Follow us on:

[Aqiqah Dengan Selain Kambing?] -- Sebuah Tinjauan Singkat

 
 
Aqiqah Dengan Selain Kambing? 
 
Sebuah Tinjauan Singkat

Di dalam Al-Maushu'ah Al-Fiqhiyyah disebutkan sebagai berikut :

يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ الْجِنْسُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأُْضْحِيَّةِ ، وَهُوَ الأَْنْعَامُ مِنْ إِبِلٍ وَبَقَرٍ وَغَنَمٍ ، وَلاَ يُجْزِئُ غَيْرُهَا ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ الْحَنَفِيَّةِ ، وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ ، وَهُوَ أَرْجَحُ الْقَوْلَيْنِ عِنْد
َ الْمَالِكِيَّةِ وَمُقَابِل الأَْرْجَحِ أَنَّهَا لاَ تَكُونُ إِلاَّ مِنَ الْغَنَمِ .وَقَال الشَّافِعِيَّةُ : يُجْزِئُ فِيهَا الْمِقْدَارُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأْضْحِيَّةِ وَأَقَلُّهُ شَاةٌ كَامِلَةٌ ، أَوِ السُّبُعُ مِنْ بَدَنَةٍ أَوْ مِنْ بَقَرَةٍ .وَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ : لاَ يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ إِلاَّ بَدَنَةٌ كَامِلَةٌ أَوْ بَقَرَةٌ كَامِلَةٌ
 
"Telah tercukupkan aqiqah dengan jenis hewan yang sama dengan qurban, yaitu jenis ternak seperti Unta, Kerbau, dan Kambing, dan tidak sah dengan selain itu. Ini telah disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dan pendapat ini adalah pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat kalangan Malikiyah, yang diutamakan dari mereka adalah bahwa tidak sah kecuali dari jenis hewan ternak. Kalangan Syafi’iyah mengatakan bahwa telah sah aqiqah dengan hewan yang seukuran dengan hewan yang telah mencukupi bagi qurban, minimal adalah seekor kambing yang telah sempurna, atau sepertujuh dari Unta atau Sapi. Kalangan Malikiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa tidak sah aqiqah kecuali dengan Unta dan Sapi yang telah sempurna." [Al-Maushu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah 30/279]

Sebagian ulama dan penuntut ilmu berdalil bolehnya aqiqah dengan selain kambing adalah dari hadits berikut :
سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّيُّ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
 
Salman bin 'Amir Adh-Dhabbi -radhiyallahu 'anhu- berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Pada setiap anak lelaki terdapat kewajiban aqiqah, maka sembelihlah hewan dan buanglah keburukan darinya." [Diriwayatkan Bukhari no. 5049; Abu Daud no. 2456; Tirmidzi no. 1434; dan selainnya]
Menurut mereka, hadits ini tidak menyebutkan detil bahwa yang disembelih adalah harus kambing. Yang diperintahkan adalah menyembelih hewan secara umum. Oleh karena itu mereka menyamakan jenis hewan yang disembelih pada aqiqah dengan jenis hewan qurban, dan itu adalah kambing, unta, sapi (atau kerbau).

Namun, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hafizh Ishaq bin Rahawaih berikut, yang mengingkari aqiqah dengan selain kambing :

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ ، أنا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ ، عَنْ عَطَاءٍ ، قَالَ : قَالَتِ امْرَأَةٌ عِنْدَ عَائِشَةَ : " لَوْ وَلَدَتِ امْرَأَةُ فُلانٍ نَحَرْنَا عَنْهُ جَزُورًا , قَالَتْ عَائِشَةُ : لا , وَلَكِنَّ السُّنَّةَ عَنِ الْغُلامِ شَاتَانِ , وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ "
 
Telah mengkhabarkan kepada kami 'Abdullah bin Idris, telah mengkhabarkan kepada kami 'Abdul Malik bin Abi Sulaiman, dari 'Atha', ia berkata, seorang wanita datang dan berkata kepada 'Aisyah -radhiyallahu 'anha-, "Jika ada seorang wanita melahirkan fulan (seorang anak laki-laki) maka kami menyembelih seekor unta." Berkata 'Aisyah, "Jangan! Yang sesuai dengan sunnah adalah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan untuk anak perempuan dengan seekor kambing." [Diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad no. 906] -- sanadnya hasan, rawi-rawinya termasuk para perawi Ash-Shahihain kecuali 'Abdul Malik bin Abi Sulaiman, ia dipakai Al-Bukhari dalam At-Ta'liq dan dikatakan oleh Ibnu Hajar bahwa ia "shaduq lahu auham". [Taqribut Tahdzib no. 4184]

'Abdul Malik bin Abi Sulaiman mempunyai mutaba'ah dari :

