Follow us on:

Ƴα̍nƍ mana ƴα̍nƍ berpahala ? Beli ! └(⌒˛⌒)┐


 Bismillaah,

KETENTUAN HEWAN QURBAN SESUAI SUNNAH

Ketentuan Qurban Kambing


Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan ƴα̍nƍ sudah meninggal dunia. 

”Pada masa Rasulullah صلى اللّه عليه و سلم ada seseorang (suami) menyembelih. seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya”. [HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138]

Ketentuan Qurban Sapi dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas ra beliau mengatakan,

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah صلى اللّه عليه و سلم lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang”. (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131)

Begitu pula orang yg ikut kolektif qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. 

Qurban/Aqiqah secara berhutang

Sufyan Ats Tsauri رحمه اللّه mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?”. Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

”Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya”. (QS. Al Hajj: 36)”

Boleh berhutang untuk aqiqah atau qurban dgn syarat perhitungannya tepat untuk pengembalian hutang tersebut.



#SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN#

Oleh : Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar

yaitu :


1. Hewan kurban berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

2. Telah sampai usia yg dituntut syari’at berupa jaza’ah (usia setengah thn) dari domba atau tsaniyyah (usia 1 thn penuh) dari yg lainnya.

a. Ats-Tsaniy dari unta adlh yg telah sempurna usia 5 thn
b. Ats-Tsaniy dari sapi adlh yg telah sempurna usia 2 thn
c. Ats-Tsaniy dari kambing adlh yg telah sempurna usia 1 thn
d. Al-Jadza’ adlh yg telah sempurna usia 6 bulan

3. Bebas dari cacat yg mencegah keabsahannya, yaitu apa yg telah dijelaskan dlm hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

a. Buta sebelah yg jelas/tampak
b. Sakit yg jelas.
c. Pincang yg jelas
d. Sangat kurus, tdk mempunyai sumsum tulang

Dan hal yg serupa atau lebih dari yg disebutkan di atas dimasukkan ke dlm cacat ini, shg tdk sah berkurban dgnnya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.

4. Hewan kurban tersebut milik orang yg berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya utk berkurban dengannya. Maka tdk sah berkurban dgn hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik 2 orang yg beserikat kecuali dgn izin teman serikatnya tsb.

5. Tdk ada hubungan dgn hak org lain. Maka tidak sah berkurban dgn hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.

6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yg telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tdk sah. [Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).]

Sumber :

 
http://almanhaj.or.id/content/1711/slash/0/syarat-syarat-hewan-kurban-dan-hewan-kurban-yang-utama-dan-yang-dimakruhkan/
 


#HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN#

Yg paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adlh unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dgn sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Yg
paling utama menurut sifatnya adlh hewan yg memenuhi sifat2 sempurna dan bagus dlm binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yg berpengalaman dlm bidang ini. Di antaranya.

a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal

Sedangkan yg dimakruhkan dari hewan kurban adlh.

1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2. Pantat dan susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tdk bertanduk dan tanduknya patah

Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yg hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tdk melihat), Al-Batraa (yg tdk memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yg lemah) dan Al-Mushfarah [Para ulama berselisih ttg makna al-Mushfarah, ada yg menyatakan bhw ia adlh hewan yg terputus seluruh telinganya dan ada yg mengatakan bhw ia adlh kambing yg kurus. Lihat Nailul Authar (V/123)]

Sumber :

 
http://almanhaj.or.id/content/1711/slash/0/syarat-syarat-hewan-kurban-dan-hewan-kurban-yang-utama-dan-yang-dimakruhkan/
 


Semoga bermanfaat 

┈┈»̶✽♈̷̴✽«̶┈┈

Blog Archive