Follow us on:

QURBAN UNTA/SAPI ?



PATUNGAN DALAM BERQURBAN ( KURBAN UNTA/SAPI )

Pertanyaan:

Bolehkah beberapa orang di antara kami melakukan patungan untuk berqurban ?

Jawaban:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan tujuh shahabatnya, supaya masing-masing dari mereka mengeluarkan satu dirham, lalu dibelikan seekor binatang qurban. Lalu, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini mahal bagi kami.”

فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنَهَا


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya qurban yang paling utama adalah yang paling mahal dan paling gemuk.”

Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk menyembelih hewan sembelihan tersebut). Satu orang memegang kakinya, seorang lagi mengambil kakinya, seorang lagi memegang tangannya, seorang lagi memegang tangannya, satu lagi memegang tanduknya, yang lain memegang tanduknya, kemudian yang seorang lagi menyembelihnya, lalu mereka bertakbir bersama-sama. (HR. Ahmad)

Pada riwayat lain disebutkan ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya harus menyembelih badanah (unta/sapi), dan saya mampu (membelinya), tetapi saya tidak mendapatkannya. Maka, apakah saya harus membelinya?”

فَأَفْتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحَهُنَّ

“Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk membeli tujuh ekor kambing dan menyemblihnya.” (HR. Ahmad).

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

Read more about kb by www.konsultasisyariah.com

***

Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?

Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.

Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini. Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da- imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055

Soal: Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, “Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan “Sembelihlah unta”, itu keliru.” Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.

Jawab: Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta.

Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangai fatwa ini:

Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:
1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.

2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.

3. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.

4. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

Solusi Dalam Iuran Qurban

semoga bermanfaat

Blog Archive