1. Ibnu Khutsaim

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ ، نا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ ، عَنِ ابْنِ خُثَيْمٍ ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ ، عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : " أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَقِيقَةِ عَنِ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ "
 
Telah mengkhabarkan kepada kami Yahya bin Adam, telah mengkhabarkan kepada kami 'Abdurrahim bin Sulaiman, dari Ibnu Khutsaim, dari Yusuf bin Mahik, dari Hafshah binti 'Abdirrahman, dari 'Aisyah, ia berkata, "Kami diperintahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk beraqiqah dari anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan dari anak perempuan dengan seekor kambing. [Diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih no. 1146] -- sanadnya hasan. Ibnu Khutsaim seorang yang shaduq. [Taqribut Tahdzib no. 3466]

2. Ibnu Juraij

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ، أنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ، أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ ، عَنْ بَعْضِ أَهْلِهِ ، أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ ، تَقُولُ : " عَلَى الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ ، لا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ ، أَمْ إِنَاثًا " تَأْثِرُ ذَلِكَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
 
Telah mengkhabarkan kepada kami 'Abdurrazzaq, telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengkhabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin Abi Yazid, dari beberapa orang, bahwa mereka mendengar Ummul Mukminin ('Aisyah) berkata, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sejenis, dan untuk anak perempuan seekor kambing, tidak perduli (kambing tersebut) berjenis kelamin jantan ataukah betina, seperti itulah kami mendengar dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam." [Diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih no. 1147] -- sanadnya dha'if karena terdapat rawi yang mubham (tidak disebut namanya).

Dan Imam Al-Hafizh Abu Ja'far Ath-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar meriwayatkan :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَجَّاجِ الْحَضْرَمِيُّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَسَدُ بْنُ مُوسَى ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ وَرْدٍ الْمَكِّيُّ ، قَالَ : سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ ، يَقُولُ : نُفِسَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ غُلامٌ ، فَقِيلَ لِعَائِشَةَ : يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ , عُقِّي عَنْهُ جَزُورًا . فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللَّهِ ، وَلَكِنْ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ "
 
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Hajjaj Al-Hadhrami, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Asad bin Musa, ia berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Jabbar bin Ward Al-Makki, ia berkata, aku mendengar Ibnu Abi Mulaikah mengatakan, telah lahir di sisi 'Abdirrahman bin Abu Bakar seorang anak laki-laki, maka ditanyakan kepada 'Aisyah, "Wahai Ummul Mukminin, apakah aqiqah untuknya dengan seekor unta?" 'Aisyah menjawab, "Aku berlindung kepada Allah! Yang sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam adalah dua ekor kambing yang sejenis." [Musykil Al-Atsar no. 876; Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi no. 17750] -- sanadnya hasan, lihat Al-Irwa' 4/390.

Perkataan 'Aisyah pada hadits Ibnu Rahawaih ("Jangan!") dan pada hadits Ath-Thahawi ("Aku berlindung kepada Allah!") merupakan kalimat yang tegas menafikan aqiqah dengan selain kambing, dan penafikan beliau dihukumi marfu' karena memang seperti itulah yang sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Rasulullah tidak pernah memerintahkan untuk beraqiqah dengan hewan selain kambing, baik itu sapi, unta, kerbau dan lainnya. Lihat As-Silsilatu Ash-Shahihah 6/219.

Oleh karena itu riwayat ini :

حَدَّثَنَا أَبُو مُسْلِمٍ ، ثنا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ ، ثنا قَتَادَةُ ، أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ " يَعُقُّ عَنْ بَنِيهِ الْجَزُورَ "
 
Telah menceritakan kepada kami Abu Muslim, telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hisyam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Anas bin Malik, bahwasanya Anas mengaqiqahi dua anaknya dengan unta. [Diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Mu'jam Al-Kabir no. 684] -- zhahir sanadnya shahih tetapi mauquf dan ini adalah perbuatan Anas bin Malik. Perbuatan beliau tidak bisa dijadikan hujjah karena tidak adanya landasan hukum dari Rasulullah (mengenai aqiqah dengan selain kambing) dan riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat yaitu penafikan dari 'Aisyah yang dihukumi marfu'.

