang filosof, padahal filosof wajib mengikuti Rasul, bukan Rasul yang mengikuti filosof, karena Rasul diutus oleh Allah dan filosof adalah Umatnya.

Syaikh Ali bin hasan Al Halaby berkata,

”Jika seorang rasionalis dan pendewa akal tertimpa penyakit, maka segera dia pergi ke seorang dokter yang terpercaya, kemudian dia mengadukan kepada dokter itu keluhan dan penyakitnya, dan dia serahkan dirinya kepada dokter itu untuk ditangani dengan kepasrahan yang sempurna, walaupun dokter itu membedah tubuhnya!!

Jika dokter itu kedudukannya diruang periksa dan dia sebutkan hasil diagnosa dan resep obatnya, maka dia ambil langsung tanpa menanyakan susunan obat dan susunan kimianya!!

Jika dia disuruh dokter untuk minum obat sehari tiga kali… maka dia lakukan tanpa membantah!!

… Subhanallah!! hukum-hukum dokter yang dia adalah manusia biasa bisa benar dan bisa salah dia terima tanpa perdebatan, bahkan tanpa akal!!

Sedangkan hukum-hukum Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya maka dia membantahnya, membahasnya, mengeceknya, bahkan membantah dan menolaknya!! Manakah dua hukum diatas yang lebih wajib diterima secara akal!!24

6 Sikap Salaf Terhadap Akal dan Naql

Salafush shalih memahami dangan yakin bahwasanya

“Agama adalah ketundukan dan kepasrahan, tanpa membantahnya dengan akal, karena akal yang sebenarnya adalah yang membawa pemiliknya untuk menerima sunnah, adapun yang membawa pemiliknya membatalkan sunnah maka dia adalah kejahilan, dan bukanlah akal.”25

Ketika Abdullah bin Mughaffal menyampaikan hadits tentang larangan Rasulullah dari melontar bintang dengan pelanting, ada seorang laki-laki berkata kepadanya,”Apa masalahnya dengan pelanting ini? “, maka Abdullah bin Mughaffal berkata,

”Aku sampaikan hadits Rasulullah kemudian kau katakan ini! Demi Allah aku tidak akan berbicara denganmu selama lamanya!”26

Lihatlah bagaimana orang ini memprotes hadits dengan akalnya! Bagaimana Abdullah bin Mughaffal menyikapinya?!

Padahal orang ini memprotes hadits dengan kata-kata yang sopan, tidak sebagaimana kelancangan kaum rasionalis abad ini yang dengan kasarnya menolak setiap hadits yang tidak masuk akalnya!!

Kita katakan kepada seluruh kaum rasionalis pendewa akal selama mereka masih mengaku muslim :

Apa logikanya sholat maghrib tiga raka’at, sedangkan sholat isya’ empat raka’at, padahal keduanya sama-sama dilaksanakan pada malam hari?! Apa logikanya perpindahan qiblat dari Baitul Maqdis ke Masjidil Haram?! Kenapa Thawaf harus ke Ka’bah?! Kenapa Thawaf harus tujuh putaran?!

Kami katakan tidak ada jalan bagi akal dalam hal-hal seperti ini kecuali mengimani dan melaksanakannya dengan keimanan yang sempurna, dan kepasrahan yang mutlak sebagaimana dalam firman Allah,

”Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 36).

Maka para sahabat tidak pernah sekalipun mempermasalahkan nash-nash dengan akalnya padahal mereka manusia-manusia terbaik umat ini yang paling sempurna akalnya.

Para sahabat begitu sangat kepasrahannya kepada Sunnah, walaupun akal mereka belum bisa menerima, bahkan mereka begitu keras pengingkarannya kepada siapa saja yang menolak Sunnah.

Nash-nash yang datang dari Rasulullah lebih agung di hati-hati mereka dari membantahnya dengan sebab perkataan siapapun dari manusia.27

Pembahasan ini disarikan dari kitab Al Aqlaniyyun Afrakhu Mu’tazilah Al Ashriyyu, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby. Al Atsary).

7 Penutup

Pemisah antara Ahli Sunnah dan Ahlil Bid’ah adalah dalam masalah akal: Ahlil Bid’ah menjadikan landasan agamanya adalah akal dan mereka jadikan Ittiba’ (mengikuti contoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -red. vbaitullah) dan atsar sebagai pengikut akal.

Adapun Ahli Sunnah mengatakan bahwa landasan agama adalah Ittiba’ sedangkan akal sebagai pengikutnya. Seandainya agama didasarkan pada akal, maka sungguh para makhluk tidak butuh kepada wahyu, tidak butuh kepada para nabi, hilanglah makna perintah dan larangan, dan setiap orang akan mengatakan apa yang dia mau.

Jika kita mendengar sesuatu dari perkara-perkara agama, kemudian kita bisa memahaminya dengan akal kita, maka kita bersyukur kepada Allah atas Taufiq-Nya. Jika akal kita belum sampai kepadanya, maka kita beriman dan membenarkannya.

Maka kita memohon taufiq dan keteguhan kepada Allah, semoga Allah mewafatkan kita diatas agama Rasulullah dengan anugerah dan kemurahan-Nya28


Catatan Kaki

…23 Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam, 5/338.
…24 Al Aqlaniyyun, hal. 175.
…25 Al Hujjah fi Baynil Mahajjah, 2/509.
…26 Muttafaqun Alaih.
…27 Shawa’iq Mursalah, 3/1053,1065.
…28 Al Hujjah fi Bayanil Mahajjah, 1/317.


__________________________________________________________



SYIRIK AKBAR HABIB CURHAT DGN PENGHUNI KUBUR DAN MINTA DOA

video

"Heboh video Habib curhat di kuburan dan setitik masalah habaib dan aliran sesat Syi’ah"

Ada berita heboh tentang video habib curhat di kuburan.
Beredar dan hebohnya itu di tengah
gencar-gencarnya berita aliran sesat syi’ah karena ada peristiwa bentrok di sampang Madura jilid dua antara aliran sesat syiah melawan warga Sunni (Ahlus Sunnah), Ahad 26 Agustus 2012.

Voaislam.com memberitakan, Belum diketahui, siapa yang pertama kali meng-upload video berdurasi 3.12 detik itu. Yang pasti, ada beberapa judul yang tersebar dalam video tersebut, yakni: Video ziarah Curhat oleh Habib!!, Habib Curhat di Kuburan, Habib Curhat kepada kuburan, HEBOH! Habib Berbuat Syirik Minta Ke Kuburan.

Jika disimak dari video tersebut, sang habib beberapa kali menyebut ahli kubur (tidak jelas identitasnya) dengan nama walid. Sedangkan habib tersebut terdengar menyebut dirinya Alwi. Inilah interaksi antara Alwi dengan Walid (ahli kubur). Di tengah habib yang berjubah putih itu dikelilingi oleh beberapa anggota majelis taklimnya, sebagian besar anak muda.

Belum diketahui persis, di kuburan mana habib itu berziarah dan minta didoakan oleh ahli kubur. Kabarnya, makam itu ada di bilangan Bogor. Berikut ini salah satu ucapan sang habib yang heboh itu:

“Doain ye. Do’ain anak-anak biar rezekinya makmur, doain angota (majelis taklim) biar sabar, tidak terpengaruh komunis, dan jadi orag baik semua….Jangan doa’in anak-anak biar cepet kawin, nanti (ngajinya) berhenti, kurang ajar. Mau kawin minjem duit ama guru, orang (gini) separuh setan…Juga, doain saya mau umrah lagi. Jangan tanya duitnya dari mana…..” dan seterusnya.”


Inilah beberapa point obrolan Habib pada penghuni kubur :

1. Habib minta di do`akan Ahli Kubur

2. Habib minta yang baik-baik, juga yang tidak baik, seperti jangan mendoakan murid
-muridnya agar kawin, karena kalau sudah kawin akan kurang ajar.

3. Habib menghina murid-muridnya sebagai orang-orang separuh setan (dan nampaknya murid-muridnya pada senang di bilang setengah setan yang ahli neraka).

4. Membeberkan aib Ahli kubur, yang manggil si alwi ini mirip setan. (Desastian/ voaislam.com, Sabtu, 08 Sep 2012)

***

Sebagian yang terlibat dalam aliran sesat syi’ah ataupun pembelanya dan kadang tidak mengaku sebagai orang syi’ah adalah dari kalangan habaib. Ternyata kalau disinggung tentang syiah, walaupun yang mengungkapkan itu seorang professor ahli serta pernah tinggal di wilayah negeri syiah pun, di antara kalangan habaib ada yang marah-marah. Kemarahannya itu dapat dibaca di buku Bila Kyai Dipertuhankan, karya Hartono Ahmad Jaiz.

Karena kemungkinan rangkaian heboh video habib curhat di kuburan yang sedang memasyarakat itu ada secercah kaitan dengan peristiwa oerhabibab dan syiah, sedang momennya juga sedang berlangsung, maka mari kita nikmati petikan dari buku Bila Kyai Dipertuhankan di bawah judul Kiyai Itu Apa? Julukan Kiyai untuk Ulama Perlu Dihapus Oleh Ustadz Hartono Ahmad Jaiz berikut ini.