Adapun riwayat ini :

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ مَرْوَانَ الْوَاسِطِيُّ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَعْرُوفٍ الْخَيَّاطُ الْوَاسِطِيُّ ، حَدَّثَنَا مَسْعَدَةُ بْنُ الْيَسَعِ ، عَنْ حُرَيْثِ بْنِ السَّائِبِ ، عَنِ الْحَسَنِ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ وُلِدَ لَهُ غُلامٌ فَلْيَعِقَّ عَنْهُ مِنَ الإِبِلِ أَوِ الْبَقَرِ أَوِ الْغَنَمِ "
 
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ahmad bin Marwan Al-Wasithi, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Malik bin Ma'ruf Al-Khayyath Al-Wasithi, telah menceritakan kepada kami Mas'adah bin Al-Yasa', dari Harits bin As-Sa'ib, dari Al-Hasan, dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa melahirkan seorang anak laki-laki, maka hendaklah ia beraqiqah dengan seekor unta, sapi atau kambing." [Diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Mu'jam Ash-Shaghir no. 228]. Hadits ini adalah hadits palsu. Abdul Malik bin Ma'ruf seorang yang majhul. Mas'adah bin Al-Yasa' seorang yang halik (binasa) dan ia didustakan oleh Abu Daud. [Lisanul Mizan no. 8282; Mizanul I'tidal no. 8467].

Al-'Allamah Ibnul Qayyim mengatakan :
"Hadits yang menyebutkan penyembelihan aqiqah dengan hewan masih bersifat umum, ia telah dikhususkan dengan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa penyembelihan aqiqah itu dengan hewan berjenis kambing. Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, 'untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan seekor kambing', hadits ini merupakan pengkhususannya dan dalil yang mengkhususkan lebih diutamakan dibanding dalil yang masih bersifat umum (global)." [Tuhfatul Maudud fi Ahkamul Maulud]

Kesimpulan :
Pendapat yang lebih rajih adalah pendapat yang berpendapat aqiqah dengan kambing dan tidak boleh dengan selain itu, karena selain pendapat tersebut lebih mendekati kebenaran dan sesuai kepada petunjuk Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga karena adanya dalil yang menerangkan penafikan aqiqah dengan selain kambing (hadits 'Aisyah yang diriwayatkan Ibnu Rawahaih dan Ath-Thahawi diatas). Dan dalil yang dipakai pendapat yang membolehkan aqiqah selain kambing yaitu hadits Salman bin 'Amir Adh-Dhabbi (diriwayatkan Bukhari dan selainnya) adalah dalil yang masih bersifat umum yang bisa ditakhsis (dikhususkan) dengan dalil-dalil yang memerintahkan aqiqah dengan seekor kambing untuk anak perempuan atau dua ekor kambing untuk anak laki-laki.

Catatan :
Kami menghormati saudara-saudara kami yang mungkin berbeda pendapat dengan kami dalam hal ini.

Billahit taufiq wal huda. Wallahu a'lamu bishawab.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat.

Maraji' :
- Tuhfatul Maudud fi Ahkamul Maulud karya Al-'Allamah Ibnul Qayyim Al-Jauziyah
- As-Silsilatu Ahaditsu Ash-Shahihah karya Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani
- Shahih Fiqhus Sunnah dengan pengantar Tamammul Minnah karya Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani

***

Tanya: Apakah kambing yang disyaratkan untuk aqiqah hanya yang berjenis kelamin tertentu (jantan/betina)? (Yusuf, Mekah)

Jawab: Tidak disyaratkan dalam kambing aqiqah harus jantan atau harus betina. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 
عن
الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا
 

"Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina" (HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
 
Berkata Al-'Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H):

 
وَالشَّاةُ تَقَعُ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ فَاخْتَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَقِيقَةِ وَلَدَيْهِ الْأَكْمَلَ وَهُوَ الضَّأْنُ وَالذُّكُورَةُ مَعَ أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَخْتَصُّ بِهِمَا فَيَجُوزُ فِي الْعَقِيقَةِ الْأُنْثَى وَلَوْ مِنْ الْمَعْزِ كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ إطْلَاقُ الشَّاةِ فِي بَقِيَّةِ الْأَحَادِيثِ
 

"Dan الشاة (kambing) –dalam bahasa arab- mencakup jantan dan betina, baik dari jenis المعز (kambing yang berambut) ataupun jenis الضأن (domba/kambing yang berbulu tebal). Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memilih ketika aqiqah kedua cucunya memilih yang paling sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih kambing betina meskipun dari jenis المعز, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafadz الشاة dalam hadist-hadist yang lain" (Tharhu At-Tatsrib, Al-'Iraqy 5/208)
 
Wallahu a'lam.


http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/10/kambing-aqiqah-jantan-atau-betina.html

sebagian ulama yang memperbolehkan dengan selain kambing menggunakan metode manjama dua dalil yang ada : sehingga keluar dengan ibarat :

yang paling utama dengan kambing adapun sapi dan unta diperbolehkan...

walaupun apabila diperhatikan - sebagaimana yang dibawakan oleh al akh al fadhil Tommi Marsetio - maka riwayat2 yang ada terkait dengan kebolehan dengan selain kambing dipermasalahkan...

ada sebuah fatwa artikel dan dibawakan kalam syaikh utsaimin didalamnya disini : 


 http://islamqa.info/ar/ref/104399 

ada diskusi dalam masalah ini disini : http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=178003