…bahwa sebutan Kiyai untuk ulama sebenarnya di kalangan kaum Betawi kurang membudaya. Hanya saja dalam perkembangannya sebutan Kiyai itu memasyarakat pula sejak pemerintahan Soeharto yang sejak awal tampak menonjolkan budaya Jawa terutama yang berbau Kejawen, hingga nama ruangan-ruangan di gedung DPR/MPR pun diganti dengan nama dari bahasa Jawa Kuno atau bahkan Sansekerta dari India atau Hindu. Misalnya ruang Wirashaba dan sebagainya yang sulit dimengerti oleh masyarakat. Maka istilah Kiyai untuk sebutan ulama pun yang asalnya hanya dipakai di Jawa lalu dinasionalkan atau menjadi istilah nasional. Dan tampaknya budayamunduk-munduk(sangat hormat bahkan takut) terhadap Kiyai yang budaya itu merata di Jawa rupanya menular pula kepada masyarakat selain Jawa, termasuk Betawi, sehingga julukan Kiyai itu tidak ditolak oleh ulama yang dijulukinya.

Setelah julukan Kiyai itu memasyarakat pula di masyarakat selain Jawa, termasuk pula Betawi, lalu tumbuh gejala, keturunan Kiyai yang kemudian mengimami masjid atau apalagi memimpin pesantren maka disebut Kiyai pula, walaupun ketika bapaknya dulu masih hidup, si anak Kiyai itu tidak pernah disebut Kiyai muda, tetapi begitu bapaknya wafat, maka dia langsung dipanggil atau suka dipanggil dengan sebutan Kiyai, walaupun dari segi keilmuan maupun kegiatannya berjama’ah ke masjid tidak sebanding dengan bapaknya.

Adapun ulama ataupun da’i yang dari keturunan Arab dan menisbatkan diri sebagai keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka bukan disebut Kiyai, tetapi Habib yang sering dijamakkan (bentuk banyak, plural) menjadi habaib. Sehingga ada istilah “ulama dan habaib”. Ulama dalam hal ini untuk para alim, guru agama yang ilmunya cukup tinggi (termasuk di dalamnya, Kiyai), namun bukan orang Arab “keturunan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedang habib atau bentuk jamaknya (plural) Habaib adalah guru agama atau alim agama atau bahkan ulama dan “keturunan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja di kampung-kampung, asal dia bisa membaca sepotong do’a, maka sudah bisa disebut Kiyai atau kalau “keturunan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka disebut Habib, dan kalau bersalaman dengan mereka maka masyarakat Betawi/ Jakarta pun menciumi tangannya.

(Menurut Habib Abdurrahman Bukit Duri Manggarai Jakarta Selatan, untuk diciumi tangannya itu juga pakai modal, yaitu minyak wangi. Dan kadang rugi juga, kalau yang mencium tangannya itu kebetulan ingusan. Jadi sang Habib itu sudah mengeluarkan modal berupa minyak wangi, masih kena ingus pula, ucap Habib Abdurrahman Assegaf di depan para Ulama, Habaib, Kiyai, dan tokoh Islam. Ucapan itu dalam rangka marah terhadap pidato Pak Prof Dr HM Rasjidi (almarhum, wafat Januari 2001) yang menguraikan sesatnya Syi’ah, dalam pertemuan di Pesantren As-Syafi’iyah (belakangan disebut Pesantren Al-Qur’an Kiyai Haji Abdullah Syafi’i) di Pulo Air Sukabumi, Jawa Barat, 1989. Kemarahan Habib Abdurrahman itu mengagetkan para ulama yang hadir, karena tampaknya Sang Habib itu mengira bahwa Prof Rasjidi membidik para habaib dengan cara menghantam Syi’ah. Kesalah fahaman itu bermula dari pidato singkat Dr HA Nahrawi Abdus Salam yang mengira Prof Rasjidi menghantam Syi’ah itu untuk menyindir orang yang mengukuhi madzhab, dalam hal ini Syafi’iyah. Akibatnya pertemuan itu jadi kacau balau suasananya secara perasaan. Wajah-wajah para ulama itu tampak saling kikuk, dan sampai menjelang wafatnya pun Prof Rasjidi masih terkenang dan mengaku kepada penulis bahwa dirinyadiplengosi (dihadapi dengan berpaling) oleh tuan rumah saat itu, setelah adanya pidato-pidato yang salah faham itu).

Tampaknya tradisi munduk-munduk(sangat hormat dan sangat patuh) terhadap Kiyai di Jawa tidak jauh berbeda dengan yang terjadi terhadap guru / ulama dan habib/ habaib di Betawi/ Jakarta. Maka orang Betawi yang tadinya tidak mengenal atau masyarakat kurang kenal dengan istilah Kiyai, kemudian sejak tahun 1970-an sebagian ulamanya tampaknya ridho’ untuk disebut Kiyai. Sementara itu untuk para habaib tetap bernama habib, sebagai pembeda antara yang “keturunan” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang ‘ajam (non Arab). Sedang tradisi cium tangan dan munduk-munduknya tetap “dikukuhkan”. (Petikan dari buku Bila Kyai Dipertuhankan di bawah judul Kiyai Itu Apa? Julukan Kiyai untuk Ulama Perlu Dihapus Oleh Ustadz Hartono Ahmad Jaiz)






(nahimunkar.com)